Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Penyusunan surat perjanjian M-9
Business Law Penyusunan surat perjanjian M-9 Tony Soebijono
2
Penyusunan surat perjanjian
Surat otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil). surat otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses Verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb Surat di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. surat di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb. Tony Soebijono
3
Teknis Merancang Perjanjian (Kontrak):
Asas-asas Hukum Perjanjian HKB 02 Pola Umum Perjanjian HKB 02 Unsur-unsur Perjanjian HKB 02 Penyusunan Redaksional Perjanjian bahasa hukum Tony Soebijono
4
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perjanjian
Kesepakatan membuat perjanjian Pembuatan draft perjanjian Tahap pengkajian Negosiasi perjanjian Penandatanganan perjanjian Tony Soebijono
5
1. KESEPAKATAN MEMBUAT PERJANJIAN (DEALING)
Sebelum perjanjian dibuat dan ditandatangani, didahului dengan kesepakatan para pihak yang akan terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Contoh dalam perjanjian utang piutang, disepakati terlebih dahulu mengenai : 1. Jumlah/besarnya pinjaman 2. Jangka Waktu Pinjaman 3. Besarnya Bunga 4. Jaminan 5. Cara Pengembalian Pinjaman 6. Denda. Tony Soebijono
6
2. PEMBUATAN DRAFT PERJANJIAN (CONTRACT DRAFTING)
1. Gunakan kalimat yang sistematis (systematic), ringkas/ singkat/ padat (concise), jelas (clear) dan tegas (defined) sehingga mudah dimengerti oleh orang lain. 2. Hindari kalimat/ kata yang dapat ditafsirkan ganda (specific legal meaning) 3. Perhatikan kesalahan penulisan dan penempatan tanda baca (conscientious writing). 4. Bayangkan resiko yang dapat terjadi apabila perjanjian telah dilaksanakan. Dengan membayangkan kemungkinan resiko kelak kita dapat melakukan upaya perlindungan/ proteksi bila terjadi suatu hal yang mungkin terjadi. Tony Soebijono
7
3. TAHAP PENGKAJIAN (CONTRACT REVIEW)
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, biasanya para pihak tidak langsung menandatangani perjanjian tersebut akan tetapi draft tersebut dipelajari, apakah sudah sesuai dengan keinginan dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Setelah pihak lainnya mempelajari, kemungkinan akan ada komentar yang dapat berisi koreksi, penambahan atau pengurangan dan lain sebagainya. Koreksi, penambahan atau pengurangan tersebut disampaikan kepada pihak pembuat draft. Tony Soebijono
8
4. NEGOSIASI PERJANJIAN (CONTRACT NEGOTIATION)
Pada tahap ini biasanya para pihak berusaha untuk memproteksi diri masing-masing dengan argumentasinya. Apabila terjadi dead-lock dalam negosiasi sebaiknya dicari solusi dengan cara win-win solution. Tahap ini tidak berlaku pada perjanjian standar (standard Contract), karena pada perjanjian standar, pihak lain hanya mempunyai pilihan sepakat/tidak (take it or leave it) seperti Perjanjian Pertanggungan Asuransi (polis), Perjanjian Leasing dan sebagainya. Tony Soebijono
9
5. PENANDATANGANAN (CONTRACT SIGNING)
Setelah draft disetujui para pihak, maka perjanjian ditandatangani. Tempat penandatanganan Perjanjian dapat dilakukan ditempat salah satu pihak atau ditempat yang netral. Hal-hal yang sering kita hadapai dalam praktek : Mengapa perjanjian harus diberi materai ? Dimana materai ditempel? Bagaimana apabila perjanjian tidak dibubuhi/lupa dibubuhi materai? Tony Soebijono
10
Materai Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai disebutkan: surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian perdata dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei. Tidak adanya materai dalam suatu surat perjanjian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan HANYA tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. Tony Soebijono
11
Menyusun Kerangka Perjanjian:
Para Pihak Pernyataan kehendak Pasal-pasal yang umum Pasal-pasal Khusus/Spesifik Penyelesaian perselisihan Penutup / LAIN-LAIN Tandatangan para pihak + saksi (bila ada) Bea Meterai Perjanjian
12
Surat perjanjian tidak otentik.
Artinya surat itu tidak disahkan oleh pihak yang berwenang. Surat perjanjian ini biasa disebut surat perjanjian dibawah tangan. Dari segi ini Surat perjanjian dibagi menjadi : 1. Surat perjanjian Jual – Beli. 2. Surat perjanjian Sewa – Beli. 3. Surat perjanjian Sewa – Menyewa. 4. Surat perjanjian Kerja Borongan. 5. Surat perjanjian Utang – Piutang. 6. Surat perjanjian kerja Sama.
13
Bagian – bagian / Unsur – unsur Surat perjanjian Jual – Beli :
1. Judul Surat perjanjian Jual – beli. 2. Indentitas penjual dan pembeli yang meliputi ; - Nama - Pekerjaan Alamat,dsb yang dianggap perlu 3. Isi perjanjian. Biasanya isi perjanjian diwujudkan dalam bentuk pasal – pasal yang menyangkut : a. Segala macam keterangan barang. b. Hak dan kewajiban kedua belah pihak. c. Harga yang disepakati. d. Waktu penyerahan dan pembayaran. e. Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual – beli. f. Keterangan tentang beban – beban. g. Keterangan pihak – pihak yang menanggung ongkos balik nama,matrai,pajak,dsb. h. Keterangan jika terjadi perselisihan. i. Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat. j. Keterangan tentang ketentuan – ketentuan tambahan lain. 4. Tempat dan tanggal pembuatan. 5. Tanda tangan pihak terkait dan nama lengkap. 6. Tanda tangan dan nama lengkap saksi. 7. Tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang mengesahkan.
14
Surat Kuasa. Adalah surat yang berisi kewenangan kuasa untuk melakukan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Surat ini biasanya diberikan kepada orang yang dipercaya untuk menyelesaikan urusan pemberi kuasa karena dia tidak dapat melakukan sendiri. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa : 1. Pemberian dan penerima surat kuasa harus dewasa,sehat rohani,dan jasmani. 2. Diberikan kepada orang yang benar – benar dipercaya. 3. Untuk perorangan surat kuasa tidak perlu diberi nomor surat. 4. Untuk satu instansi surat kuasa ditulis diatas kertas segel atau dibubui materai. 5. Ditanda tangani pemberi dan penerima kuasa. Bagian – bagian surat kuasa : Judul Judulnya yaitu “ Surat Kuasa “. Indentitas pemberi kuasa. Alamat pemberi kuasa. Indentitas yang diberi kuasa / penerima. Alamat yang diberi kuasa / penerima kuasa. Keperluan / tujuan pemberian kuasa / bentuk wewenang. Tanggal, bulan,dan tahun penulisan surat. Nama dan tanda tangan penerima dan pemberi kuasa. Pencantuman tanggal,bulan dan tahun penulisan surat sangat bermanfaat. Pencantuman ini berfungsi untuk : Memberitahu penerima kapan surat itu dikirim. Memudahkan penelusuran jika terjadi keterlambatan dalam menjawab surat. Memudahkan pengarsipan.
15
Selesai
16
TUGAS Bentuk kelompok (2 org) Buat perjanjian (pilih)
Perjanjian jual - beli Perjanjian sewa – menyewa Perjanjian perburuhan Perjanjian tukar – menukar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.