Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU no 9/2009 tentang badan hukum pendidikan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU no 9/2009 tentang badan hukum pendidikan"— Transcript presentasi:

1 UU no 9/2009 tentang badan hukum pendidikan
17/09/2018

2 Yg disyahkan di rapat paripurna DPR tanggal 17 Desember 2008 adalah
AYAT 0 IQRA’! IQRA’! IQRA’! BACALAH DG “SEKSAMA” UU no 9/2009 tentang BHP SEBELUM BERKOMENTAR, MENOLAK, ATAU MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW Yg disyahkan di rapat paripurna DPR tanggal 17 Desember 2008 adalah ruu versi yang ke 39 17/09/2018

3 KENAPA UU BHP? UU SISDIKNAS PASAL 53
PENYELENGGARA DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN FORMAL YANG DIDIRIKAN PEMERINTAH ATAU MASYARAKAT BERBENTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN. . BADAN HUKUM PENDIDIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1) BERPRINSIP NIRLABA DAN DAPAT MENGELOLA DANA SECARA MANDIRI UNTUK MEMAJUKAN SATUAN PENDIDIKAN. Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang. UU No. 28 th.2004 tentang YAYASAN: KEVAKUMAN DASAR HUKUM BG YAYASAN UTK MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN SEJAK TH 2OO7 17/09/2018

4 KENAPA UU SISDIKNAS MENGAMANATKAN BHP?
REFORMASI STRUKTURAL SATUAN PENDIDIKAN OTONOMISASI SATUAN PENDIDIKAN YG LEBIH OPTIMAL dp mbs DAN OTONOMI PT DEMOKRATISASI SATUAN PENDIDIKAN 17/09/2018

5 SUBSTANSI OTONOMI “OTONOMI” DIIMBANGI DG “AKUNTABILITAS” YG SETIMPAL
PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PESERTA DIDIK DIPERLAKUKAN DEWASA. LINGKUNGAN KELEMBAGAAN KONDUSIF BAGI TUMBUHNYA PRIBADI YANG: “MANDIRI, BERTANGGUNGJAWAB, DEMOKRATIS,” “KREATIF, INOVATIF, ENTREPRENURIAL,” DAN “TIDAK BERMENTAL KULI” CAKUPAN OTONOMI YANG SAMA ANTARA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA 17/09/2018

6 CAKUPAN OTONOMI DLM BHP
mbs (TERMASUK bos dan KTSP) OTONOMI PT: KEBEBASAN MIMBAR DAN AKADEMIK OTONOMI KEILMUAN OTONOMI DALAM PERIKATAN OTONOMI MANAJEMEN OPERASI OTONOMI MANAJEMEN PEMASARAN OTONOMI MANAJEMEN PERSONALIA OTONOMI MANAJEMEN KEUANGAN  BLOCKGRANT  PUNGUTAN PADA BHPP BUKAN PNBP INVESTASI PORTOFOLIO/KORPORAT BOLEH (DIKTI) OTONOMI ADMINISTRASI DAN UMUM 17/09/2018

7 Dua tingkatan OTONOMISASI PENDIDIKAN
Pemerintahan pusat MEMBERIKAN OTONOMI KEPADA PEMERINTAHAN DAERAH UNTUK MENGURUSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, DASAR, DAN MENENGAH SECARA DEMOKRATIS Pemerintahan pusat bersama-sama pemerintahan daerah MEMBERIKAN OTONOMI KPD SATUAN PENDIDIKAN MENGURUSI DIRINYA SENDIRI SECARA DEMOKRATIS 17/09/2018

8 JENIS BHP BHP PENYELENGGARA: YG BERBADAN HUKUM PENYELENGGARANYA
PENGAKUAN PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN SWASTA YG SUDAH ADA SEBAGAI BHP, DG SYARAT MENJALANKAN FUNGSI2 BHP. BHP SATUAN PENDIDIKAN: YG BERBADAN HUKUM SATUAN PENDIDIKANNYA TERDIRI DARI: BHPP: UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PUSAT BHPPD: UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAERAH BHPM: UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SWASTA YANG DIDIRIKAN SETELAH UU BHP DISYAHKAN 17/09/2018

