Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN"— Transcript presentasi:

1 JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
Dr. Diah Sulistyani RS, SH, CN, MHum & Dr. Udin Narsudin, SH, SpN, M.Hum. (Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, Kota Administrasi Jakarta Barat , Dosen) dan (Notaris, PPAT, Kota Tangerang Selatan , Dosen) Pembekalan Ujian Pengangkatan Notaris Bagi Anggota Luar Biasa PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Senin, 9 April 2018 JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN

2 JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
LEMBAGA JAMINAN KREDIT DR.DIAH SULISTYANI RS,SH,CN,MHUM NOTARIS JAKARTA BARAT HP /WA APABILA TERJADI KREDIT MACET PERBANKAN, JAMINAN ADALAH YANG PERTAMA KALI MENJADI PERHATIAN

3 ASAS JAMINAN UNTUK MEMANTAPKAN KEYAKINAN KREDITOR BAHWA DEBITOR AKAN MENGEMBALIKAN PINJAMANNYA SETELAH JANGKA WAKTU PINJAMAN BERAKHIR : PASAL 1131 KUHPERDATA : SEGALA HARTA KEKAYAAN DEBITOR, BAIK YG BERGERAK MAUPUN YG TIDAK BERGERAK BAIK YG SUDAH ADA MAUPUN YG BARU AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN UNTUK SEGALA PERIKATAN DEBITOR. 3

4 HARTA KEKAYAAN DEBITOR MENJADI AGUNAN
2. PASAL KUHPERDATA : HARTA KEKAYAAN DEBITOR MENJADI AGUNAN BERSAMA-SAMA BAGI SEMUA KREDITORNYA. HASIL PENJUALAN HARTA KEKAYAAN ITU DIBAGI- BAGI MENURUT KESEIMBANGAN, YAITU MENURUT PERBANDINGAN BESAR KECILNYA TAGIHAN MASING-MASING KREDITOR, KECUALI APABILA DIANTARA PARA KREDITOR ITU TERDAPAT ALASAN YANG SAH UNTUK DIDAHULUKAN DARIPADA KREDITOR LAINNYA. 4

5 DASAR PEMBERIAN KREDIT
KEPERCAYAAN SEBAGAI DASAR PEMBERIAN KREDIT : 1. KEMAUAN DEBITOR UNTUK MENGEMBALIKAN UTANGNYA. 2. KEPERCAYAAN KREDITOR KEPADA DEBITOR . . 5

6 DAPAT DINILAI UANG, KARENA UTANG YG DIJAMIN BERUPA UANG
O B Y E K J A M I N MEMPUNYAI SIFAT DAPAT DIPINDAHTANGANKAN, APABILA DEBITOR CIDERA JANJI BENDA YG DIJAMINKAN AKAN DIJUAL UNSUR –UNSUR POKOK JAMINAN KREDIT TERMASUK HAK YG DIDAFTAR MENURUT PERATURAN TENTANG PENDAFTARAN TANAH YG BERLAKU, ASAS PUBLISITAS (HAK PREFERENT DAN ADA OBYEK JAMINAN YG TIDAK ADA LEMBAGA PENDAFTARAN (TIDAK ADA HAK PREFERENT)

7 HUKUM JAMINAN HUKUM YANG MENGATUR HAK TANGGUNGAN ADALAH :
UUPA: PASAL 25, 33,39,51 : HM,HGU,HGB SEBAGAI OBYEK HAK TANGGUNGAN . UU NO.4 TAHUN 1996. PP NO.24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN NO.3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP 24 TAHUN NO.4 TAHUN 1996 TENTANG PENETAPAN BATAS WAKTU PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) UTK MENJAMIN PELUNASAN KREDIT KREDIT TERTENTU

8 UU NO.4 TAHUN 1996 FUNGSI LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH
MUDAH DAN PASTI PELAKSANAAN EKSEKUSINYA MEMENUHI ASAS SPESIALITAS DAN PUBLISITAS SEHINGGA MENGIKAT PIHAK KETIGA DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PIHAK YG BERKEPENTINGAN SELALU MENGIKUTI OBYEK YG DIJAMINKAN DLM TANGAN SIAPAPUN OBYEK ITU BERADA MEMBERI KEDUDUKAN DIUTAMAKAN ATAU MENDAHULU KEPADA PEMEGANGNYA

