Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI"— Transcript presentasi:

1 PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
Drs. Sosiawan KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

2 DEFINISI BADAN PUBLIK Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. (UU No. 14 Tahun 2008) @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

3 DEFINISI INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik Adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

4 KEWAJIBAN Badan Publik
(Perki No. 1 Th ttg SLIP Ps. 3) KEWAJIBAN BADAN PUBLIK : (Perki No. 1 Th ttg SLIP Ps. 4) Menunjuk dan mengangkat PPID. Menetapkan standar prosedur operasional. Menyediakan dan memberikan informasi: secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan. Menyediakan sarana dan prasarana. Menetapkan standar biaya. Menyediakan anggaran. Menanggapi keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

5 PPID SOP Kewajiban Badan Publik dalam Penyediaan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik yang terbuka dan yang dikecualikan SOP @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

6 (Permendagri Nomor 3 Tahun 2017)
KELEMBAGAAN PPID (Permendagri Nomor 3 Tahun 2017) @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

7 TUGAS PPID UTAMA (Pasal 12)
menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

8 KEWENANGAN PPID UTAMA (Pasal 13)
menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

9 TUGAS PPID PEMBANTU (Pasal 14)
membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

10 SOP WAJIB BADAN PUBLIK (Pasal 17)
Jenis-jenis SOP PPID WAJIB: SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik; SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik; SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik; SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik; dan SOP Fasilitasi Sengketa Informasi. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

11 KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
@KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

12 KATEGORI INFORMASI INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA (pasal 9) INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (pasal 10) INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT (pasal 11) INFORMASI YG DIKECUALIKAN (pasal 17) @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

13 INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN BADAN PUBLIK ;
INFORMASI MENGENAI KEGIATAN DAN KINERJA BP. TERKAIT; INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN; INFORMASI LAIN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PER UU. INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA (pasal 9) 2. INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFORMASI TTG PROFILE BP RINGKASAN INFORMASI TTG PROGRAM/KEGIATAN RINGKASAN INFORMASI TTG KINERJA RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN RINGKASAN LAPORAN AKSES IP YG DITERIMA INFORMASI TTG PERATURAN/KEPUTUSAN/ KEBIJAKAN YG MENGIKAT DAN BERDAMPAK BAGI PUBLIK INFORMASI TTG HAK DAN TATACARA MEMPEROLEH IP, SERTA TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI TTG TATA CARA PENGADUAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN YG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BP. INFORMASI TTG PENGUMUMAM PENGADAAN BARANG DAN JASA INFORMASI TTG PROSEDUR PERINGATAN DINI & PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT 3. INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 4. INFORMASI YG DIKECUALIKAN @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

14 BENCANA SOSIAL ( kerusuhan sosial-konflik sosial- teror dsb )
INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA BENCANA ALAM ( kekeringan-kebakaran hutan, hama penyakit tanaman-epidemik-wabah-kejadian luar biasa dll ) KEADAAN BENCANA NON-ALAM (kegagalan industri/teknologi-dampak industri-ledakan nuklir-pencemaran lingkungan dsb ) BENCANA SOSIAL ( kerusuhan sosial-konflik sosial- teror dsb ) JENIS, PERSEBARAN, dan daerah yng menjadi sumber penyakit yg berpotensi menular RACUN PADA BAHAN MAKANAN INFO TTG RENCANA GANGGUAN TERHADAP UTILITIS PUBLIK 2. INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (pasal 10) 3. INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 4. INFORMASI YG DIKECUALIKAN @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

15 3. INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT (pasal 11)
DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI TTG PERATURAN. KEPUTUSAN/KEBIJAKAN BP SELURUH INFORMASI LENGKAP YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA INFORMASI TTG ORGANISASI. ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN SURAT-SURAT PERJANJIAN DGN PIHAK KE TIGA BERIKUT DOKUMEN PENDUKUNGNYA SURAT MENYURAT PIMPINAN DLM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSINYA SYARAT-SYARAT PERIZINAN DATA PERBENDAHARAAN ATAU INVENTARIS RENCANA STRATEGIS & RENCANA KERJA AGENDA KERJA PIMPINAN INFORMASI MENGENAI KEGIATAN PELAYANAN IP/SARANA&PRASARANA/SDM/ANGGARAN PELAYANAN DAN LAPORAN PENGGUNAANNYA JUMLAH, JENIS DAN GAMBARAN UMUM PELANGGARAN DAN LAPORAN PENINDAKANNYA JUMLAH, JENIS DAN GAMBARAN UMUM PELANGGARAN YG DILAPORKAN MASYARAKAT SERTA LAPORAN PENINDAKANNYA DAFTAR SERTA HASIL-HASIL PENELITIAN YG DILAKUKAN INFORMASI LAIN YG TELAH DINYATAKAN TERBUKA ( BERDASARKAN MEKANISME KEBERATAN/PENYELESIAN SENGKETA ) INFORMASI TTG STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI ( TERKAIT DENGAN KEGIATAN YG BERPOTENSI MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK ) INFORMASI & KEBIJAKAN YG DISAMPAIKAN PEJABAT PUBLIK DLM PERTEMUAN YG TERBUKA UTK UMUM INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA 2. INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA 3. INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT (pasal 11) 4. INFORMASI YG DIKECUALIKAN @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

