Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Djaja Atmadja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP. XXXX C.TRANSFER DANA RP. XXXX D.SURPLUS (DEFISIT) = (A – (B+C)) RP. XXXX E PENERIMAAN PEMBIAYAAN RP. XXXX F. PENGELUARAN PEMBIAYAAN RP XXXX G.PEMBIAYAAN (NETO) = (E –F) RP. XXXX H SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN ANGRAN(D-/+G) Rp. XXXX (SILPA / SIKPA) HUSAINI - FIA UNIBRAW
2
STRUKTUR APBD MENURUT PERMENAGRI No
STRUKTUR APBD MENURUT PERMENAGRI No. 13 Tahun 2006 MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TERDIRI DARI: 1. PENDAPATAN DAERAH; 2. BELANJA DAERAH; DAN 3. PEMBIAYAAN DAERAH. PENDAPATAN ADALAH SEMUA PENERIMAAN REKENING KAS UMUM DAERAH YANG MENAMBAH EKUITAS DANA LANCAR DALAM PERIODE TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN YANG MENJADI HAK PEMERINTAH, DAN TIDAK PERLU DIBAYAR KEMBALI OLEH PEMERINTAH. PENDAPATAN DAERAH MELIPUTI: PENDAPATAN ASLI DAERAH; DANA PERIMBANGAN, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN.
3
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD):
PAD ADALAH BAGIAN DARI PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI POTENSI DAERAH ITU SENDIRI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERDIRI DARI: 1). PAJAK DAERAH. 2). RETRIBUSI DAERAH. 3). HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN, YANG MENCAKUP: BAGIAN LABA ATAS PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN MILIK DAERAH (BUMD); BAGIAN LABA ATAS PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN MILIK PEMERINTAH (BUMN); DAN BAGIAN LABA ATAS PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN MILIK SWASTA
4
4). Lain-lain PAD yang Sah, yang meliputi:
a). HASIL PENJUALAN KEKAYAAN DAERAH YANG TIDAK DIPISAH KAN; b). HASIL PEMANFAATAN ATAU PENDAYAGUNAAN KEKAYAAN DAERAH YANG TIDAK DIPISAHKAN; c). JASA GIRO; d). PENDAPATAN BUNGA; e). PENERIMAAN ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH; f). KEUNTUNGAN SELISIH NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP MATA UANG ASING; g).KOMISI, POTONGAN, ATAUPUN BENTUK LAIN SEBAGAI AKIBAT DARI PENJUALAN DAN/ATAU PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA OLEH DAERAH; h).PENDAPATAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN; i). PENDAPATAN DENDA PAJAK DAN RETRIBUSI; j). PENDAPATAN DARI FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM; k).PENDAPATAN DARI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; DAN l). PENDAPATAN DARI ANGSURAN/CICILAN PENJUALAN.
5
b. DANA PERIMBANGAN, MELIPUTI:
1). DANA ALOKASI UMUM; 2). DANA ALOKASI KHUSUS; 3). DANA BAGI HASIL PAJAK DAN; 4). DANA BAGI HASIL BUKAN PAJAK. c. PENDAPATAN LAIN-LAIN YANG SAH, MELIPUTI: 1). PENDAPATAN HIBAH; 2). PENDAPATAN DANA DARURAT; 3). DANA BAGI HASIL PAJAK DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA; 4). BANTUAN KEUANGAN DARI PROVINSI ATAU DARI PEMERINTAH DAERAH LAINNYA; 5). DANA PENYESUAIAN; DAN 6). DANA OTONOMI KHUSUS.
6
BELANJA ADALAH SEMUA PENGELUARAN DARI REKENING KAS UMUM DAERAH YANG MENGURANGI EKUITAS DANA LANCAR DALAM PERIODE TAHUN ANGGARAN BERSANGKUTAN YANG TIDAK AKAN DIPEROLEH PEMBAYARANNYA KEMBALI OLEH PEMERINTAH. PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 PASAL 31 AYAT (1), MEMBERIKAN SECARA RINCI KLASIFIKASI BELANJA DAERAH BERDASARKAN: URUSAN WAJIB, URUSAN PILIHAN ORGANISASI, FUNGSI, PROGRAM KEGIATAN, JENIS BELANJA.
7
a. KLASIFIKASI BELANJA MENURUT URUSAN WAJIB
1). PENDIDIKAN; 2). KESEHATAN; 3). PEKERJAAN UMUM; 4). PERUMAHAN RAKYAT; 5). PENATAAN RUANG; 6). PERENCANAAN PEMBANGUNAN; 7). PERHUBUNGAN; 8). LINGKUNGAN HIDUP; 9). KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL; 10).PEMBERDAYAAN PEREMPUAN; 11). KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA;
8
……. Lanjutan Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Wajib 12). SOSIAL; 13)
…….Lanjutan Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Wajib 12). SOSIAL; 13). TENAGA KERJA; 14). KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH; 15). PENANAMAN MODAL; 16). KEBUDAYAAN; 17). PEMUDA DAN OLAH RAGA; 18). KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI; 19). PEMERINTAHAN UMUM; 20). KEPEGAWAIAN; 21). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA; 22). STATISTIK; 23). ARSIP; DAN 24). KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
9
KLASIFIKASI BELANJA MENURUT URUSAN PILIHAN
1). PERTANIAN; 2). KEHUTANAN; 3). ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL; 4). PARIWISATA; 5). KELAUTAN DAN PERIKANAN; 6). PERDAGANGAN; 7). PERINDUSTRIAN; DAN 8).TRANSMIGRASI.
