Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak."— Transcript presentasi:

1 Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

2 Faktur Pajak Gabungan Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

3 FUNGSI FAKTUR PAJAK SEBAGAI BUKTI PUNGUTAN PAJAK
SARANA MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN BUKTI PEMBAYARAN PAJAK BAGI PEMBELI BKP ATAU PENERIMA JKP

4 Jenis PKP pembuat Faktur pajak
PKP pada umumnya PKP yang dokumen internnya dipersamakan dengan faktur pajak PKP Pedagang Eceran

5 BEBERAPA KETENTUAN POKOK FAKTUR PAJAK
(PER. DJP No. PER-13/PJ./2010, 24 MARET 2010) 1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP atau dibuat sesuai dengan contoh formulir Faktur Pajak yg menjadi lampiran PER-13/PJ./2010. 2. Pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP. 3. Faktur Pajak dibuat minimal 2(dua) rangkap, lembar ke-1 diberikan kepada Pembeli BKP atau Penerima JKP, sedangkan lembar ke-2 sebagai arsip PKP pembuat Faktur Pajak. Dlm hal dibuat lebih banyak, harus jelas per- untukannya. 4. Faktur Pajak wajib diisi dengan lengkap, benar dan jelas. Pengisian tidak secara lengkap keterangan dalam FP dikenakan denda sebesar 2% dari DPP, kecuali yang tidak diisi : a. kolom identitas pembeli BKP/penerima JKP; b. identitas pembeli, nama dan tandatangan, dlm hal penyerahan di - lakukan oleh PKP Pedagang Eceran. (Ps. 15 PER-13/PJ./2010) 5. Faktur Pajak yg diisi tidak lengkap, merupakan FP cacat sehingga Pajak Ma- sukan yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 6. Faktur Pajak menggunakan Kode dan Nomor Seri yang telah ditetapkan. 7. PKP PE dpt menggunakan kode dan nomor seri khusus berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri sbg pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah ditetapkan, s.d. 31 Desember 2010.

6 PETUNJUK PENGISIAN Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 1. Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak. 2. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak. Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak. 3. a. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan : 4. Nomor Urut Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. b. Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP. - c. Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan. Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. 1) Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin 3) Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan. 2) Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat : 4) membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. 5. membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak. Potongan Harga. Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan. 6. 7. Uang Muka yang telah diterima. Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima 8. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. 9. Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 10. Tanggal Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat. 11. Nama dan Tandatangan. Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha". Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. 12. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka : 13. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB. Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.

7 Faktur Pajak Harus dibuat pada saat :
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

8 WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK
Melakukan ekspor BKP Berwujud dimaksud dlm Ps. 4 ayat (1) huruf f Mulai 1 – Melakukan penyer. BKP dimaksud dalam Ps. 4 ayat (1) huruf a Melakukan penyer. BKP dimaksud dlm Ps. 16D PKP (Ps. 13 ay 1 UU PPN 1984) WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : Melakukan ekspor BKP Tdk Berwujud oleh PKP dimaksud dalam Ps. 4 ayat (1) huruf g Melakukan ekspor JKP oleh PKP dimaksud dlm Ps. 4 ayat (1) huruf h Melakukan penyer. JKP dimaksud dalam Ps. 4 ay. (1) huruf c

9 Faktur Pajak Faktur Pajak yg dapat berupa faktur penjualan
(Penj. Ps. 13 ay. 1) Faktur Pajak (Ps. 1 angka 23 UU PPN 1984) Adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP Faktur Pajak Gabungan (Penj. Ps. 13 ay. 2) Dok. Tertentu yg. ditetapkan sbg Faktur Pajak (Penj. Ps. 13 ay.1)

10 KETER. MINI- MAL YG WAJIB DICANTUMKAN DLM FAKTUR PAJAK Memenuhi
a. Nama, alamat, NPWP yg menyerahkan BKP/JKP b. Nama, alamat, NPWP Pem- beli BKP/Penerima JKP c. Jenis barang/jasa, jumlah Harga Jual/Penggantian, dan potongan harga KETER. MINI- MAL YG WAJIB DICANTUMKAN DLM FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ay. 5 UU PPN 1984) Memenuhi Persyaratan Formal & Material (Ps. 13 ay (9) d. PPN yang dipungut e. PPnBM yang dipungut f. Kode, Nomor Seri dan tgl pembuatan Faktur Pajak g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Fak- tur Pajak

