Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 02 ) SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018

2 Manusia sebagai “zoon politicon” Manusia sebagai makhluk sosial
Masyarakat dan kebutuhan keteraturan Kaidah, norma, ukuran sebagai petunjuk bermasyarakat Perintah Larangan

3 HUKUM sebagai PRANATA SOSIAL

4 Contoh kenyataan kaidah/norma:
Tidak merokok ketika mengunjungi orang yang sedang sakit Mengantar tamu sampai ke depan rumah Pembeli barang harus membayar sejumlah uang Memberikan tempat duduk pada seorang nenek di dalam bus kota Berjalan menunduk di depan orang tua

5 MACAM NORMA/KAIDAH: Norma agama: peraturan hidup yang berasal dari Tuhan Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia Norma hukum: peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara

6 PERSAMAAN & PERBEDAAN ANTAR NORMA
Persamaan: Tujuan Yaitu mengatur perilaku hidup bermasyarakat Perbedaan? Kaidah Agama Kaidah Kesusilaan Kaidah Kesopanan Kaidah Hukum

7 PERBANDINGAN NORMA NORMA ISI, SIFAT, BENTUK TUJUAN SANKSI
AGAMA Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan. Bentuk tertulis dan tidak tertulis Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat Individual, universal. Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat KESUSILAAN Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat. Sifat tidak memaksa. Bentuk tidak tertulis Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat Individual, relatif universal. Sanksi celaan dan penyesalan KESOPANAN Perintah berupa anjtan berbuat baik. Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat Individual, lokal, temporal. Sanksi celaan dan dikucilkan HUKUM Perintah, larangan. Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya Bentuk tertulis Warga yang patuh hukum Sanksi sama bagi seluruh warga negara

8 Pengertian : HUKUM

9 NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT
H U K U M ASAL KATA: HUKM (BHS. ARAB) RECHT (BHS BELANDA, JERMAN) LAW (BHS. INGGRIS) LE’I (BHS. PERANCIS) PENGERTIAN UMUM: NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT

10 HUKUM SULIT UNTUK DIDEFINISIKAN
Hukum memiliki banyak aspek / segi, dan definisi hukum hanya dapat menjelaskan “sebagian” dari aspek bentuk dan aspek hukum Tidak ada definisi hukum yang memadai dan seragam disebabkan oleh perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan orang yang mendefinisikan

11 DEFINISI HUKUM NO TOKOH DEFINISI 1. UTRECHT Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat 2. SUDIMAN KARTOHADI PROJO Unsur pokok hukum adalah: Sesuatu yang berkenaan dengan manusia Manusia dalam pergaulan hidup Untuk mencapai tata tertib pergaulan hidup Berdasarkan keadilan 3. BELLEFROID Hukum adalah peraturan yang berlaku pada suatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat tersebut, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat itu

12 Lanjutan…DEFINISI HUKUM
NO TOKOH DEFINISI 4. IMANUEL KANT Keseluruhan syarat-syarat dimana dengan ini kehendak bebas orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain 5. LEON DUQUIT Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar 6. APELDORN Tidak ada definisi yang tepat atas hukum 7. WIRJONO PRODJO DIKORO Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat

13 Lanjutan…DEFINISI HUKUM
NO TOKOH DEFINISI 8. THOMAS HOBBES Hukum adalah kebebasan berbuat sesuatu 9. PROUDHON Hukum adalah jaminan penghormatan terhadap nilai seseorang sebagai manusia 10. LAND Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang harus dipatuhi manusia dalam masyarakat 11. SUYLING Hukum adalah seperangkat norma-norma yang ditetapkan oleh negara atau diakui sifatnya yang mengikat

14 UNSUR – UNSUR HUKUM Aturan-aturan
Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat Bersifat konkrit Bersumber dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa / badan resmi / pemerintah Bentuk tertulis / tidak tertulis Bersifat memaksa Akibat hukum bagi yang melanggar

15 PENGANTAR ILMU HUKUM Adalah mata kuliah pengantar yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai garis besar / kerangka hukum yang berlaku di Indonesia beserta azas-azasnya

16 PTHI & PIH (PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA) (PENGANTAR ILMU HUKUM)

17 Tata hukum = hukum positif
Tata Hukum = recht orde Tata = susunan Susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata sedemikian rupa sehingga memudahkan untuk menemukannya sebagai dasar penyelesaian peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat Tata hukum = hukum positif

18 ius constitutum = Hukum Positif
Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu PTHI objek studinya adalah hanya mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia

19 Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia
Mempelajari tata hukum = mempelajari hukum positif Indonesia, al: Kerangka hukum di Indonesia Perbuatan yang melanggar hukum Perbuatan yang wajib dilakukan Kedudukan, hak, kewajiban masyarakat

20 Tata hukum Indonesia adalah tata/susunan hukum yang
ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan berkembang secara dinamis Perkembangan masyarakat diikuti oleh perkembangan aturan yang mengubah pergaulan hidup, sehingga tata hukum selalu berubah (struktur terbuka)

21 DIMENSI HUKUM POSITIF Dimensi kesejarahan Dimensi perkembangan
STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASONAL Dimensi pembinaan hukum Dimensi pembaharuan hukum Dimensi penciptaan hukum

22 Hukum Perbankan – Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Acara Perdata
Contoh: Hukum Perbankan – Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Acara Perdata Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik KUHP (Buku II tentang benda) – UUPA - UUHT Contoh lain. Diskusikan !!!!

23 Objek PIH Hukum positif Hukum yang pernah berlaku di Indonesia
Hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita (ius constituendum)

24 Pengertian: Sejarah Tata Hukum
pencatatan kejadian penting di masa lalu Kebenaran nyata (konkrit) Pencatatan atau penulisan kejadian penting atas perubahan atau penggantian aturan-aturan lama yang sudah dianggap tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dalam rangka mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

25 END


Download ppt "Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google