Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
MITRA KERJA KPPN JAKARTA VII TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2016

2 KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING
Menteri/Pimpinan Lembaga (KPA/Pemimpin BLU) Pembukaan rekening pada Bank Umum/Kantor Pos Pengoperasian rekening Penutupan rekening Kuasa BUN Pusat/Daerah Pemberian ijin pembukaan rekeing Melakukan blokir rekening Memperoleh informasi atas rekening

3 KEWENANGAN PEMBUKAAN REKENING
DJPB cq. Direktorat PKN (Kuasa BUN Pusat) Rekening milik Perwakilan RI diluar negeri Rekening Penampungan Sementara Rekening Penampungan Dana Jaminan Rekening Penampungan Dana Titipan KPPN (Kuasa BUN Daerah) Rekening Bendahara Penerimaan Rekening Bendahara Pengeluaran Rekening Penampungan Hibah Langsung Rekening Penampungan Dana Bantuan Sosial Rekening Milik BLU

4 LAPORAN PEMBUKAAN DAN SALDO REKENING
Laporan Pembukaan Rekening, paling lambat 20 hari kalender setelah terbitnya surat persetujuan pembukaan rekening Laporan Pembukaan Rekening Pengelolaan Kas dalam bentuk Deposito, paling lambat 10 hari kalender setelah tanggal pembukaan rekening Laporan Saldo Rekening, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 10 libur Laporan Saldo Rekening, Kuasa BUN Pusat/Daerah berwenang blokir rekening apabila KPA/Pemimpin BLU tidak menyampaikan laporan saldo rekening Laporan Saldo Rekening, Pencabutan blokir rekening dilakukan Kuasa BUN Pusat/Daerah apabila KPA/Pemimpin BLU telah menyampaikan laporan saldo rekening

5 DAFTAR SATKER YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN PEMBUKAAN REKENING

6 DAFTAR SATKER YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN SALDO REKENING REKENING

7 REKONSILIASI DATA REKENING
Kuasa BUN Pusat melakukan rekonsiliasi data rekening tingkat pusat dengan Kantor Pusat KL dan Bank Umum/Kantor Pos Pusat setiap triwulanan Rekonsiliasi tersebut diatas dilaksanakan paling lambat akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir Rekonsiliasi data rekening memuat antar lain : 1. Kode BA 2. Kode Satker 3. Kode KPPN 4. Nomor Rekening 5. Nama Rekening 6. Nama Bank 7. Kode Rekening 8. Saldo Rekening 8. No dan Tgl Persetujuan Pembukaan Rekening

8 HASIL REKONSILIASI DATA REKENING TRIWULAN I TA 2016
Penamaan rekening tidak sesuai dengan PMK Nomor 252/PMK.05/2014 Data rekening tercatat pada database PBN Open namun tidak terdapat pada database Kantor Pusat Kementerian/Lembaga Data rekening tercatat pada database Kantor Pusat Kementerian/Lembaga namun tidak terdapat pada database PBN Open Data rekening tercatat pada database PBN Open namun tidak terdapat pada database Bank Umum/Kantor Pos Data rekening tercatat pada database Bank Umum/Kantor Pos namun tidak terdapat pada database PBN Open

9 TINDAK LANJUT HASIL REKONSILIASI REKENING TRIWULAN I TA 2016
Membuka rekening baru dengan format penamaan sesuai dengan PMK Nomor 252/PMK.05/2014 dan menutup rekening yang lama Melaporkan data rekening ke Kantor Pusat Kementerian/ Lembaga masing-masing agar rekening tersebut masuk dalam database Melaporkan data rekening ke KPPN dan KPPN melakukan update rekening tersebut pada PBN Open Melaporkan data rekening ke Bank Umum/Kantor Pos tempat membuka rekening agar rekening tersebut dikategorikan sebagai rekening pemerintah pusat

10 TERIMA KASIH


Download ppt "INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google