11 LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK Ps. 14 ayat (1), (2)
ORANG PRIBADI / BADAN YG TIDAK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP DILARANG MEMBUAT FAKTUR PAJAK DLM HAL FAKTUR PAJAK TELAH DIBUAT PAJAK YG TERCANTUM DLM FAKTUR PAJAK HARUS DISETORKAN KE KAS NEGARA

12 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
(Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, 24 Maret 2010) Kode Transaksi Kode Cab. Th. Penerbitan Nomor Urut Kode Status 0 = Normal Nomor Seri Faktur Pajak 1 = Pengganti Kode Faktur Pajak 01 : Penyerahan kepada selain Pemungut PPN 02 : Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah 03 : Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya 04 : Penyerahan dg DPP Nilai Lain selain kepada Pemungut PPN 05 : PM-nya di deemed, tidak digunakan lagi sejak 1 April 2010 06 : Penyerahan dengan tarif khusus selain kepada Pemungut PPN, ter- Masuk penyerahan BKP kpd orang pribadi pemegang Paspor LN. 07 : Penyerahan dg PPN Tidak Dipungut selain kepada Pemungut PPN 08 : Penyerahan dengan PPN Dibebaskan selain kepada Pemungut PPN 09 : Penyerahan Aktiva Ps. 16D selain kepada Pemungut PPN KESALAHAN PENGISIAN KODE & NOMOR SERI, FP MENJADI CACAT

13 TATA CARA PENGGUNAAN KODE CABANG
(Ps. 7 ayat (1) PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) PKP yg tlh melakukan pemu - satan pajak terutang namun : PKP Lainnya Penerbitan FP belum online KP dan/atau Cab. Di tetapkan sebagai Kode Cabang Diisi “000” PKB Fasilitas KITE PDKB Kawasan Eko- nomi Khusus (KEK) Kode Cab. ditentukan sendiri secara berurutan dimulai “000” utk Pusat, “001” utk Cabang.

14 CONTOH PENGGUNAAN KODE DAN NOMOR SERI
Nomor urut pada Nomor Seri dan tanggal FP Standar dibuat secara berurutan tanpa perlu dibedakan antara Kode Tran- saksi, Kode Status, atau jenis mata uang yang digunakan Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, status FP normal, dibuat th 2010, dengan nomor urut 1 Penyerahan kpd Pemungut Bendahara Pemerin- tah, FP normal, dibuat th 2010 dg. nomor urut 2 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, status FP pengganti, dibuat th 2010 dengan nomor urut 3 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, status FP normal, dibuat oleh Kantor Cabang ke-1, pada tahun 2010 dengan nomor urut 1 Penyerahan kpd Pemungut Bendahara Pemerin- tah, FP normal, dibuat oleh Kantor Cabang ke-1 tahun 2010 dengan nomor urut 2

15 PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG
RUSAK, CACAT, SALAH TULIS DALAM PENGISIAN (Lampiran VIII.A PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) 1. Tidak boleh dicoret atau dihapus melainkan membuat Faktur Pajak Standar pengganti. 2. Pembuatan FP Standar Pengganti dengan cara membuat FP Standar lagi, diisi yang sebenarnya 3. Nomor urut FP Standar Pengganti diisi nomor baru & tanggal pembuatan juga tanggal baru 4. Pada FP Standar pengganti dibubuhi cap : Faktur Pajak Standar yang diganti: Kode dan Nomor Seri : ……………………… Tanggal : ………..……………. 5. FP Standar Pengganti dilaporkan dalam Masa Pajak : a. yang sama dg dilaporkannya FP Standar yang diganti ; dan b. pembuatan FP Standar Pengganti dg mencantumkan ang- ka 0 (nol) pd kolom DPP, PPN, dan PPnBM dlm SPT Masa PPN. 6. Faktur pajak pengganti paling lama harus dilakukan dalam 2 tahun dan sebelum ada pemeriksaan

16 FAKTUR PAJAK PENGGANTI DAN PELAPORANNYA
(Lampiran VIII.A, PER-13/PJ./ Maret 2010) SPT Masa PPN Des. 2009 18/4/2010 Diketahui FP 14/12/2009 salah FP 14/12/2009 BUAT FP PENGGANTI PELAPORAN Pembetulan SPT MASA PPN Desember 2009 Dilaporkan dlm SPT Masa PPN April 2010 : DPP & PPN & PPnBM Diisi 0 (Nol)

