Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Syamsu Rizal, SE. Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

2 Reformasi dan Sejarah Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
63 organisasi menggagas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi DPR berinisiatif menyusun RUU Keterbukaan Informasi Publik 2000 1998 REFORMASI UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan oleh DPR dan akan diberlakukan mulai 30 April 2010. 2008 Amandemen UUD45 UU HAM, UU Pers UU 22/99 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah akan berlaku 2002) 1999 Kebebasan berpendapat Transparansi Partisipasi Akuntabilitas 2002 14 Kabupaten berinisiatif membentuk regulasi lokal tentang transparansi & partisipasi 2014 Komisi Informasi Sumbar Dibentuk Konflik Struktural Demonstrasi dengan Kekerasan Konflik Sosial di daerah Kerusakan Sumberdaya Alam Kemiskinan meningkat 2004 Kabupaten Solok mensahkan Perda Transparansi & Partisipasi Kab Lebak mensahkan Perda dan membentuk Komisi Transparansi dan Partisipasi Mendagri Sipil Pertama

3 TUJUAN UU 14 / 2008 (mendasar) Menjamin hak WNI untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik; program kebijakan publik; proses pengambilan keputusan publik; serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

4 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
STRUKTUR NORMA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PERATURAN KI No. 1 Th 2010 SLIP No. 2 Th 2010 Prosedur PSI UNDANG-UNDANG TERKAIT PERGUB PROV SUMBAR TTG MANLAK PPID DI LINK PROV SUMBAR UUD 1945 Pasal 20, 21, 28 F & 28 J UU 14 Tahun 2008 PP 61 Thn 2010 Ttg PELAKSANAAN UU NO. 14 TAHUN 2008 Ttg KIP PERMENDAGRI NO 35 Th 2010 PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFO & DOK DI LINK KEMENDAGRI & PEMDA PERWAL/PERBUP TTG MANLAK PPID DI LINK Kab/Kota Se-PROV SUMBAR

5 LEMBAGA NON STRUKTURAL
KOMISI INFORMASI DALAM STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA KI/ KPU/ PANWAS/ KPID PRESIDEN WAPRES LEMBAGA NEGARA LEMBAGA NON STRUKTURAL SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA SEKRETARIAT LNS KEMENTERIAN KOORDINATOR KEMENTERIAN NEGARA LPNK APARATUR PEMERINTAH PUSAT T N I KEPOLISIAN RI KEJAKSAAN RI APARATUR NEGARA

6 KOMISI INFORMASI Lembaga Mandiri yang berfungsi: menjalankan UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Peraturan Komisi Informasi (PERKI) serta menetapkan petunjuk teknis Standar Layanan Informasi Publik & Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi.

7 TUGAS KOMISI INFORMASI
Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik. 1 Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. 2 Menetapkan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi. 3 Menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi. 4 Melaporkan pelaksanaan tugas ke Presiden dan DPR Untuk KI Pusat dan ke Gubernur dan DPRD untuk KI Provinsi sekurang-kurangnya 1 kali setahun. 5

8 Pejabat Badan Publik/terkait
Tugas (Pasal 26 (3) UU KIP): Menerima, Memeriksa, dan Memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi; Wewenang KI Provinsi (Pasal 27 (1) Memanggil dan/atau Mempertemukan Para Pihak Menyelesaikan Sengketa Level Prov meminta keterangan atau menghadirkan Pejabat Badan Publik/terkait Mengambil Sumpah Setiap Saksi Meminta Catatan Dari Badan Publik Penyelesaian Sengketa di KAB/KOTA Bila belum terbentuk

9 KOMISI INFORMASI PROVINSI (KIP) SUMBAR
Pasal 25 ayat (2) Anggota KI Provinsi berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat Pasal 26 ayat (3) KI Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; Pasal 27 ayat (3) Kewenangan KI Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan; Pasal 28 ayat (3) KI Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan; Pasal 29 ayat (6) anggaran KI Prov dibebankan pada APBD Prov.

10 PEMBAGIAN PERAN KOMISI INFORMASI BADAN PUBLIK
Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan dan kinerja Badan Publik kepada Stakeholders Menjalankan UU No. 14 Th 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik & Peraturan Pelaksanaannya

11 KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
(Pasal 7 UU KIP): Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik Menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

12 Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)
Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik Pertimbangan tersebut memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non eletronik Lanjutan: KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

13 Apa yg harus disiapkan BP?
1. Peraturan Pimp BP tentang PPID di Lingk BP; 2. Keputusan Pimpinan BP tentang OTK PPID di Lingkungan BP; 3. Keputusan Kepala Pimpinan BP tentang Daftar IP yang Dikecualikan; Keputusan PPID tentang Tatacara Pendokumentasian & Penyebarluasan IP di Lingkungan BP. Keputusan Pimpinan BP ttg Standar Biaya Perolehan IP .

