Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Halim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT - Penyusunan Kontrak-
Mohamad Kharis UD
2
Istilah Common Law Contract Agreement Agree Pact Covenant Treaty
Civil Law(Indonesia) Kontrak Sewa Perjanjian Persetujuan Perikatan Common Law Contract Agreement Agree Pact Covenant Treaty
3
Pengertian Prof. Subekti Perjanjian ≠ Kontrak ≠ Perikatan ??
Perikatan → hubungan hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan Perjanjian → suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk melakukan suatu prestasi Perjanjian ≠ Kontrak ≠ Perikatan ??
4
Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan
Menurut Ps KUHPerdata “Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya” Dalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atau perjanjian atau perikatan. Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan
5
Sistematika Buku III KUHPerdata
Sumber perikatan Prestasi Syarat sahnya perikatan Wanprestasi Keadaan memaksa Resiko s.d hapusnya perikatan Bagian Umum ( ) Buku III Lex specialis derogat lex generalis Bagian Khusus Nominat 15 Perj. 1319 Sistem Terbuka Sumber: Peraturan Per UU Kebiasaan Asas keb. berkontrak Inominat
6
Perjanjian Nominaat Perjanjian Jual Beli (1457 -1 540)
Perjanjian Tukar menukar (1451 – 1546) Perjanjian Sewa menyewa (1548 – 1600) Untuk melakiukan pekerjaan (1601 – 1617) Kontrak Perseroan (1618 – 1652) Kontrak Perkumpulan (1653 – 1665) Hibah (1666 – 1693) Penitipan Barang (1694 – 1743) Pinjam Pakai (1740 – 1753) Pinjam meminjam (1754 – 1769) Bunga Tetap/abadi (1770 – 1773) Kontrak untung-untungan (1774 – 1791) Pemberian Kuasa (1792 – 1819) Penanggungan (1820 – 1850) Kontrak Perdamaian (1851 – 1864)
7
Pengaturan Hukum Perikatan
Buku ke III Bab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada Umumnya Bab V s.d Bab VII tentang Perjanjian Khusus Lihat pasal 1319 KUHPerdata Ketentuan Bagian Umum berlaku juga pada perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHD
8
Perjanjian Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:
Yaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihak yang menerima penawaran tersebut Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belah pihak itu adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhak menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)
9
Sumber Perikatan Kongret Peristiwa hukum Pacta Sunt Servanda
Perjanjian (1313) UU saja UU , 1359 Halal Krn Prb Man. PMH (1365) Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps. 1233
10
3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)
Memberikan sesuatu (to Geven) Berbuat sesuatu (to Doen) Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen) Macam Perjanjian Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata maupun doktrin hukum
11
Menurut Doktrin Dilihat dari segi prestasi
Timbal Balik → saling memenuhi kewajiban utamanya Timbal Balik Tidak Sempurna → saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps ) Perjanjian Sepihak → hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal perjanjian hibah (ps. 1666) Dilihat dari segi pembebanan Perjanjian Tanpa Beban → perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik manfaat bagi dirinya sendiri) Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak melakukan prestasi) Dilihat dari segi kesepakatan Perjanjian Konsesual → lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak Perjanjian Riel → lahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan penyerahan barang
12
Menurut KUHPerdata Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu Bersyarat → jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan masih belum terjadi. Ada 2 macam: Syarat tangguh Syarat batal Ketetapan waktu Alternatif (manasuka) Tanggung menanggung → Ps. 18 KUHD → firma, dikatakan tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma Dapat dibagi/tidak dapat dibagi → prestasi dalam hal terdapat beberapa orang debitur/kreditur Ancaman hukuman → diwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaan perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi. Ancaman hukum mengandung 2 maksud: Untuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannya Membebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugian yang diderita.
