Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Arnan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Jenjang Jabatan Pengangkatan Pertama dan Diklat Penjenjangan Penilaian Angka Kredit Pembebasan Sementara dan Pemberhentian Formulir
2
2 AHLI TERAMPIL Tujuan dan Keuntungan 1.1.Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional 1.2.Keuntungan Menjadi Pranata Komputer 1.2.1. Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional 1.2.2.Tips Meraih Sukses 1.2.3.Cermat Menentukan Kegiatan
3
3 AHLI TERAMPIL 1.Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2.Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3.Peningkatan Karier PNS 4.Peningkatan Profesionalisme PNS 1.1.TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL
4
4 AHLI TERAMPIL Dua tahun sekali bisa naik pangkat Tunjangan jabatan bisa lebih besar Golongan bisa melebihi golongan maksimum Tidak perlu ujian dinas 1.2.KEUNTUNGAN MENJADI PRANATA KOMPUTER
5
5 AHLI TERAMPIL No Jabatan StrukturalJabatan Fungsional (1)(2)(2)(3)(3) 1Kenaikan pangkat 4 tahun sekali Kenaikan pangkat dapat < 4 tahun 2Jenjang kepangkatan tidak dapat melebihi atasannya Jenjang kepangkatan dapat melebihi atasannya 3Pengangkatan hanya dari atasan Usul pengangkatan dapat dari atas (top down) atau dari bawah (bottom up). Keputusan tetap dari atasan 4Jenis pekerjaan hanya berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) unit kerjanya Jenis pekerjaan dapat berasal baik dari dalam maupun dari luar unit kerjanya (atas ijin atasan) 1.2.1. Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
6
6 AHLI TERAMPIL Dokumentasikan setiap kegiatan Maksimumkan potensi kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit Cermat menentukan kegiatan Jangan menunda pengajuan angka kredit Kreatif mencari peluang kegiatan Dokumentasikan setiap kegiatan Maksimumkan potensi kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit Cermat menentukan kegiatan Jangan menunda pengajuan angka kredit Kreatif mencari peluang kegiatan 1.2.2.Tips Meraih Sukses
7
7 AHLI TERAMPIL LANGKAH-LANGKAHNYA : 1.Identifikasi semua butir kegiatan yang dapat dinilai pada jenjang jabatan 2.Pilih kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit yang sesuai dengan butir kegiatan pada jenjang jabatan 3.Pilih butir kegiatan yang mendapatkan angka kredit besar 4.Periksa semua butir kegiatan yang dinilai ada bukti fisiknya 1.2.3.Cermat Menentukan Kegiatan
8
8 AHLI TERAMPIL Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer 2.1. Kebijakan Pengangkatan Dalam Jabatan 2.2. Pengangkatan Dalam Jabatan (Pasal 68 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 2014) 2.3. Dasar Pelaksanaan
9
9 AHLI TERAMPIL PNS PROFESIONAL PNS PROFESIONAL Manajerial Kepemimpinan Manajerial Kepemimpinan Perampingan Struktur Perampingan Struktur PP. NO. 8 TH. 2003 Pengembangan fungsi Pengembangan fungsi 133 JENIS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (Update per 2014) 133 JENIS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (Update per 2014) 2.1. KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN Struktural PP. No. 16 Th 1994 Jo Keppres No. 87 Th. 1999 PP. No. 16 Th 1994 Jo Keppres No. 87 Th. 1999 PP. No. 100 Th 2000 Jo PP. No. 13 Th. 2002 PP. No. 100 Th 2000 Jo PP. No. 13 Th. 2002 Fungsional Keahlian & / Keterampilan Keahlian & / Keterampilan Pengangkatan dalam jabatan Pengangkatan dalam jabatan
10
10 AHLI TERAMPIL 2.2. PENGANGKATAN DALAM JABATAN (Pasal 68 Ayat 1 UU RI No. 05 Tahun 2014) 2.2. PENGANGKATAN DALAM JABATAN (Pasal 68 Ayat 1 UU RI No. 05 Tahun 2014) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu dalam instansi pemerintah. Pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan Prinsip Profesionalisme, sesuai : Kompetensi Prestasi Kerja Jenjang Pangkat Syarat Obyektif lainnya
11
11 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Jenjang Jabatan Pengangkatan Pertama dan Diklat Penjenjangan Penilaian Angka Kredit Pembebasan Sementara dan Pemberhentian Formulir
