Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka"— Transcript presentasi:

1 Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan V HTN FHUI

2 Pengertian kekuasaan kehakiman yang merdeka (Bagir Manan)
Kekuasaan kehakiman yg merdeka adalah kebebasan dalam urusan peradilan atau kebebasan menyelenggarakan fungsi peradilan (fungsi yustisial) Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung makna larangan bagi kekuasaan ekstra yustisial mencampuri proses penyelenggaraan peradilan

3 Pengertian kekuasaan kehakiman yang merdeka (Bagir Manan)
3. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diadakan dalam rangka terselenggaranya negara berdasarkan atas hukum (de rechtsstaat)

4 Sejarah Negara Hukum Plato ( SM): Politeia (The Republic), Politicos (The Stateman), dan Nomoi (The Law) Aristoteles (384 SM): Politica John Locke ( ): Two Treatises on Civil Government (1690) Montesquieu (1689): L’ Esprit de Lois (1748) Jean Jacques Rousseau (1712): Du Contract Social (1762)

5 Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum pada abad XVII
Niccolo Machiavelli (Italia, 1469): Il Pricipe Shang Yang Thomas Hobbes ( ): De Cive dan Leviathan

6 Beberapa Istilah Negara Hukum
Rechtsstaat Rule of Law Socialist Legality Nomokrasi Islam Negara Hukum Pancasila

7 Perbandingan Konsep-Konsep Negara Hukum (Tahir Azhary)
CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA RECHTSSTAAT -Bersumber dari rasio manusia -Liberalistik/individualistik -Humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) -pemisahan antara agama dan negara secara mutlak -ateisme dimungkinkan Menurut Stahl: Pengakuan/perlindungan hak asasi Trias politika Wetmatig bestuur Peradilan administrasi Menurut Scheltema: Kepastian hukum Persamaan Demokrasi Pemerintahan yang melayani kepentingan umum

8 Rechtsstaat Frederick Julius Stahl (Philosophie des Rechts 1878):
Pengakuan/perlindungan HAM Penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada trias politika Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasarkan UU (Wetmatigbestuur) Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU pemerintah masih melanggar HAM, maka diselesaikan oleh Peradilan Administrasi

9 M. Scheltema ( De Rechtstaat Herdacht (1989)
Kepastian hukum Asas legalitas UU yang mengatur tindakan yg bwenang shg warga mengetahui apa yg dpt dharapkn UU tidak boleh berlaku surut Hak asasi dijamin UU Pengadilan yang bebas 2. Asas Persamaan Tindakan yang berwenang diatur dlm UU dlm arti materiil Adanya pemisahan kekuasaan

10 M. Scheltema ( De Rechtstaat Herdacht (1989)
3. Asas Demokrasi Hak utk memilih dan dipilih bg WN Peraturan utk badan yg berwenang ditetapkan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat Lembaga Perwakilan Rakyat mengawasi tindakan Pemerintah 4. Asas Pemerintahan utk rakyat Hak asasi dijamin dg UUD Pemerintahan scr efektif dan efisien

11 Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary)
CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA RULE OF LAW -Bersumber dari rasio manusia -Liberalistik/individualistik -antroposentrik (lebih dipusatkan kepada manusia) -pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) -freedom of religion dalam arti positif dan negatif Ateisme dimungkinkan Supremasi hukum Equality before the law Individual rights Tidak memerlukan peradilan administrasi negara, karena peradilan umum dianggap berrlaku untuk semua orang, baik warga biasa maupu pejabat pemerintah. Kalau rechtsstaat menekankan pada peradilan administrasi

12 Rule of Law Albert Venn Dicey (Introduction to the Study of the Law of the Constitution 1885) Supremacy of Law Equality Before the Law Constitution based on Individual Right

13 Negara Hukum konsep International Commision of Jurist (Bangkok, 1965)
Unsur-unsur dari the rule of law adalah: Adanya proteksi konstitusional Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak Adanya pemilihan umum yang bebas Adanya kebebasan utk menyatakan pendapat dan berserikat Adanya tugas oposisi Adanya pendidikan civic

14 Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary)
CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA SOCIALIST LEGALITY -bersumber dari rasio manusia -komunis -ateis -totaliter -kebebasan beragama yang semu dan propaganda anti agama Perwujudan sosialisme Hukum adalah alat di bawah sosialisme Penekanan pada sosialisme Realisasi sosialisme ketimbang hak-hak bersama

15 Socialist Legality Krylenko: Prinsip independent judge dapat disandingkan dengan syarat, bahwa mereka mengakui total dependence on state policy and its representatives. Memberikan pengaruh pada MA melalui suggestion and recommendation Menempatkan sosialisme di atas hukum

16 Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary)
CIRI-CIRI UNSUR UTAMA NOMOKRASI ISLAM Bersumber dari Qur’an, Sunnah dan ra’yu Nomokrasi bukan teokrasi Persaudaraan dan humanisme teosentrik Kebebasan beragama dalam arti teosentrik Sebilan prinsip umum: Kekuasaan sebagai amanah Musyawarah Keadilan Persamaan pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Peradilan bebas Perdamaian Kesejahteraan Ketaatan rakyat

17 Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary)
CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA NEGARA HUKUM PANCASILA -hubungan yang erat antara agama dengan negara -bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa Kebebasan beragama dalam arti positif -teisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang Asas kekeluargaan dan kerukunan Pancasila MPR Sistem konstiusi Persamaan Peradilan bebas

18 12 Prinsip Pokok Negara Hukum (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme)
Supremasi hukum (Supremacy of law) Persamaan dalam hukum (Equality before the law) Asas Legalitas (Due process of law) Pembatasan kekuasaan Organ-organ eksekutif independen Peradilan bebas dan tidak memihak Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)

19 10. Bersifat Demokratis (Democratisce Rechtsstaat)
12 Prinsip Pokok Negara Hukum (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme) 9. Perlindungan HAM 10. Bersifat Demokratis (Democratisce Rechtsstaat) 11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat) 12. Transparansi dan kontrol sosial

20 Teori Pemisahan Kekuasaan: John Locke Two Treatises on Civil Government (1690)
Memisahkan kekuasaan dalam tiap-tiap negara kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan alliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

21 Teori Pemisahan Kekuasaan Montesquieu The Spirit of Laws (1748)
Memisahkan 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudisial dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

22 Teori Pemisahan Kekuasaan Montesquieu The Spirit of Laws (1748)
Bila kekuasaan legislatif dan eksekutif dipegang oleh satu orang atau oleh sebuah badan, maka tidak akan ada kebebasan karena warga negara akan khawatir jika jika raja atau senat yang membuat UU tirani akan memerintah mereka secara tiran.

23 Teori Pemisahan Kekuasaan Montesquieu The Spirit of Laws (1748)
Kebebasan pun tidak ada jika kekuasaan kehakiman tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, maka kekuasaan atas kehidupan dan kebebasan warga negara akan dijalankan sewenang-wenang karena hakim akan menjadi pembuat hukum, dan jika hakim disatukan dengan kekuasaan eksekutif maka hakim bisa menjadi penindas

24 Perumusan Negara Hukum dalam UUD
UUD (Sebelum Perubahan) Penjelasan: Sistem Pemerintahan Negara Pertama Penjelasan Pasal 24 dan 25 Konstitusi RIS Mukadimah Pasal 1 ayat (1) Pasal 145

25 Perumusan Negara Hukum dalam UUD
UUDS RI Mukadimah Pasal 1 ayat (1) Pasal 103 UUD 1945 (setelah perubahan)


Download ppt "Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google