13
Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis) → secara tegas tidak diatur dalam KUHPerdata
Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps ayat (2) → “Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali” dengan perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukum → perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, “hutang ada, tp hak menuntut pembayaran tidak ada” tergantung pada kemauan debitur, jika hutang dibayar → menjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karena pembayaran Yang termasuk perikatan alam Ps KUHPerdata Pembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan Sisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaian
14
Asas-asas penting dalam hukum perikatan
Sistem terbuka dan asas konsensualisme - Ps (1) Sistem terbuka x sistem tertutup → berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law) atau hukum pelengkap Konsensualisme → lahir pada saat tercapai kata sepakat Pengecualiannya: Perjanjian formal → formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris Perjanjian riil Asas kebebasan berkontrak → kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian Asas kekuatan mengikat → asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan
15
Asas kepribadian → asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317 Asas itikad baik → ps (3) → perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif → maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata → kejujuran subjektif Pacta Sunt Servanda Ps ayat (1) Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian → adanya asas kepastian hukum Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi dari perjanjian
16
Syarat-syarat sahnya perjanjian
Kesepakatan (Consensus) Subjektif Kecakapan (Capacity) Ps KUHPerdata Hal tertentu (Certanty of Terms) Objektif Sebab yang halal (Legality)
17
Kesepakatan (Consensus)
Inti atau pokok perjanjian (objek/prestasi) thd suatu konsep Ketidaksesuaian kontrak dgn negosiasi Kekhilafan Psychis (vis compulsiva) → relatif Bukan paksaan fisik Bebas Paksaan Suatu rangkaian kebohongan yg diatur perlu dipertimbangkan: Taraf pendidikan Kecakapan org yang ditipu Penipuan
18
Kecakapan (Capacity) Orang Subjek Hukum Badan Hukum
Ps KUHPerdata Orang belum dewasa Dibawah pengampuan Orang perempuan
19
Hal Tertentu (Certainty of Terms)
Ps KUHPerdata Pokok Objek Perjanjian Prestasi Ps KUHPerdata Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu
20
Sebab yang halal (legality)
Yang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak (Ps KUHPerdata) Isi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yang diperbolehkan atau legal (geoorloofde oorzaak) yaitu: Undang-undang Ketertiban umum (openbare orde/public policy) Kesusilaan (zenden/morality) PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)
21
Pelaksanaan Perjanjian
Asas itikad baik (Ps (3)) → dalam pelaksanaan prestasi harus bersifat objektif → mengacu pada keadilan, kepatuhan, dan kesusilaan Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps dan 1347 Isi perjanjian itu sendiri Kepatutan Kebiasaan UU Dalam praktek di peradilan, urutannya menjadi Isi perjanjian
22
Penafsiran Eksekusi riel
Penafsiran → maksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yang membuat perjanjian UU memberikan pedoman: Ps → Penafsiran UU Ps → kebiasaan Ps → tentang kedudukan janji Ps → penafsiran jika ada keraguan Ps → kata perjanjian bersifat umum Ps → tentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjian Eksekusi riel Harfiah → pelaksanaan pemenuhan kewajiban debitur Yuridis → kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabila debitur tidak melaksanakan prestasi Ps hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupa Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu
23
Tidak terlaksananya perjanjian
Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu: Wanprestasi Overmacht atau keadaan memaksa 1. Wanprestasi Pengertian → debitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalai Bentuknya Tidak melaksanakan perjanjian Tidak sempurna melaksanakan Terlambat melaksanakan Melakukan hal yang tidak boleh Ps KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenis yang menyatakan lalai atau demi perikatannya Hukuman (akibat) bagi debitur lalai Ganti rugi Pembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjian Peralihan resiko Membayar biaya perkara
