Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANASIK UMRAH HAJI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANASIK UMRAH HAJI."— Transcript presentasi:

1 MANASIK UMRAH HAJI

2 UMRAH Ihram Miqat Talbiyah Thawaf Sa’I Tahallul

3 Labbaikkallahumma ‘umratan
UMRAH Niat Umrah : Labbaikkallahumma ‘umratan Artinya : “Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk berumrah”.

4 IHRAM Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk haji atau umrah. Laki-laki mengenakan baju Ihram dengan syarat tidak berjahit, serta sandal yang tidak menutupi mata kaki. Laki-laki tidak boleh mengenakan peci atau sejenisnya yang langsung menutupi kepala. Sedangkan wanita, mengenakan semua pakaian (termasuk jilbab), tetapi tidak boleh mengenakan sarung tangan dan cadar (niqab) atau sejenisnya. Boleh mengenakan pakaian ihram sebelum Miqat sekalipun dari rumahnya. Memakai minyak wangi dengan syarat tidak meninggalkan warna, kecuali kaum wanita, mereka hanya boleh mengoleskan minyak olesan tapi tidak wangi.

5 Pakaian Ihram untuk Laki - laki
Pakaian Ihram untuk Wanita

6 Doa Ihram Allahumma inni uharrimu nafsi min kulli ma harramta ‘alal muhrimi farhamni ya arhamarrahimin Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkan diriku dari segala apa yang Engkau haramkan kepada orang yang berihram karena itu rahmatilah aku ya Allah yang Maha Pemberi rahmat”

7 MIQAT (Tempat Ihram) Dzulhulaifah adalah miqat penduduk Madinah ( dan orang-orang yang melewatinya). Al-Juhfah adalah miqat penduduk Syam, Mesir, dan juga Madinah apabila menempuh jalan lain. Qarna al-Manazil adalah miqat penduduk Najed. Yalamlam adalah miqat penduduk Yaman. Dzatu Irq adalah miqat penduduk Irak. Biasanya jamaah Haji dari Indonesia melewati dua miqat. Kloter awal lewat Madinah, maka miqatnya adalah Dzulhulaifah. Sedangkan kloter akhir biasanya langsung ke Jeddah, maka untuk mereka ini wajib niat ihram dari Yamlamlam, sebelum masuk daerah Jeddah.

8 Lokasi Miqat (Tempat Ihram)
Dibuat seperti animasi di

9 TALBIYAH Menghadap Kiblat sambil berdiri, kemudian bertalbiyah dengan Umrah (untuk Haji Tamattu) atau dengan Haji dan Umrah (untuk Haji Qiran bagi mereka yang menggiring binatang kurban). Kemudian bertalbiyah dengan talbiyah Nabi "Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka." Artinya : "Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya, Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu“. Kosisten dengan talbiyah Nabi terus menerus adalah lebih utama, sekalipun boleh menambah talbiyah beliau tersebut.

10 Orang yang bertalbiyah diperintahkan untuk mengeraskan suara ketika bertalbiyah, berdasarkan sabda Nabi, “Aku didatangi oleh Jibril dan memerintahkanku agar aku memerintahkan para sahabatku dan semua orang yang bersamaku untuk mengeraskan suara mereka dengan talbiyah”. Kaum wanita juga sama dengan laki-laki dalam hal mengangkat suara ketika bertalbiyah, karena keumuman hadits di atas tadi. Hendaklah terus menerus mengumandangkan talbiyah, karena itu termasuk di antara Syi’ar Haji. Boleh menyelinginya dengan takbir dan Tahlil. Apabila telah sampai Masjidil Haram dan lihat Ka’bah, orang yang bertalbiyah berhenti bertalbiyah, untuk berkonsentrasi dengan amal-amal berikut.

11 THAWAF Thawaf ialah mengelilingi sekitar Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tiga putaran pertama dilakukan dengan berlari-lari kecil, dan empat putaran berikutnya dengan berjalan. Syarat Thawaf - Suci dari Hadas dan Kotoran - Menutup Aurat - Thawaf harus di dalam Masjidil Haram - Baitullah harus berada di samping kiri orang yang thawaf - Thawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad - Putaran thawaf dilakukan tanpa jeda, kecuali karena keadaan darurat. Jika terdapat jeda tanpa ada uzur, thawaf tidak sah dan harus diulang. Sunnah Thawaf Al-Idhthiba, yaitu membuka ketiak kanan. Hanya disunnahkan bagi laki-laki. Mencium Hajar Aswad ketika mulai thawaf, jika memungkinkan. Jika tidak cukup menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat.