12
12 AHLI TERAMPIL DASAR HUKUM a.Keppres RI No. 6 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Jabfung Pranata Komputer; b.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS; c.Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala BKN Nomor : 002/BPS-SKB/II/2004 dan 04 Tahun 2004 3 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabfung Prakom dan Angka Kreditnya anatra Kepala BPS dan Kepala BKN; d.Peraturan Kepala BPS Nomor : 16 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer
13
13 AHLI TERAMPIL 2.3. DASAR HUKUM 1.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 66/KEP/M.PAN/7/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya. 2.Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala BPS dan Kepala BKN Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer. 3.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer 4.Keputusan Kepala BPS No. 289 Tahun 2004 tentang Juknis Pelaksanaan Pengangkatan dan lain-lain Jabatan fungsional Prakom
14
14 AHLI TERAMPIL Pengertian, Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Jenjang Jabatan 3.1. Pranata Komputer 3.2. Kedudukan dan Tugas Pokok 3.3. Jenjang Jabatan 3.4. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
15
15 AHLI TERAMPIL 3.1. PRANATA KOMPUTER PENGERTIAN Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer INSTANSI PEMBINA: BPS Termasuk dalam Rumpun Kekomputeran Jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS
16
16 AHLI TERAMPIL 3.2. KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK KEDUDUKAN Pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan sistem informasi berbasis komputer TUGAS POKOK Merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer
17
17 AHLI TERAMPIL 3.3. JENJANG JABATAN Kualifikasi teknis Mensyaratkan penguasaan dan prosedur kerja teknis di bidang kekomputeran Kualifikasi teknis Mensyaratkan penguasaan dan prosedur kerja teknis di bidang kekomputeran Kualifikasi profesional Mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan metodologi dan teknik analisis di bidang kekomputeran Kualifikasi profesional Mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan metodologi dan teknik analisis di bidang kekomputeran TERAMPILTERAMPIL PRANATAKOMPUTERPRANATAKOMPUTER AHLIAHLI
18
18 AHLI TERAMPIL Angka Kredit Minimal dan Tunjangan Jabatan Pranata Komputer Perpres RI Nomor 39 Tahun 2007 Angka Kredit Minimal dan Tunjangan Jabatan Pranata Komputer Perpres RI Nomor 39 Tahun 2007
19
19 AHLI TERAMPIL Hubungan Jenjang Terampil Dan Ahli ## ## PRAKOM PELAKSANA PRAKOM PELAKSANA LANJUTAN PRAKOM PENYELIA PRAKOM PERTAMA PRAKOM MUDA PRAKOM MADYA PRAKOM PELAKSANA PEMULA III/aIII/bIII/aIII/b III/cIII/dIII/cIII/d II/aII/a III/aIII/bIII/aIII/b II/bII/cII/dII/bII/cII/d IV/a IV/b IV/c III/cIII/dIII/cIII/d PRAKOM UTAMA IV/dIV/eIV/dIV/e TERAMPILTERAMPIL AHLI AHLI
20
20 AHLI TERAMPIL 20 Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer tediri dari: 3.4. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN No Unsur UtamaUnsur Penunjang (1)(2)(2)(3)(3) 1Pendidikan Pendukung Kegiatan Pranata Komputer 2Operasi Teknologi Informasi 3Implementasi Teknologi Informasi 4Implementasi Sistem Informasi 5 Analisis dan Perancangan Sistem Informasi 6 Penyusunan Kebijakan Sistem Informasi 7Pengembangan Profesi
21
21 AHLI TERAMPIL 21 Sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer tediri dari: 3.4. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (1) a. Pendidikan, meliputi: 1.Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah, dan 2.Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang, dan kepranatakomputeran serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. b. Operasi teknologi informasi, meliputi: 1.Pengoperasian komputer, 2.Perekaman data, dan 3.Pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer. c. Implementasi teknologi informasi, meliputi: 1.Pemrograman dasar, 2.Pemrograman menengah, 3.Pemrograman lanjutan, dan 4.Penerapan sistem operasi komputer.