9 KEMANFAATAN (UTILITY) KEPASTIAN HUKUM PASAL 1132 KUH PERDATA
KEADILAN / JUSTICE KEMANFAATAN (UTILITY) KEPASTIAN HUKUM PASAL 1132 KUH PERDATA UU NO 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ASAS DROIT DE PREFERENCE ASAS DROIT DE SUITE HAK TANGGUNGAN TDK DAPAT DIBAGI BAGI. KEMUDAHAN DAN KEPASTIAN PELAKSANAAN EKSEKUSINYA. KEPASTIAN TGL KELAHIRAN HAK TANGGUNGAN. ASAS SPESIALITAS ASAS PUBLISITAS. 6. SIFAT ACCESSOIR 9

10 DAPAT DINILAI UANG, KARENA UTANG YG DIJAMIN BERUPA UANG
UNSUR : HT ADLH HAK JAMINAN UTK PELUNASAN UTANG. OBYEK HT ADALAH HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA. HT DPT DIBEBANKAN ATAS TANAH SAJA TETAPI DPT PULA DIBEBANKAN BERIKUT BENDA LAIN YG MERUP SATU KESATUAN. UTANG YG DIJAMIN HARUS SUATU UTANG TERTENTU. MEMBERIKAN KEDUDUKAN YG DIUTAMAKAN KEPADA KREDITOR TERTENTU THDP KREDITOR KREDITOR LAIN. O B Y E K H T MEMPUNYAI SIFAT DAPAT DIPINDAHTANGANKAN, APABILA DEBITOR CIDERA JANJI BENDA YG DIJAMINKAN AKAN DIJUAL UNSUR –UNSUR POKOK HT TERMASUK HAK YG DIDAFTAR MENURUT PERATURAN TENTANG PENDAFTARAN TANAH YG BERLAKU, ASAS PUBLISITAS

11 EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN :
Menurut hukum, pada dasarnya setiap penyelesaian hutang atau kredit macet yg bertujuan akhir mengeksekusi jaminan hutang harus melalui gugatan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan hukum yang tetap. Untuk menghindari penyelesaian melalui gugatan Pengadilan Negeri yg berlarut-larut, UU memberikan pengecualian mengenai cara penyelesaian hutang atau kredit macet.

12 Pasal 6 UU Hak Tanggungan : (tanpa diperlukan perintah Ketua PN).
menegaskan bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui Pelelangan Umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan jaminan tersebut. Berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan yang memiliki irah2 : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. 12

13 PASAL 14 UU HAK TANGGUNGAN :
Di dalam sertifikat Hak Tanggungan telah memuat janji2 Hak Tanggungan khususnya janji untuk menjual dengan kekuasaan sendiri yg tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, disebut “PARATE EKSEKUSI “

14 LANJUTAN EKSEKUSI DENGAN
PASAL 14 UU HAK TANGGUNGAN : Dengan memiliki Sertifikat HT , Kreditur tidak perlu mengajukan gugatan kepada debitor yg cidera janji tetapi dapat mengajukan permohonan eksekusi oleh kreditor pemegang HT kepada Ketua PN dgn menyerahkan sertifikat HT sbg dasarnya. Eksekusi dilaksanakan atas perintah Ketua PN melalui pelelangan umum yg dilakukan oleh Kantor Lelang Negara.

15 PASAL 20 UU HAK TANGGUNGAN :
MENGATUR TENTANG KEMUNGKINAN EKSEKUSI DI BAWAH TANGAN YAITU EKSEKUSI YANG DILAKUKAN SENDIRI ATAS DASAR KESEPAKATAN ANTARA KREDITUR DENGAN PEMBERI HAK TANGGUNGAN (PEMILIK JAMINAN)

16 SYARAT EKSEKUSI DI BAWAH TANGAN :
Diberitahukan secara tertulis oleh kreditur/pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yg berkepentingan atau diumumkan sedikit-dikitnya melalui surat kabar yg beredar di daerah dan/atau media massa setempat. Dilakukan setelah 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada yg berkepentingan atau sejak diumumkan melalui surat kabar tersebut. Tidak ada pihak-pihak yg menyatakan keberatan.