16 4. INFORMASI YG DIKECUALIKAN (pasal 17)
INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA MENGHAMBAT PROSES PENEGAKAN HUKUM MENGGANGGU KEPENTINGAN PERLINDUNGAN HAKI & PERLINDUNGAN DARI PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA MENGUNGKAP KEKAYAAN ALAM INDONESIA MERUGIKAN KETAHANAN EKONOMI NASIONAL MERUGIKAN KEPENTINGAN HUBUNGAN LN MENGUNGKAP ISI AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI & KEMAUAN TERAKHIR ATAUPUN WASIAT SESEORANG MENGUNGKAP RAHASIA PRIBADI MEMO ATAU SURAT-SURAT ANTAR BP ATAU INTRA BP INFO YG TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN BERDASARKAN UU 2. INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA 3. INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 4. INFORMASI YG DIKECUALIKAN (pasal 17) @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

17 MENYUSUN http://kipjateng.jatengprov.go.id @KIPROVJATENG @kiprovjateng
@kipjateng @KIprovJateng

18 Daftar Informasi Publik (DIP)
Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik. Daftar Informasi Publik dapat digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaaan informasi tersebut di unit/satuan kerja. Daftar Informasi Publik juga memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

19 Catatan: PPID BIDANG / SUB BIDANG PPID mendesiminasikan Form DIP
Mengisi Form DIP Pengisian Form DIP dan diserahkan kepada PPID Verifikasi DIP PENETAPAN DIP Catatan: Dalam penilaian pemeringkatan, rekaman proses harus terdokumentasikan. DIP PPID DISAMPAIKAN KPD PPID UTAMA @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

20 DAFTAR INFORMASI PUBLIK
CARA MENGISI DAFTAR INFORMASI PUBLIK This template can be used as a starter file for a photo album. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

21 Nama Informasi / Dokumen
No Nama Informasi / Dokumen 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik 2 Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 3 Banyumas Dalam Angka tahun 2017 4 Daftar Nama Perusahaan di Sektor Pariwisata Tahun 2016 @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

22 Nama Informasi / Dokumen
No Nama Informasi / Dokumen Ringkasan Informasi 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik Memuat tata cara konsultasi publik dalam penyusunan perda yang meliputi syarat, materi, tahapan dan penetapan 2 Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Menyajikan perubahan APBD sebesar Rp 50 M meliputi sumber pendapatan dan pemasukan 3 Banyumas Dalam Angka tahun 2017 Menyajikan data statistik Kab Banyumas antara lain demografi, kesehatan, sektor usaha dan lain-lain 4 Daftar Nama Perusahaan di Sektor Pariwisata Tahun 2016 Memuat daftar para pengelola rumah makan, home stay, hotel, sewa kendaraan dan lain-lain tahun 2016 @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

23 Pembuat informasi bisa berasal dari
Internal Badan Publik maupun eksternal Pejabat/Unit/Satuan Kerja yang Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretaris Daerah Bupati Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Daerah Sekda Kepala Biro Pariwisata, Dinas Pariwisata Kadinas Pariwisata Kepala Bagian Pembinaan UMKM, Dinas UMKM Kadinas UMKM @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

24 Pejabat/Unit/Satuan Kerja yang Menguasai
Waktu dan Tempat Pembuatan atau Penerbitan Informasi Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretaris Daerah Januari 2016, Banyumas Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Daerah Desember 2015, Gedung Setda Banyumas Kepala Biro Pariwisata, Dinas Pariwisata Mei 2014, Kantor Dinas Pariwisata Kepala Bagian Pembinaan UMKM, Dinas UMKM Juni – Juli 2010, Kantor UMKM @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

25 Nama Informasi / Dokumen Bentuk Informasi Yang Tersedia
No Nama Informasi / Dokumen Bentuk Informasi Yang Tersedia 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik Buku, file pdf, file word 2 Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 3 Banyumas Dalam Angka tahun 2017 Buku, file pdf, file word, file exel 4 Daftar Nama Perusahaan di Sektor Pariwisata Tahun 2016 @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

26 Nama Informasi / Dokumen
KOLOM TAMBAHAN Media Yang Memuat No Nama Informasi / Dokumen Media Informasi 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik 2 Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 3 Banyumas Dalam Angka tahun 2017 4 Daftar Nama Perusahaan di Sektor Pariwisata Tahun 2016 @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

27 Nama Informasi / Dokumen Jangka Waktu Penyimpanan
Keterangan: Masa dokumen/informasi dikecualikan, dan Atau periksa ketentuan dalam UU Arsip No Nama Informasi / Dokumen Jangka Waktu Penyimpanan 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik 2 Tahun 2 Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 3 Banyumas Dalam Angka tahun 2017 5 Tahun 4 Daftar Nama Perusahaan di Sektor Pariwisata Tahun 2016 3 Tahun @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