22
22 AHLI TERAMPIL 22 Sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer tediri dari: d. Implementasi sistem informasi, meliputi: 1.Implementasi sistem komputer dan program paket, 2.Implementasi database, dan 3.Implementasi sistem jaringan komputer. e. Analisis dan perancangan sistem informasi, meliputi: 1.Analisis sistem informasi, 2.Perancangan sistem informasi, 3.Perancangan sistem komputer, 4.Perancangan dan pengembangan database, dan 5.Perancangan sistem jaringan komputer. f. Penyusunan kebijakan sistem informasi, meliputi: 1.Perencanaan dan pengembangan sistem informasi, dan 2.Perumusan visi, misi, dan strategi sistem informasi. 3.4. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (2)
23
23 AHLI TERAMPIL 23 Sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer tediri dari: g. Pengembangan pofesi, meliputi: 1.Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi informasi, 2.Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan teknologi informasi, dan 3.Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi. h. Pendukung kegiatan pranata komputer, meliputi: 1.Pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi, 2.Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi, 3.Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer, 4.Keanggotaan dalam organisasi profesi, 5.Peolehan piagam kehormatan, dan 6.Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. 3.4. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (3)
24
24 AHLI TERAMPIL Jumlah Angka Kredit Minimal Pranata Komputer Tingkat Terampil Unsur% Jenjang Jabatan, Golongan Ruang dan Angka Kredit PK Pelaksana Pemula PK Pelaksana PK Pelaksana Lanjutan PK Penyelia II/aII/bII/cII/dIII/aIII/bIII/cIII/d 12345678910 Utama 80 2032486480120160240 Penunjan g < 2058121620304060 Jumlah10025406080100150200300
25
25 AHLI TERAMPIL Jumlah Angka Kredit Minimal Pranata Komputer Tingkat Ahli Unsur% Jenjang Jabatan, Golongan Ruang dan Angka Kredit PK PertamaPK MudaPK MadyaPK Utama III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e 1234567891011 Utama 80 80120120160240320440560680840 Penunjang< 202030406080110140170210 Jumlah100 1502003004005507008501050
26
26 AHLI TERAMPIL Pengangkatan Pertama dan Diklat Penjenjangan 4.1. Usul Pengajuan Menjadi Pejabat Fungsional Pranata Komputer 4.1.1. Persyaratan Pengangkatan Pertama Pranata Komputer Terampil 4.1.2.Persyaratan Pengangkatan Pertama Pranata Komputer Ahli 4.1.3.Kelengkapan Administrasi Pengangkatan Pertama 4.1.4. Pengangkatan Terampil 4.1.5. Pengangkatan Ahli 4.1.6.Standar Kompetensi Pendidikan Formal Bidang TI 4.2.1.Jenis Diklat Penjenjangan 4.2. Diklat Penjenjangan 4.2.2. Waktu Pelaksanaan Diklat 4.2.3.Materi Diklat Pranata Komputer
27
27 AHLI TERAMPIL 4.1. USUL PENGAJUAN MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER PNS TIM PENILAI Surat Keputusan Pengangkatan Pertama (SK PP) Surat Keputusan Pengangkatan Pertama (SK PP) 4 5 7 Persetujuan dari atasan (Setingkat Eselon II) dan Bahan Penilaian Biro Kepegawaian/Unit Kerja Eselon II yang membawahi Pranata Komputer Sekretariat Jabatan Fungsional Pranata Komputer 6 12 3 Penetapan Angka Kredit (PAK)
28
