Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSandra Zaky Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI , PEMASOKAN BARANG DAN JASA LAINNYA
Muhtar Mahmud 14 Mei 2011
2
METODA PEMILIHAN PENYEDIA JASA
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH METODA PEMILIHAN PENYEDIA JASA I . PELELANGAN UMUM II . PELELANGAN TERBATAS III. PEMILIHAN LANGSUNG IV. PENUNJUKAN LANGSUNG V . PBJ PEKERJAAN PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA ALAM
3
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
I. PELELANGAN UMUM Segmen pasar dan kualifikasi Jadual waktu pelaksanaan pelelangan umum Syarat peserta lelang Isi pengumuman Prakualifikasi dan Pascakualifikasi Undangan dan penjelasan lelang Pembukaan dokumen penawaran Evaluasi umum ( umum ) Evaluasi administrasi Evaluasi teknis Evaluasi harga BA Pelelangan, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, sanggahan dan pengaduan, penunjukan pemenang, dan tanda tangan kontrak Pelelangan gagal dan pelelangan ulang
4
1. SEGMEN PASAR DAN KUALIFIKASI PBJ PEMBORONGAN KONSTRUKSI
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 1. SEGMEN PASAR DAN KUALIFIKASI PBJ PEMBORONGAN KONSTRUKSI Masa transisi ( hanya untuk jasa pemborongan konstruksi ) Dengan memperhatikan KD M juta Rp B > Juta Rp Usaha Besar > Juta Rupiah 3. M – Juta Rp Usaha Menengah 1.000 – Juta Rupiah 2. K Juta Rp K – 400 Juta Rp K – Juta Rp. Usaha Kecil Juta Rupiah 1. Kemampuan Dasar Kualifikasi SEGMEN PASAR No.
5
1. SEGMEN PASAR DAN KUALIFIKASI PBJ PEMBORONGAN/BARANG/JASA LAINNYA
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 1. SEGMEN PASAR DAN KUALIFIKASI PBJ PEMBORONGAN/BARANG/JASA LAINNYA Setelah 1 Januari 2006 1. Usaha kecil juta Rp K juta Rp K juta Rp K juta Rp Dengan memperhatikan KD 2. Bukan usaha kecil > 1000 juta Rp M juta Rp M juta Rp B > juta Rp
6
2. JADUAL WAKTU PELAKSANAAN PELELANGAN UMUM DENGAN PRAKUALIFIKASI
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 2. JADUAL WAKTU PELAKSANAAN PELELANGAN UMUM DENGAN PRAKUALIFIKASI BATAS AKHIR PEMASUKAN DOK.PQ PENGU- MUMAN LL PENETAPAN HASIL PQ UNDANGAN LELANG PEMASUKAN PENAWARAN PENGAMBILAN DOK,PQ HR HR HR BATAS AKHIR AMBIL DOK PQ PENGUMUMAN HASIL PQ PENJELASAN DOK LELANG PENAYANGA N PENGUMUMAN MIN 7HR MIN 3 HR PROSES EVALUASI PQ PENGAMBILAN DOK LELANG MIN 7 HR MIN 7 HR HR MIN 7 HR
7
2. JADUAL WAKTU PELAKSANAAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 2. JADUAL WAKTU PELAKSANAAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI PENGU- MUMAN LL PENJELASAN LELANG PEMASUKAN PENAWARAN 1 HR MIN 7 HR PENAYANGAN PENGUMUMAN MIN 7HR 1 HR PENGAMBILAN DOK .LELANG I HR
8
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
3. SYARAT PESERTA LELANG Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. Memiliki keahlian,pengalaman,kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa. Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUJK) Harus mendaftarkan diri dan mengikuti prakualifikasi yang dilakukan panitia Lulus prakualifikasi/pasca kualifikasi. Tidak membuat pernyataan tidak benar/palsu atas pernyataan dalam dokumen prakualifikasi Diundang untuk mengikuti pelelangan ( untuk pbj dengan metoda prakualifikasi ) 8. Tidak masuk daftar hitam .