28 CONTOH DAFTAR INFORMASI PUBLIK (online)
@KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

29 CONTOH DAFTAR INFORMASI PUBLIK (offline)
@KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

30 PENGECUALIAN INFORMASI dan UJI KONSEKUENSI
@KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

31 ASAS Pasal 2 UU KIP Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

32 ASAS Sesuai dengan Undang-Undang, artinya pengecualian informasi tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan apalagi faktor kebiasaan. Memperhatikan kepatutan, bahwa membuka dan atau menutup informasi telah sesuai dengan ketaatan pada suatu ketentuan yang berlaku, Mempertimbangkan kepentingan umum, bahwa membuka dan menutup informasi untuk dan atas nama melindungi kepentingan umum. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

33 Hak Badan Publik Menolak Permohonan Informasi Publik
Pasal 6 UU KIP Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Alasan Substansi); Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Alasan Prosedur). @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

34 SIFAT PENGECUALIAN INFORMASI
Pengecualian Absolut: Informasi yang dikecualikan secara absolut bersifat rahasia dan tidak dapat diuji dengan kepentingan publik. Pengecualian Kualifikasi: informasi yang dikecualikan dengan kualifikasi bersifat rahasia, namun masih dapat dibuka setelah diuji dengan kepentingan publik. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

35 SIFAT PENGECUALIAN PASAL 17
@KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

36 KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI
NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c. Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d.Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e. Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f. Dapat mengganggu Hubungan Internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis catatan pendidikan) Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

37 UJI KONSEKUENSI Uji Konsekuensi :
Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Artinya, Badan Publik hendak mengecualikan informasi tertentu harus terlebih dahulu melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan informasi tertentu dikecualikan. Siapa Melakukan Uji Konsekuensi ? Uji Konsekuensi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menyertakan pihak terkait atas informasi yang akan di uji konsekuensi. Hasil Uji Konsekueni disampaikan kepada pimpinan Badan Publik untuk mendapat persetujuan dan Pengesahan @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

38 KAPAN UJI KONSEKUENSI DILAKUKAN?
Sebelum adanya permohonan informasi publik. Dalam hal ini PPID bersifat pro-aktif melakukan pengujian konsekuensi sebelum adanya permohonan. Pada saat adanya Permohonan Informasi Publik. Dalam hal ini uji konsekuensi dilakukaan secara parsial pada saat adanya permohonan informasi publik. Atau informasi yang dimohonkan tidak tercantum dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Yakni uji konsekuensi atas perintah Majelis Komisioner bilamana dalam proses persidangan PPID belum melakukan pengujian konsekuensi. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

39 TATA CARA UJI KONSEKUENSI
Mengidentifikasi Informasi. Apakah sebuah dokumen mengandung atau terdapat informasi yang dikecualikan. Contoh: Dokumen MoU antara PT. Sugih Jaya dengan Pemkab Banyumas tentang Rencana Pengembangan Wilayah Kawasan Wisata Tawangmangu Tahun Dalam dokumen ini informasi apa yang dikecualikan? Menyebutkan Informasi yang akan Dikecualikan. Sebutkan secara jelas dan terang suatu informasi yang akan dikecualikan. Ingat, Pengecualian informasi tidak menghalangi hak publik mendapatkan dokumen Contoh: Lampiran informasi PT. Sugih Jaya tentang NPWP, jumlah asset, komposisi pemegang saham, kesepakatan harga, nilai konversi lahan. Menyebutkan dasar yuridis pengecualian Informasi. Apakah informasi yang dikecualikan termasuk Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 17 UU KIP. Termasuk dalam hal ini apakah dasar yuridis tersebut masih relevan atau tidak dengan mempertimbangkan kepatutan dan kepentingan umum. Contoh: Jenis PT. Sugih Jaya tentang NPWP, jumlah asset, komposisi pemegang saham, kesepakatan harga, nilai konversi lahan apakah memiliki pijakan yuridis sesuai Pasal 17 UU KIP, memiliki kepatutan dan kepentingan umum Menyebutkan konsekuensi. Sebutkan secara spesifik konsekuensi yanng timbul apabila informasi tersebut dibuk atau ditutup. Menyebutkan Retensi Pengecualian. Bahwaa selain informasi pribadi, seluruh informasi yang dikecualikan menurut UU KIP tidak bersifat permanen Penetapan Informasi yang dikecualikan. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

40 PENGECUALIAN MENJADI TIDAK BERLAKU
Pasal 18 ayat (2) UU KIP Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

41 NASKAH PERTIMBANGAN http://kipjateng.jatengprov.go.id @KIPROVJATENG
@kipjateng @KIprovJateng

42 @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng

43 SALAM TRANSPARANSI .:: Terima kasih ::.
Website : Facebook : Twitter : @KIPROVJATENG @kiprovjateng @kipjateng @KIprovJateng 43 43


Download ppt "PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google