Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn"— Transcript presentasi:

1 Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Eksekusi Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

2 Definisi Eksekusi Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yg kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yg berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata (Yahya Harahap) Melaksanakan putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Jadi di dalam makna perkataan eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus mentaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum, dimana kekuatan umum ini berarti polisi (Subekti) Hukum yang mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan (Supomo)

3 Eksekusi Kesimpulan: Eksekusi adalah pelaksanaan putusan
DASAR HUKUM: 195 – 208 HIR

4 Asas Eksekusi atau inkracht van gewijsde,
Pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan terhadap suatu putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde,

5 Syarat Putusan dapat dieksekusi
Maka eksekusi atau pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan: terhadap putusan BHT, terhadap putusan yang bersifat condemnatoir, dan tidak dilaksanakan secara suka rela.

6 Pengecualian Asas Eksekusi
Pengecualian terhadap asas BHT: 1. Terhadap pelaksanaan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorrad) Dasar Hukum: 180 ayat (1) HIR Perhatikan ketentuan SEMA No 3/2000 dan 4/2001 2. Terhadap pelaksanaan putusan provisi Dasar Hukum: 180 ayat (2) HIR 3. Terhadap pelaksanaan akta perdamaian Dasar Hukum: 130 HIR 4. Terhadap eksekusi Grosse Akta

7 Grosse Akta Suatu surat grosse dari hipotik dan pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris, dikepalanya menggunakan titel eksekutorial (irah-irah) sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial = keputusan hakim. Dasar Hukum: 224 HIR

8 Macam Eksekusi Beberapa macam eksekusi :
Eksekusi putusan yg menghukum pihak yg dikalahkan untuk membayar sejumlah uang. Prestasi yg diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. (ps 196 HIR atau 208 Rbg) Eksekusi putusan yg menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan (ps 225 HIR atau 259 Rbg) Seseorang tidak dapat dipaksakan melakukan suatu perbuatan, tetapi pihak yg menang dapat meminta hakim (KPN) agar kepentingan yg diperolehnya dinilai dengan uang. Eksekusi riil. Eksekusi riil merupakan pelaksanaan prestasi yg dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. (ps 1033 RV) “Jikalau putusan hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang juru sita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan negara (polisi) barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya”. Perhatikan ps 200 ayat (11) HIR

9 Parate Eksekusi Disamping tiga macam eksekusi diatas, ada jenis eksekusi lain yaitu parate eksekusi: Apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa adanya title eksekutorial Ct: Pasal 1155 KUHPerdata

10 Prosedur Eksekusi Putusan dilaksanakan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yg memutus perkara tsb. Pelaksanaan putusan hakim dalam perkara perdata dilakukan oleh juru sita dipimpin oleh KPN (ps 195 dan 197 ayat 2 HIR, ps 36 ayat (3) UU 4/2004). Pelaksanaan putusan dilakukan atas dasar permohonan pihak yg menang, kecuali pihak yg kalah mau melaksanakan putusan secara suka rela.

11 Prosedur Eksekusi 1. Surat permohonan eksekusi 2. Aanmaning 3. Sita Eksekusi 4. Lelang

12 Surat Permohonan Eksekusi
Dalam ps 196 HIR ditentukan bahwa untuk dapat melaksanakan suatu putusan hakim secara paksa oleh PN, maka pihak yg memenangkan perkara mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada KPN yg bersangkutan agar putusan dilaksanakan.

13 Aanmaning Selanjutnya KPN berdasarkan permohonan tsb memanggil pihak yg dikalahkan dan memperingatkan (aanmaning) supaya ia memenuhi keputusan itu dalam jangka waktu 8 hari. Pasal 196 HIR

14 Sita Eksekusi Namun jika dalam tempo yg ditentukan itu pihak yg dikalahkan belum memenuhi isi putusan, atau jika ia sudah dipanggil dengan patut tidak datang menghadap, maka Ketua karena jabatannya dapat memberi surat penetapan supaya disita barang-barang bergerak milik orang yg dikalahkan atau jika tidak ada barang bergerak yang disita barang tetap (untuk kemudian dilelang) sebanyak jumlah nilai uang dalam putusan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan putusan Pasal 197 ayat (1) HIR

15 Tata cara sita eksekusi
Berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri . Dilaksanakan Panitera atau Juru Sita. Pelaksanaan dibantu Dua Orang Saksi. Sita Eksekusi Dilakukan di Tempat. Pembuatan Berita Acara Sita Eksekusi. Penjagaan Yuridis Barang yang Disita. Ketidakhadiran Tersita Tidak Menghalangi Sita Eksekusi .

16 SYARAT-SYARAT POKOK KEABSAHAN TATA CARA SITA EKSEKUSI
Barang yang disita benar-benar milik pihak tersita (termohon) Mendahulukan penyitaan barang yang bergerak, dan apabila tidak mencukupi baru dilanjutkan terhadap barang yang tidak bergerak, sampai mencapai batas jumlah yang dihukum kepada pihak yang kalah.

17 Lelang Definisi: Penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah di sita eksekusi atau dengan kata lain menjual di muka umum barang sitaan milik termohon (debitur), yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang (juru lelang).

18 Penangguhan Eksekusi Perhatikan:
Pasal 66 Ayat (2) UU No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 jo 3/ 2009 tentang Mahkamah Agung: “ Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”


Download ppt "Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google