9 Bhp TIDAK IDENTIK DG bhmn
Jenis satuan pendidikan Jenis bhp (UU) SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PUSAT BHMN (PP) BHPP PTN NON BHMN MADRASAH NEGERI YG: MEMENUHI 8 SNP BERAKREDITASI A SEKOLAH NEGERI BHPPD PT/SEKOLAH/ MADRASAH SWASTA YG SUDAH ADA BHP PENYELENGGARA atau BHPM YG BARU BHPM 17/09/2018

10 PEMERINTAH LEPAS TANGAN?
AD BHP- NEGERI DITUANGKAN DLM PP atau PRT. KPL DAERAH. AKTE NOTARIS AD BHP -SWASTA HARUS DISETUJUI MENDIKNAS. PEM. DAN PEMDA MENJAMIN WAJAR DIKDAS GRATIS PD BHP-NEGERI PEM. DAN PEMDA MENANGGUNG BIAYA OPERASIONAL WAJAR DIKDAS PD BHP-SWASTA PEMERINTAH DAN PEMDA MENJAMIN SELURUH BIAYA INVESTASI PLUS MIN. 1/3 BIAYA OPERASIONAL DIKMEN PD BHP-NEGERI PEMERINTAH DAN BHPP MENJAMIN SELURUH BIAYA INVESTASI PLUS MIN. ½ BIAYA OPERASIONAL DIKTI PD BHP-NEGERI PEM. DAN PEMDA MEMBERIKAN BEASISWA DAN BANT. BIAYA PENDIDIKAN KPD PESERTA DIDIK MISKIN YG QUALIFIED . PEM. DAN PEMDA MEMBERI BANTUAN PENDANAAN KPD SATUAN PENDIDIKAN SWASTA BER-BHP. 17/09/2018

11 BHP IDENTIK DG KOMERSIALISASI?
BHP BERPRINSIP NIRLABA, SHU DITANAMKAN KEMBALI JAMINAN BAGI PESERTA DIDIK MISKIN YANG QUALIFIED: MIN. 20% KURSI DLM PENERIMAAN BEASISWA ATAU BANT. BIAYA PENDDKAN BG MIN. 20% PESERTA DDK PUNGUTAN THD PESERTA DIDIK DIBATASI: WAJAR DIKDAS PD BHP-NEGERI: GRATIS DIKMEN DAN DIKTI PD BHP-NEGERI: BIAYA INVESTASI: GRATIS BIAYA OPERASIONAL: MAKSIMAL 1/3. MEMPERKAYA DIRI DIHUKUM 5 TH PENJARA + DENDA 500 JT. BHP DIKTI BOLEH MELAKUKAN INVESTASI BERMOTIF LABA, SELURUH KEUNTUNGAN UTK MEMPERKUAT KEMANDIRIAN DAN MENGURANGI PUNGUTAN PD MHS. 17/09/2018

12 BIAYA OPERASIONAL PTN MIN1/2 BHPP MIN 1/6 PEMERINTAH DAN BHPP MAKS 1/3
MAHASISWA 17/09/2018

13 UU BHP IDENTIK DG LIBERALISASI?
PASAL BERAPA? UU BHP TIDAK MENGATUR KEHADIRAN BADAN ASING DI INDONESIA? 17/09/2018

14 ISTILAH PAILIT INDIKASI KORPORATISASI SATUAN PENDIDIKAN?
SETIAP BADAN HUKUM, BAIK YG MENCARI LABA MAUPUN YG NIRLABA, MENGHADAPI RESIKO BUBAR, TERMASUK KARENA PAILIT ATAU DIPAILITKAN. PERLU DIANTISIPASI DAN DIATUR, AGAR TIDAK MENIMBULKAN chaos YANG TIDAK ADA UJUNGNYA. 17/09/2018

15 Uu bhp mendiskriminasi pts?
Pendidikan adL “tanggung-jawab negara” MESKIPUN BEGITU, SISDIKNAS MEMBERIKAN PELUANG DAN KESEMPATAN KPD SWASTA IKUT MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN    KONSEKWENSINYA: bersedia menanggung biaya investasi dan biaya operasional SEBAGAI APRESIASI DAN PENGHARGAAN: UU SISIDKNIAS: PEM. DAN PEMDA “dapat membantu” UU BHP: PEM. DAN PEMDA “MEMBANTU” Jika pendanaan oleh negara antara yg negeri dan swasta disamakan  lebih baik dinegerikan saja semuanya, yg berarti negara tidak memberikan ruang partisipasi bagi swasta. 17/09/2018