17 MUATAN WAJIB AKTA APHT

18 MUATAN WAJIB AKTA APHT NAMA DAN IDENTITAS PEMBERI DAN PENERIMA HT;
DOMISILI PIHAK-PIHAK TERSEBUT; PENUNJUKAN SECARA JELAS UTANG ATAU UTANG- UTANG YANG DIJAMIN, YANG MELIPUTI JUGA NAMA & IDENTITAS DEBITOR KALAU MEMBERI HT BUKAN/ DEBITOR; NILAI TANGGUNGAN ; URAIAN JELAS MENGENAI OBYEK HT.

19 JANJI YANG DILARANG PASAL 12
JANJI-JANJI JANJI YANG DILARANG PASAL 12 JANJI YANG BERKAITAN : PASAL 6 UUTH PASAL 1178 (2) KUHPER DATA JANJI FAKULATIF BISA YANG BOLEH DIKURANGI ATAUPUN DITAMBAH, ASAL TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UUHT (PASAL 2)

20 HT UNTUK MENJAMIN PELUNASAN PIUTANG KREDITOR (PASAL 3) SIFAT ACCESSOIR
Y D J M HT UNTUK MENJAMIN PELUNASAN PIUTANG KREDITOR (PASAL 3) SIFAT ACCESSOIR PIUTANG YANG SUDAH ADA DAN YANG DIPERJANJIKAN MISAL : BANK GARANSI SYARAT SPESIALITAS JUMLAH PIUTANG : NILAI HT KEPASTIAN JUMLAH PIUTANG PEMBAHARUAN DAN PERUBAHAN PERJANJIAN KATA-KATA : PERJANJIAN UTANG PIUTANG TERSEBUT DIATAS DAN PENAMBAHAN, PERUBAHAN, PERJANJIAN SERTA PEMBARUANNYA (SELANJUTNYA DISEBUT PERJANJIAN UTANG PIUTANG)

21 P E R L I S N E D I U M B G A A N G PEMBERIAN HT DENGAN AKTA OTENTIK
AKTA DIBUAT OLEH PPAT : PERAT MENT NEG AGRARIA/KEPALA BPN NO. 3/ 1996 PASAL 96 (2) PERAT MENT 3/97 PEMBERIAN HT DENGAN AKTA OTENTIK P E R L I N D U G A S E I M B A N G DISEBUT SECARA JELAS : PIUTANG YANG DIJAMIN; JUMLAH DAN NILAI HT; NAMA, IDENTITAS, DOMISILI PEMBERI HT & KREDITOR; URAIAN OBYEK HUTANG. PERLINDUNGAN DEBITOR BAGI DEBITOR, PEMBERI HUTANG DAN PIHAK KE III SYARAT SPESIALITAS SYARAT PUBLISITAS DIDAFTARKAN DI KANTOR PERTANAHAN (PASAL 13 UUHT) JANJI YANG DILARANG PASAL. 12, 18,19, 20, 22 PASAL 12 DILARANG JANJI, APABILA DEBITOR CIDERA JANJI, KREDITOR AKAN MENJADI PEMILIK OBYEK HUTANG

22 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Pasal 1 UUJF : Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

23 JAMINAN FIDUSIA ADALAH : HAK JAMINAN ATAS BENDA BERGERAK BAIK YG BERWUJUD MAUPUN YG TIDAK BERWUJUD DAn BENDA TIDAK BERGERAK KHUSUSNYA BANGUNAN YG TIDAk DAPAT DIBEBANI HAK TANGGUNGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAm UU NO.4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN YG TETAP BERADA DALAm PENGUASAAN PEMBERI FIDUSIA, SEBAGAi AGUNAN BAGI PELUNASAN UTANG TERTENTU, YG MEMBERI KEDUDUKAN YG DIUTAMAKAN KEPADA PENERIMA FIDUSIA TERHADAP KREDITOR LAINNYA.

24 Pasal 3 : UUJF ini tidak berlaku terhadap : a
Pasal 3 : UUJF ini tidak berlaku terhadap : a. Hak Tanggungan yg berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yg berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tsb wajib didaftar. b. Hipotik atas kapal yg terdaftar dg isi kotor berukuran M3 atau lebih. c. Hipotik atas pesawat terbang. d. Gadai.

25 Pasal 5 : Pembebanan Jaminan Fidusia dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia Pasal 6 : Akta Jaminan Fidusia memuat : a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia. b. Data perjanjian pokok yg dijamin fidusia. c. Uraian mengenai benda yg menjadi obyek jaminan fidusia. d. Nilai penjaminan. e. Nilai benda yg menjadi obyek jaminan fidusia.

