Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Iskandar Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
LKPP PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Rakortek Perencanaan Tahun 2013 Direktorat Pengembangan Profesi Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2
OUTLINE PRESENTASI I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan
3
Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan
Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP
4
Status Terakhir Jabfung Pengelola PBJP
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH sudah ditetapkan berdasarkan PERATURAN MENTERI PAN-RB TENTANG JABFUNG PENGELOLA PBJP NOMOR 77 TAHUN 2012, ditandatangani pada bulan DESEMBER 2012
5
I.2 Latar Belakang dan Tujuan
Sekitar Rp 400 triliun (APBN) dan Rp 200 triliun (APBD) pada tahun 2010 dan akan meningkat menjadi sekitar Rp 600 triliun (APBN) dan Rp 320 triliun (APBD) pada tahun 2014 Besarnya Anggaran Pengadaan Pekerjaan bersifat paruh waktu, temporer dan tidak tetap Tidak ada kejelasan tentang karier Tidak ada pembentukan kompetensi dan kapasitas Manajemen kepegawaian bersifat “ad hoc” 70 persen kasus KPK dan 80 persen kasus KPPU berasal dari proses pengadaan barang jasa pemerintah Inefisiensi sekitar Rp 110 triliun pada tahun 2010 (Analisis KPK) Korupsi dari pengadaan masih sangat tinggi Sertifikasi bagi pelaksana PBJP Kompetensi yang dipersyaratkan Antisipasi RUU PBJP Pelaksanaan Mandat Regulasi
6
KONDISI SDM SAAT INI DAN YANG DIHARAPKAN
Kondisi Sekarang (Pelaksana oleh Pegawai Negeri Biasa) Kondisi yang Diharapkan (Pelaksana oleh Pejabat Fungsional) 1. Pelaksana ditunjuk secara adhoc, bisa berganti setiap tahun; 2. Rawan pengaruh kepentingan dan intervensi; 3. Kemampuan dan kompetensi pelaksana pengadaan sangat beragam; 4. Profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur; 5. Pelaksanaan kurang fokus karena pelaksana masih merangkap jabatan/ kegiatan lain; 6. Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak efektif; 7. Tidak ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP. 1. Pelaksana ditunjuk untuk jangka waktu tertentu atau permanen; 2. Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi; 3. Kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi; 4. Profesionalitas lebih terjamin dan terukur; 5. Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain; 6. Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana lebih efektif; 7. Ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP.
7
Tujuan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ
Dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
8
Landasan Hukum Pembinaan SDM Diatur Dalam Perpres 54/2010 Tentang PBJP
SDM PBJP harus profesional (pasal 8, g) Mendapatkan pelatihan berdasarkan standar kompetensi PBJP (pasal 125) Mempunyai sertifikat keahlian PBJP yang dilaksanakan secara berjenjang (pasal 126 dan 127) Mempunyai jenjang karir dan tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 128)
9
Standar Kompetensi Pengadaan
I.3 Gambaran Kegiatan dan Beban Kerja Jabfung Pengelola PBJP Kluster/Kemasan Standar Kompetensi PBJ Spesialisasi Kualifikasi/ Penjenjangan Ahli Hukum Kontrak Pengelola PBJ Tk. Madya Negosiator Pengelola PBJ Tk. Muda Standar Kompetensi Pengadaan Auditor PBJ Pengelola PBJ Tk. Pertama OE/Cost Estimator Value Engineer Pokja ULP PPK Pelatih/Trainer Kontinuitas Standar Kompetensi Pejabat Pengadaan Assesor Okupasi PPHP
10
Penempatan Pejabat Fungsional PBJP
KEPALA ULP SEKRETARIS POKJA-POKJA ULP PEJABAT FUNGSIONAL PBJP PERENCANAAN PENGADAAN PEMILIHAN PENYEDIA MANAJEMEN KONTRAK MANAJEMEN Informasi ASET PENGGUNA ANGGARAN/UNIT KERJA STRUKTURAL LPSE SATKER/ SKPD
11
GAMBARAN KEGIATAN JABFUNG PBJP DALAM PROSES PENGADAAN
No. Kegiatan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES 1 Jumlah Jam 1 Tahun Jumlah Jam Dalam 1 tahun 365x24= 8760 2 Jumlah Jam Kerja 1 tahun Jumlah Jam Kerja Dalam 1 Tahun 269 x 8 = 2152 3 Jumlah Jam Minimum JabFung 1250 Jam / tahun No. Proses /Tahapan Pengadaan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES 1 Perencanaan Pengadaan 1039 s/d 1100 Jam 2 Pemilihan Penyedia 2007 s/d 2100 Jam 3 Manajemen Kontrak 2200 s/d 4290 Jam 4 Manajemen Informasi Aset 195 s/d 285 Jam 5 Umum 65 s/d 543 Jam 6 Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa 2152 Jam
12
Jumlah Kegiatan dan Analisis Beban Kerja 1 orang JabFung
