Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018
DIREKTUR KERJASAMA STANDARDISASI PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL DAERAH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Magelang, 9 Agustus 2018

2 PRINSIP DASAR OSS NEW REGIME NEW FASHION

3 Pemerintah Republik Indonesia
NEW REGIME A PERIZINAN BERUSAHA Pusat/Daerah OSS BKPM (PTSP Pusat) – SPIPISE Provinsi/Kab/Kota (DPMPTSP) – SPIPISE + SISTEM DAERAH OSS didukung oleh : AHU Online DUKCAPIL INSW KEMENAKER Dll Pemerintah Republik Indonesia Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

4 OSS OSS SPIPISE B NOTARIS + AHU NEW REGIME (1) SEBELUM SESUDAH NOTARIS
mekanisme existing mekanisme Baru (NSPK) NOTARIS + AHU NOTARIS + AHU OSS NOTARIS + AHU SPIPISE Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

5 SPIPISE OSS 1 1 2 2 3 3 NEW REGIME (2) Online –digital signature
Layanan MANDIRI Online – QR Code 1 Online – BO - digital signature Layanan BERBANTUAN Online – QR Code 2 2 Layanan 3 jam Online – BO – digital signature Layanan PRIORITAS Online – QR Code 3 3 Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

6 NEW FASHION - STANDARDISASI Format
PERSIAPAN PEMBANGUNAN KOMERSIAL DULU Fasilitas Izin K/L Izin Daerah ( IL, IL, IMB) Izin Prinsip / Pendaftaran Investasi + Pemenuhan Standar Perizinan lainnya Izin Usaha 3x permohonan OSS 1 3 NOMOR INDUK IZIN KOMERSIAL/ OPERASIONAL 5 IZIN USAHA (IU) BERUSAHA (NIB) KOMITMEN SELF DECLARATION Post audit 2 KOMITMEN SELF DECLARATION KOMITME N 4 1 x permohonan SELF DECLARATION

7 NEW FASHION - STANDARDISASI Format (1)
OSS melayani perizinan untuk SEMUA jenis dan klasifikasi kegiatan usaha PMA, PMDN, Usaha Besar, UMKN, Perseorangan, CV, Firma dll Setiap perusahaan WAJIB memiliki NIB (1 perusahaan – 1 NIB) Dalam 1 NIB bisa mencakup LEBIH dari 1 KBLI (jenis kegiatan usaha) Izin Usaha diterbitkan untuk SETIAP SEKTOR dengan format standard namun berbeda nomenklatur izin QR Code dibaca dengan SCANNER KHUSUS yang dapat di download di laman OSS Registrasi : wajib dilakukan dengan NIK/Paspor dari penanggungjawab perusahaan yang tercantum dalam AKTA perusahaan 1 user-id dan password dapat digunakan untuk memproses perizinan LEBIH dari 1 perusahaan Penetapan komitmen – Self Declaration – post Audit Membaca lampiran PP 24/2018 khususnya kolom 4 tentang Jenis Izin Izin Usaha dapat dibaca sebagai Izin Usaha atau juga izin lain dalam rangka mendapatkan Izin Usaha ... Contoh PWU – yang merupakan rangkaian dari IUPTL Izin Komersial dibaca sebagai izin-izin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan operasi atau komersial

8 BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018 PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (OSS) Pedoman versi lengkap dapat diunduh di situs © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved © 2018 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

9 1. PEMBUATAN DAN AKTIVASI AKUN OSS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu Perorangan dan Badan Usaha (termasuk UMKM) baru, maupun yang sudah berdiri. 1. 2. 3. * * * user-id ******* * password ******* Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), atau perusahaan (untuk badan usaha) dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Pelaku usaha akan menerima berisi direct link untuk aktivasi akun OSS. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima berisi User-ID dan Password. *Badan usaha menggunakan NIK penanggungjawab Badan Usaha *Badan usaha terlebih dulu mengurus akta pengesahan atau bukti pendaftaran melalui AHU Online (Kemenkumham) dan mendapatkan akta pengesahan atau surat keterangan terdaftar/bukti pendaftaran. * Khusus badan usaha disarankan menggunakan perusahaan untuk aktivasi akun. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

