Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar."— Transcript presentasi:

1 PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar 1 MATERI Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Strategi penggalangan dana. Tantangan Pendidikan Abad 21.

2 2 DEWAN PENDIDIKAN Dasar Hukum DEWAN PENDIDIKAN PP 66 tahun 2010 Lembaga pengawasan masyarakat bersifat: mandiri, profesional, non pemerintah Advisory agency Supporting agency Controling agency Mediator PERAN Peningkatan mutu pendidikan SUDAH DIKERJAKAN DPKB: Mediasi regrouping sekolah. Memfasilitasi keluhan KS & GTK. Memfasilitasi penerbitan SK/Surat Tugas Kadindik untuk GTT & PTT. Audiensi dgn Bupati dan DPRD tentang Revisi Perda kab. Blitar No. 10/2008. Memberikan rekomendasi kpd Pemkab. Blitar berkaitan dengan kebijakan Pendampingan thd Tendik yg bermasalah dgn APH. AKAN DIKERJAKAN DPKB: Memfasilitasi pembentukan komite sekolah sesuai Permendikbud 75/2016,. Memberi pendampingan kpd Komite Sekolah. Membangun komunikasi dengan Komite Sekolah dan stake holder. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kpd Pemkab Blitar.

3 KOMITE SEKOLAH 3 LATAR BELAKANG 1. Kepmendiknas Nomor 44/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah tidak relevan karena tidak mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (masih berdasarkan UU Sisdiknas sebelumnya: UU Nomor 2 Tahun 1989 yang telah dicabut) dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu contoh norma yang sudah tidak relevan adalah komponen keanggotaan Komite Sekolah masih memasukkan unsur Guru dari sekolah yang bersangkutan. 2. Optimalisasi tugas dan fungsi Komite Sekolah. 3. Menghindari praktik pungli baik yang dilakukan Sekolah maupun Komite Sekolah 4.Melindungi masyarakat yang kurang mampu. 5.Perlunya transparansi alokasi anggaran dari Pemda/Pemerintah Pusat kepada sekolah dan akuntablitas pertanggungjawaban penggalangan dana oleh Komite Sekolah.

4 PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH NORMA YANG DIATUR 1. Fungsi Komite Sekolah: Peningkatan MUTU PELAYANAN Pendidikan. 2. Tugas Komite Sekolah a. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 1) Kebijakan dan program Sekolah; 2) RAPBS/RKAS; 3) Kriteria kinerja Sekolah; 4) Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan 5) Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain. b. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif c. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah d. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat atas kinerja Sekolah

5 NORMA YANG DIATUR 3. Keanggotaan: 5-15 Orang a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif max 50% Ketua KGRS diutamakan dari orangtua/wali b. Tokoh masyarakat max 30%, dengan syarat: Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang menjadi panutan Tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik c. Pakar pendidikan max 30%, antara lain: Pensiunan pendidik dan tenaga kependidikan Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan Catatan: persentase ini merupakan batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. YANG TIDAK DAPAT MENJADI KOMITE SEKOLAH 1. Guru dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan 2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan bagi Sekolah Swasta Orang yang karena Jabatannya berpotensi Conflict of Interest terhadap pengelolaan anggaran negara 3. Pemerintah Desa 4. Pejabat daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan 5. Pejabat daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah 6. Anggota DPRD 7. Pejabat pemerintah pusat/pemda yang membidangi pendidikan

6 NORMA YANG DIATUR 3. Metode Pembentukan a. Dalam 1 Sekolah: melalui rapat orangtua/wali, dimusyawarahkan dan/atau melalui voting. Ditetapkan oleh Kepala Sekolah b. Komite Sekolah Gabungan: bagi Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dgn Sekolah Lain. Pembentukannya difasilitasi oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang memiliki siswa paling banyak c. Masa Jabatan: 3 tahun, dapat dipilih kembali 1x 4. Berakhirnya Keanggotaan a. Mengundurkan diri b. Meninggal dunia c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap d. Dijatuhi pidana inkracht 5. Pembina Komite Sekolah Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa sesuai dengan wilayah kerjanya 6. Koordinasi dan Konsultasi Dengan Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya "A**, f™