PERKIRAAN BEBAN KERJA Jumlah Kegiatan dan Analisis Beban Kerja 1 orang JabFung (hasil Uji Coba) NO UNSUR ESTIMASI BEBAN KERJA (JAM) Dengan Rata-rata Paket Pekerjaan/Tahun ESTIMASI BEBAN KERJA (JAM) Dengan Rata-rata 10 Paket Pekerjaan/Tahun 1 Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa 327,92 540,00 2 Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 499,08 997,00 3 Manajemen Kontrak 297,08 594,17 4 Manajemen Informasi Aset 307,67 364,33 5 Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Kontinu ESTIMASI TOTAL JAM 1,431,75 2.495,50
13
I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan
II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP
14
II. 1 TIM PENILAI JABFUNG PENGELOLA PBJP
Tim Penilai Angka Kredit terdiri dari: Tim Penilai Pusat Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Kepala LKPP atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Tim Penilai Unit Kerja Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tim Penilai Instansi Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat eselon II yang membidangi pengadaan barang/jasa Tim Penilai Provinsi Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Sekretaris Daerah Propinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa Tim Penilai Kabupaten/Kota Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa
15
Tim Penilai Jabfung Pengelola PBJ terdiri dari unsur:
Unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa Unsur kepegawaian Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Susunan Keanggotaan Tim Penilai: seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa; seorang Wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota;dan paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
16
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabfung ditetapkan oleh:
Kepala LKPP atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk Tim Penilai Pusat. Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk Tim Penilai Unit Kerja. Pejabat eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa,untuk Tim Penilai Instansi. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa untuk Tim Penilai Provinsi. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
17
Persyaratan Pengangkatan Pertama (Pasal 27 ayat 1):
II. 2 Pengangkatan Pertama Kali dan Dari Jabatan Lain Persyaratan Pengangkatan Pertama (Pasal 27 ayat 1): berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala LKPP; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama; setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
18
Persyaratan Pengangkatan dari jabatan lain (Pasal 28 ayat 1):
Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit 2 (dua) tahun; telah mengikuti dan lulus diklat ahli pengadaan barang/jasa tingkat pertama; usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
19
Usulan Persyaratan Pengangkatan USULAN PERSYARATAN PENGANGKATAN
NO URAIAN USULAN PERSYARATAN PENGANGKATAN 1 Inpassing PNS dengan ijazah minimal S1/ Diploma IV Pada periode Inpassing masih melaksanakan tugas PBJP minimal 1 tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan III/a atau melalui penyesuian pangkat/golongan yang dimilikinya Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama 2 Perpindahan Telah mengikuti dan lulus Diklat Ahli Pengadaan Barang - Jasa Tingkat Pertama Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan III/a mempunyai pengalaman melaksanakan tugas di bidang PBJP minimal 2 tahun usia setinggi-tingginya 52 tahun 3 Pengangkatan Pertama PNS (untuk Mengisi Lowongan Formasi Calon PNS) dengan ijazah minimal S1/ Diploma IV Telah mengikuti dan lulus Diklat Ahli Pengadaan Barang – Jasa Tingkat
20
II. 3 Formasi Indikator Penetapan Formasi jabatan Fungsional Pengelola PBJP: (Pasal 30 ayat 2) Jumlah Satuan Kerja/ Satuan Kerja Perangkat Daerah Jumlah ULP Jumlah Paket yang dilaksanakan Nilai Pekerjaan Kompleksitas Pelaksanaan Pekerjaan Rentang Kendali
21
Formasi jabatan Fungsional Pengelola PBJP : (Pasal 30 ayat 3)
di lingkungan LKPP paling kurang 15 (lima belas) paling banyak 20 (dua puluh); di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian: setiap 1 (satu) satuan kerja paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang; setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang; di lingkungan Provinsi: setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; setiap 1 (satu) ULP paling kurang 40 (empat puluh) orang, dan paling banyak 60 (enam puluh) orang.
