Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN"— Transcript presentasi:

1 PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN Disampaikan pada Kegiatan Pembinaan Hukum yang diselenggarakan oleh : BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI Luwuk, 20 Juli 2011 Oleh : FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd (Kabag Hukum dan Perundang-Undangan) 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

2 Dasar Penyajian : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Administrasi Negara. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

3 SIAPAKAH YG BISA BERACARA DI PTUN ?
Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Thn 2004 menyebutkan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada PN yg berwenang yg berisi tuntutan agar KTUN yg disengketakan itu dinyatakan batal tau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

4 ALASAN GUGATAN Pasal 53 ayat (2) menyebutkan alasan gugatan dapat berupa : 1. KTUN yang digugat itu bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku. 2. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asa pemerintahan yang baik. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

5 APAKAH KEPUTUSAN ITU ? Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb). Pertimbangannya terletak pada konsiderans menimbang. (aspek filosofis, aspek sosiologis, aspek yuridis, aspek ekonomi). Konsiderans – pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan atau peraturan. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

6 APAKAH DASAR PEJABAT BERWENANG MENGELUARKAN KEPUTUSAN ?
Pilar utama negara hukum adalah asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau het beginsel van wetmatigheid van bestuur). Artinya, sumber wewenang bagi pejabat TUN menetapkan keputusan adalah peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu : atribusi, delegasi dan mandat. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

7 Kewenangan Atribusi Atribusi merupakan pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang. Dalam hal ini undang-undanglah yang secara langsung mentapkan dan melahirkan kewenangan itu kepada pejabat atau badan tata usaha negara yang ditunjuk. Dalam atribusi dikenal adanya original legislator yaitu MPR untuk pembentukan konstitusi, DPR dan Presiden untuk kewenangan di bidang legislasi perundangan dan delegated legislator misalnya Presiden yang berdasar Undang-undang berhak mengeluarkan Peraturan Pe-merintah yang kemudian menciptakan wewenang wewenang baru bagi pejabat atau badan tata usaha negara. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

8 Kewenangan Delegasi Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Menurut Ridwan HR, dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi , maka terdapat syarat-syarat sebagai berikut: a. delegasi harus defiitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu; b. delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan per-undang-undangan; c. delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarkhi kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi; d. adanya kewajiban mempertanggungjawabkan dari penerima delegasi (delegataris) kepada delegans; e. delegans dapat memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang tersebut kepada delegataris; 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

9 Kewenangan yg bisa digugat ?
Dalam pada itu untuk mengetahui siapakah atau Pejabat TUN manakah yang dapat digugat, maka kita harus melihat dulu apakah wewenang yang ada padanya itu berasal dari atribusi, delegasi atau mandat. Pasal 1 angka 6 sangat jelas merumuskan, bahwa hanya Pejabat TUN yang memiliki atribusi atau Pejabat yang menerima delegasi sajalah yang dapat digugat di PTUN. Apabila kewenangan tersebut berasal dari mandat, maka yang berhak digugat adalah pemberi mandat (mandans), sedangkan apabila kewenangan berasal dari delegasi, maka yang berhak digugat adalah penerima delegasi. Apabila kewenangan tersebut berasal dari undang-undang atau kewenangan atribusi, maka sudah jelas yang menanggung gugat adalah penerima atribusi tersebut. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

10 PEROLEHAN KEWENANGAN YANG TIDAK BISA DIGUGAT DI PTUN MANDAT
MANDAT terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Kalau dalam delegasi terjadi suatu pelimpahan dari Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang mempunyai wewenang berdasar atribusi kepada badan atau pejabat lain, maka dalam mandat tidak terjadi suatu pe-limpahan wewenang. Dalam hal sumber wewenang yang berasal dari mandat maka wewenang yang didapat oleh penerima mandat hanya bersifat sementara,sehingga pemberi mandat atau mandans (pemberi mandat) berhak mencampuri pelaksanaan wewenangnya itu. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

11 APAKAH KEPUTUSAN ITU ? Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb). Pertimbangannya terletak pada konsiderans menimbang. (aspek filosofis, aspek sosiologis, aspek yuridis, aspek ekonomi). Konsiderans – pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan atau peraturan. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

