Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Maximum Access Limited Exemption
Concept discussion UU NOMOR 14 TH 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Disampaikan dalam acara Pusat Data Kemenkominfo di Semarang 18 Maret 2010 Action Results Maximum Access Limited Exemption MALE Oleh : Ari Santoso Kepala Pusat Data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
2
DASAR KONSTITUSI Pasal 28 F UUD 1945 : Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dst Pasal 28 J UUD 1945 : Kebebasan setiap orang dibatasi oleh UU
3
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kebijakan pemerintah akan makin mudah diakses dan diawasi publik REFORMASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
4
Prinsip Informasi Publik UU 14 Tahun 2008
Asas Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Tujuan Hak warga negara Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Mengetahui alasan kebijakan publik. Mengembangkan ilmu pengetahuan. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.
5
Batasan Informasi Publik Berdasar UU No 14 Tahun 2008
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
6
Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
“MAXIMUM ACCESS LIMITED EXEMPTION” (MALE) INFORMASI RAHASIA INFORMASI PUBLIK Informasi Publik EXEMPTION (dapat dirahasiakan) Melalui metode Consequential Harm dan Balancing Public Interests Pembatasan waktu pemberlakuan kerahasiaan Rezim Pemerintahan Tertutup Rezim Pemerintahan Terbuka
7
Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008
Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
8
1 2 3 4 5 informasi yang berkaitan dengan badan publik;
Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 informasi yang berkaitan dengan badan publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait informasi mengenai laporan keuangan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
9
Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008
Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
10
Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008
daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
11
Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008
yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
12
Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008
yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum/surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
13
Mekanisme Permintaan IP
14
Hak dan Kewajiban UU 14 Tahun 2008
HAK PEMOHON DAN PENGGUNA: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Setiap orang berhak: Melihat dan mengetahui informasi publik Menghadiri pertemuan publik Mendapatkan salinan informasi publik Menyebarluaskan informasi publik Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan informasi publik Mengajukan gugatan KEWAJIBAN PENGGUNA: Penggunaan sesuai dengan peraturan Pengguna wajib mencantumkan sumber
15
Hak dan Kewajiban UU 14 Tahun 2008
HAK BADAN PUBLIK: Menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Menolak bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan Informasi yang tidak dapat diberikan: Membahayakan negara. Yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi Info yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Info yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
16
Hak dan Kewajiban UU 14 Tahun 2008
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK: Menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan Menyediakan informasi publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan. Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen. Membuat pertimbangan dalam setiap membuat kebijakan publik. Melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian dengan memanfaatkan sarana yang ada. Setiap tahun umumkan (1) jumlah permintaan informasi yang diterima; (2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi; (3) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau (4) alasan penolakan permintaan informasi.
17
Sengketa dalam Informasi Publik
Diadopsi dari Sudibyo, dkk Panduan Sederhana Penerapan UU KIP
18
Sengketa dalam Informasi Publik
Diadopsi dari Sudibyo, dkk Panduan Sederhana Penerapan UU KIP
19
Sengketa dalam Informasi Publik
Diadopsi dari Sudibyo, dkk Panduan Sederhana Penerapan UU KIP
20
PPID menolak permohonan informasi KOMISI INFORMASI
Gugatan Ke Pengadilan (paling lambat 14 hari kerja) Penyelesaian Sengketa Informasi Kepada Komisi Informasi (paling lambat 14 hari kerja) MEDIASI Pemohon Informasi mengajukan KEBERATAN (paling lambat 14 hari kerja) Pengadilan Negeri Pengadilan Tata Usaha Negara BERHASIL TIDAK BERHASIL Terima Tidak Terima Atasan PPID memberikan alasan tertulis disertai tanggapan (paling lambat 14 hari kerja) Paling lambat 100 hari kerja Terima Tidak Terima AJUDIKASI (Paling lambat 14 hari kerja) Permohonan Informasi menggugat ke pengadilan (paling lambat 14 hari kerja) Putusan Komisi Informasi MAHKAMAH AGUNG PUAS TIDAK PUAS TERIMA TIDAK TERIMA Putusan Akhir
21
Sanksi UU 14/2008 menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah) (Pasal 51) Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah) (Pasal 52). Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) (Pasal 53)
22
Sanksi UU 14/2008 Pasal 54 ayat (1):
dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta. Pasal 54 ayat (2) dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan keamanan dan ekonomi negara, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta. Pasal 55 sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta rupiah. Pasal 56 Pelanggaran juga diancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus Pasal 57 Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.