14 Badan Publik/PPID Mengklasiifikasi Daftar Informasi Publik di BP-nya
Uji Konsekuensi Pengklasifikasian Badan Publik/PPID Mengklasiifikasi Daftar Informasi Publik di BP-nya

15 UJI KONSEKUENSI Pengujian tentang KONSEKUENSI yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi KEPENTINGAN yang lebih besar daripada membukanya Jadi pertimbangkan dengan saksama dan penuh ketelitian, dampak atau akibat yg timbul sebagaimana dimaksud Pasal 17 apabila suatu informasi dibuka dan/atau diakses oleh publik yang dituangkan dalam bentuk alasan Pengecualian

16 Perpanjangan waktu Pemberitahuan (disertai Alasan Maksimum 7 hari)
MEKANISME PEMBERIAN INFORMASI . Permohonan Informasi Informasi Publik yang ada di badan publik Pejabat Informasi & Dokumentasi Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi Informasi Publik yang di umumkan berkala Informasi Publik yg diumumkan serta merta Informasi Publik yg wajib tersedia tiap saat Informasi Publik yg di umumkan serta mert Penolakan (disertai alasan) Pencatatan Informasi Pemberian Tanda Bukti (No. Pendaftaran) Kepada Pemohon Informasi Nama pemohon Informasi Alamat pemohon Informasi Subjek Informasi Format Pengiriman Informasi Alasan Permintaan Informasi Pemberian Informasi yang diminta Penerimaan Permintaan Info, disertai Penjelasan: Materi Informasi yang akan diberikan Alat penyampai & format informasi yang diberikan Biaya dan cara pembayaran Jika badan publik sudah memiliki informasi sebagian atau seluruhnya maka informasi dapat diberikan Perpanjangan waktu Pemberitahuan (disertai Alasan Maksimum 7 hari) Tertulis (Elektronik/non elektronik Tidak Tertulis

17 Problem Bagi Pemohon Informasi :
Informasi publik tidak tersedia Informasi publik terlambat diberikan Informasi publik di klaim rahasia secara sepihak Mekanisme palayanan informasi publik yang buruk Akses informasi publik yang asimetris

18 ALASAN TIMBUL SENGKETA HUKUM (Pasal 35 ayat (1) )
Penolakan atas permintaan info berdasarkan alasan pengecualian Pasal 17; Tidak disediakan info berkala sebagaimana dimaksud Pasal 9; Tidak ditanggapinya permintaan info; Ditanggapi, tapi tidak sebagaimana mestinya; Tidak terpenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan /atau Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang di atur dalam Undang-undang 14/2008.

19 Proses Permohonan dan Keberatan
Pasal 35 UU KIP (1)Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: a.penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b.tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c.tidak ditanggapinya permintaan informasi; d.permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e.tidak dipenuhinya permintaan informasi; f.pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g.penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang­Undang ini. (2)Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Kasasi ? Sengketa PTUN/PN 60 hk ≤ 14 hk Komisi Informasi 100 hk ≤ 14 hk Atasan PPID 30 hk Keberatan ≤ 30 hk PPID 10+7 hk Sebelum ke Komisi Informasi

20 PROSES PSI DI KOMISI INFORMASI
MEDIASI ; dan / atau AJUDIKASI

21 MEDIASI Pilihan para pihak dan bersifat sukarela
Hanya pada pokok acara di pasal 35 ayat (1) Huruf b sampai dengan huruf g Putusan KI di mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak Putusan Mediasi bersifat FINAL dan MENGIKAT (pasal 39) Mediator adalah Anggota Komisi Informasi (pasal 41) Mediasi harus selesai selama-lamanya 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja Mediator wajib mengusulkan sanksi atas pelanggaran kesepakatan mediasi

22 AJUDIKASI NON LITIGASI
Terjadi bila proses Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak, atau salah salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan Karena alasan pasal 35 ayat (1) huruf A, yakni : Penolakan atas permintaan info berdasarkan alasan pengecualian Pasal 17; Putusan ajudikasi MEMILIKI kekuatan setara dengan putusan pengadilan (lihat penjelasan pasal 23 UU 14/2008)

23 UPAYA HUKUM LANJUTAN BANDING/GUGATAN KE PTUN/PN KASASI KE MA
Aturan mainnya adalah : PERMA NO : 2 /2011 Tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

24 ALUR SENGKETA INFORMASI
PPID Menolak Permohonan Informasi Pemohon Informasi mengajukan KEBERATAN (selambatny 30 hr kerja) Atasan PPID memberikan ALASAN TERTULIS disertai tanggapan (pl lambat 30 hr kerja) PUAS TIDAK PUAS KOMISI INFORMASI MEDIASI BERHASIL TIDAK BERHASIL AJUDIKASI Putusan Komisi Informasi TERIMA TIDAK TERIMA Gugatan Ke Pengadilan (paling lambat 14 hr kerja) Pengadilan Negeri Pengadilan Tata Usaha Negara Terima Tidak Terima Tidak MAHKAMAH AGUNG RI PUTUSAN AKHIR Penyelesaian Sengketa Informasi Kpd Komisi Informasi (pl lambat hari kerja) Paling lambat 100 hr kerja (Paling lambat 14 hr kerja) Pemohon Informasi menggugat ke PN (paling lambat 14 hari kerja)

25 TERIMA KASIH


Download ppt "UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google