24
Hukuman terhadap wanprestasi
Ad 1. ganti rugi Segala pengeluaran yang nyata- nyata sudah dikeluarkan Biaya Pembatasan ganti rugi Ps. 1247 Ps. 1248 Ganti rugi: Bersifat material Bersifat immaterial Ganti Rugi Rugi Bunga Kerugian yang berupa Kehilangan keuntungan Kerusakan barang-barang kreditur akibat kelalaian debitur
25
Ad. 2 Pembatalan Perjanjian
Tujuannya → membawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjian Pasal 1266 KUHPerdata → perikatan bersyarat → syarat batal, selalu dianggap ada dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan pada hakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakim Ad. 3 Peralihan Resiko Resiko → kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa objek perjanjian Pasal 1237 → resiko dalam perjanjian pemberian barang “Sejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagih pembayaran” Pasal 1460 → resiko dalam jual beli → berdasarkan jenis barangnya. Ps s.d 1464 Pasal 1545 → resiko dalam perjanjian tukar menukar Ad. 4 Pembayaran Ongkos Perkara Pasal 18 (1) HIR “Debitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkara”
26
2. Keadaan Memaksa (overmacht)
Overmacht/force majeur Tiga unsur overmacht adalah Tidak memenuhi prestasi Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur Dua ajaran tentang overmacht: Ajaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolut Dalam keadaan memaksa Unsur impossibilitas Ajaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatif Unsur diffikultas Bentuk keadaan memaksa Bentuk umum → karena iklim, kehilangan, dan pencurian Bentuk khusus → undang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokan
27
Hapusnya perikatan Dalam praktek hapusnya perikatan:
Jangka waktunya berakhir Dilaksanakan objek perjanjian Kesepakatan dua belah pihak Pemutusan secara sepihak Adanya putusan pengadilan Pasal 1381 KUHPerdata Pembayaran Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi) Pembaharuan hutang (novasi) Perjumpaan hutang (kompensasi) Percampuran hutang Pembebasan hutangnya Musnahnya barang yang terhutang Batal dan pembatalan Berlakunya syarat batal Lewatnya waktu (daluarsa)
28
Kesimpulan Hapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi: Karena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang Karena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua belah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan percampuran hutang Karena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur dalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur Karena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan suatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan untuk meyerahkan sesuatu) Karena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan Karena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat Karena lewatnya waktu (daluarsa)
29
- Penyusunan Kontrak- Mohamad Kharis UD
30
Hukum Kontrak bagian dari Hukum Privat - Dasar Hukum Kontrak di Indonesia : Buku II KUH Perdata & Per UU an Lain Kontrak sbg Perwujudan kebebasan untuk mengikatkan diri karakteristik : Keharusan melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation) Pelanggaran kewajiban murini urusan para pihak Kegunaan Kontrak : Mengakomodasi kehendak para pihak sesuai dengan asas konsensualisma & asas kebebasan bertanggung jawab Kontrak : Suatu hubungan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van Dunne) Pokok-pokok Kontrak Harus Dirumuskan Secara Cermat Dan Akurat Rumusan tentang pokok-pokok kontrak menentukan keruntutan logis pelaksanaan kontrak Keruntunan ketentuan kontrak menggambarkan hubungan timbal balik dari berbagai hak dan kewajiban (adil dan masuk akal) Prinsip dalam merumuskan klausula : Gunakan kata-kata atau istilah yg hanya mempunyai arti jelas & tegas Gunakan suatu perkataan atau istilah hanya dengan satu arti secara konsisten Rumuskan setiap klausula dg kalimat lengkap, jelas tata bahasanya
31
Cont,d Prinsip dalam merumuskan klausula : Gunakan ungkapan yg singkat
