Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)"— Transcript presentasi:

1 LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
(Eksplanasi analisis) DOGMATIKA HUKUM (Eksplanasi teknik yuridis) PRAKTIK HUKUM

2 Merupakan tugas dari pembuat undang-undang (legislatif)
PEMBENTUKAN HUKUM PRAKTIK HUKUM PENEMUAN HUKUM Penemuan hukum tidak lain merupakan penerapan undang-undang. Dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara

3 PEMBENTUKAN HUKUM BERKAITAN DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT,
SEHINGGA PERLU ADANYA PERATURAN SEBAGAI SARANA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT

4 KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN
HUKUM PIDANA Social Welfare Policy G o a l Langkah Strategis Social Policy K. Legislatif Social Defence Policy Penal Policy K. Aplikasi Criminal Policy K. Eksekusi Non-penal Policy

5 KEPUTUSAN UNTUK MELAKUKAN KRIMINALISASI
HARUS MENUNJANG PEBANGUNAN PERBUATAN YANG AKAN DILAKUKAN KRIMINALISASI ITU TIDAK DISUKAI OLEH MASYARAKAT HARUS MEMPERHITUNGKAN COST AND BENEFIT HARUS MEMPERTIMBANGKAN KEMAMPUAN APARAT PENEGAK HUKUM (JANGAN SAMPAI TERJADI OVERBELASTING)

6 Ditujukan kpd pelakunya, agar jangan sampai
KAEDAH HUKUM TERTULIS KAEDAH SOSIAL LISAN (Kebiasaan) Kaedah adalah nilai, karena Berisi apa yg seyogyanya Harus dilakukan Ditujukan kpd pelakunya, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan. Bersifat normatif. Bersifat memerintah, mengharuskan atau preskriptif. Ketentuan tentang perilaku.

7 das Sein (peristiwa konkrit) Berisi kenyataan normatif
(apa yg seharusnya dilakukan, das Sollen) KAEDAH HUKUM Adalah pedoman tentang apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang seyognyanya Tidak dilakukan das Sein (peristiwa konkrit)

8 ASAS HUKUM adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan
hukum positif bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam & di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan per-uu-an yang merupakan hukum positif.

9 HUBUNGAN AZAS HUKUM DAN KAEDAH HUKUM
MASYARAKAT

10

11 ADA KAIDAH (NILAI) YANG BERKEMBANG, SEDANGKAN PERATURAN HUKUM KONKRITNYA TIDAK BERUBAH
CONTOH: PASAL 1365 BW. bunyi pasal tersebut dari dulu hingga kini tetap tidak berubah, tetapi kaidah atau nilai yang terdapat dalam Pasal 1365 BW, yaitu mengenai pengertian perbuatan melawan hukum sudah mengalami perubahan Sebelum adanya putusan MA tanggal 31 Januari 1919, melawan hukum isinya sempit

12 Kasus Cohen dan Lindenbaum
DUA PERUSAHAAN PERCETAKAN BUKU: MASING-MASING MILIK COHEN DAN MILIK LINDENBAUM. KEDUA PERUSAHAAN TERSEBUT BERSAING SATU SAMA LAIN. PADA SUATU HARI, SEORANG PEGAWAI LINDENBAUM DIBUJUK OLEH COHEN, DENGAN IMBALAN BERUPA PEMBERIAN HADIAH, AGAR PEGAWAI TERSEBUT MEMBERI TURUNAN DARI PENAWARAN-PENAWARAN YANG DILAKUKAN OLEH LINDENBAUM KEPADA COHEN, DEMIKIAN JUGA NAMA-NAMA ORANG YANG MELAKUKAN PESANAN KEPADA LINDENBAUM, TERMASUK PULA KETERANGAN TENTANG HARGA CETAK. DENGAN CARA SEPERTI ITU, COHEN BERMAKSUD HENDAK MEMPERGUNAKAN INFORMASI YANG DIDAPAT ITU UNTUK MENENTUKAN SUATU SIASAT AGAR MASYARAKAT LEBIH SUKA DATANG KEPADA COHEN DARIPADA KE LINDENBAUM. PERBUATAN COHEN TERSEBUT DIKETAHUI OLEH LINDENBAUM, KARENANYA LINDENBAUM MERASA DIRUGIKAN. AKIBATNYA COHEN DIGUGAT DI PENGADILAN AMSTERDAM SEBAGAI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 1365 BW: minta ganti kerugian.