9
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
4. ISI PENGUMUMAN Nama dan alamat pengguna barang/jasa Uraian singkat pekerjaan. Perkiraan nilai pekerjaan. ( dapat dicantumkan pagu anggaran ) 4. Menunjukkan copi SIUP pada waktu pendaftaran
10
4. ISI PENGUMUMAN 4. Syarat peserta lelang :
a. Penggolongan dan segmen pasar b. Kualifikasi dan Klasifikasi BU ( bidang / sub bidang apa ?, usaha kecil / bukan kecil ? ) c. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam dokumen lelang ( mis : untuk pekerjaan spesifik ). d. Menandatangani pakta integritas pada waktu pendaftaran 5. Tempat , tanggal , waktu pengambilan dokumen lelang
11
HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGUMUMAN
ADANYA PENGATURAN LELANG PADA KEGIATAN PENGUMUMAN.( kasus palembang : hanya 10 exp yang ada pengumumannya, pembelian koran besar-besaran ). PENGUMUMAN DALAM PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA DENGAN METODA PELELANGAN TERBATAS, PEMILIHAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG. PENGUMUMAN PAKET – PAKET OLEH INSTANSI PADA SETIAP AWAL TAHUN ANGGARAN. BOLEH LELANG SEBELUM DIP TERBIT ? BAGAIMANA PROSES PENGADAAN KEBUTUHAN BULAN JANUARI, FEBRUARI, MARET, SEBELUM DIP TERBIT ?
12
HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGUMUMAN
PENGUMUMAN DI MEDIA CETAK (KORAN), CUKUP 1 KALI DIAWAL MASA PENGUMUMAN, DAN PENAYANGAN DI PAPAN PENGUMUMAN RESMI DAN ATAU INTERNET MINIMAL 7 HARI KERJA. UNTUK PEKERJAAN NILAI KECIL/TEKNOLOGI SEDERHANA, PENGUMUMAN LELANG DAN PRA/PASCAKUALIFIKASI DAPAT DILAKUKAN SEKALIGUS, DAN UNTUK PEKERJAAN TEKNOLOGI TINGGI/RESIKO TINGGI/NILAI BESAR, PENGUMUMAN PRA/PASCAKUALIFIKASI DAN PENGUMUMAN LELANG DAPAT DILAKUKAN SECARA TERPISAH. ( contoh pengumuman lelang dan contoh pengumuman prakualifikasi bisa dilihat di “Pedoman standar penilaian kualifikasi” ).
13
HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGUMUMAN
TATA PENGUMUMAN LELANG : a). Untuk usaha kecil , menggunakan surat kabar dan siaran radio di kabupaten setempat, dan papan pengumuman resmi dan papan pengumuman pengguna b/j. Bila di kabupaten setempat tidak ada surat khabar, maka harus menggunakan surat kabar propinsi ybs. b). Untuk bukan usaha kecil, menggunakan surat kabar propinsi dan nasional, papan pengumuman resmi, serta mengupayakan menggunakan internet. c). Calon peserta lelang dari luar propinsi/kabupaten/kota yang lain, tidak boleh ditolak untuk mengikuti pelelangan di propinsi/kabupaten/kota lokasi pelelangan.
14
HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGUMUMAN
9. LELANG ULANG YANG HARUS MENGUMUMKAN LAGI DI KORAN ANTARA LAIN DALAM HAL : a). YANG MEMASUKAN PENAWARAN < 3 , DALAM PROSES PASCAKUALIFIKASI. b). CALON PESERTA LELANG YANG LULUS PRAKUALIFIKASI < 3 . c). SANGGAHAN ATAS KESALAHAN PROSEDUR TERNYATA BENAR d). SANGGAHAN DAN ATAU PENGADUAN ATAS TERJADINYA KKN/ PENGATURAN LELANG TERNYATA BENAR. e). APABILA PENAWAR TERENDAH 1 , 2 , DAN 3 MENGUNDURKAN DIRI DAN SISA PENAWAR YANGMEMENUHI SYARAT < 3 .