17 PEMBETULAN FAKTUR PAJAK YANG MENGISI NOMOR URUT
PADA KODE & NOMOR SERI FP TDK SESUAI DG KETENTUAN (Ps. 12A PER-13/PJ./2010 jo PER-65/PJ./2010, 31 Desember 2010) 1. Tidak boleh dicoret atau dihapus melainkan membuat Faktur Pajak pengganti dg kode status ditulis angka 1 2. Nomor urut FP diisi dg nomor urut yang sebenarnya 3. Tanggal & tahun pembuatan FP pengganti tetap mengguna- kan tgl & th pembuatan yg tercantum pada FP yang diganti 4. Pada FP pengganti dibubuhi cap : Faktur Pajak yang diganti: Kode dan Nomor Seri : ……………………… Tanggal : ………..……………. 5. FP Pengganti & FP yang diganti agar diadministrasikan & digabungkan menjadi satu berkas; 6. FP Pengganti dilaporkan dlm Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya FP yg diganti dg cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

18 salah penulisan nomor urut pada
PELAPORAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI KRN SALAH MENULIS NOMOR URUT PD KODE & NOMOR SERI FP (Ps. 12A, PER-13/PJ./ jo PER-65/PJ./2011, ) SPT Masa PPN November 2010 27/1/2011 Diketahui FP 22/11/2010 salah penulisan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri FP FP 22/11/2010 BUAT FP PENGGANTI Pembetulan SPT MASA PPN November 2010

19 Ps. 5A UU PPN PKP A PKP A PENGEMBALIAN BKP & PEMBATALAN PENYERAHAN JKP
NOTA RETUR Ps. 5A UU PPN Mulai 1 Jan 1995 Mulai PPN & PPnBM ATAS BKP YG DIKEMBALIKAN DAPAT DIKURANGKAN DARI PPN & PPnBM YG TERUTANG DLM MASA PAJAK TERJADINYA PENGEMBALIAN BKP. PPN ATAS PENYER. JKP YG DIBATALKAN BAIK SELU- RUHNYA/SEBAGIAN, DAPAT DIKURANGKAN DARI PPN YG TERUTANG DLM MASA PA- JAK TERJADI PEMBATALAN PKP A (Penjual) PKP A (Pengusa- ha jasa) PKP PEMBELI BKP PKP PENERIMA JKP BKP JKP RETUR BKP Pembatalan Penyer. JKP Mengurangi PK Mengurangi PM Mengurangi PK Mengurangi PM

20 Pembeli yang mengembalikan BKP wajib
PERMENKEU No. 65/PMK.03/2010, 18 Maret 2010 Pembeli yang mengembalikan BKP wajib membuat Nota Retur pada saat BKP di- kembalikan SAAT PEMBUATAN DOKUMEN ATAS RETUR BKP, DAN PEMBATALAN PE- NYERAHAN JKP Penerima JKP yang membatalkan penye- rahan JKP wajib membuat Nota Pemba- talan pada saat dilakukan pembatalan Tidak terjadi retur BKP, apabila BKP yang dikembalikan, diganti dengan BKP yang sama baik dlm jumlah fisik, je- nis maupun harganya maka tdk perlu membuat Nota Retur.

21 RETUR BKP/ PEMBATALAN PENYER. JKP BAGI PKP PEMBELI BKP/ PENERIMA JKP
PERMENKEU No. 65/PMK.03/2010, 18 Maret 2010 Mengurangi PM yg tlh dikreditkan Mengurangi biaya atau harta dlm hal PM tdk dikreditkan & tlh dibe- bankan sbg biaya atau telah dika- pitalisasi dalam harga perolehan BAGI PKP PEMBELI BKP/ PENERIMA JKP Dlm Masa Pajak di- lakukan pengem- balian / pemba – talan pe- nyer. JKP Mengurangi biaya atau harta bagi Pembeli yg bukan PKP, dlm hal PPN atau PPN & PPnBM dari BKP ydg di - kembalikan telah dibebankan sbg. biaya atau telah dikapitalisasi dlm harga perolehan harta tersebut. RETUR BKP/ PEMBATALAN PENYER. JKP BAGI PKP PENJUAL BKP/ PEMBERI JKP Mengurangi PK atau PPN & PPnBM bagi PKP Penjual, atau PK bagi PKP yg menyerahkan JKP

22 Nota Retur Pajak sekurang kurangnya mencantumkan :
a. Nomor urut b. Nomor dan tanggal faktur pajak c. Nama dan alamat, NPWP, tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan faktur pajak d. Nama, alamat, NPWP Pembeli e. Macam, Jenis, Kuantum, harga jual BKP yang dikembalikan f. PPN dan PPnBM atas BKP yang dikembalikan g. Tanggal pembuatan nota retur h. Tanda tangan pembeli

