Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar."— Transcript presentasi:

1 Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar : Menganalisis aspek aspek pengelolaan usaha Pertemuan ke- 12 2 x 45 menit Media pembelajaran : Kalkulator Komputer LCD Sumber Bacaan : Buku paket kewirausahaan kelas XI Buku lain yang relevan LKS

2 Pajak Pengertian pajak
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat yang harus dibayarkan kepada negara, dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Bentuk balas jasa dari pembayaran pajak tidak dapat diberikan secara langsung, tetapi sesuai dengan kebijakan pemerintah, salah satunya adalah melalui pelayanan umum, pertahanan dan keamanan dan lain-lain.

3 Lima unsur pokok dalam definisi pajak adalah :
Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara Pajak dipungut berdasarkan undang-undang Pajak dapat dipaksakan Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

4 1. Pajak pribadi Pajak pribadi adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi seseorang yang berkenan dengan kehidupannya secara ekonomis berikut yang termasuk pajak pribadi, diantaranya:

5 a. Pajak Bumi dan Bangunan
Adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan UU No. 12 tahun 1985 tantang PBB sebagaiman atelah diubaha dengan UU No 12 Tahun 1994 Objek PBB adalah bumi dan bangunan. Objek bumi yang dikenakan pajak adalah, sawah, ladang, kebun, tambaang dan lain-lain. Sedangkan objek bangunan yang digunakan pajak adalah rumah tempat tinggal, bangunan tampat usaha, jalan tol, dan lain sebagainya.

6 b. Pajak penghasilan Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun. Pajak digabungkan untuk mendapatkan dasrar pengenaan pajak. Objek pajak penghasilan adalah dari penghasilan

7 Berdasarkan UU perpajakan No 6,7,dan 8 tahun 1983
Berdasarkan UU perpajakan No 6,7,dan 8 tahun pajak penghasilan terdiri atas: PPh pasal 21, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan wajib pajak yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta di dalam negeri PPh pasal 22, yaitu pajak yang menyangkut usaha impor atau kegiatan yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari belanja negara

8 c. PPh pasal 23 yaitu berupa 1
c. PPh pasal 23 yaitu berupa 1. 15% dari jumlah bruto atas bunga, deviden, royalti dan hadiah 2. 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas atas bunga simpanan koperasi 3. 15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penggunaan harta d. PPh pasal 24, yaitu pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri

9 e. PPh pasal 25, yaitu mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh wajib pajak sendiri f. PPh pasal 26, yaitu mengatur pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesian yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

10 2. Pajak Usaha Beberapa pajak yang termasuk pajak usaha adalah
Pajak PPn tarif PPn 10% PPnBM , penjualan atas barang mewah adalah tarfnya 10% dan setinggi-tingginya adalah 50%


Download ppt "Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google