Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohn Ernest Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA Di presentasikan oleh: ADE KRESS GODOLE, SS [ Bid. Pengolahan Data & Klasifikasi Informasi PPID Utama Kab. Toraja Utara] SEKRETARIAT PPID KABUPATEN TORAJA UTARA Rantepao, 20 Oktober 2017 *isi resentasi ini merupakan hasil kumpulan materi PPID yang dari beberapa sumber
2
UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
3
ASAS DAN TUJUAN Asas Tujuan 1.Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. 2.Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. 3.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 4.Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya 1.menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3.meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4.mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5.mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 6.mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7.meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
4
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak: 1.melihat dan mengetahui Informasi Publik; 2.menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; 3.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang- Undang ini; dan/atau 4.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
5
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK DALAM PELAYANAN INFORMASI Menunjuk dan Mengangkat PPID Menetapkan Daftar Informasi Publik Menetapkan Standar Prosedur Operasional Membuat Laporan Layanan Informasi Publik Pejabat struktural yg membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi Ditunjuk & ditetapkan pimpinan badan publik PPID dibantu pejabat fungsional asiparis, pranata humas/ komputer, pustakawan Pejabat struktural yg membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi Ditunjuk & ditetapkan pimpinan badan publik PPID dibantu pejabat fungsional asiparis, pranata humas/ komputer, pustakawan Efisien dan efektif Berorientasi pada pengguna Kejelasan dan kemudahan Keselarasan Keterukuran Dinamis Kepatuhan hukum Kepastian hukum Efisien dan efektif Berorientasi pada pengguna Kejelasan dan kemudahan Keselarasan Keterukuran Dinamis Kepatuhan hukum Kepastian hukum Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan Gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir Sebagai bagian dari LPPD kpd Mendagri Gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir Sebagai bagian dari LPPD kpd Mendagri
6
Permendagri No. 03 Tahun 2017 Bab IV Ps. 6, ayat (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID PP No. 61 Tahun 2010 Ps. 12, ayat (1) Pejabat yg dpt ditunjuk sbg PPID di lingkungan Badan Publik Negara yg berada di Pusat dan Daerah merupakan pejabat yg membidangi informasi publik UU NO. 14 TAHUN 2008 Ps. 13, ayat (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sedehana setiap Badan Publik; Menunjuk PPID Aplikasi P P I D DIP Pendanaan Laporan Pelayanan Informasi S O P Struktur PPID BAGAN ALUR PANDUAN PPID BAGI PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA Kelengkapan PPID Ruang Pelayanan Informasi
7
P P I D U T A M A STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN TORAJA UTARA BIDANG PENDUKUNG SEKRETARIAT BIDANG PENGELOLAAN DATA & KLASIFIKASI INFORMASI BIDANG PELAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI BIDANG FASILITAS SENGKETA DAN INFORMASI Atasan PPID (Sekretaris Daerah) Atasan PPID (Sekretaris Daerah) BUPATI TORAJA UTARA DEWAN PERTIMBANGAN WAKIL BUPATI TORAJA UTARA PEJABAT FUNGSIONAL PPID PEMBANTU
8
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; 2.Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu 3. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; 4. Pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana; 5. Penetapan prosedur operasional; 6. Pengujian konsekuensi; 7. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 8. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
9
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 1. Operasional pelayanan informasi publik (front office dan back office) 2. Desk informasi publik 3. Waktu pelayanan informasi 4. Mekanisme permohonan informasi publik mengisi formulir dan melampirkan fotocopy ktp pemohon petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi proses permintaan informasi sesuai formulir permintaan informasi Memeneuhi permintaan informasi ( jika informasi dikecualikan > ditolak) 5. Jangka waktu penyelesaian Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima PPID Jika membutuhkan pertambahan waktu, selambatnya 7 hari kerja 6. Biaya/Tarif 7. Kompetensi pelaksana layanan informasi 8. Laporan operasional layayan informasi
10
No. Jenis InformasiRingkasan Isi Informasi Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi Bentuk Informasi yang Tersedia Informasi Jangka waktu penyimpana n atau retensi arsip Wajib diumumka n secara berkala Wajib diumumka n serta merta Wajib disediakan setiap saat Informasi yg dikecualik an 12345678910 1. Informasi tentang profil badan publik a. Kedudukan domisili beserta alamat lengkap Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Pergub No.21 Tahun 2008 dan Pergub No.23 Tahun 2008, sedangkan domisili, alamat dan website lengkap ada dalam dokumen surat menyurat Sekretariat 2014 Hardcopy dan Softcopy √ b.Visi dan misiVisi dan Misi tertuang dalam RENSTRA Diskominfo Kepala Dinas Hubkominfo Prov. NTB 2014 Hardcopy dan Softcopy √ c.Maksud dan tujuan Maksud dan Tujuan tertuang dalam RENSTRA Diskominfo Sekretariat 2014 Hardcopy dan Softcopy √ d. Rencana Strategis Badan Publik (Renstra SKPD) Ringkasan informasi tentang program/kegiatan lingkup Badan Publik (SKPD) Sekretariat 2014 Hardcopy dan Softcopy √ 2. Ringkasan Laporan Keuangan a. Rencana dan laporan realisasi anggaran Rencana kerja dan realisasi kegiatan Sekretariat 2014 Hardcopy dan Softcopy √ b. Daftar aset dan investasi Daftar inventaris dan Nilai investasi Diskominfo Sekretariat2014 Hardcopy dan Softcopy √ 3. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, hama penyakit √ 4. Bencana sosial seperti konflik sosial antar kelompok √ 5. Daftar Informasi Publik dari badan publik Daftar sistematis ringkasan informasi publik yg dikuasai badan publik PPID SKPD 2014 Hardcopy dan Softcopy √ 6. Laporan Keuangan sebelum di Audit √ 7. Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler dari Inspektorat √ DAFTAR INFORMASI PUBLIK Nama Pejabat: Unit/Satker yang menguasai: Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
11
LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PPID Setiap tahun Badan Publik melalui PPID wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi: a.jumlah permintaan informasi yang diterima; b.waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; c.jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau d.alasan penolakan permintaan informasi e.membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada dibantu oleh pejabat fungsional.
12
PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi: Perseorangan; Kelompok Masyarakat; Lembaga Swadaya masyarakat; Organisasi Masyarakat; Partai Politik; atau Badan Publik lainnya. Persyaratan pemohon informasi dan dokumentasi kepada Pemerintahan Daerah : mencantumkan identitas yang jelas; mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas; menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; dan mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.
13
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN 1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala meliputi : informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini
14
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 1.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum 2.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, 4.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; 5.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: 7.Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; 8.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
15
A.Mengumumkan 40% Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti profil badan publik, kinerja, laporan keuangan, regulasi dan lain-lain B.Menyediakan 30% Informasi yang wajib disediakan setiap saat meliputi DIP, SOP pelayanan masyarakat, surat perjanjian dengan pihak ketiga, Renstra dan lain-lain. C. Melayani 30% -sarana layanan informasi -laporan layanan informasi -mengembanagkan sistem informasi PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.