Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFahry Fauzan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2
Ruang Lingkup Pencabutan
Pilihan untuk merancang perat. per-uu-an pencabutan dilakukan jika drafter menilai bahwa suatu perat. per-uu-an secara keseluruhan memerlukan pencabutan. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
3
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
Bentuk2 Pencabutan Bentuk2 pencabutan yang bisa dilakukan atas suatu perat. per-uu-an meliputi: pencabutan tanpa penggantian; dan pencabutan dengan penggantian. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
4
Pencabutan Tanpa Penggantian
Pencabutan tanpa penggantian adalah pernyataan ketidak-berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut tanpa menggantinya dengan perat. per-uu-an yang baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan tanpa penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai tidak diperlukannya lagi pengaturan atas materi yang diatur dalam perat. per- uu-an yang dicabut tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
5
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
… Format Perat. Per-uu-an Pencabutan Tanpa Penggantian Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang dicabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
6
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
… Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 faktual dilakukannya pencabutan tanpa penggantian atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentuk- an perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Berbeda dengan perubahan, perat. per-uu-an yang dicabut tidak bisa dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Selanjutnya, sama dengan format standar perat. per- uu-an, terdapat diktum ‘memutuskan-menetapkan’ dan nama perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
7
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
… Bagian Batang Tubuh Batang Tubuh perat. per-uu-an pencabutan tanpa penggantian hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka arab, yaitu: Pasal 1 yang memuat ketentuan mengenai pencabutan atas suatu perat. per-uu-an dengan diawali penyebutan perat. per-uu-an dimaksud. Pasal 2 yang memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunya perat. per-uu-an pencabutan tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
8
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
… Bagian Penutup Sama dengan format standar perat. per-uu-an, dalam Bagian Penutup perat. per-uu-an pencabutan terdapat rumusan perintah pengundangan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, dan penyebutan Lembaran Negara atau Berita Negara. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
9
Pencabutan dengan Penggantian
Pencabutan dengan penggantian adalah pernyataan ketidak-berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut dan mengganti-nya dengan perat. per-uu-an baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan dengan penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai diperlukannya pengaturan yang baru atas materi yang telah diatur oleh perat. per-uu-an yang dicabut tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
10
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
… Format Perat. Per-uu-an Pencabutan Dengan Penggantian Format perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian sama dengan format standard perat. per- uu-an, yaitu terdiri dari Bagian Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, dan jika diperlukan dapat ditambahkan Bagian Penjelasan dan Lampiran. Pembedanya, dalam perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian terdapat ketentuan mengenai pencabutan atas perat. per-uu-an yang lama. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
11
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
… Dua cara Pencabutan Dengan Penggantian Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Bagian Pembukaan Pencabutan ini, selain mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an juga menjadikan seluruh perat. pelaksanaan perat. per-uu-an tersebut ikut tercabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
12
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
… Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Ketentuan Penutup Pencabutan ini, walaupun mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an, namun tidak menjadikan perat.2 pelaksanaannya ikut tercabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
13
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
Arahan UU 12/2011 Lampiran UU 12/2011 memberikan pedoman mengenai pencabutan perat. per-uu-an dalam Bab I Nomor 9, dan Bab II Huruf C Nomor smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
14
terima kasih. semoga bermanfaat!
S0NY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI - Depok16424 Tel: Fax: Mobile: smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.