Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH"— Transcript presentasi:

1 BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PADA PILGUB DAN WAGUB BANTEN TAHUN 2017 BAGI PPS SE- KECAMATAN CILOGRANG Cilograng, 01 September 2016 PPK Cilograng

2 PERAN PENTING PPS DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PPS memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. Hal ini disebabkan PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, bahkan sangat strategis dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Bahkan, baik dan buruknya kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu PPS harus bekerja secara maksimal memastikan daftar pemilih lebih berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra-mitra PPS, antara lain: PPK , PPDP, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Pemerintah tingkat desa/kelurahan , Tokoh masyarakat, Tim kampanye pasangan calon tingkat desa (jika ada).

3 Terdapat 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam penyusunan daftar pemilih, antara lain: Kewenangan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada sangat besar, mulai dari entry data, memperbaiki data pemilih (menghapus, menambah, dan memperbaiki), mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat. Pelaksana pemilu di atasnya (PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PPDP, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh karena itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.

4 JADWAL KERJA PPS No Kegiatan Jadwal 1
Penyerahan Model A-KWK dan dokumen lainnya kepada PPDP 5 – 7 September 2016 2 Monitoring Coklit 8 September – 7 Oktober 2016 3 Pengumpulan hasil coklit 6 - 8 Oktober 2016 4 Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran Oktober 2016 5 Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran 22 – 24 Oktober 2016 6 Pengumuman DPS 10 – 19 November 2016 7 Perbaikan DPS November 2016 8 Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPS November 2016 9 Pengumuman DPT 17 Desember 2016 – 15 Februari 2016

5 Persiapan Coklit Melakukan sosialisasi kepada aparat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas di tingkat desa/kelurahan mengenai kegiatan pemutakhiran daftar pemilih. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah dibentuk; Bersama-sama PPDP mengikuti Bimbingan Teknis/Bimtek pemutakhiran data pemilih yang diselenggarakan oleh PPK; Memastikan PPDP telah mengerti dan memahami ketentuan dan SOP; Memastikan telah menerima data pemilih per TPS (Model A-KWK) dalam bentuk soft copy dan hard copy beserta seluruh dokumen pemutakhiran data pemilih sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan; Menyerahkan data pemilih per TPS (Model A-KWK) dan dokumen lainnya kepada masing-masing PPDP; Melakukan koordinasi dengan PPDP mengenai tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih khususnya bagaimana melakukan pencoretan, perbaikan data, mendaftar pemilih baru, cara pengisian formulir, dan tenggat waktu yang harus diselesaikan. Koordinasi ini dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum coklit sekaligus untuk mengecek kesiapan dan pemahaman PPDP; dan Memastikan PPDP menyusun jadwal Coklit.

6

7 Pencocokan dan Penelitian
Yang melaksanakan kegiatan Coklit adalah PPDP. Namun demikian, PPS memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan PPDP bekerja dengan baik dan tepat waktu. Oleh karena itu, selama proses Coklit PPS melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada PPDP. Kegiatan monitoring dan supervisi tersebut antara lain: Mengidentifikasi petugas PPDP yang membutuhkan bimbingan secara khusus, baik disebabkan karena kondisi geografis, jumlah pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau kapasitas/komitmen PPDP. Memastikan PPDP menjalankan SOP dengan baik dan benar. Memastikan PPDP mengisi kolom data pemilih secara lengkap dan benar sesuai dengan KTP/KK atau surat keterangan Disdukcapil, memberikan formulir bukti telah terdaftar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat. Pastikan PPDP tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih. Membantu PPDP yang mengalami kesulitan dalam proses coklit Memastikan PPDP mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verifikasinya tepat waktu. Mengecek ke lapangan untuk memantau perkembangan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP secara periodik. Melaporkan hasil pemantauan proses coklit kepada PPK secara tertulis.