15
5. PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 5. PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI Syarat peserta kualifikasi a. Memiliki Surat Izin Usaha yang masih berlaku b. Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak dan tidak dalam pengawasan pengadilan/bangkrut/sanksi pidana. c. Telah melunasi kewajiban wajib pajak d. Memiliki pengalaman/sub kontraktor dalam 4 tahun terakhir e. Memiliki kinerja baik/tidak masuk daftar hitam f. Memiliki kd pada bidang dan sub bidang yang sesuai
16
5. PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 5. PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI g. Memiliki surat dukungan bank h. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas peralatan dan personil i. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan Tidak membuat pernyataan palsu atas kompetensi/kualifikasi yang dimilikinya Masih memiliki skp,skk,untuk jasa pemborongan
17
6. UNDANGAN DAN PENJELASAN LELANG
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 6. UNDANGAN DAN PENJELASAN LELANG Peserta lelang yang diundang disahkan pengguna jasa Hanya peserta yang diundang yang boleh memasukan penawaran Peserta yang lulus PQ < 3, lelang ulang (PQ ulang). Hanya peserta yang diundang berhak mengambil dokumen Ketidakhadiran dalam penjelasan, tidak menggugurkan penawaran.
18
6. UNDANGAN DAN PENJELASAN LELANG
6). PENJELASAN LELANG ADALAH MENJELASKA PASAL- PASAL DALAM DOKUMEN LELANG, BILA ADA PERUBAHAN / TAMBAHAN PASAL HARUS DITUANGKAN DALAM ADENDUM DOKUMEN LELANG 7. BERITA ACARA PENJELASAN ADALAH MERUPAKAN BAGIAN TAK TERPISAHKAN DARI DOKUMEN LELANG 8. NILAI HPS DIUMUMKAN PADA PENJELASAN LELANG. ( RINCIANNYA TIDAK DIUMUMKAN ).
19
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
Panitia harus secara tegas pada pembukaan penawaran Tidak memundurkan batas waktu penutupan penawaran untuk hal yang tidak penting. Menolak tambahan dokumen penawaran Tidak menggugurkan penawaran pada pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat. ( panitia memeriksa,membacakan,mencatat saja ) 7. PEMBUKAAN PENAWARAN Syarat administrasi yang telah diminta pada prosees prakualifikasi,tidak perlu dilampirkan pada dokumen penawaran. Pelelangan dinyatakan gagal dalam pembukaan penawaran, apabila : a. Penawaran yang masuk < 3 ( apa tindak lanjutnya ? ) b. Seluruh penawaran diatas pagu DIP. ( apa tindak lanjutnya ? ). Panitia membuat BA pembukaan penawaran.
20
7. PEMBUKAAN PENAWARAN URUTAN PELAKSANAAN PEMBUKAAN PENAWARAN :
a. panitia menunjuk 2 wakil peserta / kuasanya sebagai saksi. b. panitia membuka kotak penawaran, menghitung penawaran yang masuk, yang mengundurkan diri, dll. c. Sistim satu sampul : panitia memeriksa, menunjukan, dan mem bacakan kelengkapan dukumen penawaran ( nama peserta lelang ,nilai penawaran angka dan huruf, masa laku surat penawaran, daftar kuantitas dan harga ) d. Sistim dua sampul : yang dibuka sampul I data administrasi dan teknis, sampul II tidak dibuka, ditulis identitasnya,diparaf oleh panitia dan wakil peserta, disimpan oleh panitia, dibuka hanya peserta yang lulus administrasi dan teknis. e. Sistim dua tahap : sampul I dibuka,dan sampul II disampaikan kemudian oleh perserta lelang yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis. f Buat Berita Acara Pembukaan Penawaran, diparaf oleh 2 wakil peserta , dibagikan kepada seluruh peserta lelang.
