Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehsyifa lalaalal Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo (162310101237) Putri Nurul Fadlilah(181610101067) Syifa Af Ida Haffiz(181610101111) Muhammad Irfan(181610101156)
2
a. Hukum Islam merupakan bagian dari agama Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dasar dan kerangka hukum islam ditetapkan oleh Allah. Hukum islam dikatakan sebagai bagian dari agama islam karena hukum islam ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya dalam Al Qur’an dan dijelaskan dalam sunah rasul. Kerangka dasar agama islam terdin atas akidah, syariah, dan akhlak Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah : Syariat islam Fikih islam
3
B. Ruang lingkup hukum Islam Para ulama membagi ruang lingkup hukum Islam (fiqh) menjadi dua yaitu : 1. Ahkam Al- Ibadat yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Ahkam al-Ibadat ini dibedakan kepada Ibadat Mahdla dan Ibadat Ghair Mahdlah. 2. Ahkam Al-Mu’malat yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan antar manusia (mahluk).
4
Ahkam al mu’malat - Ahkam al-ahwal al-syahsiyat (hukum orang dan keluarga) - Ahkam al-Madaniyat (Hukum Benda) - Al-ahkam al-Jinayat (Hukum Pidana Islam) - Al-ahkam al-qadla wal al-Murafa’at (hukum acara) - Ahkam al-Dusturiyah (hukum tata Negara dan perundang-undangan) - Ahkam al-dauliyah (hukum Internasional) - Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah (Hukum Perekonomian-dan moneter)
5
■ hukum Islam tidak membedakan antara hukum perdata dan hukum public. Hal ini disebabkan karena menurut system hukum Islam pada hukum public ada segi-segi perdatanya, maka dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu, yang disebutkan adalah bagian-bagiannya saja seperti misalnya : – Munakahat – Wirasah – Mu’amalat dalam arti khusus – Jinayat atau ‘ukubat – Al-ahkam as-sulthaniyah (khilafah) – Syiar – Mukhsamat
6
C. Tujuan Hukum Islam Menurut al-Syathibi (2011, 5), hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umum (maslalah al-‘ammah) dengan cara menjadikan aturan hukum yang paling utama dan sekaligus shalih li kuli zaman wa makan (kompatibel dengan kebutuhan ruang dan waktunya) untuk sebuah kehidupan manusiayang adil, bermartabat, dan bermanfaat. Selain itu tujuan hukum islam adalah : 1.Memelihara agama 2.Memelihara jiwa 3.Memelihara akal
7
Pengertian sumber hukum islam Sumber hukum Islam adalah asal tempat pengambilan hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam, sumber hukum Islam sering diartikan dengan dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.
8
Menurut Abdul Wahhab Khallaf, di antara dalil-dalil yang disepakati oleh jumhur ulama sebagai sumber-sumber hukum Islam adalah: ■ Al-Quran ■ As-Sunnah ■ Al-Ijmâ’ ■ Al-Qiyas
9
Penggunaan keempat dalil sebagaimana di atas berdasarkan firman Allah swt: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar- benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
10
Dalil syar’i menurut Mahmud Syaltut ada tiga: ■ Al-Quran ■ As-Sunnah ■ Ar-Ra’yu (Ijtihad) Pada hakikatnya dalil syar’i hanya satu saja, yatu al-Quran, sebab semua dalil yang lainnya hanya merupakan penjelasan al-Quran.
11
Sumber Al-Quran Al-Quran adalah kitab suci yang memuat wahyu (firman) Allah, disampaikan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw sebagai Rasul-Nya. Mula-mula diturunkan di Mekah kemudian di Madinah sebagaimana terdapat beberapa hukum umat terdahulu yang juga diakui oleh al-Quran sebagai hukum yang juga harus dijadikan pedoman oleh umat manusia saat ini.
12
Terdapat beberapa keistimewaan pada al- Quran yang dirinci oleh Yusuf Qaradlawi dalam Membumikan Syariat Islam sebagai berikut: ■ Mukjizat dan Bukti Kebenaran ■ Kekal dan Tetap Terpelihara ■ Bersifat Universal dan Tidak Sektarian
13
Sumber al-Hadits/as-Sunnah Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut sunnatullah (hukum alam). Hadist atau sunnah adalah segala apa yang datangnya dari Nabi Muhammad, baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah dilakukan pada masa hidupnya ataupun segala hal yang dibiarkan berlaku. IslamAl-Quransunnatullah
14
Macam-macam sunnah A.Sunnah Qauliyah, yaitu ucapan Nabi yang didengar sahabat beliau dan disampaikannya kepada kepada orang lain. Namun ucapan Nabi ini bukan wahyu al Qur`an. B.Sunnah Fi`liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapannya. C.Sunnah Taqri’riyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan dihadapan Nabi atau sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau dicegah oleh Nabi.
15
ijtihad ■ Ijtihad menurut bahasa artinya mengeluarkan segala upaya dan memeras segala kemampuan untuk sampai pada satu hal dari berbagai hal yang masing-masing mengandung konsekuenssi kesulitan dan keberatan (masyaqqah). ■ Menurut istilah ijtihad adalah pencurahan segenap kemampuan secara maksimal untuk mendapatkan hukum syara’ yang ‘amaliy dari dalil-dalilnya yang tafshili (percaya dengan sepenuh hati kepada Allah).
16
Abdul Wahhab Khallaf mengemukakan bahwa metode atau cara-cara ijtihad adalah: A.Ijma’ menurut bahasa ialah “sepakat atas sesuatu”. B.Qiyas, secara etimologi bermakna menyamakan sesuatu. C.Maslahah Mursalah, memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak terdapat dalam nash atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan. D.Istihsan, menurut bahasa adalah menganggap sesuatu sebagai hal yang baik.
17
E.‘Urf, atau adat kebiasaan (seperti perkataan, perbuatan atau sikap meninggalkan sesuatu). F.Sadd adz-dzari’ah, diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap suatu kasus hukum yang pada dasarnya mubah (boleh). G.Istishhab, menurut bahasa berarti mencari sesuatu yang selalu menyertai.
18
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.