Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Kusumo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Senin 18 Desember 2017
2
H Imam Mardjuki SSos MIKom
DPRD KOTA SEMARANG Ketua Badan Legislasi Daerah Ketua Badan Kehormatan Anggota Komisi D (Kesejahteraan Rakyat)
3
Mandat Politik DPRD Fungsi Utama Rakyat PEMILU Keterwakilan
Legislasi Budget Legislation Control Budgetary Control Pengawasan Fungsi Utama Political Control
4
FUNGSI LEGISLASI Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk PERDA bersama kepala daerah
5
Badan Pembentukan Perda
BPP merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
6
BPP Susunan dan keanggotaan BPP dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. (2) Jumlah anggota BPP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi. (3) Jumlah anggota BPP setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD (4) Anggota BPP diusulkan masing-masing fraksi
7
ORGANISASI BPP Pimpinan BPP terdiri atas:
1 ketua dan 1 wakil ketua dipilih dari & oleh anggota BPP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (2) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris BPP dan bukan sebagai anggota (3) Masa jabatan pimpinan BPP paling lama 2½ tahun. (4) Keanggotaan BPP dapat diganti pada setiap tahun anggaran.
8
TUGAS BPP a. menyusun rancangan PROPERDA (Program Pembentukan Perda) yang memuat daftar urutan & prioritas RAPERDA beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; b. koordinasi penyusunan PROPERDA : antara DPRD & PEMDA; c. menyiapkan RAPERDA usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
9
TUGAS BPP 2 d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, & pemantapan konsepsi RAPERDA yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum RAPERDA tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD; e. memberikan pertimbangan thd RAPERDA yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas RAPERDA tahun berjalan atau di luar RAPERDA yang terdaftar dalam PROPERDA; f. mengikuti perkembangan & melakukan evaluasi thd pembahasan materi muatan RAPERDA melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
10
TUGAS BPP 3 g. memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas RAPERDA yang ditugaskan oleh BAMUS; dan h. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
11
RAPERDA Berasal dari mana?
RAPERDA dapat berasal dari: a. DPRD atau b. kepala daerah. RAPERDA dari DPRD atau kepala daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. RAPERDA tsb diajukan berdasarkan PROPERDA. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan RAPERDA di luar PROPERDA Pasal 81
12
Siapa yang boleh mengajukan RAPERDA?
RAPERDA dari DPRD dapat diajukan oleh: a. anggota DPRD, b. komisi, gabungan komisi, c. BPP RAPERDA yang diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau BPP tsb disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, daftar nama dan tanda tangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD. RAPERDA tsb oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada BPP untuk dilakukan pengkajian.
13
RAPAT BALEGDA PROLEGDA DPRD / BALEGDA PEMDA/ KABAG HUKUM ANGGOTA
KOMISI/ GAB KOMISI BALEGDA RAKYAT USULAN DPRD USULAN PEMDA SKPD RAPAT BALEGDA PROLEGDA INISIATIF PEMERINTAH INISIATIF DPRD
14
Tata Cara Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian BPP tsb kepada rapat paripurna DPRD. RAPERDA yang telah dikaji oleh BPP tsb disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD selambat-lambatnya 7 hari sebelum rapat paripurna DPRD. Dalam rapat paripurna DPRD tsb: pengusul memberikan penjelasan; fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
15
Tata Cara (7) Rapat paripurna DPRD memutuskan usul RAPERDA tsb, berupa: a. persetujuan; b. persetujuan dengan pengubahan; atau c. penolakan. (8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugasi komisi, gabungan komisi, BPP, atau panitia khusus untuk menyempurnakan RAPERDA. (9) RAPERDA yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
16
Tata Cara RAPERDA dari kepala daerah diajukan dengan surat kepala daerah kepada pimpinan DPRD. RAPERDA dari kepala daerah disiapkan dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 83)
17
Persandingan Pasal 84 Apabila dalam satu masa sidang kepala daerah dan DPRD menyampaikan RAPERDA mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah RAPERDA yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan RAPERDA yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
18
Pembahasan (1) RAPERDA dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. (2) Pembahasan RAPERDAtsb, dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan: a. pembicaraan tingkat I b. pembicaraan tingkat II. (Pasal 85)
19
Pembicaraan Tk 1 (3) Pembicaraan tingkat I meliputi:
a. Dalam hal RAPERDA berasal dari kepala daerah dilakukan dengan kegiatan sbb: 1. penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai RAPERDA; 2. pemandangan umum fraksi terhadap RAPERDA; dan 3. tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi.
20
Pembicaraan Tk 1 b. Dalam hal RAPERDA berasal dari DPRD dilakukan sbb:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan BPP, atau pimpinan pansus dalam rapat paripurna mengenai RAPERRDA; 2. pendapat kepala daerah terhadap RAPERDA; & 3. tanggapan dan/atau jawaban fraksi thd pendapat kepala daerah. c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
21
Pembicaraan Tk 2 (4) Pembicaraan tingkat II sebagaimana meliputi:
a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan: 1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. 2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. b. Pendapat akhir kepala daerah.
22
Pengambilan Keputusan
(5) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (6) Dalam hal RAPEDA dan kepala daerah, rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
23
Penarikan RAPERDA Pasal 86 (1) RAPERDA dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah. (2) Penarikan kembali RAPERDA sebagaimana dimaksud oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan. (3) Penarikan kembali RAPERDA sebagaimana dimaksud oleh kepala daerah, disampaikan dengan surat kepala daerah disertai alasan penarikan.
24
Penarikan Raperda 2 (4) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersamaDPRD dan kepala daerah. (5) Penarikan kembali RAPERDA sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh kepala daerah. (6) Rancangan peraturan daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
25
Raperda yg sdh disetujui bersama
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadiperaturan daerah. (2) Penyampaian RAPERDA sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. (Pasal 87)
26
Pemberlakuan (1) RAPERDA sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh kepala daerah dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujuibersama oleh DPRD dan kepala daerah. (2) Dalam hal RAPERDA sebagaimana tidak ditandatangani oleh kepala daerah paling lambat 30 hari sejak RAPERDA tersebut disetujui bersama, RAPERDA tersebut sah menjadi PERDA dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah. (3) Dalam hal sahnya RAPERDA sebagaimana dimaksud, makakalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah inidinyatakan sah. (Pasal 88)
27
Pemberlakuan (4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir peraturan daerah sebelum pengundangan naskah peraturan daerah ke dalam lembaran daerah. (5) Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. (6) Rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Peraturan daerah setelah diundangkan dalam lembaran daerah harus disampaikan kepada Pemerintah dan/ataugubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
28
Asas Pembentukan Peraturan Per-UU-an
a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; dan g. Keterbukaan.
29
Materi Muatan Peraturan Per-UU-an mengandung asas
pengayoman; kemanusian; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; bhinneka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
30
Hierarki Peraturan Per-UU-an
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah
31
Selamat Belajar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.