Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT."— Transcript presentasi:

1

2 PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT

3 DASAR HUKUM : Bab VIII mengatur tentang Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi. Pasal 26 disebutkan bahwa Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan ajukasi Nonlitigasi. Bab VIII mengatur tentang Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi. Pasal 26 disebutkan bahwa Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan ajukasi Nonlitigasi. 1.UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP:

4 DASAR HUKUM : 2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 3.Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. 2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 3.Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

5 APA ITU SENGKETA INFORMASI PUBLIK UU nomor 14 tahun 2008 Pasal 1 ayat 5 Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan Pasal 1 ayat 5 Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan

6 Badan Publik Pengguna Informasi Siapa itu Badan Publik dan Pengguna Informasi UU nomor 14 tahun 2008 BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”.

7 Siapa itu “Pengguna Informasi” UU nomor 14 tahun 2008 Pengguna Informasi/pemohon informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.

8 BAGAIMANA MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI permohonanPPID Pemberitahuan tertulis & Pemberian Informasi Memberi : Tanda bukti penerimaan permintaan Nomor pendaftaran Mencatat : Nama Alamat Subyek Format Cara penyampaian informasi yang diminta Informasi berada dibawah penguasaannya/tidak; Memberitahu keberadaan informasi jika tidak berada dibawah pengusaannya; Menerima/menolak permintaan jika ditereima (debagianseluruhnya) dicantumkan informasi yang diminta; Menghitamkan/mengaburkan dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan; Lat penyampaian dan format informasi; Biaya dan cara pembayaran Pemberitahuan perpanjangan waktu dan alasannya Wajib menyertakan alasan Maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja

9 MEKANISME KEBERATAN DIINTERNAL BADAN PUBLIK Pengajuan permohonan Selesai Puas Pengajuan keberatan ke atasan Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Selesai Puas (10 +7) hari kerja 30 hari kerja 14 hari kerja Ya Tdk Ya Tdk 30 hari kerja

10 MENGAPA PEMOHON MENGAJUKAN KEBERATAN KE BADAN PUBLIK …..? Penolakan atas permintaan informasi Tidak tersedianya informasi berkala Tidak ditanggapinya permintaan informasi Permintaan informasi ditangggapi tidak sebagaimana yg diminta Tidak dipenuhinya permintaan informasi Pengenaan biaya yg tidak wajar Penyampaian informasi yg melebihi batas waktu yg ditetapkan uu ini

11 TAHAPAN SIDANG AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI  Menerima permohonan  Memeriksa kelengkapan administratif  Memeriksa legal standing, kompetensi absolut & relatif, jangka waktu  Dapat menjatuhkan putusan sela untuk memutus menghentikan atau melanjutkan proses  Memfasilitasi proses mediasi  Menyatakan mediasi gagal atau membuat kesepakatan mediasi Registrasi Pemeriksaan Awal Mediasi Pembuktian  Melakukan pemeriksaan (keterangan pemohon, termohon, saksi, ahli, dan bukti surat)  Memutus sengketa informasi Informasi dikecuali kan 14 hari kerja 1 0 0 hari kerja

12 TAHAPAN BERACARA AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI Putusan Tolak Pemeriksaan Awal Kesepakatan Mediasi Putusan Sidang Pokok Perkara ? T Y ? Ps 35 (1) b-g ? T Y Ps 17 100 hari kerja  kewenangan mengadili  legal standing  jangka waktu

13 Putusan Komisi Informasi Putusan Sela Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak memenuhi syarat : kompetensi absolut dan/atau relative KI dalam mengadili, legal standing para pihak, jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa, maka majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan sela Putusan Akhir Dalam hal majelis komisioner mempertimbangkan tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka seluruh pokok perkara akan putus dalam putusan akhir Putusan Gugur Dalam hal pemohon dan/atau kuasanya dalam siding mediasi/ajudikasi tidak datang setelah dipanggil panitra secara patut maka majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan gugur PUTUSAN KOMISI INFORMASI

14 Terima kasih KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT


Download ppt "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google