Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Online Single Submission (OSS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Online Single Submission (OSS)"— Transcript presentasi:

1 Online Single Submission (OSS)
UPT PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DPMPTSP PROV. JATIM Drs. AGUS SOSIANTORO MMA SURABAYA, 26 OKTOBER 2018

2   Sistem OSS 100% IT Based New FASHION New REGIME
Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Pelaksanan Sistem OSS OSS TERSTANDARISASI TERINTEGRASI KEMUDAHAN AKSES ! KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR TERPENUHINYA ASPEK K3L PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT New REGIME New FASHION 100% IT Based

3 PERAN NOTARIS Peran Notaris meningkat :
Perubahan pembuatan akta PMA  perusahaan asing harus dibuatkan akta terlebih dahulu dan mendapat pengesahan Menkumham sebelum pengajuan perizinan PTSP tidak bisa cek tentang akta Notaris pada saat awal Notaris perlu melihat/cek rencana investasi dengan modal yang disetor khususnya Debt Equity Ratio (DER) Perlu Ketelitian dan pemahaman tentang DNI terutama di pasal 3 tentang maksud dan tujuan

4 PERMASALAHAN AKTA Maksud dan Tujuan dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang ada di perekaman data akta OSS Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada dalam akta/database Kemenkumhan tidak sesuai dengan yang diajukan atau di database Kemenkumham menggunakan kode KBLI 2015 dna tidak menggunakan KBLI 2017 Investasi yang dilakukan puluhan milyar tapi merupakan perusahaan perorangan ,CV atau firma . PMA dengan kepemilihan saham 2 orang peserta masing-masing 50% Jabatan rangkap seorang komisaris merangkap jabatan sebagai Direktur Kepemilikan saham asing melalui pasar modal ditulis dalam akta perusahaan

5 Implementasi OSS: BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
IZIN USAHA IZIN KOMERSIAL/ OPERASIONAL PENDAFTARAN Komitmen Izin Usaha Komitmen izin komersial/operasional Keterangan: Komitmen Izin Usaha adalah komitmen atas 3 prasarana dasar Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB/SLF serta izin lain yang terkait dengan kegiatan usahanya , dengan ketentuan pengecualian untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KI, KPBPB dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Komitmen izin komersial/operasioanal adalah standard,sertifikat, pendaftaran produk dan izin lain yang terkait dengan kegiatan komersial/operasional

6 TDP API Tanda Daftar Perusahaan Angka Pengenal Impor (APIP/APIU)
Implementasi OSS: BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS TDP Tanda Daftar Perusahaan API Angka Pengenal Impor (APIP/APIU) akses kepabeanan dahulu nomor induk kepabeanan PENDAFTARAN NIB : Nomor Induk Berusaha

7 Proses & Mekanisme Kerja Sistem OSS
Pemrosesan Pendaftaran, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Usaha, Penerbitan Izin Usaha, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Komersial, Notifikasi atas semua Izin. OSS K/L SiCANTIK (kominfo) SPIPISE (BKPM) DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Investasi/Urusan Urusan Pelaku Usaha Pengawasan & Pengendalian Investasi Pemrosesan Izin Komersial di PTSP Daerah/KL Delegasi Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) AHU - NPWP Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak. ADMINDUK – NIK Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK. INSW Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation. Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS

8 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha
8 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha : Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang- undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.

9 Pemohon Perizinan Berusaha
9 Siapa Pemohon Perizinan Berusaha (Pasal 6): Pelaku Usaha Perseorangan. Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Persekutuan Perdata

10 Penerbit Perizinan Berusaha
10 Siapa Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19): Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.

11 PELAKSANAAN PERIZINAN
11 PELAKSANAAN PERIZINAN Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Lembaga OSS fasilitasi Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah). Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.

12 Pelaksanaan Perizinan melalui OSS : Tahap Pendaftaran
12 Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan. Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat.

13 Pelaksanaan Perizinan melalui OSS : Tahap Penerbitan Izin Usaha
13 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen (Pasal 31-38): Izin Lingkungan  Tidak dipersyaratkan, hanya menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. IMB  tidak dipersyaratkan sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan (estate regulation). Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan: Izin Lokasi; Izin Lokasi Perairan; Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Izin Lingkungan; dan/atau Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan IMB. Kegiatan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Izin Lokasi  diberikan langsung tanpa komitmen. TERBIT

14

15

16

17

18 ON LINE SINGLE SYSTEM SATELIT SERVER KEMENTERIAN /LEMBAGA :
-pencatatan data tetapi tidak ada validasi : NIK ,NPWP, kewajiban pembayaran pajak dan akte perusahaan -Persetujuan legalitas izin dgn tanda tangan elektronik PEMOHON : -up load semua dokumen -Mengisi formulir isian ,koreksi dan cetak sendiri

19 ON LINE INTEGRATED SYSTEM
DIRJEN PAJAK SATELIT oss AHU ONLINE - Data cross cek ke kementerian/lembaga terkait dan kemudian dicatat - Jika data valid proses berlanjut dan jika tidak valid akan tertolak - Persetujuan pencatatan diberi kode QR code DIRJEN BEA CUKAI Pemohon : Mengisi daftar isian OSS ttg NIK , NPWP , Akte perusahan dll melalui laman OSS Tidak melampirkan dokumen Mencetak sendiri izin yang disetujui DUKCAPIL KEMENTERIAN/ LEMBAGA LAINNYA

20 Terima Kasih


Download ppt "Online Single Submission (OSS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google