28 AHLI TERAMPIL Pendidikan serendah-rendahnya SLTA Pangkat serendahnya Pengatur Muda (II/a) Lulus Diklat Pranata Komputer Tingkat Terampil (kecuali mempunyai diploma TI) Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bernilai baik Usia < 5 tahun sebelum usia pensiun 4.1.1. Persyaratan Pengangkatan Pertama Pranata Komputer Terampil
29
29 AHLI TERAMPIL a.Surat Permohonan menjadi Pejabat Pranata Komputer ; b.Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung; c.DP3 satu tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; d.Fotocopy SK Pengangkatan Pertama PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir: - Minimal golongan II/A untuk PPK Terampil - Minimal golongan III/A untuk PPK Ahli Persyaratan Menjadi Pranata Komputer
30
30 AHLI TERAMPIL e.Fotocopy ijasah pendidikan terakhir - Minimal SLTA / D 1 untuk PPK Terampil - Minimal Sarjana / D IV untuk PPK Ahli f.Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Terampil / Ahli, kecuali bagi yang memiliki ijasah pendidikan di bidang TI; Persyaratan Menjadi Pranata Komputer
31
31 AHLI TERAMPIL g. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK); h. Surat keterangan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari unit organisasi Eselon I masing-masing. Persyaratan Menjadi Pranata Komputer
32
32 AHLI TERAMPIL Pendidikan serendah-rendahnya S-1/ D IV Pangkat serendahnya Penata Muda (III/a) Lulus Diklat Pranata Komputer Tingkat Ahli (kecuali pendidikan bidang TI) PPK bernilai baik Usia < 5 tahun sebelum usia pensiun 4.1.2.Persyaratan Pengangkatan Pertama Pranata Komputer Ahli
33
33 AHLI TERAMPIL Surat Usulan menjadi Pejabat Fungsional dari Pejabat Setingkat Eselon II Fotocopy Ijasah pendidikan terakhir Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Fotocopy Sertifikat Diklat Pranata Komputer Fotocopy PPK satu tahun terakhir Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Berkas Usulan Penilaian Angka Kredit yang dilampirkan dengan bukti fisik 4.1.3.Kelengkapan Administrasi Pengangkatan Pertama
34
34 AHLI TERAMPIL D III PPK satu th terakhir BAIK, gol. min II-a NON TI DIKLAT Pranata Komput er Tingkat Terampil DIKLAT Pranata Komput er Tingkat Terampil DUPAK Memenuhi Angka kredit: Unsur Utama Min 80 % Unsur Penunjang Max 20 % DUPAK Memenuhi Angka kredit: Unsur Utama Min 80 % Unsur Penunjang Max 20 % JENJANG STATISTISI TERAMPIL JENJANG STATISTISI TERAMPIL JENJANG STATISTISI TERAMPIL JENJANG STATISTISI TERAMPIL PK TERAMPIL PK TERAMPIL SLTA D I D II SLTA D I D II DIKLAT Pranata Komputer Tingkat Terampil 4.1.4. Pengangkatan Terampil TI
35
35 AHLI TERAMPIL D IV S 1 S 2 S 3 D IV S 1 S 2 S 3 PPK satu th terakhir BAIK, gol. min III-a Non TI TI DIKLAT Pranata Komputer Tingkat Ahli DIKLAT Pranata Komputer Tingkat Ahli DUPAK Memenuhi Angka kredit: Unsur Utama Min 80 % Unsur Penunjang Max 20 % DUPAK Memenuhi Angka kredit: Unsur Utama Min 80 % Unsur Penunjang Max 20 % JENJANG STATISTISI AHLI JENJANG STATISTISI AHLI JENJANG STATISTISI AHLI JENJANG STATISTISI AHLI PK AHLI PK AHLI 4.1.5. Pengangkatan Ahli
36
36 AHLI TERAMPIL 36 A. Bagi PNS yang masuk berdasarkan formasi Prakom yang ditetapkan oleh Menpan Penetapan Angka Kredit Untuk Pengangkatan Pertama Di bawah pangkat Di bawah pangkat Angka Kredit Sesuai Pangkat Angka Kredit Sesuai Pangkat Di atas pangkat: AK maksimal pangkat Di atas pangkat: AK maksimal pangkat Belum dapat diangkat Belum dapat diangkat Dapat diangkat Dapat diangkat
37