12 Pengertian Keputusan menurut beberapa ahli :
Utrecht : Perbuatan hukum publik bersegi satu yg dilakukan oleh alat-alat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Scahran Basah : Keputusan tertulis dari alat administrasi negara yang mempunyai akibat hukum. W.F Prins : suatu tindakan hukum yg bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yg dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yg luar biasa. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

13 PEJABAT TATA USAHA NEGARA ?
Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah; Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

14 Skema Tindakan Hukum Pemerintah
Keputusan (yg bersifat konkrit, individual Tindakan-Tindakan Hukum Publik Sepihak Keputusan Yang ditujukan untuk umum Tindakan-Tindakan Hukum Publik Tindakan-Tindakan Hukum Publik Beberapa Pihak Tindakan-Tindakan Hukum Tindakan-Tindakan Keperdataan Tindakan-Tindakan Pemerintah Tindakan-Tindakan Nyata 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

15 AZAS HUKUM ACARA PERADILAN TUN
Asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid : presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatige sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986); Asas pembuktian bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW. Asas ini dianut oleh Pasal 101 UU No.5 tahun 1986, hanya saja masih dibatasi ketentun Pasal 100; 3. Asas keaktifan hakim (dominus litis). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara sedangkan Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam ketentuan Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85; 4. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat “erga omnes”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

16 SENGKETA TUN ? SUBJEK SENGKETA TUN : Rakyat (orang perorang atau badan hukum perdata) dengan badan atau pejabat TUN. OBJEK SENGKETA TUN : Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pendekatan penentuan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah pendekatan residu. Artinya, tidak semua Keputusan Pejabat Adminstrasi Negara itu dapat digugat di PTUN. Selain KTUN yang dikecualikan oleh UU PTUN, maka ia adalah objek sengketa Tata Usaha Negara. Perhatikan rumus berikut ini: KTUN = (Pasal 1 angka 3 + Pasal 3) - (Pasal 2 + Pasal 49) Apakah yang dimaksud dengan Keputusan yang dapat digugat di PTUN ?. Keputusan yang dapat digugat di PTUN adalah keputusan yang sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 3, yaitu FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

17 SYARAT PEMBUATAN KTUN Syarat Materil :
1. Organ pemerintah yg membuat berwenang. 2. Tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang) atau suap (omkoping), kesesatan (dwaling). 3. Berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu. 4. Dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan2 lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dgn isi dan tujuan peraturan dasarnya. Syarat Formil : 1. Persiapan dan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi. 2. Diberi bentuk yg ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yg jadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu. 3. Syarat berhubung dgn pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi. 4. Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal2 yg menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu hrus diperhatikan. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

18 APAKAH KTUN [ beschikking] ITU ?
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

19 UNSUR-UNSUR KTUN 1. Penetapan tertulis; 2. Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara; 3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara; 4. Berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 5. Bersifat konkrit, individual dan final; 6. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd 17/09/2018

20 KTUN BERSIFAT TERTULIS
Bersifat penetapan tertulis, tertulis disini bukanlah dalam arti bentuk formalnya, melainkan cukup tertulis asal saja jelas Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan, jelas isinya dan jelas ditujukan untuk siapa. Syarat tertulis ini masih dikecualikan adanya KTUN fiktif negatif (berisi penolakan) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTUN. Syarat tertulis juga tidak mengharuskan bahwa suatu KTUN harus berbentuk baku, suatu memo juga dapat dikategorikan KTUN jika memo tersebut memenuhi tiga unsure, yaitu: 1. memo tersebut jelas ditujukan untuk siapa, 2. isinya jelas memuat tindakan hukum TUN yang memiliki akibat hukum, dan 3. jelas siapa badan/pejabat TUN yang membuatnya. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

21 KTUN BERSIFAT KONKRIT Bersifat konkrit, artinya KTUN. Artinya keputusan tersebut merupakan norma hukum yang mengkonkritkan norma hukum abstrak, yaitu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, misalnya Keputusan tentang Pemberhentian PNS karena melangar Peraturan Disiplin PNS. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

