Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011."— Transcript presentasi:

1

2 Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011

3 Alokasi dana dalam DIPA 2011 -83 perkara - Rp 24.900.000 - Januari – Desember 2011 -83 perkara - Rp 24.900.000 - Januari – Desember 2011

4 Prosedur perkara prodeo  Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara dengan Cuma-Cuma, bisa dengan permohonan sendiri atau digabung dengan surat gugatan/permohonan, dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu/kartu keluarga miskin/kartu jamkesmas.  Meja I menerima gugatan/permohonan, membuatkan SKUM NIHIL, memberi nomor register perkara;  Ketua PA menetapkan PMH, dan Ketua Majelis menetapkan PHS;  Panggilan sidang disampaikan Jurusita tanpa biaya.  Di sidang pertama KMH memeriksa prodeonya, bila dikabulkan akan dijatuhkan Penetapan sela Prodeo;  Kutipan Penetapan Sela diberikan kepada Panitera, lalu Panitera membuat SK biaya perkara dibebankan kepada DIPA, selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan biaya prodeo Rp 300.000,- kepada Bendahara penerimaan.  Bendahara penerimaan/kasir membukukan dalam jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara  Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara dengan Cuma-Cuma, bisa dengan permohonan sendiri atau digabung dengan surat gugatan/permohonan, dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu/kartu keluarga miskin/kartu jamkesmas.  Meja I menerima gugatan/permohonan, membuatkan SKUM NIHIL, memberi nomor register perkara;  Ketua PA menetapkan PMH, dan Ketua Majelis menetapkan PHS;  Panggilan sidang disampaikan Jurusita tanpa biaya.  Di sidang pertama KMH memeriksa prodeonya, bila dikabulkan akan dijatuhkan Penetapan sela Prodeo;  Kutipan Penetapan Sela diberikan kepada Panitera, lalu Panitera membuat SK biaya perkara dibebankan kepada DIPA, selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan biaya prodeo Rp 300.000,- kepada Bendahara penerimaan.  Bendahara penerimaan/kasir membukukan dalam jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara

5 prosedur perkara prodeo (lanjutan)  Kasir akan mengeluarkan keperluan untuk penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan prosesnya (panggilan, biaya proses, meterai dll).  Bila perkara diputus, Kasir akan menutup jurnal, dan sisa biaya perkara disetor kembalil ke Bendahara Pengeluaran untuk disetor kembali ke kas negara  Kasir akan mengeluarkan keperluan untuk penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan prosesnya (panggilan, biaya proses, meterai dll).  Bila perkara diputus, Kasir akan menutup jurnal, dan sisa biaya perkara disetor kembalil ke Bendahara Pengeluaran untuk disetor kembali ke kas negara

6 REALISASI PRODEO SAMPAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2011  Perkara yang diterima 75 perkara  Dana prodeo yang dikeluarkan ke Bendahara Penerima/Kasir Rp 22.500.000 (90,36%)  Sudah diputus 33 perkara  Dari 33 perkara tersebut, sisa biaya prodeo yang disetor kembali ke Bendaharawan Pengeluaran Rp 5.968.700  Dana prodeo yang belum terpakai di DIPA : 8 perkara (Rp 2.400.000) (9,63%)  Perkara yang diterima 75 perkara  Dana prodeo yang dikeluarkan ke Bendahara Penerima/Kasir Rp 22.500.000 (90,36%)  Sudah diputus 33 perkara  Dari 33 perkara tersebut, sisa biaya prodeo yang disetor kembali ke Bendaharawan Pengeluaran Rp 5.968.700  Dana prodeo yang belum terpakai di DIPA : 8 perkara (Rp 2.400.000) (9,63%)

7 Sekian MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN TERIMA KASIH


Download ppt "Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011."
Iklan oleh Google