7 B. NORMA YANG DIATUR 7. Metode Penggalangan Dana: Berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. BUKAN PUNGUTAN ASPEK BANTUANSUMBANGANPUNGUTAN TINDAKAN Pemberian Penarikan BENTUK Uang/Barang /Jasa Uang/Barang /Jasa Uang PELAKU Pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua /walinya Peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau lembaga Sekolah SIFAT (SYARAT DAN KETENTUAN) Disepakati para pihak Sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan Wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan Sumbangan Wajib (iuran wajib), bantuan wajib merupakan PUNGUTAN KETENTUAN SUMBANGAN: Tidak mengikat. Tidak menentukan jumlah nominal sumbangan yg dibayar orang tua/wali siswa. Tidak menentukan durasi waktu membayar. Tidak ada sanksi apapun bagi yang tidak menyumbang

8 B. NORMA YANG DIATUR 8. Metode Penggalangan Dana a.Melihat kebutuhan Sekolah yang tidak dapat dianggarkan menggunakan anggaran negara. b.Komite Sekolah membuat proposal yang diketahui Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat c. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah d.Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk: Menutupi kekurangan biaya Sekolah Pembiayaan program terkait peningkatan mutu sekolah Pengembangan Sarpras Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah yang dilakukan sewajarnya dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan (ATK, konsumsi rapat, transportasi) e. Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus mendapatkan persetujuan komite Sekolah dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel

9 B. NORMA YANG DIATUR 9. Sumbangan dan Bantuan Dilarang Berasal dari: a. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merk dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang diasosiasikan sbg ciri khas perusahaan rokok b. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merk dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang diasosiasikan sbg ciri khas perusahaan beralkohol c. Partai politik. 10. Mekanisme Pelaporan Komite Sekolah menyampaikan laporan kepada orgtua/wali siswa, masyarakat, dan Kepsek melalui pertemuan berkala paling sedikit 1x dalam 1 semester Laporan KS terdiri dari: a. Laporan kegiatan KS (rutin dan berkala) b. Laporan hasil perolehan penggalangan dana (adhoc, setiap kegiatan yang menggalang dana masyarakat)

10 STRATEGI MENGGALANG SUMBANGAN DARI ORTU SISWA RAPOR MUTU EDS RKAS PROPOSAL KEG. RAPAT PLENO ORTU ADMINISTRASI YG HARUS DISIAPKAN: 1.Proposal kegiatan. 2.Undangan rapat (rapat komite dgn guru; rapat komite sklh dengan ortu), 3.Daftar hadir. 4.Notulen rapat. 5.Foto/video kegiatan. 6.Rekening an. Komite Sekolah. 7.Berita Acara Serah Terima Barang/Dana. 8.Laporan Kegiatan. TARGET PENERIMAAN <50%

11 KETENTUAN LAIN Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya WAJIB memastikan dibentuknya Komite Sekolah yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, baik Sekolah Negeri maupun Swasta Seluruh Ketentuan Perubahan ini sejalan dan merupakan pengembangan dari UU Sisdiknas dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ketentuan lainnya diatur dalam UU Sisdiknas dan PP Nomor 17 Tahun 2010 (seperti ketentuan Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah dalam PP 17/2010)

12 12 TANTANGAN PENDIDIKAN ABAD 21 KONDISI SISWA ABAD 21 KONDISI GURU ABAD 19 ABAD 20 KONDISI SARPRAS BERDAMPAK PADA CARA PEMBELAJARAN OLEH GURU & DUKUNGAN PEMBIAYAAN DARI KOMITE SKLH


Download ppt "PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google