22 KTUN BERSIFAT INDIVIDUAL
Bersifat individual, artinya tertentu dan tidak ditujukan untuk umum, berapapun jumlahnya, keputusan TUN harus membuat batasan, ditujukan untuk siapa atau apa saja. Jika KTUN tersebut merupakan KTUN perorangan, maka harus jelas siapa orang yang dituju atau dikenakan keputusan. Begitu juga, jika KTUN tersebut adalah KTUN kebendaan, maka harus jelas apakah itu dan sampai dimanakah batas-batasnya. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

23 KTUN BERSIFAT FINAL Bersifat final, artinya sudah definitif karenanya dapat menimbulkan akibat hukum atau tidak membutuhkan persetujuan instansi atasan Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

24 JENIS-JENIS KTUN KTUN Perorangan dan Kebendaan (Persoonlijk en Zakelijk); KTUN perorangan adalah keputusan yang diterbitkan kepada seseorang berdasarkan kualitas pribadi tertentu, dimana hak yang timbul tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh : SK PNS, SIM,dsb. KTUN kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan kualitas kebendaan atau status suatu benda sebagai obyek hak, dimana hak yang timbul dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh : Sertipikat Hak atas Tanah, BPKP/STNK kendaraan bermotor, dsb. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

25 JENIS-JENIS KTUN KTUN Deklaratif dan Konstitutif (Rechtsvastellend en
Rechtsscheppend); KTUN deklaratif adalah keputusan yang sifatnya menyatakan atau menegaskan adanya hubungan hukum yang secara riil sudah ada. Contoh : Akta Kelahiran, Akta Kematian, dsb. KTUN konstitutif adalah keputusan yang menciptakan hubungan hukum baru yang sebelumnya tidak ada, atau sebaliknya memutuskan hubungan hukum yang ada. Contoh : Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dsb 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

26 JENIS-JENIS KTUN KTUN Bebas dan Terikat (Vrij en Gebonden);
KTUN bebas adalah keputusan yang didasarkan atas kebebasan bertindak (Freis Ermessen/ Discretionary Power) dan memberikan kebebasan bagi pelaksananya untuk melakukan penafsiran atau kebijaksanaan. Contoh : SK Pemberhentian PNS yang didasarkan hukuman disiplin yang telah diatur secara jelas dan rinci di dalam perundang-undangan. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

27 JENIS-JENIS KTUN KTUN yang memberi beban dan yang menguntungkan (Belastenden Begunstigend). KTUN yang member beban adalah keputusan yang memberikan kewajiban. Contoh : SK tentang Pajak, Restribusi, dll. KTUN yang menguntungkan adalah keputusan yang memberikan keuntungan bagi pihak yang dituju. Contoh : SK pemutihan pembayaran pajak yang telah kadaluwarsa. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

28 JENIS-JENIS KTUN KTUN Seketika dan Permanen (Einmaligh en Voortdurend). KTUN seketika adalah keputusan yang masa berlakunya hanya sekali pakai. Contoh : Surat ijin pertunjukan hiburan, musik, olahraga, dll. KTUN pemanen adalah keputusan yang masa berlakunya untuk selama-lamanya, kecuali ada perubahan atau peraturan baru. Contoh : Sertipikat Hak Miik. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

29 JENIS KATUN MENURUT UU TUN
Keputusan Tata Usaha Negara Positif (Pasal 1 angka (3)); Yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TataUsaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

30 JENIS KATUN MENURUT UU TUN
Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif (Pasal 3 angka (1)). Yaitu keputusan Tata Usaha Negara yang seharusnyadikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara menurut kewajibannya tetapi ternyata tidak diterbitkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata. Contoh : Dalam kasus kepegawaian, seorang atasan berkewajiban membuat DP3 atau mengusulkan kenaikan pangkat bawahannya, tetapi atasannya tidak melakukan. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

31 JENIS KATUN MENURUT UU TUN
Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Negatif (Pasal 3 ayat (2). Yaitu keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan seseorang atau Badan Hukum Perdata, tetapi tidak ditanggapi atau tidak diterbitkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Sehingga dianggap bahwa Badan/Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkan keputusan penolakan (negatif). Contoh : Pemohon IMB, KTP, Sertipikat, dsb apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dijawab/diterbitkan, maka dianggap jelas-jelas menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang menolak. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

