Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Setiawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
“ Salam adalah salah satu asma Allah Swt yang telah Allah turunkan ke Bumi,
Maka tebarkanlah salam. Ketika seseorang memberi salam kepada yang lain, Derajatnya ditinggikan dihadapan Allah. Jika jama’ah suatu majlis tidak menjawab Ucapan salamnya maka makhluk yang lebih baik dari merekalah (yakni para Malaikat) yang menjawab ucapan salam.” (HR Tabrani)
3
UNDIAN DAN LOTERE KELOMPOK 13 : NAHARIN MUFAROHAH NIM. 2811123018
NIDA’UL ALAWIYAH NIM
4
UNDIAN DAN LOTERE
5
MOHON PERHATIANNYA YA.....! ORANG YANG DIHORMATI ADALAH ORANG YANG MEMBERI ORANG LAIN KESEMPATAN BERBICARA DAN DIA DIAM SERTA MENYIMAK.
6
Undian dan Lotere Pendapat para ulama tentang undian dan lotere
Pengertian undian dan lotere Pendapat para ulama tentang undian dan lotere Dalil dan Macam-macam undian dan lotere Dampak negatif undian dan lotere
7
PENGERTIAN Lotere (Belanda Loterij = undian berhadiah = nasib, peruntungan) Lottery (Inggris) berarti undian. Lotere atau undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Judi (maisir) adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu majelis. Di masyarakat ada perbedaan, lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.
8
DALIL NASH
9
Yusuf Qardhawi dlm kitabnya al-Halal wa al-Haram menyebutkan: حرم كل لعب يخالطه قمار وهو مالايخلو للاعب فيه من ربح او خسارة Setiap permainan yang dicampuri judi (taruhan) adalah haram, yaitu setiap permainan yang tidak sunyi (lepas) dari untung atau rugi (untung-untungan).
10
1 MACAM-MACAM UNDIAN Undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung. Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
11
2 Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut. Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian. Contoh lain : Sebagian perusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti mobil, HP, Tiket, biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon/kartu undian itu dimasukkan pada kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya. Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan : (1) Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut. Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
12
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
(2) Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya. Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini : 1. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy. 2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
14
Undian dengan mengeluarkan biaya
3 Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya. Undian dengan mengeluarkan biaya Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya. Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium). Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan. Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
17
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG UNDIAN DAN LOTERE
A. Hasan lotere dilarang Majelis Tarjih Muhammadiyah: lebih besar madaratnya haram Lotto, Nalo, SSB dan Porkas hukumnya haram
19
Majelis Tarjih Muhammadiyah
Lotto dan Nalo pada hakikat dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur ada pihak yang menang dan kalah. Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 219 dan surat al-Maidah ayat Muktamar mengakui bahwa hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar dipergunakan bagi pembangunan. Madharat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
20
Syekh Ahmad Surkati berpendapat bahwa lotere itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan. Beliau juga mengakui bahwa unsur negatifnya tetap ada, tetapi sangat kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya. Fuad Muchammad Fachruddin, lotere itu tidak termasuk ke dalam kategori judi yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata: “Pembeli lotere apabila maksud dan tujuannya hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila tujuannya itu tertentu semata-mata mendapatkan hadiah, ini pun tidak tergolong dalam soal perjudian, sebab kaidah perjudian sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i ialah kedua belah pihak yang berhadap-hadapan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan”. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح سد الذريعة
21
DAMPAK NEGATIF UNDIAN DAN LOTERE
1. DANA HASIL PENJUALAN KUPON LOTERE (SDSB) TERSERAP DARI ANGGOTA MASYARAKAT YANG STATUS EKONOMINYA SANGAT LEMAH, UANG YANG DIPEROLEH DENGAN SUSAH PAYAH DIHABISKAN UNTUK MEMBELI KUPON LOTERE DAN BUKAN MEMENTINGKAN KEPERLUAN RUMAH TANGGA. 2. MERUSAK JIWA DAN PENDIDIKAN ANAK-ANAK GENERASI PENERUS, DENGAN CARA MEMBIASAKAN HIDUP UNTUNG-UNTUNGAN, MENGADU NASIB DAN MENGHADAPI MASA DEPAN DENGAN LANGKAH YANG TIDAK PASTI. 3. BAHAYA AKIDAH, YAKNI TIDAK SEDIKIT ORANG YANG PERGI KEPADA TUKANG RAMAL UNTUK MENCARI NOMOR YANG TEPAT.
22
CARA UNTUK MENGHINDARI PERBUATAN JUDI :
MENJAGA DIRI DENGAN MENINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA ALLAH SWT., RAJIN BELAJAR DAN BEKERJA KERAS DALAM MENCARI RIZKI ALLAH. TERUS MENERUS MENGINGATKAN JANGAN SAMPAI ORANG MENGADAKAN, MENJUAL DAN MEMBELINYA, SERTA MEMBERITAHUKANNYA MELALUI IKLAN DAN LAIN-LAINNYA. TERUS-MENERUS BERIKHTIAR TERUTAMA YANG BERWAJIB SUPAYA MENGAMBIL PERHATIAN PENUH AGAR HAL TERSEBUT SEDIKIT DEMI SEDIKIT BERKURANG, DAN PADA AKHIRNYA BISA BENAR-BENAR HILANG.
23
@ naharien cesya @ nieda aleya fatra
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.