Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik"— Transcript presentasi:

1 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
AUPB

2 algemene beginselen van behoorlijk bestuur
LB : negara hukum modern mencapai keadilan sosial akibat wewenag FE. DP, sering menimbulkan kerugian Melakukan kontrol administarasi Memberikan PH Warga Memberikan PH AN

3 Istilah Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB) Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice” Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique” Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen” Di Jerman “Verfassung Sprinzipien” Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.

4 AUPB Merupakan asas yang lahir , dalam tugasnya melaksanakan welfare state, yang dikawatIrkan akan menimbulkan kerugian, bagi wargamasyarakat dan memberi perlindungan hukum Pemrakarsa asas ini adalah Panitia de Monchy di Nederland

5 Komisi de Monchy. Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “

6 Di Belanda AUPB dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim. dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, Harus ditaati oleh pemerintah.

7 Diatur dlm Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheids Beschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan kehakiman Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum .

8 Sebagai hukum tidak tertulis, arti yg tepat ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dgn teliti. Paling sedikit ada 7 ABBB yg sudah memiliki tempat yg jelas di Belanda: Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang2.

9 . Asas Kesamaan Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.

10 . Asas Kepastian Hukum Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

11 . Asas Bertindak Cermat Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki

12 Asas Motivasi/pemberian alasan
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.

13 Di Indonesia AUPB Menurut UU RI Nomor 28Tahun tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN

14 UU No. 28 Tahun 1999 Bab III Pasal 3 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi : 1. Azas Kepastian Hukum ; 2. Azas Tertib Penyelenggaran pem ; 3. Azas Kepentingan Umum ; 4. Azas Keterbukaan ; 5. Azas Proporsionalitas; 6. Azas Profesionalitas; 7. Azas Akuntabilitas

15 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 20, penyelenggaraan pemerintahan berpedoman asas umum penyelenggaraan pemerintahan

16 Kepastian hukum Tertib penyenggaraan negara Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas, Akuntanbilitas efisiensi efektifitas

17 Dasar hukum UU NO 5 TAHUN 1986 JO UU NO. 9 TAHUN 2004 PASAL 53 AYAT (2) TTG PTUN/UU No 51/2009 UU NO terbaru No 48 TAHUN 2009 Tentang Pokok-pokok Kehakiman pasal 14 dan pasal 27, Ius Curia Novit

18 Fungsi dan arti Penting AUPB
Bagi Administrasi Negara, sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan per UU an yang bersifat sumir dan samar 2. Bagi masyarakat/pencari keadilan, sebagai alasan mengajukan gugatan

19 3. Bagi Hakim, sebagai alat uji dan membatalkan dan mengesahan keputusan yang dikeluarkan oleh BD/PTUN 4. Bagi Legislatif, berguna dalam perencanaan per UU an

20 PENGELOMPOKAN AUPB FORMAL, melihat pada asas2 yang berkaitan dengan persiapan penyususnan dan motivasi pembuatan beshikking MATERIIL, berhubungan dengan isi beschikking

21 Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.

22 selesai terimakasih


Download ppt "Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google