10 2. MEMPEROLEH NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha 3. TDP API AKSES KEPABEANAN Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (jika diperlukan). Login pada Sistem OSS menggunakan User- ID dan Password. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti : data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya, jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI). NPWP RPTKA FASILITAS FISKAL BPJS KES & NAKER IZIN USAHA (SIUP) Catatan: Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

11 PENERBITAN IZIN LOKASI SECARA OTOMATIS
Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usahanya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan RTRW RTRW Jika lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruangnya, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin Lokasi. Pelaku usaha membuat pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi. Setelah mengisi pernyataan komitmen Izin Lokasi, Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen Izin Lokasi yang sudah dimiliki dengan cara memperoleh persetujuan Izin Lokasi di DPMPTSP sesuai lokasi usaha. Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi. Setelah mengisi pernyataan komitmen Izin Lokasi, Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen Izin Lokasi yang sudah dimiliki dengan cara memperoleh persetujuan pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018 Sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau RUTRKP. Terletak di Kawasan Industri, KEK & KPBPB. Merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan. Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan. (untuk perluasan usaha) Tanah yang diperlukan tidak lebih dari 25 ha untuk usaha pertanian, 1 ha untuk usaha bukan pertanian dan 5 ha untuk pembangunan rumah bagi MBR. Akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional. Terletak di lokasi KEK, Kawasan Industri & KPBPB. Merupakan lokasi yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi Perairan dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan Dipergunakan oleh usaha mikro dan usaha kecil. Akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional. PENERBITAN IZIN LOKASI SECARA OTOMATIS PENERBITAN IZIN LOKASI PERAIRAN SECARA OTOMATIS

12 4. IZIN LINGKUNGAN Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan 15 Waktu penyelesaian matriks UKL-UPL adalah 15 hari sejak pernyataan komitmen UKL-UPL. Waktu penyelesaian AMDAL adalah 115 hari sejak pernyataan komitmen AMDAL. Pelaku usaha mengajukan izin lingkungan pada OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL- UPL atau AMDAL dalam jangka waktu tertentu. Sistem OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

13 5. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP Pelaku usaha mengajukan IMB pada OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu tertentu. Sistem OSS menerbitkan IMB. Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak. Waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen. Jika bidang usaha wajib AMDAL, maka waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak komitmen. AMDAL terpenuhi. Kepemilikan IMB tidak dipersyaratkan jika : Bangunan gedung di dalam KEK, Kawasan Industri dan KPBPB sepanjang Pengelola Kawasan telah menetapkan “Estate Regulation”. Bangunan gedung merupakan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

14 6. IZIN USAHA Izin Usaha adalah izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, atau persyaratan izin usaha lainnya (jika dipersyaratkan). Setelah mendapatkan izin usaha, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 38, PP 24 tahun 2018. Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS bahwa izin usaha telah diaktivasi setelah pemenuhan komitmen atas izin lokasi, izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan serta Sertifikat Laik Fungsi, dan persyaratan izin usaha lainya, termasuk pembayaran. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

15 7. IZIN OPERASIONAL/KOMERSIAL
Izin yang diperlukan ketika kegiatan usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Bentuk izin komersial atau operasional ini antara lain, standar, sertifikat, izin ekspor/impor, persetujuan ekspor/impor. lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa (izin/non-izin). IZIN OPERASIONAL/ KOMERSIAL Pelaku usaha mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan Izin Operasional/Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi: Standar, sertifikat, dan/atau lisensi. Pendaftaran barang/jasa. Setelah mengisi pernyataan komitmen, Sistem OSS otomatis menerbitkan Izin Operasional/Komersial. Sistem OSS mengaktivasi Izin Komersial/Operasional Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan standar-standar atau persyaratan operasional/ komersial, misalnya Cara Pembuatan Obat yang Baik, SNI dan sebagainya. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

