Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pendidikan Tinggi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pendidikan Tinggi"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pendidikan Tinggi
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1

2 Indonesia – Posisi Strategis
Populasi : 237 juta Anggota G-20 (economic size: 15) Negara kunci ASEAN (total populasi: >600 juta) Negara demokratis terbesar ke-3 Negara mayoritas muslim terbesar, menghargai kebhinekaan Kaya sumber daya alam Politik dan ekonomi stabil (2011 pertumbuhan 6.4%)

3 Skala ekonomi (th 2011) USA: Indonesia:
GDP (ppp) : USD 15,290,000,000,000 (1st) Growth rate : 1.70% Per capita (ppp): USD 49,000 External debt : USD 14,710,000,000,000 (96% GDP) Indonesia: GDP (ppp) : USD 1,139,000,000,000 (15th) Growth rate : 6.5% Per capita (ppp): USD 4,700 External debt : USD 186,900,000,000 (16% GDP) Source: CIA Factbook, 2012

4 Bonus atau bencana demografi?
”Demographic Bonus" Sumber: Menko Perekonomian, 2010 4

5 Target Posisi SDM 2010 TINGKAT PENDIDIKAN TINGGI MENENGAH DASAR
Dari 7,2% menjadi 19% di tahun 2025 164% INDONESIA TINGGI Dari 22,4% menjadi 44% di tahun 2025 96% MALAYSIA MENENGAH OECD DASAR Target

6 NILAI TAMBAH Kunci Lompatan Ekonomi
1 kg biji kopi = Rp 18,000 8 gram kopi = Rp 18,000

7 1 ton bunga kenanga = 15 kg atsiri @ Rp 210,000
NILAI TAMBAH Kunci Lompatan Ekonomi 1 kg bunga = Rp 2,000 1 ton bunga kenanga = 15 kg Rp 210,000 28 gram = US$ 82

8 Konstruksi Pendidikan Tinggi
Bangsa yang Cerdas, Sejahtera, dan Berbudaya Standar Berkembangnya SDM dan Iptek Unggul Peraturan Perundangan Pemeliharaan dan Penyebarluasan Pendidikan Penelitian Pengabdian Kpd Masyarakat Sumber Daya (SDM, Keuangan, Aset, Data,...) Prinsip Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Azas Pendidikan Tinggi

9 Peningkatan Karier di Dunia Kerja Peningkatan Profesionalitas
PERPADUAN ANTARA PENDIDIKAN FORMAL, PROFESIONALISME, PENGALAMAN KERJA DAN KARIR: Pencapaian Level pada KKNI Melalui Berbagai Jalur SMP SMA D1 D2 D3 S1D4 S2/Sp S3/Sp P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ahli Pendidikan Formal Peningkatan Karier di Dunia Kerja Teknisi/Analis Operator L3 L2 L1 Pengalaman individual atau belajar sendiri Peningkatan Profesionalitas

10 Jenis & Jenjang Pendidikan Tinggi dan Bentuk Perguruan Tinggi
Program Profesi Universitas, Institut, Sekolah Tinggi Politeknik Program Doktor Program Magister Program Sarjana Program D-4 Kementerian, Kementerian lain, LPNK, Profesi. Akademi Program D-3 Program D-2 Akademi Komunitas Program D-1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

11 Hak Penyelenggaraan Program PT
Bentuk PT Jenis Program PT Akademik Vokasi Profesi/Spesialis Akademi Komunitas Akademi Sekolah Tinggi Institut Universitas Politeknik D1 D2 D1 D2 D3 D4 S1 S2 S3 D3 D4 MT DRT PR SP S1 S2 S3 D3 D4 MT DRT PR SP S1 S2 S3 D3 D4 MT DRT PR SP D1 D2 D3 D4 PR SP MT DRT D3 Pengaturan eksisting MT Pengaturan baru

12 Perijinan dan Akreditasi (Baru)
PT Institusi Program Studi Ijin Terbit Akreditasi Minimum Pendirian Prodi baru harus telah memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin Prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum

13 Penjaminan Mutu Internal Eksternal Bisa Catatan:
PT BAN LAM PRO LAM WIL INST PRODI Internal Eksternal Bisa Catatan: + Semua standar mengacu pada SNP dari BSNP yang ditetapkan Menteri + Semua didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola Menteri + LAM PRO: Lembaga Akreditasi Mandiri + LAM WIL: Lembaga Akkreditasi Wilayah (BAN) + Bisa: Pengaturan baru