12 Ketika memulai putaran pertama thawaf membaca,
“Bismillaahi Wallaahu Akbar” Artinya : Dengan nama Allah, Allah Mahabesar. Mengisi thawaf dengan doa apa saja yang kita inginkan. Mengusap Rukhul Yamani pada setiap putaran bila memungkinkan, tetapi bila tidak memungkinkan lewatkan saja, lalu bacalah doa, “ Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqinaa adzaabannar” Artinya : Ya Tuhan kami, beri kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan jauhkan kami dari siksa neraka. Berdoa di Multazam usai thawaf, Mulatazam ialah tempat di antara pintu Baitullah dengan Hajar Aswad. Shalat dua rakaat di belakang Makam Ibrahim. Pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Al-Ikhlas. Meminum air zam-zam setelah shalat dua rakaat di makam Ibrahim. Mencium Hajar Aswad atau istilam (memberi isyarat) lagi sebelum pergi ke tempat Sa’i.

13 Tata Cara Thawaf Animasi di buat seperti di

14 SA’I (Bila thawaf telah usai), maka seorang yang Haji beranjak untuk melakukan Sa’i antara Shafa dan Marwah. Jika telah dekat dengan Shafa, dia membaca Firman Allah, “ Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah. Barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa yang menngerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri ( membalas ) kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (Al-Baqarah:158) Kemudian dilanjutkan dengan mengucapkan “ Kami mulai dengan apa yang Allah mulai dengannya”. Kemudian dimulai dengan naik ke Bukit Shafa sampai bisa melihat Ka’bah. Lalu menghadap Ka’bah sambil mentauhidkan Allah dan bertakbir mengagungkanNya dengan mengucapkan, “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar”. (lalu diteruskan dengan mengucapkan) “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Kerajaan (semesta) dan segala puji hanya milikNya, Dia menghidupkan (yang mati) dan mematikan (yang hidup), dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu”. (dan ditambhakan dengan mengucapkan), “ Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dia telah membuktikan (kebenaran) janjiNya, Dia telah memenangkan hambaNya (Muhammad), dan telah mengalahkan pasukan Ahzab sendirian”.

15 Kemudian berjalan menurun dan mulai melakukan Sa’I di antara bukit Shafa dan bukit Marwah.
Kemudian terus berjalan sampai kepada rambu (lampu) hijau yang dipasang di kanan dan kiri lorong tempat sa’I, yang dikenal dengan rambu hijau, dan dari sana berjalan cepat setengah berlari sampai rambu (lampu) hijau berikutnya. Dan terus berjalan naik sampai mendaki bukit Marwah, dan kemudian menghadap Kiblat sambil bertakbir, berTahlil dan diselingi doa-doa (sebagaimana yang dilakukan pada bukit Shafa tadi). Kemudian balik menuju Shafa dan mendaki lagi, dengan berjalan biasa sampai lampu hijau, lalu berjalan cepat (berlari-lari kecil) sampai lampu hijau berikutnya. Dan ini adalah putaran kedua. Lalu kembali menuju Marwah; dan demikianlah sampai selesai tujuh putaran pada bukit Marwah. Boleh melakukan Sa’I dengan berkendaraan, akan tetapi berjalan lebih disenangi oleh Nabi. Jika seseorang dalam putaran-putaran Sa’I berdoa dengan doa berikut, maka itu adalah sangat baik karena terdapat riwayat dari sejumlah ulama Salaf, yaitu : “Ya Rabbi, ampunilah dan sayangilah (aku), sesungguhnya Engkau-lah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia”.