21
HAL YANGPERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUKAAN PENAWARAN
APA YANG HARUS DILAKUKAN, BILA KOTAK SURAT PENAWARAN DIKUASAI PREMAN. PENARIKAN, PENGUBAHAN, PENGGANTIAN, PENAMBAHAN, SEBELUM PENUTUPAN PENAWARAN DIPERKENANKAN. TIDAK DIPERKENANKAN TAMBAHAN DOKUMEN PENAWARAN SETELAH WAKTU PENUTUPAN PEMASUKAN PENAWARAN BERAKHIR. SURAT PENAWARAN YANG TIDAK DI LAK, DAN ALAMAT PADA SAMPUL LUAR YANG SALAH, TIDAK MENGGUGURKANPENAWARAN.
22
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUKAAN PENAWARAN
APA YANG DIMAKSUD “ TIDAK BOLEH MEMUNDURKAN WAKTU PENUTUPAN PENAWARAN UNTUK HAL YANG TIDAK PENTING “ , PERUBAHAN WAKTU PENUTUPAN PENAWARAN HARUS DITUANGKAN DALAM DOKUMEN LELANG. ( contoh kasus pelelangan di Lampung )
23
8. EVALUASI PENAWARAN (UMUM)
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 8. EVALUASI PENAWARAN (UMUM) Evaluasi penawaran dilakukan terhadap semua penawaran yang masuk pada pembukaan penawaran Dilakukan koreksi aritmatik sekurang-kurangnya 3(tiga) penawaran terendah Pengertian penawaran terendah yang responsif 3. Pengertian the lowest responsible bid 4. Pengertian lelang ulang dan evaluasi ulang 5. Sebab-sebab kegagalan dalam evaluasi Kemampuan panitia/pemahaman dokumen lelang lemah Kemauan untuk mengubah paradigma untuk tidak melakukan KKN masih belum ada Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lemah Dokumen lelang tidak jelas/tidak lengkap/salah
24
8. EVALUASI PENAWARAN (UMUM)
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 8. EVALUASI PENAWARAN (UMUM) 6. Ada indikasi kuat KKN pada evaluasi penawaran 7. BA Evaluasi rahasia sampai dengan tanda tangan kontrak 8. Adanya perbedaan pengertian tentang AHS dengan BPK 9. Pengertian penting pada proyek-proyek dengan PHLN unbalanced bid substantially responsive evaluated bid
25
9. EVALUASI ADMINISTRASI
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 9. EVALUASI ADMINISTRASI Penawaran memenuhi syarat administrasi apabila: Syarat yang diminta dokumen lelang dipenuhi Isi setiap dokumen benar Dokumen penawaran menunjukan persaingan yang sehat Jaminan penawaran Dari bank umum atau asuransi yang mempunyai program Surety Bond dan punya dukungan reasuransi Redaksi, masa laku, nama penawar, nilai, nama proyek, penulisan nama paket yang dijamin benar sesuai ketentuan dokumen lelang
26
9. EVALUASI ADMINISTRASI
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 9. EVALUASI ADMINISTRASI 5. Surat penawaran Redaksi sesuai dokumen lelang Ditandatangani oleh orang yang berhak Masa laku penawaran sesuai dokumen lelang Bermaterai dan bertanggal Daftar kuantitas dan harga setiap jenis pekerjaan diisi lengkap AHS pekerjaan utama yang diminta dalam dokumen lelang dirinci dengan lengkap 8. Melampirkan copy bukti tanda terima SPT-PPH tahun terakhir dan kopi setoran pajak SPP pasal 29 dari kantor pajak setempat Bila ada yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi, tanpa mengubah substansi penawaran terhadap penawaran yang tidak memenuhi syarat administrasi, tidak dilakukan evaluasi teknis.
