Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi Ke-5 FIQH HAJI: SYARAT, RUKUN, WAJIB HAJI, MACAM-MACAM, MANASIK HAJI DAN UMRAH Membahas tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meliputi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Presentasi Ke-5 FIQH HAJI: SYARAT, RUKUN, WAJIB HAJI, MACAM-MACAM, MANASIK HAJI DAN UMRAH Membahas tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meliputi."— Transcript presentasi:

1 Presentasi Ke-5 FIQH HAJI: SYARAT, RUKUN, WAJIB HAJI, MACAM-MACAM, MANASIK HAJI DAN UMRAH Membahas tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meliputi syarat, rukun dan wajib haji, macam-macam jenis haji beserta dalilnya, manasik haji dan umrah, miqat, ihram, thawaf, sa’i, dam serta haji mabrur. Oleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA

2 FIQH HAJI SYARAT HAJI Islam, Akil Balig, Dewasa, Berakal, Waras, Orang merdeka (bukan budak), Mampu (baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji). RUKUN HAJI. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang mesti dilakukan dalam berhaji. Rukun haji harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji tsb adalah: Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf ifâdhah, Sa‘i, Tahallul (mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian) dan Tertib. WAJIB HAJI. Jika salah satu dari wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah) Melontar jumrah Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah Mabît di Mina Tawaf wada' (tawaf perpisahan).

3 MACAM-MACAM HAJI Ada tiga macam haji: 1. Haji Tamattu'. 2. Haji Qiran. 3. Haji Ifrad. HAJI TAMATTU’. Yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Apabila tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, dia berihram lagi untuk melaksanakan haji dengan meng-ucapkan لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَجًّا lalu menjalankan manasik hingga selesai. Pelaksana haji Tamattu' wajib menyembelih binatang "hadyu.“ Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar RA beliau berkata: تَمَتَّعَ رَسُوْلُ الله فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاع بِالْعُمْرَةِ إِلِى الْحَجِّ وَأَهْدَى وَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْىَ مِنْ ذِى الْحُلَيْفَةِ وَبَدَأَ رَسُوْلُ اللهِ فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ ثُمَّ أَهَلَّ بِالْحَجِّ فَتَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ النَّبِيِّ بالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَكَانَ مِنَ النَّاسِ مَنْ أَهْدَى فَسَاقَ الْهَدْىَ وَمِنْهُمْ مَنْ لَمْ يُهْدِ فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ مَكَّةَ قَالَ للِنَّاسِ: مَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهْدَى فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَجَّهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَ بِالصَّفَا وَ الْمَرْوَةِ وَ يُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ ثُمَّ لِيُهِلَّ بِالْحَجِّ وَلْيُهْدِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فِيْ الْحَجِّ وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ

4 MACAM-MACAM HAJI Artinya: "Pada waktu haji wada' Rasulullah mengerjakan umrah sebelum haji, beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang) itu bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai ber-ihlal (berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat) untuk haji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, mereka mengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang membawa binatang hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di Makkah beliau ber-kata kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang membawa binatang hadyu, maka tidak boleh dia berlepas dari ihram-nya hingga selesai melaksanakan hajinya, dan barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa binatang hadyu, hendaklah ia melakukan thawaf di Baitullah (thawaf umrah/qudum,-Pent) dan melakukan thawaf antara shafa dan marwah (sa'i), lalu memendekkan (rambutnya) dan bertahallul. Kemudian (jika tiba hari haji) hendaklah ia berniat ihram untuk ibadah haji, dan hendaklah dia menyembelih binatang hadyu. Barangsiapa yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada keluarganya (ke negeri asalnya). HAJI QIRAN. Yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".

5 MACAM-MACAM HAJI HAJI IFRAD. Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamrah 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya. Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu ‘anha, berkata: خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مِنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحْرِ "Kami keluar bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pada tahun ketika beliau melaksanakan haji wada', di antara kami ada yang berihram untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram untuk umrah dan haji (secara bersamaan), dan adapula yang berihram untuk melaksanakan haji saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul (berlepas dari ihram mereka) hingga pada hari Nahar (hari 'Idul Adhha, 10 Dzulhijjah).”

6 MANASIK HAJI Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
Melakukan ihram haji pada hari Tarwiyah. Bagi jama’ah haji tamattu’ mulai berihram untuk haji pada pagi 8 dzulhijjah, disunnahkan pergi ke Mina untuk mabit (bermalam). Sebelum niat Ihram sebaiknya melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji". Esoknya, 9 Dzulhijjah, setelah shalat subuh berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah. Wukuf di Arafah. Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir. Amalan selama wuquf: Mendengar khutbah, shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, baca Qur'an. Setelah matahari tenggelam (maghrib), bergerak meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib di-jama’ta’khir dengan Isya, shalat Isya diqashar. Mabît di Muzdalifah. Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir (7 untuk jumrah ‘aqabah plus 42 untuk 2 hari melontar 3 jamarat bagi nafar awal) atau 70 butir (nafar tsani) untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198). Melontar jumrah 'aqabah. Setibanya di Mina, setelah waktu dhuha, tiba saatnya melempar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil secara berturut-turut, dan membaca Bismillahi Allahu Akbar pada setiap lemparan Kemudian menyembelih hewan kurban (hadyu).