10
KLASIFIKASI BELANJA MENURUT ORGANISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN KEGIATAN.
BELANJA DAERAH TERSEBUT MENCAKUP: 1. BELANJA LANGSUNG BELANJA YANG EKSISTENNYA DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADANYA KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN (TERPROGRAM) 2. BELANJA TIDAK LANGSUNG. BELANJA YANG EKSISTENSINYA TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADANYA KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN (TERPROGRAM)
11
KARAKTERISTIK BELANJA LANSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
BELANJA LANGSUNG/ BELANJA AKTIVITAS BELANJA TIDAK LANGSUNG/ BELANJA PERIODIK 1.Dianggarkan untuk setiap program/kegiatan yang diusulkan oleh Satuan Kerja (contoh : Diklat, Belanja modal- Bangunan) 1.Dianggarkan setiap bulan dalam satu tahun (bukan utk setiap program/kegiatan yg diusulkan) oleh Satuan Kerja 2. Dapat diukur /dibandingkan secara langsung dengan output program/kegiatan 2.Tidak dapat diukur /dibandingkan secara langsung dengan output program/kegiatan 3.Variabilitas jumlah biaya langsung dipengaruhi langsung oleh target kinerja/ tingkat capaian 3.Variabilitas jumlah biaya tidak langsung dipengaruhi langsung oleh target kinerja/ tingkat capaian
12
KOMPONEN BELANJA TIDAK LANGSUNG DAN BELANJA LANGSUNG SEBAGAI BERIKUT: 1) BELANJA LANGSUNG, MELIPUTI: a). BELANJA PEGAWAI; b). BELANJA BARANG DAN JASA; c). BELANJA MODAL 2). BELANJA TIDAK LANGSUNG, MELIPUTI: a). BELANJA PEGAWAi; b). BUNGA; c). SUBSIDi; d). HIBAH; e). BANTUAN SOSIAL; f). BELANJA BAGI HASIL; g). BANTUAN KEUANGAN; dan h). BELANJA TAK TERDUGA.
13
d. KLASIFIKASI BELANJA MENURUT KLASIFIKASI EKONOMI
ADALAH PENGELOMPOKAN BELANJA YANG DIDASARKAN PADA JENIS BELANJA UNTUK MELAKSANAKAN SUATU AKTIVITAS. MENURUT KLASIFASI EKONOMI BELANJA DIBAGI MENJADI : BELANJA OPERASI BELANJA MODAL 1. BELANJA OPERASI ADALAH PENGELUARAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN SEHARI-HARI PEMERINTAH PUSAT/DAERAH YANG MEMBERI MANFAAT JANGKA PENDEK. BELANJA OPERASI ANTARA LAIN MELIPUTI : a. BELANJA PEGAWAI, b. BELANJA BARANG,
14
…. Lanjutan Belanja operasi c. BUNGA, d. SUBSIDI, e. HIBAH, f
…. Lanjutan Belanja operasi c. BUNGA, d. SUBSIDI, e. HIBAH, f. BANTUAN SOSIAL. 2. BELANJA MODAL ADALAH PENGELUARAN ANGGARAN UNTUK PEROLEHAN ASET TETAP DAN ASET LAINNYA YANG MEMBERI MANFAAT LEBIH DARI SATU PERIODE AKUNTANSI. BELANJA MODAL MELIPUTI ANTARA LAIN : a. BELANJA TANAH, b. BELANJA GEDUNG DAN BANGUNAN, c. BELANJA PERALATAN DAN MESIN d. BELANJA JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN e. BELANJA ASET TETAP LAINNYA f. BELANJA ASET LAINYA
15
PENERIMAAN PEMBIAYAAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH.
PEMBIAYAAN DAERAH MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 PASAL 59 TERDIRI DARI: PENERIMAAN PEMBIAYAAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH. ADALAH SETIAP PENERIMAAN YANG PERLU DIBAYAR KEMBALI BAIK PADA TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN MAUPUN PADA TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA. PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH, MELIPUTi: 1). SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN (SILPA) TAHUN LALU; 2). PENCAIRAN DANA CADANGAN; HUSAINI - FIA UB
16
…. Lanjutan Penerimaan Pembiayaan
3). PENERIMAAN PINJAMAN DAERAH; 4). HASIL PENJUALAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN; 5). PENERIMAAN KEMBALI PEMBERIAN PINJAMAN; DAN 6). PENERIMAAN PIUTANG DAERAH. b. PENGELUARAN PEMBIAYAAN ADALAH SETIAP PENGELUARAN YANG AKAN DITERIMA KEMBALI, BAIK PADA TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN MAUPUN PADA TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH, MELIPUTI: 1). PEMBENTUKAN DAN CADANGAN; 2). PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH; 3). PEMBAYARAN UTANG POKOK YANG JATUH TEMPO; DAN 4). PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.