14 Standar Nasional PT Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy. Baru

15 Sistem Penjaminan Mutu
Pemerintah BSNP Masyarakat (Wilayah) Lembaga Penjamin Mutu Lembaga Layanan Pend. Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BAN-PT Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Ketentuan Baru Ketentuan Saat Ini

16 Otonomi Perguruan Tinggi & Kelembagaannya
Perguruan Tinggi Swasta Otonomi Bidang Akademik Otonomi Bidang Non-Akademik Otonomi (sesuai perundangan) Ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS a.l. yayasan Bentuk tatakelola ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS (a.l. Yayasan) masing-masing, berarti tidak ada penyeragaman (sesuai amar putusan MK)

17 Pendanaan dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha/ industri atau masyarakat yang memberikan bantuan pada PT. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan dipergunakan PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Dana Pendidikan berasal dari APBN diberikan kepada: PTN untuk investasi, operasi, dosen dan tenaga kependidikan, dan pengembangan PTS untuk tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, investasi dan pengembangan Mahasiswa sebagai dukungan biaya mengikuti pendidikanikan tinggi Diringkas

18 Dosen tetap Kunjungi http://forlap.dikti.go.id

19 Data Dosen Tetap Berdasar Jabatan Akademik

20 Data Dosen Tetap Berdasar Tingkat Pendidikan Terakhir

21 DATA DOSEN BERDASARKAN PENDIDIKAN

22 DATA DOSEN TETAP

23 PENERIMA BPPDN (S2) http://studi.dikti.go.id

24 PENERIMA BPPDN (S3)

25 PENERIMA BPPLN (S2)

26 PENERIMA BPPLN (S3)

27 PROGRAM MAGANG Jumlah Peserta

28 PROGRAM DETASERING (Perguruan Tinggi Sasaran)
Jumlah Pertisas

29 SERTIFIKASI DOSEN http://serdos.dikti.go.id
Jumlah peserta

30 KASUS COPY PASTE SERTIFIKASI DOSEN

31 ASESOR SERDOS TAK BERTANGGUNG JAWAB*
JUMLAH KASUS JUMLAH ASESOR PTN 215 200 PTS 16 14 231 214 * KASUS : Menilai DD tanpa melihat DD

32 FAKTA PEMALSUAN DOKUMEN KARYA ILMIAH
Jurnal rakitan Jurnal “BODONG” Artikel sisipan Label akreditasi palsu Nama pengarang sisipan Buku lama sampul baru, nama pengarang berbeda

33 FAKTA PENILAIAN OLEH TIM
NILAI SEMENTARA 77 BENAR LOLOS = N _______ 115 LOLOS DARI TIM

34

35

36 Akademisi Leluhur Kerajaan Tahun Akademisi Publikasi Kadiri
Sedah Panuluh (1157 M) Kakawin Bharatayuddha Majapahit M Prapanca (1365 M) Nagarakretagama (Desawarnana) Brandes (1894)

37

38 TULISAN Ki Joko Bodo BUKU-BUKU KARYA KI JOKO BODO:
Rapal Rahasia Jampe-Jampe Ki Joko Bodo (2009) Buku paranormal (2012) Pelet Ki Joko Bodo Ilmu gendam Putih Dll. (Jumlah buku yang ditulis cukup banyak).

39 Peringkat publikasi terindek Scopus institusi di Indonesia
No Institusi Jumlah Publikasi 1 Institut Teknologi Bandung 3321 2 Universitas Indonesia 2917 3 Universitas Gadjahmada 1679 4 Institut Pertanian Bogor 1237 5 LIPI 1031 6 Institut Teknologi Sepuluh Nopember 847 7 CIFoR, Jawa Barat 743 8 Universitas Dipoengoro 588 9 Universitas Padjadjaran 555 10 Universitas Airlangga 534

40 Peringkat publikasi terindek Scopus institusi di Indonesia
No Institusi Jumlah Publikasi 11 Universitas Hasanudin 504 12 Brawijaya University 473 13 U.S. Naval Medical Research 443 14 Universitas Udayana 372 15 Universitas Syiah Kuala 368 16 Universitas Andalas 367 17 RS Cipto Mangunkusumo 365 18 Ministry of Health 340 19 BPPT 313 20 BATAN 254