16 Apabila telah selesai dari putaran ketujuh yaitu di bukit Marwah, maka harus memotong rambut kepala (tahallul ash-Shughra) dan dengan demikian selesailah dari Umrah. (Setelah itu) maka seseorang telah halal melakukan apa saja yang dilarang karena ihram, (kecuali yang melakukan haji qiran, maka ia masih berstatus ihram hingga haji selesai), dan terus dalam keadaan halal (tahallul), sampai tiba hari Tarwiyah (pada tgl. 8 Dzulhijjah). Barang siapa yang telah terlanjur ihram dengan selain ihram Umrah kepada Haji (selain haji Tamattu’), dan dia tidak menggiring hewan hadyu (baca; telah terlanjur berniat Haji Ifrad), maka (dengan usainya Thawaf dan Sa’I tersebut) hendaklah bertahallul (dan merubah Haji Ifradnya tersebut menjadi Umrah), demi mengikuti perintah Nabi, dan demi menghindari kemarahan beliau. Sedangkan bagi orang yang menggiring hadyu, maka dia tetap mempertahankan ihramnya itu dan tidak bertahallul kecuali setelah melontar jumrah Aqabah pada Hari Penyembelihan hewan hadyu dank urban nanti (yaitu tgl 10 Dzulhijjah).

17 TAHALLUL Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. sebagaimana firman Allah dalam surat AL Fath ayat 27 : "Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa." Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".

18 Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur. Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa'i

19

20 Labbaik Allahumma Hajjan Nawaitul hajja wa ahromtu bihi lillahi ta’ala
HAJI Niat Haji : Labbaik Allahumma Hajjan Artinya : “Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk berhaji”. Atau Nawaitul hajja wa ahromtu bihi lillahi ta’ala Artinya : “Aku niat haji dengan berihram karena Allah ta’ala”.

21 HAJI Niat dan Ihram Dzulhulaifah Thawaf Sa’I Tahallul
Menunggu Tarwiyah (8 Dzulhijah) Wukuf di Padang Arafah Muzdalifah Lempar Jumrah Aqobah Menyembelih Hewan Qurban Mabit di Muzdalifah (Tahallul, Thawaf, Sa’i) Mabit di Mina

22 IHRAM Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk haji atau umrah. Laki-laki mengenakan baju Ihram dengan syarat tidak berjahit, serta sandal yang tidak menutupi mata kaki. Laki-laki tidak boleh mengenakan peci atau sejenisnya yang langsung menutupi kepala. Sedangkan wanita, mengenakan semua pakaian (termasuk jilbab), tetapi tidak boleh mengenakan sarung tangan dan cadar (niqab) atau sejenisnya. Boleh mengenakan pakaian ihram sebelum Miqat sekalipun dari rumahnya. Memakai minyak wangi dengan syarat tidak meninggalkan warna, kecuali kaum wanita, mereka hanya boleh mengoleskan minyak olesan tapi tidak wangi.

23 Pakaian Ihram untuk Laki - laki
Pakaian Ihram untuk Wanita

24 Doa Ihram Allahumma inni uharrimu nafsi min kulli ma harramta ‘alal muhrimi farhamni ya arhamarrahimin Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkan diriku dari segala apa yang Engkau haramkan kepada orang yang berihram karena itu rahmatilah aku ya Allah yang Maha Pemberi rahmat”

25 MIQAT (Tempat Ihram) Dzulhulaifah adalah miqat penduduk Madinah ( dan orang-orang yang melewatinya). Al-Juhfah adalah miqat penduduk Syam, Mesir, dan juga Madinah apabila menempuh jalan lain. Qarna al-Manazil adalah miqat penduduk Najed. Yalamlam adalah miqat penduduk Yaman. Dzatu Irq adalah miqat penduduk Irak. Biasanya jamaah Haji dari Indonesia melewati dua miqat. Kloter awal lewat Madinah, maka miqatnya adalah Dzulhulaifah. Sedangkan kloter akhir biasanya langsung ke Jeddah, maka untuk mereka ini wajib niat ihram dari Yamlamlam, sebelum masuk daerah Jeddah.

26 Lokasi Miqat (Tempat Ihram)
Dibuat seperti animasi di

27 THAWAF Thawaf ialah mengelilingi sekitar Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tiga putaran pertama dilakukan dengan berlari-lari kecil, dan empat putaran berikutnya dengan berjalan. Syarat Thawaf - Suci dari Hadas dan Kotoran - Menutup Aurat - Thawaf harus di dalam Masjidil Haram - Baitullah harus berada di samping kiri orang yang thawaf - Thawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad - Putaran thawaf dilakukan tanpa jeda, kecuali karena keadaan darurat. Jika terdapat jeda tanpa ada uzur, thawaf tidak sah dan harus diulang. Sunnah Thawaf Al-Idhthiba, yaitu membuka ketiak kanan. Hanya disunnahkan bagi laki-laki. Mencium Hajar Aswad ketika mulai thawaf, jika memungkinkan. Jika tidak cukup menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat.