23 No Urut NOTA RETUR Nomor : (Atas Faktur Pajak Nomor : Tgl. : ) PEMBELI
N a m a : Alamat N P W P KEPADA PENJUAL No. Pengukuhan PKP No Urut Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Kuantum Harga Satuan menurut Faktur Pajak (Rp) Harga BKP yang dikembalikan (Rp) Jumlah Harga BKP yang dikembalikan : Pajak Pertambahan Nilai yang diminta kembali : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diminta kembali : , Pembeli     ( ) Lembar ke-1 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. Lembar ke-2 untuk Pembeli.

24 NOTA PEMBATALAN Nomor: .... (Atas Faktur Pajak Nomor: Tanggal ) Penerima JKP Nama : Alamat : NPWP : Kepada Pemberi JKP No Urut JKP yang dibatalkan Penggantian JKP (Rp) Jumlah Penggantian JKP yang dibatalkan PPN yang diminta kembali ( ) Lembar ke-1: untuk PKP Pemberi JKP Lembar ke-2: untuk Penerima JKP Lembar ke-3: untuk KPP tempat Penerima JKP terdaftar (dalam hal Penerima JKP bukan PKP)

25 DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK
(Peraturan DJP No. PER-10/PJ/2010, 9-Maret-2010 jo. PER-67/PJ/2010, 31 Des ) DOK. TERTENTU SBG FP STD NOTA PENJUALAN JASA FPJASA KEPELABUHANAN PNBP FP PERTAMINA SPPB FP BULOG/DOLOG PEB TELAH DIFIAT MUAT DJBC DILAMPIRI INVOICE FP EKSPOR BKP PIB & SSPCP/BUKTI PUNGUTAN PAJAK OLEH DJBC FP IMPOR BKP PE BKP TDK BERWUJUD/ JKP DILAMPIRI INVOICE FP EKSPOR BKP TBw / JKP TAGIHAN ATAS PENYER. JKP FP ATAS PENYER. JKP OLEH BANK TAGIHAN ATAS PENYER. BKP/JKP FP ATAS PENYER. BKP/JKP OLEH PAM SSP UNTUK PEMBAY. PPN FP ATAS PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BUKTI TAGIHAN/TRADING CONFIRMA- TON CONFIRMATION FP PENYER. JKP PERUS.PERANTARA EFEK TAGIHAN ATAS PENYER, JASA TELKOM/LISTRIK FP PENYER. JASA TELEKOMUNIKASI/LISTRIK TICKET, AIRWAY BILL/DELIVERY BILL FP PENYERAHAN JASA ANGK. UDARA DN PE JKP/PEBKP TDK BERWUJUD DILAMPIRI INVOICE FAKTUR PAJAK ATAS EKSPOR JKP/ EKSPOR BKP TDK BERWUJUD

26 KETERANGAN MINIMAL YANG WAJIB DICANTUMKAN DLM DOKUMEN TERTENTU
KEPDJP No. KEP-522/PJ./2000 jo No. KEP- 312/PJ./2001, 23 APRIL 2001 Ps. 2 PER DJP No. PER-10/PJ./2010 9 MARET 2010 1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen. 1. Nama, alamat & NPWP yang melakukan ekspor/penyerahan. 2. Nama, dan alamat penerima dokumen 2. Nama pembeli BKP atau penerima JKP. 3. NPWP dlm hal penerima dokumen adalah Wajib Pajak dalam negeri 3. Jumlah satuan barang apabila ada. 4. Jumlah satuan apabila ada. 4. Dasar Pengenaan Pajak 5. Dasar Pengenaan Pajak 5. Jumlah pajak yang terutang kecuali dlm hal ekspor 6. Jumlah pajak yang terutang

