Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
Oleh : Asep Suryanto, M.Ag

2 Unsur-unsur Politik Keuangan bagi setiap Negara
Adanya suatu negara Penentuan kewajiban-kewajiban publik dan pajak-pajaknya oleh negara Penggunaan biaya-biaya publik oleh negara Pengaturan sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan publik oleh negara demi mewujudkan tujuan-tujuan umum.

3 Pembiayaan yg dikeluarkan dari Baitul Mal ditetapkan berdasarkan 6 kaidah (Taqiyuddin an Nabhani)
Pembelanjaan yg didasarkan pada ada dan tidaknya kas dalam baitul mal, Kas tersendiri dengan alokasi sudah tertentu.  Kas Zakat Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal. Contoh : pembelanjaan untuk fakir miskin, ibnu sabil dan jihad.

4 3. Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kompensasi jasa. Contoh : Untuk gaji tentara, pegawai, hakim, tenaga edukatif. 4. Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang bersifat umum. Jika dana di baitul makl tdk tersedia, maka menjadi kewajiban kaum muslimin. Contoh : pembiayaan untuk sarana umum : jalan, penyediaan air bersih, sekolah, masjid, rumah sakit, dll.

5 5. Pembelanjaan yang didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang bersifat umum. Contoh : untuk membangun jalan baru, rumah sakit baru, dll (tidak bersifat primer/mendesak) 6. Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kebutuhan yang bersifat darurat, jika di baitul mal tdk ada dibebankan kepada kaum muslimin. Contoh : dana untuk penanggulangan bencana

6 A. Pembiayaan Negara Melalui Zakat
Alokasi pembiayaan dari zakat sudah tertentu sesui dg QS. At Taubah, 9 : 60, إِنّْمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ الْمَسَكِيْنِ وَ الْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا و َالْمؤَلَّفَةِ قُلُوْبِهِمْ وَ فِى الرِّقَابِ وَ الْغٰرِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللّٰهِ وَ اللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

7 Tujuan Pengalokasian Zakat
1. Pengalokasian zakat dibatasi pada aspek2 yg disebutkan dalam ayat al Qur’an mengandung unsur peringanan beban-beban yg menimpa sebagian orang yg menjadi sasaran harta zakat.

8 Alokasi harta zakat untuk berbagai aspek yang dibatasi oleh ayat tsb mewujudkan solidaritas masyarakat. Perputaran harta yang dihasilkan melalui pembagian zakat akan ikut andil dalam membangun berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu masyarakat.

9 Dari sisi keuangan negara, pengalokasian tersebut mengandung konsekuensi bahwa pemerintah Islam setelah mengurusi pengumpulan zakat tidak lagi memasukkan sumber pemasukan zakat dan pembiayaannya ke dalam anggaran negara beserta semua sumber pemasukan dan pembiayaan negara, tetapi zakat wajib dimasukan ke dalam anggaran khusus.

10 B. Pembiayaan Negara Melalui Seperlima Ghanimah
Pembiayaan umum dari Khums (seperlima Ghanimah) Pada masa hidup Rasulullah SAW Pemberian khums kepada kaum kerabat Nabi SAW yang ikut serta dalam Islam baik dalam masa jahiliyah maupun masa Islam. Rasul mengembalikan hak Khums-nya kepada kaum muslimin

11 Pada masa setelah wafat Rasulullah SAW.
Khums untuk bagian Nabi SAW dan kerabatnya dipergunakan untuk pembiayaan di jalan Allah SWT Buat anak yatim, dg penggunaannya sbb : Membangun rumah2 perlindungan publik untuk anak-anak yatim Membangun rumah2 hiburan buat anak-anak yatim demi menghilangkan kesedihan mereka dan penganiayaan sebagian orang terhadap mereka. Membiayai program2 pelatihan buat anak2 yatim agar bisa mengatur keuangan mereka sendiri Pembiayaan terhadap orang miskin dan ibnu sabil

12 C. Pembiayaan Umum yg tidak prioritas pada Masa Rasulullah SAW
Sumber : Jizyah, Kharaj, dan pemasukan lain Pembiayaan : Orientasi Kemaslahatan umum negara dan bangsa. Pembagian pembiayaan publik untuk negara, yakni Pembiayaan operasional sistem administrasi negara, seperti sarana prasarana, gaji staf, dll.

13 pekan yang akan datang…
Selesai… Sampai jumpa… pekan yang akan datang…


Download ppt "PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google