41 Peringkat publikasi terindek Scopus institusi di Indonesia
No Institusi Jumlah Publikasi 21 Universitas Lampung 199 22 Sam Ratulangi University 176 23 Bina Nusantara University 173 24 Universitas Sebelas Maret 172 25 Universitas Sumatra Utara 171 26 Universitas Sriwijaya 162 27 Universitas Riau 160 28 Perpustakaan Universitas Petra 153 29 Eijkman Institute for Molecular Biology 149 30 ICRAF, Bogor 148

42 Peringkat publikasi terindek Scopus institusi di Indonesia
No Institusi Jumlah Publikasi 31 National Institute of Health and Development 127 32 Trisakti University 120 33 Universitas Jenderal Soedirman 119 34 Herbarium Bogoriense 35 Universitas Islam Indonesia 109 36 University of Jember 106 37 Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya 104 38 Widya Mandala Surabaya Catholic University 99 39 Museum Zologicum Bogoriense 92 40 Universitas Pendidikan Indonesia 89

43 RASIO DOSEN: MAHASISWA PT BAIK http://forlap.dikti.go.id
 1 Universitas Indonesia 1 : 17  2 Intitut Teknologi Bandung 1 : 20  3 Universitas Gadjah Mada 1 : 27  4 Universitas Bina Nusantara 1 : 30  5 Universitas Trisakti 1 : 14  6 Universitas Islam Indonesia 1 : 36  7 Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya 1 : 24  8 Universitas Katolik Widya Mandala Sby 1 : 25

44 RASIO DOSEN 1. IKIP XXX (Rasio 1: 309) 1 Bimbingan Dan Konseling S-1
 1 Bimbingan Dan Konseling S-1 1 : 711  2 Pendidikan Guru PAUD 1 : 427  3 Pendidikan Luar Biasa 1 : 396  4 Pendidikan Matematika 1 : 339  5 PPKN 1 : 254  6 Pendidikan Biologi 1 : 239  7 Pendidikan Sejarah 1 : 114  8 Pendidikan Ekonomi 1 : 68

45 1. STKIP YYY (Rasio 1: 158) 1 Pendidikan Guru PAUD S-1 1 : 173 2
 1 Pendidikan Guru PAUD S-1 1 : 173  2 Pend. Bahasa Dan Sastra Indonesia 1 : 122

46 3. Universitas ZZZ (Rasio 1:148)
 1 Pendidikan Guru PAUD S-1 1 : 361  2 Pendidikan Guru Sekolah Dasar 1 : 355  3 Pendidikan Bahasa Inggris 1 : 227  4 Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia 1 : 160  5 Pendidikan Ekonomi 1 : 119  6 Ilmu Komunikasi 1 : 111  7 Ilmu Politik 1 : 101  8 Pendidikan Matematika 1 : 100  9 Teknik Industri 1 : 95  10 Perikanan 1 : 92  11 Matematika 1 : 85  12 PPKN 1 : 78  13 Pendidikan Biologi 1 : 67

47 DUKUNGAN KEBIJAKAN SANDWICH PROGRAM PKPI : 4 BULAN
SAME DUA ARAH : 3 – 4 BULAN BEASISWA DALAM/LUAR NEGERI : 4 TAHUN BEASISWA PENDIDIKAN DOKTOR UNTUK SARJANA UNGGUL (PDSU) BRIDGING PROGRAM UNTUK BIDANG KHUSUS ALOKASI 30% BOPTN UNTUK PENELITIAN UNITED GRADUATE SCHOOL (UGS)

48 NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL
TUNJANGAN GAJI + TUNJANGAN GAJI + TUNJANGAN NIDN NIP NRP KUALIFIKASI : S2 / SEDERAJAT KOMPETENSI : TPA + BAHASA INGGRIS SELEKSI UU RI NO. 14 TH 2005 PASAL 50 AYAT (2) PENGANGKATAN DOSEN (2013)

49 PENGANGKATAN DOSEN TETAP
UU RI NO. 12 TAHUN 2012, PASAL 70 AYAT (2) “PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ATAU KESEPAKATAN KERJA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN” AYAT (3) “BADAN PENYELENGGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) WAJIB MEMBERIKAN GAJI POKOK SERTA TUNJANGAN KEPADA DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