28 Ketika memulai putaran pertama thawaf membaca,
“Bismillaahi Wallaahu Akbar” Artinya : Dengan nama Allah, Allah Mahabesar. Mengisi thawaf dengan doa apa saja yang kita inginkan. Mengusap Rukhul Yamani pada setiap putaran bila memungkinkan, tetapi bila tidak memungkinkan lewatkan saja, lalu bacalah doa, “ Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqinaa adzaabannar” Artinya : Ya Tuhan kami, beri kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan jauhkan kami dari siksa neraka. Berdoa di Multazam usai thawaf, Mulatazam ialah tempat di antara pintu Baitullah dengan Hajar Aswad. Shalat dua rakaat di belakang Makam Ibrahim. Pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Al-Ikhlas. Meminum air zam-zam setelah shalat dua rakaat di makam Ibrahim. Mencium Hajar Aswad atau istilam (memberi isyarat) lagi sebelum pergi ke tempat Sa’i.

29 Tata Cara Thawaf Animasi di buat seperti di

30 SA’I (Bila thawaf telah usai), maka seorang yang Haji beranjak untuk melakukan Sa’i antara Shafa dan Marwah. Jika telah dekat dengan Shafa, dia membaca Firman Allah, “ Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah. Barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa yang menngerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri ( membalas ) kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (Al-Baqarah:158) Kemudian dilanjutkan dengan mengucapkan “ Kami mulai dengan apa yang Allah mulai dengannya”. Kemudian dimulai dengan naik ke Bukit Shafa sampai bisa melihat Ka’bah. Lalu menghadap Ka’bah sambil mentauhidkan Allah dan bertakbir mengagungkanNya dengan mengucapkan, “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar”. (lalu diteruskan dengan mengucapkan) “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Kerajaan (semesta) dan segala puji hanya milikNya, Dia menghidupkan (yang mati) dan mematikan (yang hidup), dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu”. (dan ditambhakan dengan mengucapkan), “ Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dia telah membuktikan (kebenaran) janjiNya, Dia telah memenangkan hambaNya (Muhammad), dan telah mengalahkan pasukan Ahzab sendirian”.

31 Kemudian berjalan menurun dan mulai melakukan Sa’I di antara bukit Shafa dan bukit Marwah.
Kemudian terus berjalan sampai kepada rambu (lampu) hijau yang dipasang di kanan dan kiri lorong tempat sa’I, yang dikenal dengan rambu hijau, dan dari sana berjalan cepat setengah berlari sampai rambu (lampu) hijau berikutnya. Dan terus berjalan naik sampai mendaki bukit Marwah, dan kemudian menghadap Kiblat sambil bertakbir, berTahlil dan diselingi doa-doa (sebagaimana yang dilakukan pada bukit Shafa tadi). Kemudian balik menuju Shafa dan mendaki lagi, dengan berjalan biasa sampai lampu hijau, lalu berjalan cepat (berlari-lari kecil) sampai lampu hijau berikutnya. Dan ini adalah putaran kedua. Lalu kembali menuju Marwah; dan demikianlah sampai selesai tujuh putaran pada bukit Marwah. Boleh melakukan Sa’I dengan berkendaraan, akan tetapi berjalan lebih disenangi oleh Nabi. Jika seseorang dalam putaran-putaran Sa’I berdoa dengan doa berikut, maka itu adalah sangat baik karena terdapat riwayat dari sejumlah ulama Salaf, yaitu : “Ya Rabbi, ampunilah dan sayangilah (aku), sesungguhnya Engkau-lah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia”.