8 Ingat ........!!!!!!!! Daftar istilah format data pemilih
Model A-KWK : Formulir Daftar Pemilih Model A.A-KWK : Formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar pada Formulir Daftar Pemilih Model A.A.1-KWK : Formulir bukti tanda terdaftar/dimutakhirkan Model A.A.2-KWK : Stiker pemutakhiran Model A.B – KWK : Format Daftar Perubahan Pemilih Hasil Perbaikan Model A.1-KWK : Formulir Daftar Pemilih Sementara Model A.2-KWK : Formulir Daftar Tanggapan Masyarakat Model A.3-KWK : Formulir Daftar Pemilih Tetap

9 Penyusunan DP hasil Pemutakhiran
PPS mengumpulkan dan mengkoordinasikan hasil verifikasi data pemilih oleh PPDP setelah proses coklit selesai; Setelah PPS memastikan semua hasil coklit telah lengkap diterima, PPS segera menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; Memeriksa hasil coklit PPDP dan meminta penjelasan jika terdapat sesuatu yang tidak lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS; PPS wajib menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Formulir Model A.B-KWK dalam format soft file. Data pemilih yang dimasukkan dalam Formulir Model A.B-KWK adalah HANYA data perubahan hasil coklit oleh PPDP yang meliputi: a. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih yang disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, belum cukup umur, tidak dikenal, ganda, sakit jiwa, dan anggota TNI/Polri b. Perubahan data pemilih karena adanya perbaikan data c. Penambahan pemilih yang terdaftar dalam Model A.A-KWK Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Formulir Model A.B-KWK berdasarkan Model A-KWK yang telah dimutakhirkan dan Model A.A-KWK dari PPDP. Dalam menyusun Model A.B-KWK, PPS menggunakan Microsoft EXCEL dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satu excel sheet untuk satu TPS, 1 (satu) PPS dalam 1 (satu) file dokumen excel. b. Jika PPS memiliki 15 TPS maka akan terdapat 15 excel sheet dalam 1 (satu) file excel.

10 Langkah-Langkah Menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Buka soft copy Daftar Pemilih (Model A-KWK) yang diberikan oleh KPU/ KIP Kabupaten/Kota dan sandingkan dengan hard copy Model A-KWK dan Model AA-KWK dari PPDP yang sudah dicoklit. 2. Pastikan identitas TPS antara Microsoft Excel dengan TPS hasil coklit sama. 3. Buka soft file Model A.B-KWK 4. Lakukan entry data pemilih yang disaring karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil coklit dari PPDP dengan cara: a. Pilih dan copy pemilih yang TMS pada soft copy Excel (Model A-KWK), b. Paste pemilih tersebut pada soft file Model A.B-KWK, c. Lakukan langkah di atas sampai pemilih TMS selesai dipindahkan ke Model A.B-KWK. d. Jangan Lupa..! PPS wajib memberikan kode saring pada kolom keterangan, yaitu: i. Angka 1 (satu) untuk MENINGGAL DUNIA ii. Angka 2 (dua) untuk GANDA iii. Angka 3 (tiga) untuk DI BAWAH UMUR iv. Angka 4 (empat) untuk PINDAH DOMISILI v. Angka 5 (lima) untuk TIDAK DIKENAL vi. Angka 6 (enam) untuk TNI vii. Angka 7 (tujuh) untuk POLRI viii. Angka 8 (dua belas) untuk SAKIT JIWA Setelah selesai menginput pemilih yang TMS, lanjutkan dengan menginput pemilih yang mengalami perbaikan data (Ubah Data) dengan cara yang sama pada input pemilih yang TMS. \ Setelah selesai menginput pemilih yang terjadi perubahan/perbaikan data, lanjutkan dengan mengentry pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK. 7. Setelah seleai melakukan entry data terhadap 3 jenis perubahan data tersebut, cetak dan periksa ulang. 8. Serahkan soft copyModel A.B-KWK di atas dalam compact disc (CD) atau USB flash disk kepada PPK untuk dilakukan up load ke Sidalih.

11 CONTOH : Tabel Soft Copy Model A.-KWK yang diterima oleh PPS Pemilih yang diberi warna KUNING adalah pemilih yang TIDAK MEMENUHI SYARAT Pemilih yang diberi warna HIJAU adalah pemilih yang DILAKUKAN PERBAIKAN DATA

12

13

14 TERIMA KASIH SELAMAT BEKERJA !!!


Download ppt "BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google