Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP"— Transcript presentasi:

1 Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
Jakarta, 3 – 5 Januari 2018

2 Latar Belakang Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih dengan cara door to door (mendatangi pemilih secara langsung) PPDP ujung tombak KPU memiliki peranan sangat penting dalam proses pemutakhiran daftar pemilih Jika PPDP bekerja dengan baik, maka kualitas daftar pemilih akan semakin baik, Sebaliknya, jika PPDP tidak bekerja dengan optimal, maka daftar pemilih akan terus bermasalah Oleh karena itu, PPDP harus dipastikan bekerja dengan baik Dibutuhkan mekanisme kontrol dari PPS, PPK, dan KPU Kab/Kota untuk memastikan PPDP bekerja dengan optimal

3 Maksud dan Tujuan Maksud Juknis adalah memberikan pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan : Monitoring kerja PPDP Memeriksa kerja PPDP Tujuan Juknis ini adalah untuk mengontrol kerja PPDP dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih agar bekerja sesuai dengan aturan, taat azas, dan tepat waktu sehingga menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas

4 Ruang Lingkup Juknis Monitoring kerja PPDP Persiapan Pelaksanaan
Pelaporan Pemeriksaan kerja PPDP: Ketentuan lain

5 Dasar Hukum UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah diperbarui terakhir dalam UU No 10 Tahun 2016 PKPU No 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota PKPU No 6 Tahun 2008 tentang SOTK Setjend KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekr KPU Kab/Kota sebagaimana diubah dalam PKPU No 22 Tahun 2008 PKPU No 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada PKPU No 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

6 I. Monitoring Kerja PPDP

7 1. Persiapan KPU Prov/KIP Aceh memastikan KPU Kab/Kota membuat rencana kerja monitoring PPDP KPU Prov/KIP Aceh melakukan supervisi terhadap KPU/KIP Kab/Kota terhadap pelaksanaan monitoring PPDP KPU/KIP Kab/Kota membuat rencana kerja setiap tahapan kerja PPDP KPU/KIP Kab/Kota menentukan TPS yang harus dimonitor oleh PPS, dengan ketentuan: PPS dengan jumlah TPS kurang dari 15 dilakukan monitoring semua TPS PPS dengan jumlah TPS lebih dari 15, melakuan monitoring minimal 15 TPS lokasi TPS yang akan dimonitor dipilih secara acak

8 2. Pelaksanaan Monitoring kerja PPDP oleh PPS
PPS menemui PPDP secara langsung Mengecek buku kerja PPDP Mencatat hasil monitoring dalam lembar monitoring PPDP Merakapitulasi hasil monitoring Monitoring kerja PPDP oleh PPK PPK memonitor kerja PPDP dengan menemui PPS Memeriksa lembar monitoring dan rekapitulasi monitoring PPS Memonitor seluruh PPS dalam hal juml desa/kel kurang dari 25. jika lebih 25 desa/kel, maka memonitor minimal 25 desa/kel PPK dapat menemui PPDP secara langsung jika PPK menemui keraguan terhadap lembar monitoring PPS Melakukan rekap monitoring Monitoring kerja PPDP oleh KPU/KIP Kab/Kota Melakukan monitoring dan supervisi secara langsung terhadap PPDP pada hari pertama coklit

9 3. Pelaporan PPS menyusun laporan kerja PPDP pada setiap tahapan dan menyerahkan kepada PPK PPK menyusun laporan monitoring setelah menerima laporan dari PPS di setiap tahapan. Hasil laporan kerja PPDP yang disusun oleh PPK diserahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota KPU/KIP Kab/Kota menyusun laporan monitoring kerja PPDP di semua tahapan setelah menerima laporan dari PPK dan menyerahkan laporan kepada KPU Prov/KIP Aceh

10 II. Pemeriksaan Kerja PPDP

11 1. Persiapan Melakukan rapat koordinasi dengan PPK untuk mendapatkan laporan monitoring terhadap PPS pada tahapan pelaksanaan monitoring paling lambat 14 hari sejak dimulai coklit Menentukan sampel 5% TPS Bgm dengan Kab/Kota yang jumlah TPS yang dimonitor PPS lebih dari sample? Bgm jika TPS yang dimonitor kurang dari sample 5%? Penentuan sampel TPS memperhatikan: Wil yang memiliki masalah dalam DPT Kinerja PPDP Terjauh Pemilih yang terbanyak Padat penduduk Letak dan kondisi geografis Berbatasan langsung dengan kab/kota lain

12 2. Pelaksanaan Menemui PPDP secara langsung
Memeriksan alat kelengkapan kerja PPDP Memeriksan buku kerja PPDP dan formulir daftar pemilih Menemui pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat Menemui pemilih secara langsung Memeriksa Model A.A.1 dan A.A.2-KWK Mengisis formulir checklist pemeriksaan kerja PPDP Memberikan arahan kepada PPDP

13 3. Pelaporan Merakapitulasi dan menganalisa terhadap hasil pemeriksaan kerja PPDP paling lambat 3 hari setelah pemeriksaan Menyerahkan hasil analisa pemeriksaan kerja PPDP kepada PPS melalui PPK paling lambat 7 hari sebelum coklit berakhir Menyerahkan softfile hasil analisis pemeriksaan PPDP kepada KPU Prov/KIP Aceh dan KPU paling lambat 7 hari sebelum coklit berakhir

14 Terimakasih


Download ppt "Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google