16 ORGAN, FUNGSI, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
REPRESENTASI PEMangku kepentingan (PENENTUAN KEBIJAKAN UMUM) AUDIT NON PENGELOLA REPRESENTASI AKADEMIK PENDIDIKAN PENDIDIK (PENGAWASAN) PENGELOLA PENDIDIKAN (PENGELOLAAN) REPRESENTASI PENDIDIK (PENGAWASAN) 17/09/2018

17 MODEL DEMOKRASI KHAS DEMOKRASI “KEKITAAN,” SEMUA KELOMPOK PEMANGKU KEPENTINGAN TERWAKILI: PEMILIK MANAJEMEN KARYAWAN (PENDIDIK DAN PEGAWAI) PELANGGAN (PESERTA DIDIK) PUBLIK, DLL. TIDAK SPT KORPORAT (DEMOKRASI “KEKAMIAN”), RUPS HANYA MENGAKOMODASI DEMOKRASI ANTAR SESAMA PEMEGANG SAHAM POTENSIAL DITERAPKAN PADA KOPERASI DAN ORGANISASI LAIN YANG MENGEDEPANKAN SEMANGAT DAN SENTIMEN KEKITAAN 17/09/2018

18 Korporasi VS BHP KORPORASI BHP LEMBAGA KEBERSAMAAN DEMOKRATIS RUPS
ORPK (MWA) BERADA DI DLM KEBERSAMAAN PEMILIK (KAMI) SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN BERADA DI LUAR KEBERSAMAAN MANAJEMEN, KARYAWAN, PELANGGAN, PUBLIK, DLSB (KAMU) TIDAK ADA SENTIMEN KEBERSAMAAN KEKAMIAN KEKITAAN PRINSIP LABA SEBANYAK MUNGKIN NIRLABA IDEOLOGI KAPITALISME SOSIALISME 17/09/2018

19 BLU VS BHPP/BHPPD BLU BHPP/BHPPD otonom “Control” STRUKTURAL IMPERATIF
KEPANJANGAN birokrasi otonom IMPERATIF “Control” SESUAI PERATURAN PER-UU-AN Mutu Pelayanan prima kemandirian Kebebasan bertanggungjawab Utk berkreasi dan berinovasi secara entreprenurial PRINSIP PELAYANAN UMUM, “tidak semata-mata” MENCARI LABA Pelayanan prima tanpa diskriminasi dan NIRLABA 17/09/2018

20 PEGAWAI BHP BISA TERDIRI DARI:
PNS, DITUGASKAN PEM. SESUAI PERTRAN PER-UU-AN + perjajnian kerja PEGAWAI BHP, DIPEKERJAKAN dg perjanjian kerja PNS YANG DITUGASKAN DI BHP MENERIMA GAJI PNS DAN DAPAT MENERIMA TAMBAHAN KESEJAHTERAAN DARI BHP YANG DIATUR DALAM AD/ART 17/09/2018

21 PERJANJIAN KERJA UU 13/2003 VS UU 9/2009
SUBYEK HUKUM MAJIKAN DAN PEKERJA BHP DAN PEMANGKU KEPENTINGANNYA (PENDIDIK PROFESIONAL BERSERTIFIKAT + TENAGA KEPENDIDIKAN) IMPERATIF UU KEPASTIAN HUBUNGAN INDUSTRRIAL ANTARA “majikan yg mENCARI LABA SEBANYAK-BANYAKNYA” DAN “buruh” Proteksi kpd buruh thd kemungkinan eksploitasi oleh majikan KEPASTIAN status pendidik sbg profesi dan tenaga kependidikan dlm bhp dasar hukum pembayaran tunj. profesi dan tunj. Fungsional 17/09/2018

22 BANYAK HAL TIDAK DIATUR DALAM UU BHP!
UU BHP HANYA MENGATUR STATUS BADAN HUKUM LEMBAGA PENDIDIKAN KONSTRUKSI HUKUM SISDIKNAS: PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945, TERUTAMA Pasal 28 dan 31 UU SISDIKNAS, LEX GENERALIS: UU GURU DAN DOSEN, LEX SPESIALIS UU PERPUSTAKAAN, LEX SPESIALIS UU BHP, LEX SPESIALIS PP: PP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR PP PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN PP PENDANAAN PENDIDIKAN PP GURU 17/09/2018