32 Freies Ermessen Dalam konsepsi negara hukum materiil, negara (pemerintah) memiliki tugas yang amat luas, tidak hanya terbatas sebagai pelaksana undangundang saja, akan negara (pemerintah) adalah sebagai penyelenggara kesejahteraan umum atau Bestuurszorg (meminjam istilah Lamaire). Dengan kewenangan yang luas tersebut, maka pemerintah diberikan wewenang untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan masalah-masalah penting dan mendesak yang datangnya secara tiba-tiba dimana peraturan belum ada (kewenangan tersebut dikenal dengan istilah Freies Ermessen atau Discretionaire). Adanya Freies Ermessen tersebut menimbulkan banyak implikasi dalam berbagai bidang, misalnya ekonomi, sosial, budaya, hukum/peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

33 Menurut Utrecht, adanya Freies Ermessen memiliki beberapa implikasi dalam bidang peraturan perundangundangan, antara lain : 1). Kewengan atas inisiatif sendiri (kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan UU, yaitu PERPPU, 2). Kewenangan atas delegasi perundang-undangan dari UUD, yaitu kewenangan untuk membuat peraturan perundangundangan dibawah UU, dan 3). Drot Functions, yaitu kewenangan untuk menafsirkan sendiri mengenai ketentuan-ketentuan yang masih bersifat enusiatif. . 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

34 Freies Ermessen Adanya Freies Ermessen ini dalam berbagai hal memberikan peluang bagi terjadinya de tournement de pouvior (penyalahgunaan wewenang) dan willekeur (perbuatan sewenangwenang) dari pemerintah terhadap rakyat. Menurut S.F Marbun (10; 2003), Freies Ermessen atau Discretionaire ini telah menjadi salah satu sumber yang menyebabkan banyaknya timbul sengketa antara pejabat tata usaha negara dengan warga terutama dalam hal dikeluarkannya suatu keputusan (Beschikking). 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

35 PENGGUNAAN Freies Ermessen
Penggunaan Freies Ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem yang berlaku (kaidah hukum positif). Penggunan Freies Ermessen hanya ditujukan demi kepentingan umum. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

36 Freies Ermessen Ada dua aspek peraturan kebijaksanaan :
1. Kebebasan menafsirkan mengenai ruang lingkup wewenang yg dirumuskan dlm peraturan dasar wewenangnya. Aspek pertama ini lazim dikenal dgn kebebasan menilai yg bersifat objektif. 2. Kebebasan untuk menentukan sendiri dgn cara bagaimana dan kapan wewenang yg dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan. Aspek kedua ini dikenal dgn kebebasan menilai yg bersifat subjektif. --- Peraturan Kebijaksanaan. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

37 KTUN YANG RENTAN DIGUGAT
Keputusan tentang perijinan; Secara yuridis suatu ijin adalah merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah (Badan/Pejabat TUN) kepada seseorang atau Badan Hukum Perdata untuk melakukan aktivitas tertentu. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

38 KTUN YANG RENTAN DIGUGAT
Keputusan tentang status hukum, hak dan kewajiban. Status hukum perorangan atau badan hukum, misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta pendirian/ pembubaran badan hukum, KTP, Ijasah, sertipikat (Tanda Lulus Ujian), dll. Hak/ kewajiban perorangan atau badan hukum terhadap suatu barang atau jasa, misalnya pemberian/pencabutan hak atas tanah, hak untuk melakukan pekerjaan, dsb. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

39 KTUN YANG RENTAN DIGUGAT
Keputusan tentang kepegawaian. Keputusan tentang mutasi PNS, dimana pegawai yang dimutasi keberatan karena merasa dirugikan, menghambat karier atau karena mutasi itu dianggap sebagai hukuman disiplin terselubung; Keputusan tentang hukuman disiplin PNS, dimana pegawai yang bersangkutan menganggap hukuman itu tidak sesuai dengan prosedur atau tidak adil; Keputusan tentang pemberhentian PNS, misalnya dalam rangka perampingan pegawai atau likuidasi suatu instansi, dsb. 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd

40 SENGKETA KEPEGAWAIAN : PELANGGARAN DISIPLIN ?
Menurut ketentuan pasal 35 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: 1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara; 2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEG). 17/09/2018 FERY SUJARMAN, S.H.,S.Pd


Download ppt "PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google