Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGARAAN URUSAN MELIPUTI URUSAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT ABSOLUT, KONKUREN & PEMERINTAHAN UMUM. PENYELENGGARAAN URUSAN SEBELUM DITETAPKAN MENJADI DOB, TERLEBIH DAHULU HARUS MELALUI TAHAP PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM DAMPAK EKOLOGIS (Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral ) TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN YG DISERAHKAN KPD DRH & MENIMBULKAN DAMPAK EKOLOGIS MELEWATI BATAS-BATAS ADMIN DRH KAB/KOTA MENJADI KEWENANGAN DRH PROVINSI. PENGATURAN SANKSI BAGI KDH/WKDH DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH SANKSI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERUPA TEGURAN TERTULIS, TIDAK DIBAYARKAN HAK-HAK KEUANGAN, MENGIKUTI PROGRAM PEMBINAAN KHUSUS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN TETAP

2 PERANGKAT DAERAH PELAYANAN PUBLIK INOVASI DAERAH
DIBENTUK TIPOLOGI DINAS ATAU BADAN DAERAH SESUAI DENGAN BESARANNYA AGAR TERBENTUK PERANGKAT DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN/SESUAI BEBAN KERJA. PEMBENTUKAN PERANGKAT DRH HARUS DIDASARKAN PADA URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN DRH DGN MEMPER-HATIKAN KEBUTUHAN & KEMAMPUAN DRH (RIGHT SIZING) KELURAHAN SELAKU PERANGKAT KECAMATAN PEMDA KAB/KOTA MENGALOKASIKAN ANGGARAN DLM APBD KAB/KOTA UNTUK PEMBANGUNAN SARPRAS & PEMBERDAYAAN MASY. DI KELURAHAN PERANGKAT DAERAH PEMDA WAJIB MEMBANGUN MANAJ PELAYANAN PUBLIK ANTARA LAIN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK YANG DITUANGKAN DLM BENTUK MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KEPADA MASYARAKAT, BENTUK PTSP, PENYEDERHANAAN PERIZINAN, DLL PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH DAPAT MELAKUKAN INOVASI YAITU SEMUA BENTUK PEMBAHARUAN YG DILAKUKAN DLM RANGKA PENYELENGGARAAN URUSAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP YG TERTUANG DLM UU 23/2014 TTG PEMDA: PENINGKATAN EFISIENSI; PERBAIKAN EFEKTIVITAS; PERBAIKAN KUALITAS PELAYANAN; TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN; BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN UMUM; DILAKUKAN SECARA TERBUKA; DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN HASILNYA TIDAK UNTUK KEPENTINGAN DIRI SENDIRI. INOVASI DAERAH

3 PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN
DAERAH DAPAT MENDIRIKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) TERUTAMA UNTUK MEMBERIKAN KEMANFAATAN EKONOMIS BAGI MASYARAKAT PEREKONOMIAN DAERAH MEKANISME FORMULA DAU YANG MENJADIKAN WILAYAH LAUTNYA SEBAGAI VARIABEL DLM PENGHITUNGAN DAU & MELALUI FORMULASI DAK YG MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DRH PROV. YG BERCIRI KEPULAUAN. PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGALOKASIKAN DANA PERCEPATAN DI LUAR DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN


Download ppt "ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google