7 MANASIK HAJI Tahalul. Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal (sughra), dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqabah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Atau bisa juga dilakukan setelah mabit di Mina. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat maqam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail. Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa 7 kali, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua (tahallul kubra), yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana. Mabît di Mina. Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar tsânî (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah), melontar jumrah d ilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya mabit di Mina, selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji.

8 UMRAH Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." Mengenai hukum umrah yang terpisah dari haji, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali". RUKUN UMRAH adalah: Ihram, Thawaf, Sa'I, Tahallul (mencukur rambut kepala atau memotongnya), Tertib, dilaksanakan secara berurutan. WAJIB UMRAH hanya satu, yaitu ihram dari mîqât. Tata cara pelaksanaan ibadah umrah lebih singkat daripada haji. Diawali ihram (mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram) di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf 7 putaran, sa'I 7 kali, dan tahallul (mencukur).

9 MIQAT Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terbagi dua, yaitu: mîqât zamânî dan mîqât makânî. Mîqât zamânî adalah waktu, kapan haji sudah boleh dilaksanakan. Mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai tanggal 10 Zulhijah. Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji / umrah sudah boleh dilaksanakan, dengan berihram. Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah: Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah Al-Juhfah atau Rabigh (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, Yordania, Lebanon, Palestina dan wilayah Maroko. Yalamlam (sebuah gunung yang letaknya 92 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman. Termasuk Indonesia. Qarnul Manazir (75 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Najd, Thaif. Sekarang tempat ini dikenal dengan nama al-Syal al-Kabir, dan ujung sebelah baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim. Zatu ‘Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak

10 IHRAM Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji / umrah dan memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah. SUNAH IHRAM adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai). LARANGAN IHRAM. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah: Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual, seperti bermesraan dan cumbu rayu. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat Bertengkar dengan orang lain, berkata kotor atau porno (rafats, fusuq dan jidal). Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki), dan penutup kepala (topi) Memakai wangi-wangian, memakai pakaian yang dicelup yg mempunyai bau harum Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki) Melakukan akad nikah, menikahkan orang lain atau melamar (khitbah). Memotong kuku Mencukur atau mencabut rambut Tidak boleh berburu dan membunuh binatang

11 THAWAF THAWAF adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dgn Hajar Aswad, Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam). SYARAT THAWAF : Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis, Menutup aurat, Melakukan 7 kali putaran berturut-turut, Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad, Ka'bah selalu berada di sisi kiri, Bertawaf di luar Ka'bah Sedangkan SUNAH THAWAF adalah: Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf, Berjalan kaki, al-idhtibâ (meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri), Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf, Niat (niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar), Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad, Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf, Tertib (dilaksanakan secara berurutan). MACAM-MACAM THAWAF adalah: Thawaf ifâdah. Sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Thawaf ziyârah. Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah. Thawaf sunah. Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja. Thawaf wada‘. Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.

12 SA’I Sa'i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali. SYARAT SA'I adalah: Seluruh perjalanan sa'i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa Dilakukan sesudah tawaf Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan Sedangkan SUNAH DALAM SA'I adalah: Berdoa di antara Shafa dan Marwa Dalam keadaan suci dan menutup aurat Berlari kecil antara 2 tonggak (lampu) hijau Tidak berdesakan Berjalan kaki Dikerjakan secara berturut-turut. HAJI MABRUR adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik. Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Sesuai sabda Rasul Saw “Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga” (HR Bukhari dan Muslim).

13 DAM Dam (Denda). Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah: Dam tartîb Dam takhyîr dan taqdîr Dam tartîb dan ta'dîl Dam takhyîr dan ta'dîl Dam tartîb. Yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman. Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal: Mengerjakan haji tammatu' Mengerjakan haji qirân Tidak wukuf di Arafah Tidak melontar jumrah yang ke-3 Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik Tidak berihram dari mîqât Tidak melakukan tawaf wada' Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki

14 DAM Dam takhyîr dan taqdîr. Boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa' (1 sa' = 3,1 liter). Dam jenis ini dikenakan untuk jika: Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut Memotong 3 kuku atau lebih Berpakaian yang berjahit Menutup kepala Memakai wewangian Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua. Dam tartîb dan ta'dîl. Pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor. Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual. Dam takhyîr dan ta'dîl. Boleh memilih diantara 3 hal yaitu: Menyembelih binatang buruan yang diburu Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter) Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab: Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan, Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.

15 BADAL HAJI Badal haji (Mewakilkan Haji) berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua. Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb (pelaksana badal haji) sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri. Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi'i, ia tetap wajib melakukan haji. Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW: "Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?" Nabi SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?" Orang itu menjawab, "Ya". Nabi SAW berkata, "Berhajilah engkau untuk ayahmu".(HR. Ibnu Abbas RA) ----- oOo -----


Download ppt "Presentasi Ke-5 FIQH HAJI: SYARAT, RUKUN, WAJIB HAJI, MACAM-MACAM, MANASIK HAJI DAN UMRAH Membahas tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meliputi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google