27 KETERANGAN MINIMAL YANG WAJIB DICANTUMKAN DLM DOKUMEN TERTENTU
(PER DJP No. PER-10/PJ./2010 jo PER-67/PJ./2010) SYARAT PAJAK MASUKAN DLM DOKUMEN TERTENTU DAPAT DIKREDITKAN PEB, SPPB,PNBP, Tagihan Telkom/Lis- trik / PAM, Tiket, Airway Bill / Delivery Bill, Nota Penjualan Jasa, PEBKP TBw/ PEJKP, PIB, SSP PPN atas Pemanfaat- an BKP TBw/JKP dari luar di dlm Dae- rah Pabean, Tagihan dari Bank SPPB, PNBP, Tagihan Telkom, Tiket/ Airway Bill/Delivery Bill, Nota Pen- jualan Jasa, dan Tagihan listrik NPWP & Nama pembeli BKP/Penerima JKP PIB & SSPCP/Bukti Pungutan DJBC, SSP Pemanfaatan BKP TBw/JKP dari luar di dalam daerah Pabean 1. Nama, alamat dan NPWP yg melakukan ekspor atau penyerahan 2. Jumlah satuan apabila ada. Mencantumkan NPWP dari : a. pembeli BKP/penerima JKP; b. pihak yg melakukan impor BKP; c. pihak yg memanfaatkan BKP TBw/JKP. 3. Dasar Pengenaan Pajak 4. Jumlah pajak yang terutang kecuali dlm hal ekspor.

28 PKP Pedagang Eceran Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : a.menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; b.menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan c.melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

29 pkp pe BENTUK, UKURAN , FORMULIR DAN TATA CARA
PENGISIAN fAKTUR pAJAK BAGI pkp pEDAGANG eCERAN (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010, 13 Desember 2010) melalui tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi tempat konsumen akhir dg cara penjualan eceran yng dila – kukan langsung kpd konsumen a – khir, tanpa didahului dengan pena- waran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang; dan PKP yg dlm kegi- atan usaha/pe – kerjaannya me- nyerahkan BKP pkp pe pada umumnya penyerahan BKP a- tau transaksi jualbeli dilakukan se- cara tunai dan penjual langsung me- nyerahkan BKP atau pembeli lang – sung membawa BKP yang dibelinya.

30 KETERANGAN MINIMAL DLM FP PKP PE Nama, alamat, NPWP dari PKP PE ybs.
Jenis BKP yang diserahkan Wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar. KETERANGAN MINIMAL DLM FP PKP PE Jml Harga Jual yg sudah termasuk PPN, atau ditulis secara terpisah. PPnBM yang dipungut Kode, Nomor Seri dan tanggal pembuatan FP

31 BENTUK, FORMULIR & CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PKP PE
FP PKP PE dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi kas register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan/pembayaran yg sejenis. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah kode dan nomor urut yang dibuat sendiri oleh PKP PE. FP dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing utk pembeli BKP dan PKP PE FP dianggap dibuat dua rangkap atau lebih dlm hal FP dibuat dlm satu lembar yg terdiri atas dua atau lebih bagian yg disediakan utk disobek Lembar kedua FP dpt berupa rekaman FP dlm bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data seperti diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT), dan Compact Disc (CD).

32 PER-58/PJ./2010 SE-137/PJ./2010 Ps.2 : PKP PE wajib membuat FP untuk
setiap melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP Tidak menegaskan bahwa PKP PE juga menyerahkan JKP Dlm Ps. 3 tidak pernah ditetapkan ada keterangan tentang jenis JKP dlm FP yang dibuat oleh PKP PE Tdk ada penegasan bahwa dlm FP PKP PE memuat keterangan tentang jenis JKP Tidak ada ketentuan yang memung- kinkan PKP Pabrikan/Distributor membuat FP seperti yang dibuat oleh PKP PE. PKP Pabrikan/Distributor yg dlm kegiatan usaha/pekerjaan juga me lakukan penyerahan BKP secara eceran melalui gerai (outlet), dpt membuat FP seperti yang dibuat oleh PKP PE

33 Dasar Pengenaan Pajak atas Transaksi yang Menggunakan Valuta Asing ( PP Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002) Apabila harga jual atau penggantian menggunakan valuta asing, Dasar Pengenaan Pajak-nya dihitung dengan : Nilai konversi menurut Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak (per tanggal Faktur Pajak). Dalam hal penyerahan kepada Pemungut PPN (WAPU), menggunakan nilai konversi menurut KMK yang berlaku pada saat pembayaran atas harga jual BKP/JKP yang bersangkutan (Lihat ; Pemungut PPN) Kurs menurut KMK tersebut di atas diumumkan secara periodik (setiap pekan sekali) yang berlaku untuk masa satu pekan

34 Transaksi dengan mata uang asing dengan WAPU
Faktur pajak dibuat dengan kurs MK pada saat penagihan Apabila pada saat pembayaran berbeda maka dibuat faktur pajak pengganti untuk membetulkannya

35 Terima kasih banyak Atas perhatiannya


Download ppt "Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google