32 Apabila telah selesai dari putaran ketujuh yaitu di bukit Marwah, maka harus memotong rambut kepala (tahallul ash-Shughra) dan dengan demikian selesailah dari Umrah. (Setelah itu) maka seseorang telah halal melakukan apa saja yang dilarang karena ihram, (kecuali yang melakukan haji qiran, maka ia masih berstatus ihram hingga haji selesai), dan terus dalam keadaan halal (tahallul), sampai tiba hari Tarwiyah (pada tgl. 8 Dzulhijjah). Barang siapa yang telah terlanjur ihram dengan selain ihram Umrah kepada Haji (selain haji Tamattu’), dan dia tidak menggiring hewan hadyu (baca; telah terlanjur berniat Haji Ifrad), maka (dengan usainya Thawaf dan Sa’I tersebut) hendaklah bertahallul (dan merubah Haji Ifradnya tersebut menjadi Umrah), demi mengikuti perintah Nabi, dan demi menghindari kemarahan beliau. Sedangkan bagi orang yang menggiring hadyu, maka dia tetap mempertahankan ihramnya itu dan tidak bertahallul kecuali setelah melontar jumrah Aqabah pada Hari Penyembelihan hewan hadyu dank urban nanti (yaitu tgl 10 Dzulhijjah).

33 TAHALLUL Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. sebagaimana firman Allah dalam surat AL Fath ayat 27 : "Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa." Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".

34 Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur. Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa'i

35 Cara Mencukur Rambut

36 TARWIYAH Hari Tarwiyah yaitu 8 Dzulhijjah, seseorang melakukan Ihram untuk Haji dan melakukan segala tata cara yang dianjurkan sebagaimana pada Ihram Umrah dari miqat (di awal tadi), yaitu mandi dengan menggunakan wewangian, mengenakan sarung dan pakaian ihram, lalu bertalbiyah kembali, dan tidak menghentikan talbiyah sampai menjelang melontar Jumrah Aqabah. Ihram haji ini boleh dilakukan dari mana saja, termasuk penduduk Makkah boleh melakukan ihram dari (rumahnya di) Makkah. Kemudian berangkat ke Mina, sehingga dia bisa melaksanakan Shalat Zhuhur di sana, lalu tinggal di sana (mabit) hingga dapat melakukan shalat lima waktu dengan mengqashar tapi tidak menjamak.

37 WUKUF DI PADANG ARAFAH Menuju padang Arafah dan mengambil tempat di sekitar bebatuan di samping Jabal Rahmah, jika tidak bisa maka semua Arafah adalah tempat wuquf (asal termasuk dalam batas padang Arafah). Wuquf menghadap Kiblat dengan mengangkat kedua tangannya; berdoa dan bertalbiyah. Disunnahkan untuk memperbanyak membaca Tahlil, karena itu adalah sebaik-baik doa yang dipanjatkan pada hari Arafah. Boleh menambahkan talbiyah. Orang wukuf di Arafah disunnahkan tidak berpuasa di hari itu. Berdzikir, bertalbiyah, dan berdoa terus menerus.

38 MUZDALIFAH Shalat shubuh harus di Muzdalifah, kecuali bagi orang tua yang lemah dan para wanita boleh berangkat setelah lewat tengah malam karena khawatir berdesak-desakan. Selesai Shalat Shubuh disunnahkan untuk mendatangi al-Masy’ar al-Haram (yaitu bukit kecil di Muzdalifah), kemudian menghadap kiblat dan bertahmid, bertakbir, bertahlil, bertauhid, dan berdoa terus sampai pertanda matahari terbit. Semua Padang Muzdalifah adalah tempat wukuf; boleh singgah dimanapun (selama dalam batas Muzdalifah). Sebelum matahari terbit, baru berangkat menuju Mina (kembali), sambil terus bertalbiyah. Melewati lembah Muhassir, disunnahkan untuk mempercepat langkah jika dimungkinkan. Masuk ke Mina sebaiknya mengambil jalan tengah yang langsung mengantarkan ke Jamrah Aqabah (Jamrah al-Kubra).

39 MELONTAR JAMRAH AQABAH
Ketika di Mina hendaklah memungut kerikil-kerikil kecil untuk melontar Jamrah Aqabah. Menghadap ke Jamrah Aqabah, dengan memposisikan Makkah sebelah kiri dan Mina sebelah kanan. Melempar Jamrah Aqabah dengan tujuh kerikil kecil, yang ukurannya lebih besar sedikit dari biji himshah. Sambil bertakbir (mengucapkan, “Allahu Akbar”) dalam setiap lontaran. Dan bersama akhir lontaran, talbiyah dihentikan. Melontar Jamrah Aqabah tidak boleh dilakukan kecuali setelah terbit matahari. Boleh melontar setelah matahari condong ke barat sampai malam hari sekalipun, jika memang mendapat kesulitan melontar sebelum matahari condong ke barat.

