Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan."— Transcript presentasi:

1

2 1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; 4. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

3 1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3.Peraturan Pemerintah; 4.Peraturan Presiden; 5.Peraturan Daerah Provinsi; 6.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

4 Sesuai ketentuan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2011 “ Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang:  diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; atau  dibentuk berdasarkan kewenangannya. “

5 a.Majelis Permusyawaratan Rakyat; b.Dewan Perwakilan Rakyat; c.Dewan Perwakilan Daerah; d.Mahkamah Agung; e.Mahkamah Konstitusi; f.Badan Pemeriksa Keuangan; g.Komisi Yudisial; h.Bank Indonesia; i.Menteri; j.Badan; k.Lembaga atau Komisi yang setingkat; l.DPRD Provinsi; m.Gubernur; n.DPRD Kabupaten/Kota; o.Bupati/Walikota ; p.Kepala Desa atau yang setingkat.

6

7 Sesuai ketentuan Pasal 2 Permendagri 111 Tahun 2014, terdiri dari : a.Peraturan Desa ; b.Peraturan Bersama Kepala Desa ; c.Peraturan Kepala Desa;

8  materinya bersifat mengatur (Regelling) dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi  Perencanaan penyusunan Peraturan Desa dimasukkan dalam RKPDesa  ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.  merupakan produk hukum tertinggi Pemerintahan Desa.  dirumuskan dalam bentuk pasal-pasal  diundangkan dalam Lembaran Desa  wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa

9 Pemerintah Desa BPD Masy Rancangan Perdes Pembahasan Evaluasi: - APBDes - Pungutan - Tataruang - SOT Desa Evaluasi: - APBDes - Pungutan - Tataruang - SOT Desa Kesepakatan Bersama PenetapanPengundangan Klarifikasi Pembatalan Penyebarluasan

10  Rancangan Perdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa;  BPD dapat menyusun dan mengusulkan Rancangan Perdes, kecuali tentang RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa dan Pertanggungjawaban APBDesa;  Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan;  dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapat masukan;  Masyarakat desa yang dimaksud adalah diutamakan yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan;  Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan tersebut disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

11  BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa;  Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara;  Kesepakatan terhadap rancangan Perdes yang telah dibahas dituangkan dengan Keputusan BPD;  Dalam hal Rancangan Perdes prakarsa Pemerintah Desa dan yang diusulkan BPD mengenai hal yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan usulan BPD dan rancangan usulan Kepala Desa sebagai bahan untuk dipersandingkan.  Rancangan Perdes yang telah disepakati bersama disampaikan Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (paling lama 7 hari sejak tanggal kesepakatan)

12  Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan Desa, Tata Ruang dan SOT Desa yang telah dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan kepada Camat untuk dievaluasi  Kepala Desa memperbaiki Rancangan Peraturan Desa setelah diterimanya hasil evaluasi,  Kepala desa dapat mengundang BPD dalam rangka memperbaiki Rancangan Perdes tersebut.  Hasil Koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Camat.  Dalam hal Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan menjadi Perdes, maka Bupati membatalkan Perdes dengan Keputusan Bupati atas usulan Camat.

13  Penetapan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dilakukan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan.  Rancangan Peraturan Desa yang telah ditetapkan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan;  Dalam hal Kepala Desa tidak menanda tangani Rancangan Peraturan Desa tersebut, maka Rancangan Peraturan Desa wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.  Kalimat pengesahan berbunyi “ Peraturan Desa ini dinyatakan sah.” dibubuhkan pada halaman terakhir Perdes sebelum pengundangan.

14  Rancangan Peraturan Desa yang telah ditandatangani Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan  Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa.  Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.

15  Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 7 hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.  Hasil Klarifikasi dapat berupa: 1. sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi; _______ surat klarifikasi telah sesuai. 2. bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi;________pembatalan Perdes dengan Keputusan Bupati

16  Peraturan Desa yang telah diundangkan dalam Lembaran Desa wajib disebarluaskan;  Penyebarluasan Peraturan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD;  Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

17  Penyusunan rancangan oleh Kepala Desa pemrakarsa.  Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing2 dan dapat dikonsultasikan kepada Camat masing2 untuk mendapatkan masukan.  Ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2(dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar Desa, setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.  Merupakan perpaduan kepentingan Desa masing- masing dalam kerja sama antar Desa.  Materinya bersifat mengatur (Regelling) dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar Desa.  dirumuskan dalam bentuk pasal-pasal.  diundangkan dalam Berita Desa masing2 desa  disebarluaskan kepada masyarakat desa masing2

18  penyusunan rancangan oleh Kepala Desa ditetapkan oleh Kepala Desa.  materinya bersifat mengatur (Regelling) dalam rangka pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  dirumuskan dalam bentuk pasal-pasal  diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa  wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa

19  Berdasarkan Pasal 31 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 ttg Pedoman Teknis Peraturan di Desa: bahwa Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di Desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.