23
Panduan Implementasi UU KIP
TELAH DISUSUN RPP TENTANG PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UU INI MENGAMANATKAN 2 PP PP tentang Jangka Waktu Pengecualian (pasal 20 ayat 2) PP Tentang Cara Pembayaran Ganti Rugi (pasal 58 ) (DISATUKAN DENGAN PERTIMBANGAN EFESIENSI)
24
Alur penyiapan dan Pelayanan IP di Depkominfo
25
Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara
Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiel akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara. Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.
26
Pembebanan Pidana Denda
Pembayaran pidana denda yang menjadi tanggung jawab Badan Publik Negara di pusat dapat dibebankan pada APBN. Pembayaran pidana denda yang menjadi tanggung jawab Badan Publik Negara di daerah dapat dibebankan pada APBD. Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik selain Badan Publik Negara menjadi beban keuangan Badan Publik dimaksud.
27
Pembebanan Pidana Denda (lanjutan)
Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi tanggung jawab pejabat publik dan tidak dapat dibebankan pada APBN atau APBD jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Badan Publik dimaksud.
28
Pembebanan Pidana Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pejabat publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
29
Kesiapan Badan Publik Menyongsong Pelaksanaan UU KIP Tahun 2008
Aspek Kesiapan Pemprov Kalimantan Barat Pemkot Singkawang Pemprov Sumatera Barat Pemkot Bukit Tinggi Pemprov NTB Kelembagaan ++ + Sarana- Prasarana Sumber Daya Manusia Database Informasi Keterangan: (++) = SIAP; (+) = DALAM PROSES PERSIAPAN Sumber: Monitoring dan Telaah Kesiapan Badan Publik, Pusat Pengelolaan Pendapat Umum Badan Informasi Publik Depkominfo
30
Sebelum Implementasi Saat Implementasi
Penyusunan Daftar Informasi Yang Dimiliki Pemilahan Kategori Informasi Penyusunan Staf Penyiapan Infrastruktur Penyusunan Action Plan Pelatihan Pengelolaan Database Saat Implementasi - Pengelolaan Teknologi Informasi - Pemberian Hak Akses / Login Administrasi - Pengelolaan Permintaan Informasi
31
Pilihan Mekanisme Publikasi
Bagaimana skema publikasi yang dipilih dan apakah ada biaya yang harus dibayar oleh peminta informasi : World Wide Web (gratis) Tercetak, leaflet, brosur dan lainnya (biasanya gratis) Bentuk terbitan lain seperti bagian ringkasan atau hasil penelitian atau yang lain (ongkos penggandaan biasanya dibebankan kepada peminta)
32
Hasil Riset di AS Personal experience 64 % Major business magazines
37 % Articles in national newspaper 35 % Word of mouth 31 % Television news 14 % Articles in local newspaper Television current affairs programs 13 %
33
Problem yang sering dihadapi oleh pengguna informasi :
Informasi publik tidak tersedia Informasi publik terlambat diberikan Informasi publik di klaim rahasia secara sepihak Mekanisme palayanan informasi publik yang buruk Akses informasi publik yang asimetris
34
Komisi Informasi Proses Pemilihan
Pemerintah/Presiden Membentuk Panitia Seleksi DPR RI Pengajuan Calon Anggota Komisi Informasi Kepada DP RI (21 orang) Fit and Proper Test Panitia Seleksi Penyerahan hasil rekruitmen kepada presiden 7 Orang terpilih dari hasil pemeringkatan Fit and Proper Test Panitia Seleksi Melakukan Rekruitmen Penetapan oleh Presiden
35
SELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.