Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Muljana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA 2018
2
DASAR HUKUM UU Nomor 10 Tahun 2016 UU Nomor 7 Tahun 2017
PKPU Nomor 8 Tahun 2018 PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 2 Tahun 2018
3
Paling lambat 5 hari sebelum hari Pemungutan suara
JADWAL KEGIATAN Program / Kegiatan Jadwal Keterangan Pemungutan dan Penghitungan Suara 1. Persiapan Penyampaian Formulir Model C6 12 s/d 18 Juni 2018 Dilaksanakan oleh KPPS Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara Paling lambat 5 hari sebelum hari Pemungutan suara 2. Pelaksanaan a. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 27 Juni 2018 b. Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS c. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 27 Juni s/d 3 Juli 2018 d. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada PPK melalui PPS
4
PELAKSANA TUNGSURA DI TPS
Pemungutan dan Penghitungan suara dilaksanakan oleh Petugas KPPS, Petugas KPPS terdiri dari Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas : 1 (Satu)orang ketua merangkap anggota 6 (Enam) orang anggota 2 (Dua) orang petugas ketertiban dan keamanan
5
PELAKSANAAN TUNGSURA Sosialiasasi Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pembagian Surat Pemberitahuan – C6 KWK Pembuatan TPS Pelaksanaan Pemungutan Suara
6
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS: Petugas KPPS (7) + Petugas Kamtibmas (2) Pengawas TPS/ PPL (1) Saksi (1-2 per Pasangan Calon) Pemantau Pemilih
7
BEBERAPA HAL YANG MENJADI PERHATIAN PENTING
Jumlah pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS; Pengisian identitas pemilih sesuai KTP pada formulir C7-KWK serta menandanganinya; Terdapat pengawas TPS Pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C-KWK KPPS mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusikan kepada PPS menggunakan formulir D1-KWK Terdapat perubahan tugas KPPS, khususnya KPPS 4 dan KPPS 5 dalam pendataan pemilih yang hadir Anggota KPPS 4 membuat 2 rangkap Salinan DPTb (A.Tb-KWK)
8
BEBERAPA HAL YANG MENJADI PERHATIAN PENTING
KPPS wajib menyampaikan 1 rangkap Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada PPS pada hari yang sama KPPS wajib menyampaikan 1 rangkap Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK dan Salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kab/Kota melalui PPS dan PPK pada hari yang sama untuk di Upload ke dalam SITUNG.
9
PROSES PEMUNGUTAN SUARA
10
YANG BERHAK MEMILIH Pemilih terdaftar dalam DPT yang membawa KTP Elektronik; Pemilih terdaftar pindah memilih, menggunakan formulir A5 (DPPh) dan membawa KTP Elektronik; Pemilih Pemula harus menunjukkan Surat Keterangan dari Disdukcapil. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPt dan DPPh namun memiliki EKTP (DPTb), pemilih ini menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: menggunakan hak pilihnya di wilayah sesuai dengan yang tercantum dalam DPTb/DPPh pada KTP elektronik / Suket menggunakan hak pilihnya setelah pukul waktu setempat; apabila surat suara masih tersedia di TPS tersebut. NB: Setiap Pemilih harus menunjukkan KTP elektronik.
11
TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Menerima dan memeriksa nama pemilih dengan KTP elektronik/Suket sesuai dengan KTP Elektronik Pemilih mengisi dan menandatangani Formulir Model C7-KWK. KPPS Membuat Salinan Model A.Tb-KWK dua rangkap Pemberian surat suara Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara Menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih
12
PENGHITUNGAN SUARA
13
PELAYANAN PEMILIH SECARA KHUSUS
"Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau pemilih yang menjalani penahanan di kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian daerah maupun kejaksaan karena keadaannya dapat menggunakan hak pilihnya di tps yang terdekat dengan menggunakan formulir A5 (pindah memilih)."
14
PELAYANAN PEMILIH SECARA KHUSUS
Pelayanan pemilih di Rumah Sakit Jiwa : Pengelola rumah sakit jiwa menyiapkan data pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien sakit jiwa yang tidak memiliki kemampuan untuk memilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pelayanan pemilih di Lapas/Rutan Negara: KPU/KIP Kab/Kota dapat membentuk TPS pada Lapas/Rutan Negara untuk melayani pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas/Rutan Negara dan petugas atau karyawan di tempat tersebut
15
PELAYANAN PEMILIH SECARA KHUSUS
Pelayanan Pemilih di Rutan Polres-Polda: Untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahahan di Polres, Polsek dan Polda, anggota KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani penahanan di tempat tersebut Pelayanan Pemilih di daerah yang bencana: Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan terjadi bencana yang berdampak pada sebagian tahapan pemungutan penghitungan tidak dapat dilaksananakan, maka dilakukan pemungutan dan penghitungan lanjutan dan jika berakibat pada seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan. KPU/KIP Kab/Kota melakukan relokasi TPS ke tempat pengungsian
16
TAHAPAN PENGHITUNGAN SUARA
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun serta menghitung jumlah surat suara serta mengumumkan jumlah surat suara; Menentukan sah atau tidak sahnya surat suara. Mengisi formulir model C, model C1 dan model C2 Apabila tidak terdapat kejadian khusus/keberatan KPPS wajib mengisi dengan tulisan kalimat “NIHIL” pada formulir model C2-KWK.
17
LANJUTAN….. Jika terdapat dua jenis pemilihan maka :
Penghitungan suara dilakukan dengan melakukan penghitungan suara untuk Pilgub terlebih dahulu.
18
COBLOSAN SUARA SAH
19
COBLOSAN SUARA SAH
20
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan.
21
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Pemungutan Suara di TPS diulang disebabkan terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; . petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS
22
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Saksi, PPL/Pengawas TPS dapat meminta untuk dilaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS seketika apabila Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; Saksi Pasangan Calon, PPL/Pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah
23
Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: menyusun dan menetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang.
24
DALAM PEMUNGUTAN SUARA ULANG TIDAK DILAKUKAN PEMUTAKHIRAN
25
PENYANDANG DISABILITAS
TPS yang aksesibilitas Dicatat jumlah pemilih disabilitas (dalam daftar) Dicatat jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih
26
Permasalahan Yang Muncul pada Pemungutan dan Penghitungan Suara
Terdapat pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda Kekurangan surat suara
27
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Penekanan kepada KPPS bahwa dibutuhkan kecermatan dalam pengadministrasian data pemilih; Pengecekan EKTP dan tanda tinta pada jari pemilih yang akan menggunakan hak pilih; Penekanan informasi kepada pemilih bahwa Formulir C6 bukan UNDANGAN melainkan PEMBERITAHUAN dan pemilih wajib membawa KTP elektronik Pemilih wajib mengisi dan menadatangani Formulir Model C-KWK; Kelengkapan TPS yang berada di luar Kotak yaitu ATK, Formulir C7-KWK, Daftar Pemilih, Tanda Pengenal KPPS, Saksi dan Pemantau Seluruh Proses Tahapan wajib terinformasikan dan terdata ke dalam aplikasi SITUNG
28
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.