40 Apabila telah selesai melontar Jamrah Aqabah, maka segala sesuatu yang dilarang dengan Ihram menjadi halal, kecuali menggauli istri, dan itu sekalipun dia belum mencukur rambutnya dan belum menyembelih hewan hadyunya, maka dia boleh mengenakan baju biasa dan mengenakan wewangian. Akan tetapi dia harus melakukan Thawaf Ifadhah pada hari itu juga sebelum Maghrib tiba, apabila seseorang ingin terus dengan tamattu’nya (setelah melontar Jamrah) tersebut, karena jika dia tidak melakukan Thawaf sampai Maghrib, maka dia kembali menjadi muhrim (berstatus ihram) seperti sebelum melontar tadi, dan dia harus mengenakan kembali pakaian Ihramnya. Berdasarkan sabda Nabi, “Sesungguhnya pada hari ini diberikan keringanan (rukhshah) bagi kalian apabila kalian telah melontar Jamrah, untuk bertahallul dari semua yang kalian diharamkan, kecuali (menggauli) istri, tetapi apabila telah sampai sore hari kalian belum sempat thawaf di Ka’bah, maka kalian menjadi muhrim kembali seperti keadaan kalian sebelum kalian melontar Jamrah; sebelum kalian thawaf”.

41 Menyembellih Hewan Hadyu
Disunnahkan mendatangi tempat penyembelihan dan menyembelih hewan hadyunya sendiri. Boleh menyembelih dimanapun di Mina atau di Makkah. Yang sunnah adalah menyembelih hadyu (dan kurban) dengan tangan sendiri, jika dimudahkan (dimungkinkan), tetapi jika tidak, boleh mewakilkan kepada orang lain. Menyembelih hadyu (dan juga kurban) disunnahkan menghadap kiblat; yaitu dengan membaringkannya di atas lambung kirinya dan (yang menyembelih) meletakkan kaki kanannya di samping kanan hewan. Sedangkan unta disunnahkan menyembelihnya dalam keadaan kaki kiri terikat dan berdiri dengan sisa kakinya (yang tiga), dan juga menghadapkannya ke kiblat. Menyembelih dengan mengucapkannya, “Dengan Nama Allah, dan Allah Mahabesar. Ya Allah, (hewan) ini adalah pemberian dariMu dan (disembelih) karenaMu. Ya Allah, terimalah dariku.

42 Waktu menyembelih kurban tanggal 10 Dzulhijah, dan tiga hari tasyriq (yaitu tgl. 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Disunnahkan memakan daging sembelihannya dan boleh dibawa sebagai bekal perjalanan kembali ke negeri masing-masing. Dia harus membagikan sebagian daging hadyunya kepada para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Seekor unta atau sapi boleh disembelih untuk tujuh orang (patungan). Bagi mereka yang tidak menemukan hewan kurban (tidak mampu), maka dia wajib mengganti dengan berpuasa tiga hari dalam waktu Haji dan ditambah tujuh hari apabila telah pulang. Orang bersangkutan boleh berpuasa pada hari-hari Tasyriq yang tiga, sebagaimana hadits Aisyah dan Ibnu Umar, keduanya berkata, “Hari-hari Tasyriq tidak dibolehkan untuk berpuasa, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (tidak mampu)”.

43 TAHALLUL Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. sebagaimana firman Allah dalam surat AL Fath ayat 27 : "Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa." Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".

44 Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur. Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa'i

45

46 THAWAF Thawaf ialah mengelilingi sekitar Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tiga putaran pertama dilakukan dengan berlari-lari kecil, dan empat putaran berikutnya dengan berjalan. Syarat Thawaf - Suci dari Hadas dan Kotoran - Menutup Aurat - Thawaf harus di dalam Masjidil Haram - Baitullah harus berada di samping kiri orang yang thawaf - Thawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad - Putaran thawaf dilakukan tanpa jeda, kecuali karena keadaan darurat. Jika terdapat jeda tanpa ada uzur, thawaf tidak sah dan harus diulang. Sunnah Thawaf Al-Idhthiba, yaitu membuka ketiak kanan. Hanya disunnahkan bagi laki-laki. Mencium Hajar Aswad ketika mulai thawaf, jika memungkinkan. Jika tidak cukup menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat.