37 AHLI TERAMPIL 37 B. Bagi calon prakom yang pernah/sedang menjabat jabatan struktural atau fungsional umum yang sudah pernah naik pangkat melalui jabatannya Penetapan Angka Kredit Untuk Pengangkatan Pertama Di bawah pangkat Di bawah pangkat Angka Kredit Sesuai Pangkat Angka Kredit Sesuai Pangkat Di atas pangkat: AK maksimal pangkat Di atas pangkat: AK maksimal pangkat Dapat diangkat
38
38 AHLI TERAMPIL CALON PK Sarjana Komputer Program studi di bidang Teknologi Informasi Program studi di bidang Teknologi Informasi Jumlah SKS di bidang TI ≥ 60 % Jumlah SKS di bidang TI ≥ 60 % Jumlah SKS di bidang TI < 60 % Jumlah SKS di bidang TI < 60 % BIDANG TI 4.1.6.Standar Kompetensi Pendidikan Formal Bidang TI NON BIDANG TI
39
39 AHLI TERAMPIL Non Bidang TI 4.2.1.Jenis Diklat Penjenjangan DIKLAT PRANATA KOMPUTER TINGKAT AHLI AHLIDIKLAT PRANATA KOMPUTER TINGKAT AHLI AHLI DIKLAT PRANATA KOMPUTER TINGKAT TERAMPIL DIKLAT D III D IV S 1 S 2 S 3 D IV S 1 S 2 S 3 SLTA D I D II SLTA D I D II
40
40 AHLI TERAMPIL 4.2. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER 4.2.1.Jenis Diklat Penjenjangan 4.2.2. Waktu Pelaksanaan Diklat 4.2.3.Materi Diklat Pranata Komputer
41
41 AHLI TERAMPIL SELAMA 26 HARI SELAMA 104 SESI 1 sesi = 2 jam pelajaran Terdiriatas 1 jam pelajaran= 45 menit 4.2.2. Waktu Pelaksanaan Diklat
42
42 AHLI TERAMPIL 4.2.3.Materi Diklat Pranata Komputer NOTERAMPILAHLI 1 Sistem Penilaian AK dan Administrasi PK 2 Pengenalan Teknologi KomputerPengenalan Teknologi Informasi 3 Perekaman DataRekayasa Sistem Informasi 4Pemrograman Analisis Sistem Informasi 5 Deteksi dan Perbaikan Sistem Komputer dan Jaringan Perancangan Sistem Informasi 6 Pengenalan Aplikasi KhususImplementasi Sistem 7 Etika dan Pengembangan Profesi Komputer Administrasi dan Pengelolaan Database 8 Pembuatan Dokumentasi dan Laporan Administrasi dan Pengelolaan Jaringan Komputer 9 - Etika dan Pengembangan Profesi Komputer 10 -Pembuatan Dokumentasi dan Laporan
43
43 AHLI TERAMPIL Penilaian Angka Kredit 5.1. Organisasi Tim Penilai 5.2. Tim Penilai Angka Kredit 5.3. Syarat Menjadi Anggota Tim Penilai 5.4. Usul Penilaian Pejabat Fungsional Pranata Komputer 5.5. Penilaian Pejabat Pk Di Luar BPS 5.6. Manfaat Angka Kredit 5.7. Pindah Jalur Jabatan Pranata Komputer 5.8. Penilaian Antar Jenjang 5.8.1.Penilaian Antar Jenjang Pranata Komputer Terampil 5.8.2.Penilaian Antar Jenjang Pranata Komputer Ahli 5.9. Penilaian Pangkat Puncak 5.10. Kenaikan Pangkat Prakom Madya dan Prakom Utama 5.11. Kelebihan Angka Kredit
44
44 AHLI TERAMPIL 5.1. ORGANISASI TIM PENILAI Tim Penilai Badan Pusat Statistik (BPS) Tim Penilai Kantor Pusat BPS Tim Penilai BPS Provinsi/Kabupaten/Kota Tim Penilai Instansi Pusat Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota
45
45 AHLI TERAMPIL Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Kepala Pusat atau pejabat eselon II bidang TI PK Pelaksana Pemula - PK Penyelia PK Pertama - PK Madya Instansi Pusat di luar BPS Gubernur atau pejabat eselon II bidang TI PK Pemula - PK Penyelia PK Pertama - PK Madya di propinsi yang bersangkutan Bupati/Walikota atau pejabat II bidang TI PK Pelaksana Pemula - PK Penyelia PK Pertama - PK Madya di kabupaten/kota yang bersangkutan
46
