Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMemey Mirawati Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
By isnawati Program studi ilmu hukum Untag’45 samarinda
2
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 1. UUD RI TAP MPRS 3. UU/Perpu 4. PP 5. Keputusan Presiden 6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti: ► Peraturan Menteri ► instruksi Menteri ► dan lain-lainnya
3
TAP MPR Nomor IIl/MPR/2000 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia; Undang-Undang; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan presiden; Peraturan Daerah.
4
UU Nomor 10 Tahun 2004 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/peraturan pemerintah pengganti Undang-undang; Peraturan pemerintah; Peraturan presiden; Peraturan Daerah.
5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
6
penjelasan pasal 22 UUD 1945 Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setingkat Undang-Undang dan berfungsi sebagai Undang-Undang darurat (emergency law). Pada hakikatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sama dan sederajat dengan Undang-Undang, hanya syarat pembentukannya yang berbeda. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibentuk oleh Presiden untuk antisipasi keadaan yang "genting dan memaksa” Jadi ada unsur paksaan keadaan terhadap yang harus segera diantisipasi, tetapi masih dalam koridor hukum
7
penjelasan Pasal 8 ayat (1)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh : Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
8
LANJUTAN penjelasan Pasal 8 ayat (1)
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.
9
penjelasan Pasal 8 ayat (2)
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”.
10
Bagir Manan dikutip oleh Ni'matul Huda
Dalam sistem ketatanegaraan di manapun, wewenang menteri membuat peraturan (administratif) diakui dan mempunyai sifat peraturan perundang-undangan. Menteri selain sebagai pejabat publik adalah pejabat administrasi negara, serta melaksanakan hak dan kewajiban atau wewenang departemennya berhak membuat aturan-aturan. Wewenang mengatur ini dapat bersumber dari atribusi, delegasi, mandat, atau dasar kebebasan bertindak (freiesermessen, discretion, discretionary power), Berdasarkan aneka ragam sumber wewenang mengatur tersebut, pengertian mengatur tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan,tapi juga termasuk Peraturan Kebijakan (beleidsregel) dan berbagai bentuk keputusan yang bersifat umum lainnya. Kumpulan dari aneka ragam ini di Belanda dinamakan "besluiten van algemene strekking."
11
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.