Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Sasmita Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 130) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
TINGKAT KECAMATAN 28 Juni s.d. 4 Juli 2018 TINGKAT KABUPATEN/ KOTA 4 s.d 6 Juli 2018 TINGKAT PROVINSI
4
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN
DILAKSANAKAN DALAM 2 (DUA) TAHAP Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah desa/ kelurahan (Formulir DAA) Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah kecamatan (Formulir DA dan DA1)
5
Jenis Formulir Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan
Tahap 1: Model D-KWK merupakan Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK melalui PPS; Model DAA-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat Kecamatan; Model DAA.Plano-KWK merupakan merupakan Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari setiap TPS di tingkat Desa yang berukuran plano; Tahap 2 : DA1.Plano-KWK merupakan Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari setiap Desa atau sebutan lain/Kelurahan di tingkat Kecamatan yang berukuran plano; Model DA-KWK merupakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan; Model DA1-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan; Model DA2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan; Model DA3-KWK merupakan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat Desa/Kelurahan; Model DA4-KWK merupakan Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan kepada tingkat Kabupaten/Kota; Model DA5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan; Model DA6-KWK merupakan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan; dan Model DA7-KWK merupakan Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan.
6
REKAPITULASI SECARA PARALEL
“REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SIMULTAN/ PARALEL MAKSIMAL MENJADI 4 KELOMPOK, DISESUAIKAN DENGAN JUMLAH DESA PADA MASING-MASING KECAMATAN”
7
Pelaksanaan Rekapitulasi
Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir.
8
Pengumuman dan Pemindaian
PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. PPK mengirim salinan formulir Model DAA-KWK, Model DA-KWK, Model DA1-KWK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian dan pengunggahan hasil pemindaian formulir tersebut kedalam Situng pada hari yang sama.
9
DENAH REKAPITULASI DI KECAMATAN
10
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
REKAPITULASI DILAKSANAKAN SELAMA 7 (TUJUH) HARI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES REKAPITULASI PPK PPS Panwas Saksi
11
LCD proyektor apabila ada;
PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PROSES REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA Ruang rapat indoor maupun outdoor dengan tetap memperhatikan cuaca, dan kapasitas peserta; LCD proyektor apabila ada; PC Komputer/ Laptop apabila ada; Kalkulator; Papan tempel;
12
Meja dan kursi secukupnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan undangan;
Kotak minimal 3 buah untuk menyimpan: Hasil rekap dalam satu wilayah desa/ kelurahan serta hasil rekap dalam satu wilayah kecamatan; Sampul daftar pemilih; Sampul seluruh C, C1, C1 plano dan C2 Formulir, segel, dan kelengakapan lainnya
13
A. SAKSI DIPERBOLEHKAN UNTUK
PERAN SAKSI (1) A. SAKSI DIPERBOLEHKAN UNTUK 1. Menghadiri rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 2. Menerima salinan berita acara hasil penghitungan perolehan suara calon dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara 3. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
14
B. SAKSI DILARANG UNTUK :
PERAN SAKSI (2) B. SAKSI DILARANG UNTUK : 1. Mengganggu PPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 2. Menganggu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 3. Mengenakan atribut partai politik & calon. c. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan
15
LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA (1)
a. PPK dibantu oleh PPS melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah desa menggunakan form DAA dan DAA Plano, di mulai dari desa pertama sesuai dengan urutan penyerahan Kotak Suara b. Pembacaan hasil penghitungan suara dimulai dengan penyebutan hasil perolehan suara sah pasangan calon dan suara tidak sah c. Petugas PPK menyalin formulir C dan C1 yang dibacakan oleh PPS ke dalam formulir DAA
16
LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA (2)
d. Apabila dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ditemukan kekeliruan penjumlahan maupun penulisan dalam formulir C dan C1, PPK dapat langsung mengoreksi pada formulir DAA maupun DA1, dengan memberikan catatan pada formulir DA2 (kejadian khusus) e. Setelah selesai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah desa, PPK dibantu PPS melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah kecamatan menggunakan form DA, DA1, dan lampirannya f. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat g. PPK menyerahkan salinan hasil rekapitulasi kepada Panwas dan Saksi