46 AHLI TERAMPIL Calon pejabat Pranata Komputer dinilai terlebih dahulu Pejabat Pranata Komputer wajib mengajukan usul penilaian, apabila kumulatif angka kredit diperkirakan memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat Bahan penilaian yang diusulkan harus ada surat tugas dari atasan langsung baik dalam mengerjakan kegiatan di dalam maupun di luar unit kerjanya Calon pejabat Pranata Komputer dinilai terlebih dahulu Pejabat Pranata Komputer wajib mengajukan usul penilaian, apabila kumulatif angka kredit diperkirakan memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat Bahan penilaian yang diusulkan harus ada surat tugas dari atasan langsung baik dalam mengerjakan kegiatan di dalam maupun di luar unit kerjanya 2 (dua) kali dalam setahun Penilaian Angka Kredit
47
47 AHLI TERAMPIL Anggota Tim Penilai adalah Pejabat Pranata Komputer/ Struktural yang terdiri dari : Seorang Ketua merangkap anggota. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota. Seorang Sekretaris merangkap anggota. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. MASA JABATAN TIM PENILAI, ADALAH 3 (TIGA) TAHUN MASA JABATAN TIM PENILAI, ADALAH 3 (TIGA) TAHUN 5.2. TIM PENILAI ANGKA KREDIT
48
48 AHLI TERAMPIL 48 Pangkat/jabatan penilai pangkat/jabatan Pranata Komputer yang dinilai. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Komputer; dan Dapat aktif melakukan penilaian. 5.3. SYARAT MENJADI ANGGOTA TIM PENILAI
49
49 AHLI TERAMPIL KJ + KP KPKP 5.4. USUL PENILAIAN PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Pejabat Pranata Komputer Biro Kepegawaian/ Unit Kerja Eselon II yang membawahi Pranata Komputer Biro Kepegawaian/ Unit Kerja Eselon II yang membawahi Pranata Komputer Sekretariat Jabatan Fungsional Pranata Komputer Penetapan Angka Kredit (PAK) Persetujuan dari atasan (setingkat eselon II) dan Bahan Penilaian (Dupak) Nota Pemberitahuan TIM PENILAI
50
50 AHLI TERAMPIL 50 DINILAI OLEH TIM PENILAI INSTANSI DINILAI OLEH TIM PENILAI INSTANSI DINILAI OLEH TIM PENILAI BPS DINILAI OLEH TIM PENILAI BPS 5.5. PENILAIAN PEJABAT PK DI LUAR BPS PUSAT/ DAERAH DAERAH ADA TIM TIDAK ADA TIM TIM PK UTAMA ≤ PK PENYELIA/ PK MADYA ≤ PK PENYELIA/ PK MADYA INSTANSI LAIN DINILAI OLEH TIM PENILAI KANTOR PUSAT BPS DINILAI OLEH TIM PENILAI KANTOR PUSAT BPS DINILAI OLEH TIM PENILAI BPS DINILAI OLEH TIM PENILAI BPS PK UTAMA ≤ PK PENYELIA/ PK MADYA ≤ PK PENYELIA/ PK MADYA
51
51 AHLI TERAMPIL 51 5.6. MANFAAT ANGKA KREDIT Pengangkatan Pertama Kenaikan Jabatan : Setelah 1 Tahun dalam Jabatan Kenaikan Pangkat : PP No.12 Tahun 2002 Setelah 1 Tahun dalam Jabatan dan 2 Tahun dalam Pangkat/ golongan
52
52 AHLI TERAMPIL 52 5.7. PINDAH JALUR JABATAN PRANATA KOMPUTER SLTA D I D II D III SLTA D I D II D III BIDANG TI NON BID. TI NON BID. TI PK TERAMPIL PK AHLI DIUSULKAN Mengikuti pendidikan Mengikuti pendidikan DUPAK Memenuhi Angka kredit: Unsur Utama Min 80 % Unsur Penunjang Max 20 % DUPAK Memenuhi Angka kredit: Unsur Utama Min 80 % Unsur Penunjang Max 20 % D IV/ S 1 D IV/ S 1 DIKLAT PRANATA KOMPUTER TINGKAT AHLI DIKLAT PRANATA KOMPUTER TINGKAT AHLI
53
53 AHLI TERAMPIL 53 5.8. PENILAIAN ANTAR JENJANG Jml satuan hasil X Angka kredit X 1 Jml satuan hasil X Angka kredit X 1 Jml satuan hasil X Angka kredit X 1 Jml satuan hasil X Angka kredit X 1 Jml satuan hasil X Angka kredit X 0,8 Jml satuan hasil X Angka kredit X 0,8 PRANATAKOMPUTERPRANATAKOMPUTER SESUAI TINGKAT JENJANG JABATAN JENJANG JABATAN SESUAI TINGKAT JENJANG JABATAN JENJANG JABATAN SATU TINGKAT DI BAWAH JENJANG JABATAN SATU TINGKAT DI BAWAH JENJANG JABATAN SATU TINGKAT DI ATAS JENJANG JABATAN SATU TINGKAT DI ATAS JENJANG JABATAN