26 PASAL 11 Pendaftaran Jaminan Fidusia Benda yg dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.

27 PASAL 17 LARANGAN FIDUSIA ULANG Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yg menjadi obyek jaminan fidusia yg sudah terdaftar.

28 USULAN LAW REFORM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
AMANDEMEN PASAL 11 UUJF PENDAFTARAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA PASAL 5 AKTA JAMINAN FIDUSIA NOTARIIL PASAL 17 LARANGAN FIDUSIA ULANG SANKSI TEGAS SUDAH ADA JANGKA WAKTU DATABASE DI KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA HARUS BISA DIAKSES KEADILAN PARA PIHAK PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PARA PIHAK KEPASTIAN HUKUM

29 KREDITOR / PENERIMA FIDUSIA
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK PIHAK LAIN CALON PEMBELI CALON KREDITOR ( TAKE OVER) NOTARIS DEBITOR KREDITOR / PENERIMA FIDUSIA PEMBERI FIDUSIA/ PENJAMIN

30 SUBYEK JAMINAN FIDUSIA :
PEMBERI FIDUSIA : Orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. - PEMBERI FIDUSIA dapat dilakukan oleh debitor sendiri dan dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga. PENERIMA FIDUSIA : Orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Pendaftaran Jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat Kedudukan Pemberi Fidusia

31 PROSES TERJADINYA JAMINAN FIDUSIA : PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA.
- DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS dalam Bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia. ALASAN UU DENGAN AKTA NOTARIS : Akta Notaris adalah Akta Otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dalam Akta Jaminan Fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan waktu (jam) pembuatan akta tersebut.

32 AKTA JAMINAN FIDUSIA MEMUAT :
IDENTITAS PIHAK PEMBERI DAN PENERIMA FIDUSIA. DATA PERJANJIAN POKOK YANG DIJAMIN - Macam Perjanjian. - Utang yang dijamin dengan fidusia. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia. Nilai penjaminan. Nilai benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia.

33 2. PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA.
Tujuan pendaftaran : a. Melahirkan jaminan fidusia bagi Penerima Fidusia. b. Memberi kepastian kepada kreditor lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia. c. Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditor. d. Asas publisitas karena kantor pendaftaran terbuka untuk umum. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia pada Buku Daftar

34 HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. 2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia. 3. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Apabila diasuransikan maka klaim asuransi menjadi pengganti.

35 Apabila Jaminan Fidusia hapus, Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya obyek jaminan fidusia. Dengan hapusnya Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yg menyatakan Buku Pendaftaran Fidusia yg bersangkutan tsb tidak berlaku lagi. ( Sekarang dilakukan secara on line dengan ROYA on line )

36 EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA :
1. Pelaksanaan Titel Eksekutorial oleh Penerima Fidusia. 2. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. SYARAT : 1. Setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis. 2. Diumumkan sedikitnya dalam 2 *dua) surat kabar.

37 KETENTUAN PIDANA : PASAl 35 DAN 36 UUJF
BERTUJUAN : 1. Memperkuat norma kelembagaan. 2. Moralitas Individu dan sosial. 3. Melindungi pihak2 yang beritikad baik.

38 CONSTITUTUM POSSESSORIUM
PENYERAHAN HAK MILIK ATAS BENDA JAMINAN DARI PEMBERI JAMINAN KEPADA KREDITUR DILAKSANAKAN SECARA FORMAL SAJA. ARTI : KESEMUANYA HANYA DINYATAKAN DALAM AKTA SAJA, SECARA RIIL BENDA JAMINAN TETAP SAJA ADA DALAM PENGUASAAN PEMBERI JAMINAN. HAK MILIKNYA DISERAHKAN TETAPI BENDANYA TETAP DIKUASAI OLEH PEMBERI JAMINAN.