50 PENGAJUAN NIDN 1. UNTUK PENGAJUAN NIDN DOSEN BARU DAN PERUBAHAN DATA DOSEN LAINNYA YANG MEMPERSYARATKAN SK DOSEN TETAP, WAJIB MENYERTAKAN SK DOSEN TETAP YANG MEMUAT HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PIHAK YAYASAN DAN DOSEN SERTA DOKUMEN PERJANJIAN/KESEPAKATAN KERJA. PENGAJUAN PERUBAHAN HOMEBASE DOSEN ANTAR PERGURUAN TINGGI DILAKUKAN OLEH PERGURUAN TINGGI DENGAN MELAMPIRKAN SURAT REKOMENDASI DARI KOPERTIS SETEMPAT, JIKA PERPINDAHAN TERSEBUT MASIH DALAM SATU WILAYAH KOPERTIS. SEDANGKAN PERPINDAHAN HOMEBASE DOSEN ANTAR PERGURUAN TINGGI LINTAS KOPERTIS WAJIB MELAMPIRKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEDUA KOPERTIS YANG BERSANGKUTAN. PENGAJUAN NIDN BARU AGAR DIPASTIKAN BAHWA DOSEN YANG DIUSULKAN : (A) TERDAFTAR SECARA RESMI DALAM DATABASE PDPT TENTANG STATUS KEMAHASISWAAN YANG BERSANGKUTAN SAAT MENGIKUTI PENDIDIKAN TINGGI, DAN (B) TIDAK BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI TETAP PADA INSTANSI LAIN. PEMROSESAN PENGAJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS DILAYANI SECARA ONLINE DUA PERIODE DALAM SATU TAHUN, YAITU BULAN DESEMBER-JANUARI DAN AGUSTUS-SEPTEMBER.

51 DOSEN TIDAK TETAP DOSEN TIDAK TETAP ADALAH DOSEN YANG BEKERJA TIDAK PENUH WAKTU YANG BERSTATUS SEBAGAI TENAGA PENDIDIK TIDAK TETAP PADA SATUAN PENDIDIKAN TINGGI TERTENTU. BERDASARKAN PASAL 72 AYAT (2) UU NO. 12 TH 2012, JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN TIDAK TETAP DIATUR DAN DITETAPKAN OLEH PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI, KECUALI JABATAN AKADEMIK PROFESOR (SESUAI PASAL 72 AYAT (5) DAN (6) UU NO. 12 TH 2012). DIDAFTARKAN OLEH PERGURUAN TINGGI KE DITJEN DIKTI UNTUK MEMPEROLEH NOMOR URUT PENGAJAR (NUP). PENGATURAN KEWENANGAN JENJANG AKADEMIK DOSEN DOSEN TIDAK TETAP DITETAPKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN TINGGI SESUAI KETENTUAN PASAL 48 AYAT (4) UU NO. 14 TH 2005. PENETAPAN JABATAN AKADEMIK YANG MELEKAT PADA DOSEN TIDAK TETAP DILAKUKAN DENGAN MENCANTUMKAN KATA TIDAK TETAP PADA JABATAN AKADEMIK DAN HANYA BERLAKU/DIGUNAKAN PADA PERGURUAN TINGGI TEMPAT YANG BERSANGKUTAN BERTUGAS. DOSEN TIDAK TETAP TIDAK MEMILIKI HAK DAN KEWENANGAN YANG SAMA SEBAGAIMANA DOSEN TETAP (SEPERTI SERDOS DAN BEASISWA DALAM RANGKA STUDI LANJUT).

52 Rekrutmen Lulusan BU calon Dosen
Profil lulusan BU Calon Dosen: nama , tempat pendidikan, disiplin ilmu, dan jenjang pendidikan pada laman melalui menu menu Rekrut Dosen dan mengisi sesuai Form Permintaan Dosen PT yang taat azas, antara lain secara rutin menyampaikan laporan pada laman PDPT Ditjen Dikti, dan tidak sedang menyelenggarakan kelas jauh 5/30/2019

53 LELANG CALON DOSEN 2011 2012 2013 Dalam Negeri 990 2342 3000
Luar Negeri 90 169 200

54 Terima Kasih..


Download ppt "Kebijakan Pendidikan Tinggi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google