16 8. PEMBAYARAN Setelah mendapatkan izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui OSS, pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP, PAD atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS. Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah pembayaran dilakukan dan komitmen izin telah dipenuhi. Rp 2. 3. Pelaku Usaha menerima dan notifikasi dari sistem OSS mengenai daftar izin yang sudah dimiliki. Pelaku usaha membayar kepada instansi yang telah di tentukan. Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran ke sistem OSS. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

17 9. PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
Keadaan dimana Pelaku Usaha melakukan pengembangan usaha seperti penambahan kapasitas, perluasan usaha pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang berbeda. Bilamana pengembangan usaha dilakukan pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama maka, Pelaku Usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS. Bilamana pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SFL) pada lokasi pengembangan usaha baru. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

18 10. KEGIATAN USAHA YANG TELAH BERJALAN
Pelaku usaha dan badan usaha yang sudah berdiri sebelum operasional OSS dapat mendaftar dan mengaktivasi akun OSS serta mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 1. 2. 3. BADAN USAHA Melakukan pendaftaran dengan menggunakan NIK penanggungjawab perusahaan, nomor akta pengesahan atau akta pendaftaran, password akun dan alamat . Melengkapi komponen data perusahaan dalam Sistem OSS. Melengkapi informasi izin-izin yang telah dimiliki sebelumnya Sistem OSS Menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PERSEORANGAN Melakukan pendaftaran dengan menggunakan NIK pribadi, password akun, dan alamat . Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

19 PENGADUAN MELALUI SISTEM OSS
11. MEKANISME PENGADUAN KANAL KOMUNIKASI FRONT-END HELPDESK DIBAWAH TIM PELAKSANA SATGAS NASIONAL HELPDESK AGENTS SATGAS NASIONAL SATGAS NASIONAL SATGAS LAINNYA TELEPON SATGAS K/L SATGAS PROV PELAPOR PENGADUAN MELALUI SISTEM OSS SATGAS KAB/KOTA * Tim OSS akan menambahkan kanal komunikasi ke depannya. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

20 Call Center OSS OSS Lounge Lantai 1 Gedung Ali Wardhana
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 – 4 Jakarta Pusat 10710 Telp: (021) ; (021) ; (021) ; (021) atau; PTSP Pusat BKPM Lantai 1 Gedung Ismail Saleh, BKPM Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta Selatan 12190 Call Center:

21 STEP 1: PERMOHONAN HAK AKSES
Catatan: validasi userid dan password

22 STEP 2: PEREKAMAN DATA AKTA

23 STEP 2: PEREKEMAN DATA AKTA... lanjutan

24 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA

25 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

26 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

27 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

28 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

29 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

30 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

31 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

32 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

33 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

34 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

35 STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan

36 PERIZINAN YANG DITERBITKAN

37 dalam mendukung OSS antara lain :
Permasalahan PTSP dalam mendukung OSS antara lain : Satgas belum 100 % terbentuk NSPK perizinan KL belum 100 % tersusun, sehingga PTSP daerah belum dapat memedomani melalui Perda. Belum siap/tersedia SDM yang akan ditugaskan khusus OSS Belum memiliki password dan user name untuk berinteraksi lebih dalam dengan OSS Peralatan komputer dan jaringan internet khusus untuk OSS belum tersedia /memadai. Koordinasi dengan Tim Teknis (OPD Teknis) belum 100 % on line sistem/ terintegrasi secara elektonik antara PTSP daerah dengan Dinas Teknis Daerah Belum 100% PTSP daerah menggunakan aplikasi sicantik cloud Belum 100% daerah mampu menyelenggarak bimtek OSS didanai APBD Rendahnya komitmen komponen strategis di daerah (kdh, sekda, bappeda, dinas teknis) dalam percepatan implemen OSS Quota jumlah izin perhari secara nasional yang dimiliki OSS masih rendah

38 Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) CONTACT US
Thank You Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) CONTACT US BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta P.O. Box 3186, Indonesia One Stop Service Contact Center P   : E  


Download ppt "IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google