Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rachmi Sulistyarini, SH MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rachmi Sulistyarini, SH MH"— Transcript presentasi:

1 Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERDATA Rachmi Sulistyarini, SH MH

2 Prestasi dan Wanprestasi
11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

3 prestasi dan wanprestasi
Adalah kewajiban debitur untuk memenuhi apa yang telah diperjanjikan Wujud pasal 1234 BW Kewajiban debitur: Schuld  hutang Haftung  jaminan [ps. 1131BW] 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

4 Penyimpangan thd kewajiban Debitur
Ada schuld tanpa jaminan; e.g. ps 1774 BW  perj. Untung-untungan ps (2) BW  perikatan alam Schuld dg haftung terbatas = hutang tetapi jaminannya terbatas; e.g. Jaminan khusus seperti pada: UU 4/96 = hak tanggungan UU 42/99 = fiducia Ps 1162 BW = Hipotik Ps 1150 BW = gadai Ps 1820 BW = borgtocht 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

5 prestasi dan wanprestasi
Alasan jaminan khusus Yang dijaminkan benda tertentu untuk jaminan hutang tertentu Khusus untuk kreditur tertentu Schuld dan haftung pada orang lain 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

6 prestasi dan wanprestasi
Wanprestasi= prestasi buruk= tak dilaksanakannya yang telah diperjanjikan debitur Sebab- sebab wanprestasi: Kesalahan Debitur: Dolus Colpus Keadaan memaksa/ overmacht 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

7 prestasi dan wanprestasi
Dalam hukum perdata: alasan dolus dan colpus TIDAK PERLU dibedakan karena keduanya menimbulkan KERUGIAN 3 hal keadaan wanprestasi: Tidak berprestasi Salah berprestasi Terlambat berprestasi: apabila perjanjian ditentukan termijn Pernyataan debitur lalai= somasi= ps 1238 BW dihapus SEMA 3/1963 Ingebrekestelling= penetapan lalai setelah dilakukan somasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

8 Tuntutan kreditur jika debitur wanprestasi
Pemenuhan perjanjian (ps 1267) Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi (1267) Ganti rugi (1243) Pembatalan perjanjian (1266) Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi (1267) 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

9 Sifat tuntutan Alternatif, Tidak Kumulatif
Kerugian yang diderita kreditur apabila debitur wanprestasi Biaya (kosten): ongkos yg tlh dikeluarkan Rugi (Schaden): berkurangnya nilai barang milik kreditor BUnga (interessen): keuntungan yang seharusnya diperoleh Tangkisan Debitur atas Tuntutan Wanprestasi Overmacht/ force majeur (ps. 1245) Exeptio non adimpleti contractus (ps. 1478) Richtsverwerking (pelepasan hak) 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

10 prestasi dan wanprestasi
BUNGA UANG Bunga uang ada 3, yaitu: Bunga moratoir Bunga konvensional Bunga compensatoir 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

11 prestasi dan wanprestasi
Bunga Moratoir Diatur menurut sb 1848 no 22 Besar 6% / th Disebut juga: bunga UU/ wettelijke rente: ps. 1250 Ps. 1250: annotisisme (bunga berbunga)  seseorang dilarang membunga- bungakan uang, kecuali diperjanjikan Ps BW 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

12 prestasi dan wanprestasi
Bunga Konvensional Bunga yang diperjanjikan Apakah boleh membungakan uang?   boleh! Dasar ps BW Membuat perjanjian dengan bunga, harus tertulis (1767) 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

13 prestasi dan wanprestasi
Bunga Compensatoir Bunga yg hrs dibayar oleh debitur kepada kreditor sebagai kompensasi bunga pinjaman kreditur akibat debitur wanprestasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

14 Overmacht/ force majeur
Keadaan yang terjadi di luar kesalahan debitur Terjadi setelah perikatan dibuat, keadaan itu tidak dapat diduga sebelumnya Menghalangi debitur untuk memenuhi prestasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

15 prestasi dan wanprestasi
Akibat overmacht: Pembebasan ganti rugi Pembebasan prestasi Menghentikan kerjanya perikatan: Kreditur tdk dpt menagih debitur Kreditur tdk dpt menuntut agar perikatan dipenuhi Kreditur tdk dpt meminta pemutusan pekerjaan Pada perjanjian timbal balik, gugur kewajiban untuk melakukan kontrak prestasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

16 prestasi dan wanprestasi
Apabila terjadi overmacht: Debitur mengemukakan adanya keadaan memaksa (tangkisan) Yang berutang memikul beban untuk membuktikan adanya keadaan memaksa Teori keadaan memaksa: Ajaran yang obyektif (absolut) [1444 BW] Ajaran yang subyektif/ relatif 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

17 prestasi dan wanprestasi
Pembuktian dalam keadaan memaksa: Hrs membuktikan bahwa ia tidak bersalah Tidak dapat memenuhi kewajiban secara lain Tidak menanggung resiko Sifat Overmacht: Bersifat tetap: perikatan terhenti Bersifat sementara: perikatan tertunda; prestasi masih dibutuhkan 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

18 prestasi dan wanprestasi
RESIKO Dsr hukum Ps. 1237, 1245, 1460, 1545 Arti: kerugian yang harus dipikul apabila terjadi overmacht Risiko selalu berkaitan dengan overmacht Risiko 1460: tidak berlaku [ SEMA 3/ 1963 ] 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

19 prestasi dan wanprestasi
Pada perjanjian sepihak Ps – 1444 Risiko pada kreditur Pada perjanjian timbal balik Menurut asas kepatutan (billijkheid) Ditanggung pemilik 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi


Download ppt "Rachmi Sulistyarini, SH MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google