17
LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA (3)
h. PPK dibantu PPS menghimpun DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/ sebutan lain/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/ Kota bersama-sama dengan kotak suara yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan i. PPK mengunci dan menyegel kembali kotak suara masing-masing TPS, kemudian anak kunci beserta sampulnya dihimpun menjadi satu bagian wilayah kecamatan dan dimasukkan kedalam kotak C dan C1 j. PPK menyerahkan kotak suara C dan C1, kotak suara daftar pemilih, dan kotak suara hasil rekpaitulasi serta seluruh kotak suara yang berisi surat suara dan kelengkapan TPS kepada KPU Kabupaten/ Kota dalam keadaan disegel
18
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM REKAPITULASI
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Model C1, dilakukan penulisan yang benar pada DAA-KWK dan dicatatkan perbaikannya pada Catatan Kejadian Khusus (Model DA2-KWK) tanpa merubah C1. Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Model DAA, dilakukan penulisan yang benar pada DA1-KWK dan dicatatkan perbaikannya pada Catatan Kejadian Khusus (Model DA2-KWK) tanpa merubah DAA. Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku mutatis mutandis untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat atasnya. Rekapitulasi tetap dapat berjalan meskipun saksi tidak hadir atau melakukan aksi walkout
19
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM REKAPITULASI
Pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, PPK agar meminta kepada Panwascam di wilayahnya masing-masing untuk memaparkan kejadian khusus/keberatan saksi yang menjadi catatan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS; PPK bersama-sama Panwascam dan saksi paslon agar dapat menyelesaikan kejadian khusus/keberatan saksi yang menjadi catatan PPL/Pengawas TPS, sehingga tidak menjadi masalah pada saat rekapitulasi di jenjang berikutnya
20
Penyampaian Hasil rekap Tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota
Kotak Suara Hasil Rekapitulasi penghitungan Suara, meliputi: Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA.Plano-KWK, Model DA1-KWK, Model DA1.Plano-KWK, Model DA2-KWK, Model DA7-KWK; Kotak Suara hasil Penghitungan Suara di TPS, meliputi: Model C-KWK berhologram Model C1.Plano-KWK berhologran Model C1-KWK berhologram Model C2-KWK Dihimpun per-desa (kelurahan); Kotak Suara berisi data Pemilih dan Daftar Hadir TPS, meliputi: Salinan DPT (Model A3-KWK) DPPh (Model A4-KWK) DPTb (Model A.Tb-KWK) Daftar hadir (Model C7-KWK) Dihimpun per-desa (kelurahan); Kotak Suara berisi surat suara dan alat kelengkapan TPS, meliputi: Surat suara semua TPS Formulir di tingkat TPS.
21
Rekomendasi Panwascam
Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas Kecamatan yang hadir. PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan di wilayah kerjanya sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. Dalam hal rekomendasi Panwas Kecamatan disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota.
22
Dokumentasi Hasil Rekap
PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. Dokumentasi dapat berupa foto atau video.
23
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/ KOTA
Pada prinsipnya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/ Kota merekap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan menggunakan formulir DB dan DB1
24
Jenis Formulir Rekap Tingkat Kabupaten/Kota
Model DB-KWK merupakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota; Model DB1-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota; Model DB2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota; Model DB3-KWK merupakan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat Kecamatan; Model DB4-KWK merupakan Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan kepada tingkat Provinsi; Model DB5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Pengawas Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota; Model DB6-KWK merupakan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota; dan Model DB7-KWK merupakan Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota.
25
Hal yang Perlu Diperhatikan
Setelah pembukaan Kotak yang berisi Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA.Plano-KWK, Model DA1-KWK, Model DA1.Plano-KWK, Model DA2-KWK, Model DA7-KWK sebelum dilakukan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten/kota mengandakan Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DA1-KWK, dan Model DA2-KWK untuk dientry data dan diupload ke dalam SITUNG dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor 193/TIK.03-SD/06/KPU/II/2018 Tanggal 19 Februari 2018.