23 MASA TRANSISI SATUAN PENDIDIKAN TATA KELOLA PENDANAAN NEGERI PTN BHMN
3 TAHUN 4 TAHUN PTN NON BHMN PTN BARU 0 TAHUN SKL./MDR. YG: MEMENUHI 8 SNP BERAKREDITASI A SWASTA YG SUDAH ADA 6 TAHUN YG BARU 17/09/2018

24 PENYESUAIAN OLEH BHMN Perubahan Anggaran dasar, A.L. MEMUAT :
PENATAAN ULANG MWA, PENGELOLA PENDIDIKAN, SENAT AKADEMIK, DAN DEWAN AUDIT PengaturAN struktur pendanaan pendidikan Pengaturan sistem pelaporan dan akuntabilitas PENATAAN KEPEGAWAIAN PENATAAN ULANG BADAN USAHA CATATAN: TIME FRAME: MENYUSUN DAN MELAKSANAKAN ACTION Plan restrukturisasi pendanaan pendidikan. CATATAN: TIME FRAME: ) 17/09/2018

25 Penyesuaian oleh bhp penyelenggara
PERUBAHAN AD, A.L. MEMUAT: PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI PEMANGKU KEPENTINGAN PELAKSANAAN FUNGSI PENGELOLAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN AKADEMIK PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN NON AKADEMIK STRUKTUR PENDANAAN Kepegawaian, TERMASUK ATURAN KONTRAK KERJA Pelaporan dan akuntabilitas MENYUSUN DAN MELAKSANAKAN ACTION Plan restrukturisasi pendanaan pendidikan. YG DIHARAPKAN DARI bhp PENYELENGGARA: TRANSPARAN  MENGIKUT-SERTAKAN SEMUA KELOMPOK PEMANGKU KEPENTINGAN, MESKIPUN PENDIRI BISA TETAP DOMINAN AKUNTABEL KEPADA PUBLIK NIRLABA 17/09/2018

26 8 TEMPLATE AD DIPERSIAPKAN
AD PTN BER-BHPP AD PTS BER-BHPM AD PTS BER-BHP PENYELENGGARA AD SKL NEGERI BER-BHPPD AD MDR NEGERI BER-BHPP AD SKL/MDR SWASTA BER-BHPM AD SKL/MDR SWASTA BER-BHP PENYELENGGARA AD PTS/SKL/MDR BER-BHP PENYELENGGARA 17/09/2018

27 Rekapitulasi hasil sosialisasi
REKTOR PTN: ANTUSIAS MELAKSANAKAN pembantu rektor 3 PTN: siap melaksanakan dan mengamankan Kadis pendidikan Provinsi: mendukung Anggota apb-ptsi dan aptisi dki, diy, jabar, jatim, jateng dan kalsel: REKTOR umumnya mendukung, YAYASAN umumnya semakin paham ± 1500 ANGGOTA ABP-PTSI: MEMAHAMI lebih baik DAN MULAI tampak LEGA ± 45 WARTAWAN PENDIDIKAN: “TOO GOOD TO BE TRUE” 62 PEMRED DAN TOKOH MEDIA: KRITIS, MENGHARAPKAN IMPLEMENTASI YG KONSISTEN. DPN dan Dewan Standar Ikatan Akuntan Ind’ sia: siap menyusun sa-bhp ± 40 MAHASISWA + 3 DOSEN FISIP UNHAS: TIDAK ADA YG MENOLAK 116 TOKOH BEM : 63 TIDAK BERKOMENTAR  SETUJU dg cara yang aman? 1 MENERIMA, MENGAPRESIASI, DAN “DIHUJAT” temannya yg menolak ± 5 KRITIS DG basis PEMAHAMAN RELATIF BAIK ± 42 MENOLAK DG alasan komersialisasi, liberalisasi, dlsb. Dg basis pemahaman yg kurang memadai ± 5 MENOLAK APRIORI 17/09/2018

28 PETA DUKUNGAN THD UU BHP
mendukung ptn aptisi Abp ptsi Tidak paham bem paham 17/09/2018 menolak

29 TERIMA KASIH 17/09/2018


Download ppt "UU no 9/2009 tentang badan hukum pendidikan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google