Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN Oleh: Mohammad Reza

2 Pengertian perjanjian
suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (ps KUHPerdata). Suatu hubungan antara dua orang tersebut dinamakan perikatan. Kontrak: Mengandung arti yang lebih sempit karena ditujukan pada perjanjian tertulis.

3 Pengertian perjanjian
Perbuatan Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum. Mengikatkan dirinya Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

4 Syarat sahnya perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata: Sepakat mereka yang mengikatan dirinya; Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Mengenai suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. 2 syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif, karena mengenai orang/subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan 2 syarat terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya itu sendiri/obyek perbuatan hukum.

5 Kesepakatan Kedua subyek yang mengadakan perjanjian tersebut harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka ini menghendaki secara timbal balik. Pada dasarnya perjanjian sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (azas konsensualisme)

6 Kecakapan Pada azasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 KUHPerdata mengatur orang-orang yang tidak cakap membuat suatu perjanjian: Orang-orang yang belum dewasa; Mereka yang berada dibawah pengampuan; Orang perempuan dalam hal yang ditetapkan oleh UU*. * Berdasarkan surat edaran MA No. 3/1963, MA menyatakan pasal ini sudah tidak berlaku lagi.

7 Hal tertentu Barang/jasa yang diperjanjikan harus sudah ditentukan jenisnya sehingga tidak mempersulit ketika terdapat suatu perselisihan.

8 Sebab yang halal Suatu perjanjian harus dibuat berdasarkan hal-hal yang diperbolehkan menurut undang-undang maupun norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

9 Syarat objektif dan subyektif
Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perjanjian. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perjanjian hukum adalah gagal. Dengan demikian tiada dasar untuk saling menuntut didepan hakim (null & void) Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Pihak yang meminta pembatalan tersebut adalah pihak yang tidak cakap. Perjanjian juga dapat dimintakan pembatalan apabila dilakukan karena paksaan, kekhilafan dan penipuan.

10 Pembatalan Perjanjian
Ps KUHPerdata: Perjanjian dapat dimintakan pembatalan selambat-lambatnya 5 tahun sejak disepakati dan bagi yang belum cakap terhitung sejak ia cakap, sedangkan apabila karena kekhilafan atau penipuan sejak diketahuinya kekhilafan atau penipuan tersebut.

11 Pelaksanaan perjanjian
Jenis perjanjian yang akan dilaksanakan adalah: Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan barang; Perjanjian untuk berbuat sesuatu; Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu;

12 Penafsiran perjanjian
Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus diselidiki terlebih dahulu maksud kedua belah pihak dalam perjanjian; Jika suatu janji berisikan dua pengertian, maka dipilih pengertian yang memungkinkan untuk dilaksanakan; Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain yang menyeluruh;

13 wanprestasi Berasal dari bahasa Belanda yang artinya prestasi buruk.
Wanprestasi dapat berupa: Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan; Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian dilarang.

14 Pembelaan wanprestasi
Tuduhan wanprestasi dapat dilakukan dengan 3 cara: Keadaan memaksa (overmacht) Pihak yang menuduh juga telah lalai Pihak yang menuduh telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi

15 Berakhirnya perjanjian
Telah terlaksana; Pembaharuan perjanjian; Pembatalan; Berlakunya syarat pembatalan; Lewat waktu; Musnah yang diperjanjikan.

16 Terima kasih


Download ppt "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google