47 Ketika memulai putaran pertama thawaf membaca,
“Bismillaahi Wallaahu Akbar” Artinya : Dengan nama Allah, Allah Mahabesar. Mengisi thawaf dengan doa apa saja yang kita inginkan. Mengusap Rukhul Yamani pada setiap putaran bila memungkinkan, tetapi bila tidak memungkinkan lewatkan saja, lalu bacalah doa, “ Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqinaa adzaabannar” Artinya : Ya Tuhan kami, beri kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan jauhkan kami dari siksa neraka. Berdoa di Multazam usai thawaf, Mulatazam ialah tempat di antara pintu Baitullah dengan Hajar Aswad. Shalat dua rakaat di belakang Makam Ibrahim. Pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Al-Ikhlas. Meminum air zam-zam setelah shalat dua rakaat di makam Ibrahim. Mencium Hajar Aswad atau istilam (memberi isyarat) lagi sebelum pergi ke tempat Sa’i.

48 Tata Cara Thawaf Animasi di buat seperti di

49 SA’I (Bila thawaf telah usai), maka seorang yang Haji beranjak untuk melakukan Sa’i antara Shafa dan Marwah. Jika telah dekat dengan Shafa, dia membaca Firman Allah, “ Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah. Barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa yang menngerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri ( membalas ) kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (Al-Baqarah:158) Kemudian dilanjutkan dengan mengucapkan “ Kami mulai dengan apa yang Allah mulai dengannya”. Kemudian dimulai dengan naik ke Bukit Shafa sampai bisa melihat Ka’bah. Lalu menghadap Ka’bah sambil mentauhidkan Allah dan bertakbir mengagungkanNya dengan mengucapkan, “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar”. (lalu diteruskan dengan mengucapkan) “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Kerajaan (semesta) dan segala puji hanya milikNya, Dia menghidupkan (yang mati) dan mematikan (yang hidup), dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu”. (dan ditambhakan dengan mengucapkan), “ Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dia telah membuktikan (kebenaran) janjiNya, Dia telah memenangkan hambaNya (Muhammad), dan telah mengalahkan pasukan Ahzab sendirian”.

50 Kemudian berjalan menurun dan mulai melakukan Sa’I di antara bukit Shafa dan bukit Marwah.
Kemudian terus berjalan sampai kepada rambu (lampu) hijau yang dipasang di kanan dan kiri lorong tempat sa’I, yang dikenal dengan rambu hijau, dan dari sana berjalan cepat setengah berlari sampai rambu (lampu) hijau berikutnya. Dan terus berjalan naik sampai mendaki bukit Marwah, dan kemudian menghadap Kiblat sambil bertakbir, berTahlil dan diselingi doa-doa (sebagaimana yang dilakukan pada bukit Shafa tadi). Kemudian balik menuju Shafa dan mendaki lagi, dengan berjalan biasa sampai lampu hijau, lalu berjalan cepat (berlari-lari kecil) sampai lampu hijau berikutnya. Dan ini adalah putaran kedua. Lalu kembali menuju Marwah; dan demikianlah sampai selesai tujuh putaran pada bukit Marwah. Boleh melakukan Sa’I dengan berkendaraan, akan tetapi berjalan lebih disenangi oleh Nabi. Jika seseorang dalam putaran-putaran Sa’I berdoa dengan doa berikut, maka itu adalah sangat baik karena terdapat riwayat dari sejumlah ulama Salaf, yaitu : “Ya Rabbi, ampunilah dan sayangilah (aku), sesungguhnya Engkau-lah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia”.