20  ditetapkan oleh Kepala Desa  materinya bersifat penetapan (Beschikking) dalam rangka pelaksanaan Peraturan di Desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.  dirumuskan dalam bentuk diktum-diktum.  tidak perlu diundangkan

21  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);  Perubahan Angagaran Pendapatan dan Belanja Desa;  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;  Pungutan Desa;  Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;  Pembentukan Dana Cadangan.

22  Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa  Pendirian BUMDesa Bersama  Pengembangan Pasar Antar Desa  Peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat antar Desa  Pengelolaan Mata Air untuk Irigasi Antar Desa

23  Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa;  Prosedur Pelayanan Masyarakat;  Tata Cara Pelaksanaan Siskamling.  Perubahan APBDesa (bila bantuan keu dari APBD Prov dan APBD Kab, hibah, bantuan pihak 3 disalurkan setelah ditetapkannya Perdes ttg Perubahan APBDesa)

24  Pengangkatan Perangkat Desa ;  Pemberhentian Perangkat Desa;  Pembentukan Panitia/ Tim;  Susunan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa.  Penetapan Penerima Bantuan Sosial dan Besaran Penerimaan;  Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.

25  Penunjukan Bendahara Desa;  Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa;  Penetapan Petugas Pemungut Penerimaan Desa;  Pembentukan Tim Pelaksana DD;  Pembentukan Tim Pelaksana ADD;  Penetapan Penerima dan Besaran Penerimaan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;

26  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, bahwa teknik penyusunan peraturan di desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  UU dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Naskah produk hukum desa apabila diketik dengan computer menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, dengan ukuran huruf 12, di atas kertas folio/F4.

27  Produk hukum desa dicetak dengan menggunakan Kop Naskah Dinas sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO KECAMATAN........................ KEPALA DESA............. Jl. …………No….. Telp. (0275)………..  Kerangka struktur Peraturan di Desa, terdiri dari : a.Penamaan/Judul b.Pembukaan c.Batang Tubuh d.Penutup e.Penjelasan dan Lampiran (bila diperlukan)

28  berisi jenis, nomor, tahun dan tentang nama peraturan  ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca  judul tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim  penomoran : 1.Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa menggunakan nomor bulat tanpa kode 2.Keputusan Kepala Desa menggunakan kode klasifikasi

29  frasa “ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA “ (untuk jenis Peraturan )  jabatan KEPALA DESA …………,  konsideran yang diawali dengan kata “ Menimbang : ”  dasar hukum diawali dengan kata “ Mengingat: ”  frasa “ Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA…….. dan KEPALA DESA ……… “ (untuk Peraturan Desa)  “ MEMUTUSKAN: ”  “ Menetapkan: ”

30  Konsideran “ Menimbang “ memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang, alasan-alasan dibentuknya Peraturan di Desa.  “ Mengingat ” : memuat dasar hukum pembuatan Peraturan di Desa;  yang dapat dipakai sebagai dasar hukum hanyalah Peraturan Perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sama dengan Peraturan yang dibuat;  disusun berdasarkan hierarkis peraturan perundang- undangan, bila jenisnya sama berdasarkan tahun, bila sama tahunnya berdasarkan nomor urut pembuatan;  penulisan dasar hukum lengkap dengan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Lembaran Desa;  penulisan diawali dengan angka arab 1,2,3, dst dan diakhiri tanda titik koma (;)

31 Memuat materi yang perumusannya: 1. Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa memuat materi yang bersifat mengatur yang dirumuskan dalam bentuk pasal-pasal 2. Keputusan Kepala Desa memuat materi yang bersifat penetapan yang dirumuskan dalam bentuk diktum Pengelompokan materi dalam Bab, Bagian, Paragraf tidak merupakan keharusan ( untuk Perdes, Peraturan Bersama Kades dan Perkades ) Urutan pengelompokan materi adalah sebagai berikut: 1. bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf; 2. bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau 3. bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal.

32 1. Ketentuan Umum ◦ diletakkan pada Bab Kesatu atau Pasal 1 ◦ berisi batasan pengertian, definisi dan singkatan/ akronim ◦ Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya. 2. Ketentuan materi yang diatur ◦ materi yang diatur adalah semua obyek yang diatur secara sistematik sesuai dengan luas lingkup dan pendekatan yang digunakan. ◦ Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.

33 3. Ketentuan Peralihan Pada asasnya pada saat peraturan baru berlaku, maka semua peraturan lama beserta akibat-akibatnya menjadi tidak berlaku. Namun kalau asas ini diterapkan tanpa memperhitungkan keadaan yang sudah berlaku, maka dapat timbul kekacauan hukum, ketidak pastian hukum. 4. Ketentuan Penutup  Berisi ketentuan saat mulai berlakunya Peraturan di Desa,  Pada dasarnya Peraturan di Desa mulai berlaku pada saat Peraturan tersebut diundangkan.  Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan di Desa tersebut pada saat diundangkan, hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan tersebut dengan menentukan tanggal tertentu saat Peraturan tersebut akan berlaku  ketentuan pengaruh Peraturan di Desa yang baru terhadap Peraturan di Desa yang lain