Jangan sepelekan kesalahan penulisan kata Susunlah untuk klausula secara sistematis sesuai dengan tehnik pembuatan kata Prinsip Dasar Hukum Kontrak Perkembangan hukum kontrak dalam kenyataan praktik, tidak mengesampingkan prinsip-prinsip dasar hukum kontrak di Indonesia, meliputi : prinsip-prinsip sahnya suatu kontrak, formalitas pembuatan kontrak, dan pelaksanaan kontrak. Prinsip yang dimaksud adalah pikiran dasar yg bersifat umum yg melatarbelakangi peraturan konkrit dalam setiap sistem hukum. Prinsip hukum kontrak mempunyai ciri khas dalam hal kebebasan mengikatkan diri, kesetaraan, keterikatan kontraktual. Prinsip Sahnya Suatu Kontrak : Memenuhi syarat sahnya kontrak (ps KUH Pdt) : Kesepakatan para pihak Kecakapan Objek tertentu Causa yg halal
32
Unsur-unsur kontrak : Unsur Essentialia Unsur Naturalia Unsur Accidentalia Unsur Essentialia : Unsur yg harus ada Menentukan kontrak tertentu Unsur ini merupakan inti atau hal yg pokok dari suatu perjanjian, dan unsur yg dapat membedakan antara perjanjian yg satu dan yg lain. Unsur Naturalia : Diatur oleh Undang-undang Dapat dikesampingkan para pihak Unsur ini bersifat sewajarnya (natuur) ada dalam suatu kontrak Unsur Accidentalia : Unsur ini tidak diatur oleh UU ditambahkan/diatur sendiri. PRINSIP FORMALITAS PEMBUATAN KONTRAK Kontrak adlh perjanjian tertulis yg ditujukan pada bentuknya sbg akta. Formalitas pembuatan kontrak tidak diatur secara tegas dan jelas dalam UU. Secara umum dituangkan dalam bentuk akta, karena ciri kontrak yg utama adalah merupakan tulisan yg memuat janji-janji dari para pihak, dg ketentuan-
33
Cont,d ketentuan & syarat-syarat serta berfungsi sbg alat bukti tentang adanya seperangkat kewajiban. Akta : Surat atau tulisan yg dibuat untuk dijadikan alat bukti (umum). Surat atau tulisan yg ditanda tangani oleh para pihak untuk dijadikan bukti atas sesuatu hal (perbuatan, peristiwa, keadaan) yg disebut didalamnya sbg bukti bagi yg memerlukannya (khusus). Jenis Akta : Akta otentik (ps KUH Pdt) Kekuatan Pembuktian : yang sempurna (secara formal & material) tentang apa yg dimuatnya (ps KUH Pdt) Akta di bawah tangan (ps KUH Pdt) Kekuatan Pembuktian : secara material, yaitu dg ditandatanganinya akta tsb & para pihak mengakui tandatangannya, maka para pihak menjamin isi/materi akta tersebut. PRINSIP PELAKSANAAN KONTRAK Kewajiban yg timbul dari kontrak harus dilaksanakan dg itikad baik, sejak fase pra kontraktual, kontraktual dan post kontraktual. Apabila pada fase post kontraktual terjadi wanprestasi (tidak dipenuhinya kewajiban karena adanya unsur kesalaha), maka seharusnya para pihak sendiri yg lebih dahulu mengupayakan cara penyelesaiannya dg sebaik-baiknya -
34
Tahapan pokok-pokok kontrak
Cont,d Melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila terjadi overmacht (tidak dipenuhinya kewajiban tanpa adanya kesalahan), maka tidak berarti bahwa debitur terbebas dari tanggungjawabnya (keterikatan pada hal-hal yg telah disepakati) atau mengakibatkan kontrak berakhir dg sendirinya. Teknik Pembuatan/Perancangan Kontrak Langkah-langkah : - Perlunya pemahaman tentang latar belakang kontrak. - Mengenali dan memahami para pihak. - Mengenali dan memahami objek transaksi. - Merumuskan pokok-pokok kontrak. Tahapan pokok-pokok kontrak Kontrak KONSULTASI KONSULTTASI KONSULTASI Negosiasi Penyusunan Pelaksanaan Penandatanganan Penyelesaian Kesepakaatan Awal (MOU) Sengketa Pra Kontraktual Kontraktual Pasca Kontraktual
35
SISTEMATIKA BAGAN KONTTRAK
Kepala/Awal Komparisi Praemise Isi Akta Akhir Akta/Penutup Kepala/Awal : Judul kontrak, keterangan, tgl, tempat, dll. Komparisi : Memuat subjek kontrak, identitas & keterangan bertindak, dasar hukum kewenangannya bertindak. Merupakan tindakan menghadapi dalam hukum atau di depan pejabat umum. Merupakan bagian yg sangat penting karena menentukan sahnya suatu kontrak sehubungan dg kecakapan bertindak & kewenangan bertindak. Praemise : Alasan para pihak untuk membuat kontrak tersebut. Biasanya hanya dibuat untuk akta yg isinya rumit. Isi Akta : Berisi pasal-pasal tentang hak & kewajiban. Ketentuan esensial. Ketentuan wajib. Ketentuan tambahan. Akhir Akta : Pembubuhan materi -
36
Cont,d Penutup Penandatanganan para pihak.