51 Apabila telah selesai dari putaran ketujuh yaitu di bukit Marwah, maka harus memotong rambut kepala (tahallul ash-Shughra) dan dengan demikian selesailah dari Umrah. (Setelah itu) maka seseorang telah halal melakukan apa saja yang dilarang karena ihram, (kecuali yang melakukan haji qiran, maka ia masih berstatus ihram hingga haji selesai), dan terus dalam keadaan halal (tahallul), sampai tiba hari Tarwiyah (pada tgl. 8 Dzulhijjah). Barang siapa yang telah terlanjur ihram dengan selain ihram Umrah kepada Haji (selain haji Tamattu’), dan dia tidak menggiring hewan hadyu (baca; telah terlanjur berniat Haji Ifrad), maka (dengan usainya Thawaf dan Sa’I tersebut) hendaklah bertahallul (dan merubah Haji Ifradnya tersebut menjadi Umrah), demi mengikuti perintah Nabi, dan demi menghindari kemarahan beliau. Sedangkan bagi orang yang menggiring hadyu, maka dia tetap mempertahankan ihramnya itu dan tidak bertahallul kecuali setelah melontar jumrah Aqabah pada Hari Penyembelihan hewan hadyu dank urban nanti (yaitu tgl 10 Dzulhijjah).

52 MABIT DI MINA Pada ketiga hari tersebut dia harus melempar ketiga jamrah dengan tujuh butir untuk setiap jamrah setelah matahari condong ke barat. Melontar mulai dari Jamrah ash-Shughra (yang kecil) yaitu yang paling dekat dengan Masjid Khaif. Selesai melontar Jamrah pertama, disunnahkan untuk bergeser ke sebelah kanan dan berdiri tegak dengan menghadap Kiblat sambil terus berdoa dan mengangkat kedua tangan. Kemudian Jamrah al-Wustha (yang pertengahan) dan melakukan lontaran seperti pada Jamrah yang pertama, lalu bergeser ke sebelah kiri, berdiri sambil menghadap kiblat dan berdoa dengan mengangkat kedua tangan. Kemudian Jamrah al-Kubra (yang besar) yang dikenal dengan Jamrah al-Aqabah dan melakukan lontaran, dengan memposisikan Baitullah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya, tapi (setelah itu) tidak (disunnahkan) berdiri untuk berdoa.

53 Melontar seperti itu dilakukan juga pada hari kedua dan ketiga (dari hari-hari Tasyriq).
Diperbolehkan jika seseorang berangkat pulang setelah melontar pada hari kedua dan tidak melanjutkan bermalam di Mina untuk hari ketiganya. Hanya saja menunda sampai tanggal tiga belas untuk melakukan lontaran adalah lebih utama, karena itulah yang sunnah. Yang sunnah adalah mengikuti urutan sebagaimana yang telah disebutkan, yaitu : melontar, menyembelih hadyu, menguris rambut, Thawaf Ifadhah, kemudian Sa’I bagi yang Haji Tamattu’. Tetapi apabila mendahulukan yang seharusnya didahulukan, maka itu diperbolehkan. Orang-orang memiliki halangan (udzur) dalam kaitan melontar jamrah, boleh baginya hal-hal berikut ini : - Tidak mabit (bermalam) di Mina. - Melakukan lontaran untuk dua hari sekaligus dalam satu hari. - Melakukan lontaran pada malam hari.

54 Pada malam mabit di Mina, disunnahkan berziarah ke Baitullah (Ka’bah) dan melakukan Thawaf (sunnah) disetiap malam. Semua jamaah Haji wajib menjaga Shalat lima waktu dengan berjamaah, selama hari-hari Mina tersebut, dan lebih utama di Masjid al-Khaif. Selesai melontar, maka usailah semua rangkaian manasik Haji. Di Makkah hendaklah melakukan Shalat Jamaah di Masjidil Haram, karena Rasulullah bersabda, “Shalat di Masjidku sama nilainya dengan shalat seribu kali di masjid selainnya, kecuali Masjid al-Haram (Makkah), dan shalat di Masjid al-Haram (Makkah) lebih utama dari seratus ribu shalat di masjid lainnya”. Dan hendaklah memperbanyak thawaf sunnah dan shalat sunnah.

55 NAFAR Menurut bahasa, nafar  berarti rombongan. Sedangkan menurut istilah, nafar adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 1. Nafar Awal adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina lebih awal yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah melontar jumrah untuk tanggal tersebut. 2. Nafar Tsani (Nafar Akhir)  adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah.


Download ppt "MANASIK UMRAH HAJI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google