Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDhery Haryo Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Ruang Lingkup HAM Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
2
THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948)
International Covenant on Civil & Political Rights (1966). International Covenant on Social, Economic & Cultural (1966)
3
UDHR, 1948 Hak Hidup (Ps.3) Bebas dari Perbudakan (Ps.4)
Bebas dari penyiksaan & kekejaman (Ps.5) Persamaan dan bantuan hukum (Ps.7-8) Pengadilan yg adil (Ps.9-11) Perlindungan urusan pribadi & keluarga (Ps.12) Memasuki dan meninggalkan suatu negara (Ps.13) Mendapatkan suaka (Ps.14) Hak kewarganegaraan (Ps.15) Membentuk keluarga (Ps.16) Memiliki harta benda (Ps.17) Kebebasan beragama (Ps.18) Berpendapat, berserikat dan berkumpul (Ps.19-20) Turut serta dalam pemerintahan (Ps.21) Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak dan kesejahteraan (Ps.22-25) Pedidikan “gratis” dan kebudayaan (Ps.26-27)
4
Internasional Covenant on Civil & Political Rights, 1966 – UU 12/2005
Hak hidup & pembatasan hukuman mati (Ps.6) Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Ps.7) Perbudakan dan kerja paksa (Ps.8) Kebebasan dan keamanan pribadi serta proses hukum yang fair (Ps.9-11) Bertempat tinggal dan “bebas” keluar masuk suatu negara (Ps.12-13) Asas praduga tidak bersalah di pengadilan (Ps.14-15) Berperan menjadi pribadi di depan hukum (Ps.16) Perlindungan pribadi dan keluarga (Ps.17) Beragama dan berkeyakinan (Ps.18) Berpendapat (Ps.19) Anti hasutan perang dan kebencian (Ps.20) Berkumpul dan berserikat (Ps.21-22) Berkeluarga (Ps.23) Perlindungan anak (Ps.24) Turut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan akses informasi pemerintahan (Ps.25) Anti diskriminasi untuk kaum minoritas (Ps.26)
5
International Covenant on Social Economic & Cultural,1966 – UU 11/2005
Hak pekerjaan dan upah layak (Ps.6-7) Membentuk serikat pekerja & pemogokan (Ps.8) Jaminan dan asuransi sosial (Ps.9) Perlindungan keluarga, ibu hamil, anak & remaja dari eksploitasi ekonomi & sosial (Ps.10) Bebas kelaparan, sandang & papan yang layak (Ps.11) Pelayanan kesehatan fisik & mental (Ps.12) Pendidikan dasar “gratis” & pengembangan kebudayaan (Ps.13-15)
6
Hak Ekonomi, Sosial & Budaya
Perihal Hak Sipil & Politik Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Latar belakang Liberalisme Sosialisme Scope Universal Relativitas Budaya Inti Pembatasan penggunaan kewenangan negara dalam instrumen represif, Misal: polisi, tentara, dll. Aparatur pemerintah harus melakukan sesuatu. Misalnya: jamsostek, UMR, hapus pengangguran dll Jenis delik Positif, apabila negara melakukan berarti melanggar HAM Negatif, apabila negara diam (pasif) berarti melanggar HAM Dimensi derogable (bisa ditawar): hak berserikat dan berkumpul non derogable (tdk bisa ditawar): hak hidup Derogable (bisa ditawar): jml UMR Penegakkanya Justiciable, pelanggaran diadili lewat pengadilan Non justiciable, walaupun melanggar belum tentu dapat diadili pengadilan tergantung usaha yang dilakukan pemerintah Jenis protocol Tambahan, setiap negara wajib meratifikasi Pilihan, setiap negara dapat memilih psl/hak utk diratifikasi
7
UU HAM NO.39/1999 Produk hukum pasca reformasi
Jawaban atas tuntutan reformasi untuk menjamin HAM dan membatasi kekuasaan yang otoriter
8
DASAR FILOSOFIS Manusia sbg makhluk Tuhan dianugrahi HAM utk menjamin harkat dan martabatnya HAM= hak dasar yg secara kodrati melekat pd manusia, universal dan langgeng, oleh karena itu hrs dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; Manusia juga punya kewajiban antar sesama Sebagai anggota PBB perlu menegakkan UDHR
9
ASAS-ASAS DASAR Negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia yg secara kodrati melekat tdk terpisahkan dari manusia, yg harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan (Ps 2). Setiap orang dilahirkan bebas dan berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi (Ps.3) Hak hidup, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dan persamaan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun (Ps 4). Kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya (Ps 5), misal: lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Hak masyarakat adat harus dilindungi Setiap orang berhak menggunakan upaya hukum nasional/ internasional Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8) .
10
HAK HIDUP (Ps 9) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
11
BERKELUARGA & BERKETURUNAN (PS 10)
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perkawinan sejenis?
12
MENGEMBANGKAN KEBUTUHAN DASAR (Ps.11-16)
Hak untuk pemenuhan diri Hak Pengembangan diri Hak atas manfaat IPTEK Hak atas komunikasi dan informasi
13
MEMPEROLEH KEADILAN (Ps.17-19)
Hak perlindungan hukum Hak atas keadilan dalam proses hukum Hak atas hukuman yang adil
14
BEBAS PERBUDAKAN (Ps.20-27)
Hak untuk bebas dari perbudakan pribadi Hak atas keutuhan pribadi Kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul Kebebasan untuk menyampaikan pendapat Status kewarganegaraan Kebebasan untuk bergerak
15
RASA AMAN (Ps.28-35) Hak untuk mencari suaka Perlindungan diri pribadi
16
KESEJAHTERAAN (Ps.36-42) Hak milik Hak atas pekerjaan
Hak untuk bertempat tinggal secara layak Jaminan sosial Perlindungan bagi kelompok rentan
17
TURUT SERTA PEMERINTAHAN (Ps.43-44)
Hak pilih dalam pemilu Hak untuk berpendapat
18
HAK WANITA (Ps.45-51) Hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum Hak perlindungan reproduksi
19
HAK ANAK (Ps.52-66) Hak hidup anak Status warga negara
Hak anak yang rentan Hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum Hak jaminan sosial Cq. konvensi hak anak dan UU perlindungan anak
20
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Patuh pd per-UU-an (tertulis/tak tertulis, nasional/internasional) ttg HAM Membela negara sesuai per-UU-an. Menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh “Undang-Undang”
21
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71)
22
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan “UU”. Pembatasan utk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM dan kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar manusia
23
KOMNASHAM Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
24
PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, berupa: Pelaporan pelanggaran Usulan perumusan kebijakan HAM Penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.