26
Penyampaian Hasil rekap Tingkat Kabupaten/Kota
Formulir Model DB-KWK dan Model DB1-KWK Formulir Model DB2-KWK Formulir Model DB3-KWK Formulir Model DB5-KWK Formulir Model DB6-KWK Formulir Model DB7-KWK
27
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI
Dilaksanakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada prinsipnya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi merekap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan menggunakan formulir DC dan DC1
28
Jenis Formulir Di Tingkat Kabupaten/Kota
Model DC-KWK merupakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi; Model DC1-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi; Model DC2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi; Model DC3-KWK merupakan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat Kabupaten/Kota; Model DC5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Pengawas Pemilihan di tingkat Provinsi; Model DC6-KWK merupakan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi; dan Model DC7-KWK merupakan Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi.
29
PENYELESAIAN KEBERATAN
SAKSI DAN PANWAS DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PROSES MAUPUN HASIL REKAP; PPK WAJIB MENJELASKAN PROSEDUR DAN ATAU MENCOCOKAN SELISIH REKAPITULASI, APABILA KEBERATAN SAKSI DAN PANWAS DAPAT DITERIMA, PPK MELAKUKAN KOREKSI; PPK MELAKUKAN KOREKSI TEHADAP KESALAHAN DENGAN CARA MENCORET ANGKA YANG SALAH, DAN MENULIS ANGKA YANG BENAR DAN DILAKUKAN PARAF OLEH SAKSI DAN KETUA PPK; APABILA SAKSI MASIH BERKEBARATAN, PPK MEMINTA REKOMENDASI PANWAS PPK WAJIB MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI SELURUH KEJADIAN KHUSUS DICATAT DALAM FORMULIR KEBERATAN SAKSI/ KEJADIAN KHUSUS (DA2)
30
PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu)pasangan calon, pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, apabila persebaran tersebut masih sama maka penghitungan persebaran di lakukan sampai tingkat dibawahnya.
31
KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota menuangkan dalam Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih dan Menyampaikan pada hari itu juga kepada : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tim Kampanye Pasangan Calon Atau Gabungan Partai Politik Yang Mengusulkan Pasangan Calon: Pasangan Calon Terpilih; KPU; DAN BAWASLU Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota
32
Setelah menuangkan dalam Berita Acara, Penetapan Pasangan Calon Terpilih ditetapkan dalam keputusan KPU Provinsi/Kabupaten /Kota paling lama 3 (tiga) hari setelah pengajuan PHPU di MK; Apabila terdapat sengketa penetapan paslon terpilih dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari setelah Putusan MK;
33
REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA ULANG
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat ppk, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagai berikut: Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; Rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
34
Putusan Mahkamah Konstitusi;
REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA ULANG Saksi, pengawas pemilihan dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; Kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan. Putusan Mahkamah Konstitusi;
35
REKAPITULASI PSU Putusan Tahapan DA & DA1 DB & DB 1 DC & DC1
Mahkamah Konstitusi Tahapan berubah 1. DA dan DA1 Rekapitulasi 2. DA dan DA1 Rekapitulasi PSU 1. DB dan DB1 Rekapitulasi 2. DB dan DB1 Rekapitulasi PSU 1. DC dan DC1 Rekapitulasi 2. DC dan DB1 Rekapitulasi PSU Panwas/Bawaslu Sesuai dengan tahapan DA dan DA1 Rekapitulasi DB dan DB1 Rekapitulasi DC dan DC1 Rekapitulasi
36
PENGUSULAN DAN PENGESAHAN
Keputusan penetapan calon terpilih disampaikan kepada dprd paling lambat satu hari setelah penetapan pasangan calon terpilih Dalam hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengusulan pengesahan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri atau Gubernur.
37
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.