34  menghindari terjadinya kekosongan hukum  menjamin kepastian hukum  perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan  mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara

35 1. Penetapan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa memuat rumusan: ◦ tempat dan tanggal penetapan; ◦ nama jabatan “KEPALA DESA……..,” (ditulis dengan huruf Kapital diakhiri tanda koma); ◦ tanda tangan dan stempel Kepala Desa ◦ nama lengkap Kepala Desa yang menandatangani (untuk Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar, pangkat, golongan dan NIP, untuk Keputusan Kepala Desa ditulis lengkap);

36 2.Pengundangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala desa dan Peraturan Kepala Desa memuat rumusan; ◦ tempat dan tanggal pengundangan ; ◦ nama jabatan yang berwenang mengundangkan SEKRETARIS DESA …………, ◦ tanda tangan dan stempel Sekretariat Desa ; ◦ nama lengkap Sekretaris Desa yang menandatangani, (ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar, pangkat, golongan, dan NIP).  Keputusan Kepala Desa tidak perlu ada pengundangan

37  Kalau diperlukan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dapat diberi penjelasan.  Keputusan Kepala Desa tidak perlu ada penjelasan  Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.  Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

38  Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma  Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.  Dalam hal Peraturan di Desa memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan tersebut.  Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.

39 PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO KECAMATAN........................ KEPALA DESA............. Jl. …………No….. Telp. (0275)……….. PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG (Nama Peraturan Desa) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………….; b. bahwa ………………………………………………………...…….; c. dan seterusnya ……………………………………………………; Mengingat : 1. ………………………………………………………………..; 2. ………………………………………………..; 3. dan seterusnya …; Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa) dan KEPALA DESA … (Nama Desa)

40 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG... (Nama Peraturan Desa). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 BAB II …….… Pasal 2 BAB … KETENTUAN PENUTUP Pasal... Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa). Ditetapkan di …………. pada tanggal …………. KEPALA DESA…(Nama Desa), tanda tangan NAMA Diundangkan di …..… pada tanggal ……….… SEKRETARIS DESA … (Nama Desa), tanda tangan NAMA LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …

41 PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA… (Nama Desa Pemrakarsa) DAN KEPALA DESA …..(Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG (Judul Peraturan Bersama ) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa) DAN KEPALA DESA (Nama Desa, Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………….; b. bahwa ………………………………………………………...…….; c. dan seterusnya ……………………………………………………; Mengingat : 1. ………………………………………………………………..; 2. ………………………………………………..; 3. dan seterusnya …; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA …….DAN KEPALA DESA ….. TENTANG …………………………

42 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 BAB II …….… Pasal 2 BAB … KETENTUAN PENUTUP Pasal... Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa … dan Berita Desa ………... Ditetapkan di …………. pada tanggal …………. KEPALA DESA …….., KEPALA DESA…(Desa Pemrakarsa ), tanda tanagn tanda tangan NAMA NAMA Diundangkan di …..… Diundangkan di …….. pada tanggal ……….… pada tanggal ……….. SEKRETARIS DESA … (Nama Desa), SEKRETARIS DESA ….. tanda tangantanda tangan NAMA NAMA BERITA DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR … BERITA DESA…..(Nama Desa) TAHUN … NOMOR …

43 PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO KECAMATAN........................ KEPALA DESA............. Jl. …………No….. Telp. (0275)……….. PERATURAN KEPALA DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG (Judul Peraturan Kepala Desa) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………….; b. bahwa ………………………………………………………...…….; c. dan seterusnya ……………………………………………………; Mengingat : 1. ………………………………………………………………..; 2. ………………………………………………..; 3. dan seterusnya …; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA ……. TENTANG …………………………

44 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 BAB II Bagian Pertama ……………………………… Paragraf 1 ………………… Pasal 2 BAB … KETENTUAN PENUTUP Pasal... Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa … Ditetapkan di …………. pada tanggal …………. KEPALA DESA…(Nama Desa ), tanda tangan NAMA Diundangkan di …..… pada tanggal ……….… SEKRETARIS DESA … (Nama Desa), tanda tangan NAMA BERITA DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …

45 PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO KECAMATAN........................ KEPALA DESA............. Jl. …………No….. Telp. (0275)……….. KEPUTUSAN KEPALA DESA… (Nama Desa) NOMOR : (Kode klasifikasi)/ … …/(tahun) TENTANG (Judul Keputusan Kepala Desa) KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………….; b. bahwa ………………………………………………………...…….; c. dan seterusnya ……………………………………………………; Mengingat : 1. ………………………………………………………………..; 2. ………………………………………………..; 3. dan seterusnya …; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU: ……………………………………….……….; KEDUA: ………………………………………………………………….…….; KETIGA: ………………….;

46 KEEMPAT: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………. pada tanggal …………. KEPALA DESA…(Nama Desa ), tanda tangan NAMA Malah mumeeet

47


Download ppt "1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google