Penandatanganan saksi-saksi (jika diperlukan). Alamat untuk contact person (jika diperlukan). Penutup Dalam pembuatan suatu kontrak, agar tujuan pembuatan kontrak dapat dicapai sebaik-baiknya, maka terlebih dahulu diketahui dan dipahami : Prinsip-prinsip hukum yg harus diakomodir atau yg tidak boleh disimpangi. Bahsa hukum kontrak yg berbeda dg bahasa umum. Dasar-dasar hukum yg harus dipatuhi. Sebaiknya berkonsultasi pada saat akan menyusun/merancang atau menandatangani kontrak lebih jauh efisien daripada berkonsultasi sesudah terjadi sengketa Langkah-langkah : Pahami substansi masalah yg akan dituangkan dalam kontrak. Telaah, dan analisis secara cermat draft yg telah dibuat, hindarkan pengertian ganda, semu dan mengambang juga klausula yg akan menyudutkan anda kemudia hari. Upayakan agar kontrak dapat mengakomodasi semua kepentingan. Upayakan agar dapat menyisipkan kepentingan anda secara lebih menonjol tanpa menyimpangi kepentingan pihak lawan secara formal. Lakukan sekali lagi analisis dan disikusikan dengan rekan kerja anda. Cocokan klausula-klausula yg dibuat dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
37
Gunakan kata-kata yang baik dan konsep yang tepat :
Analisis dan pemikiran yg telah dilakukan kristalisasi ke dalam kata-kata yg baik. Kata-kata yg baik menunjukkan : hubungan fungsional antara pola pemikiran dan realisasinya. Konsep yg tepat merupakan cara paling baik melindungi kepentingan para pihak, maka hanya akan ada satu arti. Klausula tertentu/hal-hal yang harus dirumuskan secara tegas : Buatlah klausula-klausula yg tegas, misalnya tentang cara pembayaran, saat penyerahan barang tsb, berikut konsekuensinya jika kewajiban termaksud tidak dilaksanakan. Buatlah klausula tentang forum penyelesaian sengketa (musyawarah/negosiasi/mediasi/arbritase/pengadilan). Buatlah naskah kontrak minimal dua eks, diberi materai secukupnya. Jika kontrak menyangkut benda-benda tertentu misalnya jual belli tanah, atau sewa menyewa atas objek yg mempunyai nilai komersial yg tinggi, maka ssebaiknya dibuat secara otentik (notariil). Saran : Jika naskah kontrak (baku) sangat membebani anda, jangan ragu untuk mengurungkan niat anda menandatangani kontrak. Pilihlah hal-hal apa yg sangat prinsipal dan yg kurang prinsipil & tidak berakibat bagi anda/perusahaan. Jangan sampai hanya karena bersutegang tentang masalah sederhana, bisnis anda yg prospektif menjadi gagal. Simpanlah akta kontrak secara baik, karena akta dapat disalahgunakan. Berikan tempat khusus untuk file kontrak jangan dicampur dg dokumen lain. Jika terdapat keraguan jangan sungkan berkonsultasi dg lawyer (terdapat berbagai jenis -
38
Cont,d konsultasi dari mulai profesional, semi profesional dan yg non komersial). Hindari menggunakan jasa konsultasi yg diragukan keakuratan opini hukumnya. Jika menghadapi kontrak yg telah tersusun rapi jangan lalai untuk mencermati walaupun butuh waktu.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.