54
54 AHLI TERAMPIL 5.8.1.Penilaian Antar Jenjang Pranata Komputer Terampil PELAKSANAPEMULAPELAKSANAPEMULA PELAKSANA(0,8)PELAKSANA(0,8) PELAKSANAPEMULAPELAKSANAPEMULA PELAKSANAPELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN (0,8) PELAKSANA PELAKSANAPELAKSANA PELAKSANALANJUTANPELAKSANALANJUTAN PENYELIA(0,8)PENYELIA(0,8) PELAKSANALANJUTANPELAKSANALANJUTAN PENYELIAPENYELIA PELAKSANAPELAKSANA PELAKSANAPEMULAPELAKSANAPEMULA PELAKSANALANJUTANPELAKSANALANJUTAN PENYELIAPENYELIA
55
55 AHLI TERAMPIL PERTAMAPERTAMA MUDA (0,8) PERTAMAPERTAMA MUDAMUDA MADYA (0,8) MUDAMUDA MADYAMADYA UTAMA (0,8) MADYAMADYA UTAMAUTAMA UTAMAUTAMA MUDAMUDA PERTAMAPERTAMA MADYAMADYA 5.8.2.Penilaian Antar Jenjang Pranata Komputer Ahli
56
56 AHLI TERAMPIL 56 5.9. PENILAIAN PANGKAT PUNCAK PK Penyelia (golongan III/d) Min 10 AK PK Penyelia (golongan III/d) Min 10 AK setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatan puncak wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur utama setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatan puncak wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur utama PK Utama (golongan IV/e) Min 25 AK PK Utama (golongan IV/e) Min 25 AK
57
57 AHLI TERAMPIL Prakom Madya dan Prakom Utama (Golongan IV/b-e) Prakom Madya dan Prakom Utama (Golongan IV/b-e) Prakom Madya dan Prakom Utama (Golongan IV/a-d) Prakom Madya dan Prakom Utama (Golongan IV/a-d) 5.10. KENAIKAN PANGKAT PRAKOM MADYA DAN PRAKOM UTAMA + KP ANGKA KREDIT YANG DIPERSYARATKAN (MINIMAL 12 AK DARI UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI) ANGKA KREDIT YANG DIPERSYARATKAN (MINIMAL 12 AK DARI UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI) PPK SETIAP UNSURNYA BER NILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR PPK SETIAP UNSURNYA BER NILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR IV b-e IV a-d
58
58 AHLI TERAMPIL KJKJ KPKP 5.11. KELEBIHAN ANGKA KREDIT Kelebihan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dengan syarat setiap unsur pada PPK bernilai baik dalam 1 tahun terakhir PK MUDA Setelah 1 th di Jabatan III/cIII/c Setelah 2 th di Pangkat KP AK min = 150 KP PK Pertama (III/b) (Kelebihan 43 angka kredit) PK Pertama (III/b) (Kelebihan 43 angka kredit) PK Pertama (III/a) (Angka Kredit 193) PK Pertama (III/a) (Angka Kredit 193) 43 AK + min 7 AK dan PPK Baik 43 AK + min 7 AK dan PPK Baik
59
59 AHLI TERAMPIL Kelebihan angka kredit memenuhi jumlah angka kredit untuk KP satu tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, dapat diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan angka kredit dengan syarat; 1 tahun dalam jabatan, PPK baik dalam 1 tahun terakhir CONTOH : Seorang PK Pertama, AK yang dimiliki = 123 Gol. III/a (tmt 1 April 2009), Pada 7 Januari 2011, memperoleh AK=203, Maka pada 1 Februari 2011, KJ ke PK Muda KP ke III/b : 1 April 2011 KP ke III/c : 1 April 2013 CONTOH : Seorang PK Pertama, AK yang dimiliki = 123 Gol. III/a (tmt 1 April 2009), Pada 7 Januari 2011, memperoleh AK=203, Maka pada 1 Februari 2011, KJ ke PK Muda KP ke III/b : 1 April 2011 KP ke III/c : 1 April 2013 !