13 III: Lindenbaum menang I: Lindenbaum menang II: Lindenbaum kalah
PUTUSAN PENGADILAN III: COHEN KALAH I: COHEN KALAH II: COHEN MENANG III: Lindenbaum menang I: Lindenbaum menang II: Lindenbaum kalah Berikan rahasia Perusahaan bos Anda kepada saya, imbalannya Kau saya beri hadiah Percetakan Cohen Pegawai Lindenbaum Percetakan Lindenbaum

14 Nona ini tinggal di loteng, di bagian bawah ditempati orang lain.
PUTUSAN PENGADILAN sebelum tahun 1919, Mahkamah Agung berpendapat: perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan WET saja. Hal ini diterapkan dalam putusannya tahun 1911 yang dinamakan De Zutfense Juffrouw Arrest (putusan mengenai nona dari kota Zutfen). Dalam putusan itu, bahwa perbuatan nona tersebut tidak bersifat melawan hukum karena perbuatannya tidak melanggar ketentuan WET. Nona ini tinggal di loteng, di bagian bawah ditempati orang lain. Ketika musim dingin menghebat, pipa saluran air pecah dan meng- alir ke bagian bawah.Kraan hanya dapat dihentikan dalam kamar Nona tadi, namun Nona tidak mau mela- kukannya meskipun sudah diminta oleh penghuni bagian bawah agar kraan ditutup. Kemudian Nona itu digugat untuk membayar kerugian yang timbul karena genangan air. Dalam tingkat kasasi gugatan terse- but ditolak oleh HR, karena perbuatan Nona tidak melanggar aturan WET.

15 Perkembangan AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL
Melawan hukum: bertentangan dengan hukum yang tertulis saja, sedangkan alasan yg meng- hapuskan sifat melawan hukumnya itu, maka undang-undang yg mengaturnya dg tegas. DALAM FUNGSINYA YANG NEGATIF AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM Mengakui hukum tidak tertulis menghilangkan sifatnya sbg melawan hukum suatu perbuatan yg tegas-tegas dinyatakan sbg tindak pidana dlm undang-undang MATERIIL DALAM FUNGSINYA YANG POSITIF Melawan hukum tdk hanya bertentanga dg hukum tertulis, tetapi juga dg hukum tdk tertulis Mengakui hukum tdk tertulis sbg sumber hukum positif

16 UNDANG-UNDANG PASAL YANG MIRIP DG UU ANALOGI HUKUM NEGARA KOMUNIS, UNISOVIET ZAMAN STALIN

17 ASAS HUKUM TIDAK TERTULIS
Negara Tidak dirugikan Kepentingan umum dilayani Terdakwa tidak mendapat untung Dikuatkan Keputusan MARI No. 42/K/Kr/1965, tanggal 8 Januari 1966 Suatu perbuatan dapat hilang sifat melawan hukumnya, bukan hanya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas- asas hukum tidak tertulis dan bersifat umum.

18 KEPASTIAN HUKUM KEPASTIAN HUKUM TIDAK HANYA TERDAPAT PADA HUKUM TERTULIS, TETAPI JUGA PADA HUKUM TIDAK TERTULIS, SERTA DALAM ILMU (HUKUM) UNTUK MENENTUKAN KEPASTIAN HUKUM, MAKA ILMU YANG MENJELASKANNYA KEPASTIAN HUKUM ADALAH KEPASTIAN YANG ADA DI BALIK NORMA ATAU ASAS.

19 ANGGOTA DPR-RI

20 METODE PENEMUAN HUKUM (Interpretasi atau Penafsiran)
Interpretasi sosiologis Interpretasi historis Interpretasi sistematis (Contoh, kalau hendak mengetahui tentang pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan dalam BW, tetapi juga harus dihubungkan dengan Pasal 278 KUHP. Interpresi komparatif Interpretasi futuristik


Download ppt "LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google