39 USULAN LAW REFORM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
DALAM BENTUK AMANDEMEN UU PASAL 11 UUJF PENDAFTARAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA PASAL 5 AKTA JAMINAN FIDUSIA NOTARIIL PASAL 7 LARANGAN FIDUSIA ULANG SANKSI TEGAS ADA JANGKA WAKTU DATABASE DI KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KEADILAN PARA PIHAK PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PARA PIHAK KEPASTIAN HUKUM

40 KREDITOR / PENERIMA FIDUSIA
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK PIHAK LAIN CALON PEMBELI CALON KREDITOR ( TAKE OVER) NOTARIS DEBITOR KREDITOR / PENERIMA FIDUSIA PEMBERI FIDUSIA/ PENJAMIN

41 BORGTOCHT (PENJAMINAN UTANG ) BUKU III BAB XVII PASAL 1820-1850
SIFAT-SIFAT BORGTOCHT BERSIFAT ACCESSOIR BESARNYA PENJAMINAN SEBESAR HUTANG POKOK ( PASAL 1822 KUH PERDATA) TIDAK MEMPUNYAI HAK PREFERENT JAMINAN PERORANGAN

42 AKTA PENJAMINAN ATAU AKTA BORGTOCHT
ISI AKTA BORGTOCHT IDENTITAS PENJAMIN DAN KREDITUR YG LENGKAP JANJI-JANJI DARI PENJAMIN DASAR PERJANJIAN KREDIT DAN DATA-DATA PERJANJIAN DAN URAIAN NAMA DEBITUR : PERJANJIAN POKOK. NILAI PENJAMINAN ARTINYA BESARNYA HUTANG YG DIJAMIN

43 JANJI-JANJI PENJAMIN :
1. Penegasan dari penjamin : Melepaskan hak istimewa , contoh melepaskan hak istimewa dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 2. Melepaskan hak istimewa yg dimiliki penjamin utk menuntut kepada kreditur agar dilakukan pemecahan utang atau membagi utang. 3. Janji dari penjamin tidak meminta kepada kreditur agar diberhentikan dari kedudukan sebagai penjamin. 4. Janji tidak dibagi. Janji ini terjadi bila penjamin meninggal dunia. Secara hukum dengan meninggalnya penjamin maka kreditur dapat menuntut kepada setiap ahli waris pemenuhan seluruh piutangnya tanpa melakukan pembagian kepada setiap ahli waris. 5. Janji dari penjamin adanya kuasa yg tidak dapat ditarik kembali untuk melaksanakan hak regres. ( lihat pasal 1839 KUHPerdata:Hak regres)

44 BENDA BERGERAK TIDAK BERWUJUD
OBYEK GADAI BENDA BERGERAK TIDAK BERWUJUD BENDA BERGERAK BERWUJUD GADAI GADAI ADALAH : SUATU HAK YANG DIPEROLEH SEORANG KREDITUR/BERPIUTANG ATAS SUATU BARANG BERGERAK YG DISERAHKAN KEPADANYA OLEH SEORANG BERHUTANG/DEBITUR ATAU OLEH ORANG LAIN ATAS NAMANYA DAN YG MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA SI KREDITUR/BERPIUTANG UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANG TSB SECARA DIDAHULUKAN DARIPADA KREDITUR/BERPIUTANG LAINNYA. SYARAT SAHNYA GADAI ADALAH BENDA YG DIGADAIKAN DITARIK DARI KEKUASAAN PEMBERI GADAI/DEBITUR DAN KEMUDIAN BERADA DALAM KEKUASAAN PEMEGANG GADAI/KREDITUR. 44

45 PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT ( DI BAWAH TANGAN / AKTA NOTARIIL)
SIFAT: TAHAP I PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT SIFAT ACCESSOIR, JAMINAN GADAI KEBERADAANNYA TERGANTUNG PERJANJIAN POKOK. 2. MEMBERIKAN HAK PREFERENT. MEMPUNYAI HAK EKSEKUTORIAL. PEMEGANG GADAI ATAS KEKUASAAN SENDIRI MEMP. HAK UTK MENJUAL BENDA YG DIGADAIKAN HAK GADAI TDK DAPAT DIBAGI BAGI. BENDA GADAI DALAM KEKUASAAN KREDITUR. MEMBERIKAN JAMINAN PELUNASAN UTANG TAHAP II PEMBUATAN AKTA GADAI ( DI BAWAH TANGAN / AKTA NOTARIIL) SIFAT2 GADAI TAHAP III BENDA YG DIGADAIKAN HARUS DITARIK DARI KEKUASAAN PEMBERI GADAI/DEBITUR (INBEZZITSTELLING)


Download ppt "JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google