60
60 AHLI TERAMPIL Memperoleh angka kredit memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI Tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan Tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan Kenaikan pangkat berikutnya wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 20% angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan, dan berasal dari unsur utama
61
61 AHLI TERAMPIL Pembebasan Sementara dan Pemberhentian 6.1.PEMBEBASAN SEMENTARA 6.1.1.Angka Kredit 6.1.2.Pembebasan Sementara Lainnya 6.2.PEMBERHENTIAN
62
62 AHLI TERAMPIL 6.1.PEMBEBASAN SEMENTARA 1.ANGKA KREDIT a.Tidak tercapainya Angka Kredit yang ditentukan dalam 5 tahun untuk Kenaikan Pangkat b.Tidak dapat memperoleh angka kredit 10 (terampil gol. III/d) dan 25 (ahli gol. IV/e) 2.LAINNYA a.Dijatuhi hukuman disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010 b.Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil PP Nomor 4 Tahun 1966 c.Ditugaskan secara penuh di luar jabatan pranata komputer, misalnya diangkat menjadi pejabat struktural/bendahara d.Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) e.Tugas Belajar lebih dari 6 bulan
63
63 AHLI TERAMPIL AKTIF KEMBALI TERCAP AI TIDAK TERCAP AI Dalam waktu 1 tahun harus mengumpulkan angka kredit untuk KP KPKP KJ + KP DIBERHENTIK AN PK TERAMPIL kecuali PK PENYELIA (III/d) & PK AHLI kecuali PK UTAMA (IV/e) DIBEBASKA N SEMENTAR A DIBEBASKA N SEMENTAR A dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT yang ditentukan untuk KP setingkat lebih tinggi 6.1.1.Angka Kredit
64
64 AHLI TERAMPIL 64 dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sejak diangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit dari unsur utama setiap tahun dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sejak diangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit dari unsur utama setiap tahun PK UTAMA (golongan IV/e), MINIMAL 25 AK PK UTAMA (golongan IV/e), MINIMAL 25 AK TIDAK DAPAT DIANGKAT KEMBALI DIANGKAT KEMBALI TIDAK DAPAT DIANGKAT KEMBALI DIANGKAT KEMBALI AKTIFKEMBALIAKTIFKEMBALI DIBERHENTIKANDIBERHENTIKAN Dalam waktu 1 tahun harus mengumpulkan angka kredit untuk KP JIKA TIDAK TERCAPAI TERCAPAIJIKATERCAPAIJIKATERCAPAI PK PENYELIA (golongan III/d), MINIMAL 10 AK PK PENYELIA (golongan III/d), MINIMAL 10 AK
65
65 AHLI TERAMPIL Pejabat Pranata Komputer yang akan dibebaskan sementara didahului dengan peringatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan SK Bebas sementara diterbitkan oleh Kepala Instansi atau pejabat yang ditunjuk
66
66 AHLI TERAMPIL TELAH SELESAI MENJALANI HUKUMAN Dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Dapat diangkat kembali dalam jabatan Pranata Komputer terakhir yang didudukinya bila : 6.1.2.Pembebasan Sementara Lainnya
67
67 AHLI TERAMPIL Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali disiplin penurunan pangkat. diangkat kembali dalam jabatan Pranata Komputer terakhir yang didudukinya diangkat kembali dalam jabatan Pranata Komputer terakhir yang didudukinya DIBERHENTIKANDIBERHENTIKAN DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966/ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ( pasal 87 – 88 )
68
68 AHLI TERAMPIL Dapat diangkat kembali Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pranata Komputer Struktural/ Tugas Admisnistrasi Telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Pranata Komputer Dalam pangkat yang dimilikinya, sedangkan jabatannya ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama setelah dilakukan penilaian oleh Tim dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang Dalam pangkat yang dimilikinya, sedangkan jabatannya ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama setelah dilakukan penilaian oleh Tim dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
69
69 AHLI TERAMPIL CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN) kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN) kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya
70
70 AHLI TERAMPIL Tunjangan jabatannya diberhentikan pada bulan ke-7 terhitung mulai tanggal dibebaskan sementara Dapat dipertimbangkan KP-nya apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur dalam PPK bernilai baik dalam 2 tahun terakhir Diangkat kembali setelah selesai Tugas Belajar TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN
71
71 AHLI TERAMPIL 6.2.PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK MEMPEROLEH ANGKA KREDIT YANG TELAH DITENTUKAN DALAM WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT
72
72 AHLI TERAMPIL TERIMA KASIH Keterangan lebih lanjut hubungi : BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL BIRO KEPEGAWAIAN BADAN PUSAT STATISTIK jafung@bps.go.id ganty@bps.go.id Telp. 08158101169
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.