Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Sanjaya Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
OLEH JANUARI SIHOTANG, S.H., LL.M. 2013
2
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
JUDUL PEMBUKAAN BATANG TUBUH PENUTUP PENJELASAN ( JIKA DIPERLUKAN) LAMPIRAN ( JIKA DIPERLUKAN )
3
JUDUL PERATURAN PER UU AN
Memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama peraturan. Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital , diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
4
CONTOH JUDUL PERATURAN
PERATURAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN NOMOR ……. TAHUN 2009 TENTANG KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
5
CONTOH JUDUL PERATURAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
6
PEMBUKAAN 1. Frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2. Jabatan pembentuk Perundang- undangan. DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. KonsideranS
7
MERUMUSKAN KONSIDERAN MENIMBANG
UNSUR FILOSOFIS BERISI LANDASAN KEWENANGAN UNIVERSITAS/FAKULTAS H DALAM MENYUSUN PERATURAN (MASALAH SOSIAL YANG INGIN DISELESAIKAN DENGAN PERATURAN) UNSUR SOSIOLOGIS BERISI FAKTA YANG INGIN DIATUR (PENYEBAB UTAMA MASALAH SOSIAL) UNSUR YURIDIS MEMUAT PERNYATAAN TENTANG PENTINGNYA PENGATURAN (SOLUSI ATAS PERMASALAHAN)
8
PENDAPAT LAIN 1. Landasan filosofis.
Adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan. 2. Landasan Yuridis: Adalah dasar kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan. 3. Landasan Politis: Adalah garis kebijakan politik yang menjadi landasan dalam membentuk peraturan lebih lanjut (lebih bawah)
9
Landasan Filosofis adalah landasan yang
berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalam Pancasila; 2.Landasan Sosiologis adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, sehingga mempunyai daya mengikat secara efektif (living law); 3.Landasan Yuridis adalah yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan;
10
Landasan ekonomis : yaitu bahwa penyusunan
peraturan perundang-undangan dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan bukan justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi. 5. Landasan Politis (adalah suatu perdoman) agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejala di tengah-tengan masyarakat.
11
Contoh 1: a. bahwa guna menjamin ketertiban dalam pe- nyelenggaraan usaha dibidang jasa kon – struksi yang sesuai UU No.18 Tahun tentang jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kon struksi dipandang perlu mengatur pembe- rian izin usaha jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai- mana dimaksud dalam huruf a perlu mene – tapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sa- latiga tentang Izin Usaha jasa Konstruksi;
12
Contoh 2: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewe- nangan pemerintah sebagai pelaksana oto- nomi daerah khususnya dalam upaya me- ningkatkan pengembangan kepariwisataan yang memiliki aspek sosial, ekonomi dan budaya diperlukan peranan Pemerintah, ba- dan usaha dan masyarakat dalam pengelo- laan kepariwisataan yang meliputi pembina- an, pengaturan, pengawasan dan pengen- dalian kegiatan usaha kepariwisataan melalui pemberian izin usaha kepariwisataan;
13
Contoh 3: a. bahwa dalam rangka pemberian ke- pastian hukum untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pe- layanan kesehatan, dipandang perlu mengatur perizinan di bidang kese- hatan; b. bahwa perizinan di bidang kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa perdasarkan pertimbangan…
14
CONTOH 4: a. bahwa otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk menata aparaturnya secara menyeluruh termasuk menata perangkat desa; b. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi sangat diperlukan perangkat desa yang handal yang mampu menerapkan tugas dan melayani masyarakat desa; c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada huruf a dan b dipandang perlu untuk diatur tentang tata cara pengangkatan dan pember hentian perangkat desa
15
KONSIDERAN MENGINGAT (DASAR HUKUM)
PASAL 7 (1) UU NO.10/004 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan a. UUD 1945 b. UU / Perpu c. PP d. PerPres e. Perda Pasal 7 (4) Peraturan lain diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan yang lebih tinggi. Kekuatan Hukum Peraturan sesuai dengan hierarkinya.
16
UNTUK LINGKUNGAN UNAIR
TATA URUTAN SESUAI DENGAN PP NO.30 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN UNAIR SEBAGAI BHMN UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas PP.30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Unair Sebagai BHMN Peraturan Mendiknas (bila ada) Peraturan MWA Peraturan Rektor Peraturan Unsur Pelaksana Univ dan Peraturan Unsur Penunjang Univ.
17
DIKTUM MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AIRLANGGA TENTANG KURIKULUM
18
BATANG TUBUH BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II Dst : MATERI POKOK YANG
DIATUR BAB N : SANKSI (ADM; PIDANA) BAB N : KETENTUAN PERALIHAN (JIKA DIPERLUKAN) BAB TERAKHIR : KETENTUAN PENUTUP
19
KETENTUAN UMUM Isi : Batasan pengertian;
Singkatan atau akronim yang digunakan Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya Dalam Peraturan Dekan ini yang dimaksud dengan: 1. Kurikulum adalah ………………… . 2. Satuan Kredit Semester adalah………..
20
Ketua, Wakil Ketua , dan Hakim
STRUKTUR BUKU KETIGA PERIKATAN BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kelima Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua , dan Hakim
21
Pasal 22 (1) (2) a. ……. ; b. ……. ; dan, atau, dan/atau c. ………: 1. ………
Pasal 22 (1) (2) a. ……..; b. ……..; dan, atau, dan/atau c. ………: ……… ………. Dan, atau, dan/atau ……: a) ………; b) ……….; c) ………..: ) …………; ) ………….; dan, atau, dan/atau ) …………..
22
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.