22
Lanjutan formasi di lingkungan Kabupaten/Kota: setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; dan setiap 1 (satu) ULP paling kurang 30 (tiga puluh) orang, paling banyak 50 (lima puluh) orang. Dasar penetapan Formasi (Pasal 30 ayat 4) : Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
23
Persyaratan Inpassing (pasal 36 ayat 2) :
II. 4 Penyesuaian/ Inpassing Persyaratan Inpassing (pasal 36 ayat 2) : berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan; setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) atau Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama.
24
Usulan Pengangkatan Melalui: Inpassing, Pengangkatan Pertama, dan Perpindahan
Pada tahapan awal yang diperlukan adalah Penyesuaian/ Inpassing dari sekitar pemegang sertifikat keahlian PBJP yang berada di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengisi kebutuhan posisi sekitar org (kondisi optimal) s/d org (kondisi transisi) perkiraan kebutuhan total jabatan fungsional PBJP pada kedua kondisi. Jika masih terjadi kekurangan (karena tidak semua pemegang sertifikat memenuhi syarat untuk menjadi Pejabat Fungsional) setelah periode Inpassing berakhir pengangkatan akan dilaksanakan dengan tata cara pengangkatan pertama dan perpindahan
25
I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan
II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP
26
Hal hal yang harus dipersiapkan K/L/D/I:
K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk pengangkatan pertama pada tahun 2015 K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk penyelenggaraan diklat, pada tahun 2015 K/L/D/I harus mulai mengidentifikasi dan mempersiapkan calon-calon Pejabat Fungsional Pengelola PBJP K/L/D/I harus mempersiapkan Tim Penilai Jabfung
27
Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP
Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP
28
Kegiatan Berikutnya di tahun 2013:
IV.1 Rencana Kegiatan 2013 Kegiatan Berikutnya di tahun 2013: Penyusunan Perpres tentang Tunjangan Fungsional Jabfung Pengelola PBJ SKB BKN dan LKPP tentang Jabfung Pengelola PBJ Perka-Perka LKPP tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabfung Pengelola PBJ, yang terdiri dari: Juknis Penilaian Angka Kredit Juknis pengangkatan, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian. Juknis penyesuaian/inpassing Uji coba penghitungan angka kredit, SIM jabfung dan sosialisasi jabatan fungsional pengelola PBJP.
29
SOP PENETAPAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
IV. 2 Usulan TunjanganJabfung SOP PENETAPAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL Kemen PAN-RB memvalidasi dan membuat surat usulan ijin prinsip, disampaikan ke Kemenkeu K/L mengusulkan penyesuaian/ penetapan tunjangan Jabfung 2 1 Kemenkeu mengeluarkan surat ijin prinsip ttg besaran tunjangan jabfung Kemenkeu melakukan Job Pricing dan menghitung dampak fiskalnya 3 4 Harmonisasi Rancangan Perpres Tunjangan 6 5 Kemen PAN-RB menyiapkan Rancangan Perpres ttg tunjangan jabfung Perpres Tunjangan Jabfung ditetapkan, Tunjangan dibayarkan Paraf menteri-menteri terkait di Perpres 7
30
Komponen: Gaji Tunjangan Kinerja Kerja (TKK/Tunjaker)
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PBJP USULAN LKPP Komponen: Gaji Tunjangan Kinerja Kerja (TKK/Tunjaker) Tunjangan Profesi (TP) Tunjangan Lembur (TL) Tunjangan Risiko Jabatan (Turisjab) Tunjangan Transportasi (Tutrans) Tunjangan Lain-lain Usulan LKPP /month: Gaji a 2,125 jt s/d 2,961 jt Tunjangan Fungsional b + c+ d+e+f+g 13, 381 jt s/d 29,436 jt Take Home Pay 15,506 jt s/d 32,397 jt
31
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PBJP USULAN LKPP
No Kualifikasi Golongan Gaji Pokok Penghasilan Kotor Tunjangan Kinerja Kerja Tunjangan Profesi Tunjangan Lembur Tunjangan Resiko Jabatan Tunjangan Transportasi Take Home Pay Tunjangan Fungsional 1 Asisten Ahli III/a 2 Ahli Pertama III/b 3 Ahli Muda III/c 4 III/d 5 Ahli Madya IV/a 6 IV/b 7 Ahli Utama IV/c 8 IV/d Keterangan: 1. Lembur diasumsikan sebanyak 10 jam dalam 1 bulan 2. Hari Kerja Efektif ditetapkan 20 hari kerja 3. Harga Pertamax diasumsikan sebesar Rp 9.000
32
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.