27
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
10. EVALUASI TEKNIS 1. Penawaran memenuhi syarat teknis apabila : Metoda pelaksanaan diyakini memenuhi perysaratan substantif dan diyakini menggambarkan penyelesaian pekerjaan. jangka waktu pelaksanaan tidak melampaui batas yang ditetapkan dalam dokumen lelang Jenis, kapasitas dan jumlah alat, memenuhi syarat teknis yang ditetapkan dokumen lelang Spesifikasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan
28
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
10. EVALUASI TEKNIS e. Personil inti yang ditempatkan sesuai persyaratan f. Pek yang disubkontrakkan sesuai dipersyaratkan Memenuhi syarat teknis lain yang ditetapkan 2. Dapat dilakukan klarifikasi 3. Tidak menggugurkan teknis dari analisa harga satuan 4. Metode kerja sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen lelang 5. Gugur teknis bila tidak dapat membuktikan dan meyakinkan
29
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
11. EVALUASI HARGA Panitia melakukan koreksi aritmatik Diperiksa total harga penawaran apakah melalui pagu Anggaran dalam DI P Unsur–unsur yang mempengaruhi substansi/ lingkup / kualitas pekerjaan. 4. Nilai penawaran angka dan huruf sama. 5. Cek harga satuan timpang > 110%, dan cek harga satuan nol 6. Preferensi harga sesuai yang ditetapkan.
30
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
11. EVALUASI HARGA Cek kewajaran harga dengan cara : a. Klarifikasi komponen dalam negeri b. Bila harga penawaran terlampau rendah , Sanggup mengerjakan, naikkan jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya menjadi 5% dikalikan80% HPS Tidak sanggup mengerjakan, sita jaminan penawaran dan black list 1 tahun c. Bilat erlampau tinggi ( > OE tapi < Pagu DIP ) Cek indikasi KKN
31
Berita Acara Pelelangan
12. BERITA ACARA PELELANGAN, PENETAPAN PEMENANG, PENGUMUMAN PEMENANG, SANGGAHAN DAN PENGADUAN, PENUNJUKAN PEMENANG, DAN TANDA TANGAN KONTRAK Berita Acara Pelelangan Berita Acara Pelelangan rahasia sampai dengan tanda tangan kontrak.
32
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
2. Penetapan pemenang lelang Adalah penawaran terendah terevaluasi yang responsif Bila pejabat yang menetapkan tidak sependapat dengan panitia lelang / pengguna barang / jasa. Bila terjadi keterlambatan dalam penetapan pemenang 3. Pengumuman pemenang( 2 hari kerja setelah diterima surat penetapan pemenang ) 4. Sanggahan dan pengaduan Kriteria sanggahan, pengaduan, dan sanggahan banding (15 hari sejak diterima) Hak dan kewajiban masyarakat dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja dan berusaha Tujuan jawaban sanggahan/pengaduan Proses pbj jalan terus Yang menjawab sanggahan/pengaduan sanggahan dalam proses prakualifikasi
33
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
Penunjukan pemenang lelang Bila tidak ada sanggahan / sanggahan tidak benar atau sanggahan melewati masa sanggah Pengunduran diri dengan alasan yang diterima/tidak diterima , jaminan penewaran tetap disita. Bila terendah ke 1 mengundurkan diri , maka ditetapkan Lagi terendah kedua sebagai pemenang Surat penunjukan dibuat 5 hari kerja setelah pengumuman. Tembusan disampaikan kepada unit pengawasan internal.
34
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
Tanda tangan kontrak Jaminan pelaksanaan 5% Bila penyedia jasa gagal menandatangani kontrak Larangan mengubah dokumen lelang sebelum tanda tangan kontrak Urutan hirarki kontrak Banyaknya rangkap kontrak Penyelesaian asuransi Pendapat ahli hukum kontrak
35
13. PELELANGAN GAGAL DAN PELELANGAN ULANG
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 13. PELELANGAN GAGAL DAN PELELANGAN ULANG Pelelangan dinyatakan gagal apabila: Yang mendaftar/yang lulus PK < 3 Penawaran yang masuk < 3 Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat Semua penawaran di atas Pagu dana tersedia Sanggahan atas kesalahan prosedur benar Sanggahan atas KKN oleh peserta urutan 1, 2, 3 benar Calon pemenang urutan 1, 2, 3 mengundurkan diri Pelelangan tidak sesuai dokumen lelang/prosedur Pengaduan terjadinya KKN ternyata benar
36
13. PELELANGAN GAGAL DAN PELELANGAN ULANG
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 13. PELELANGAN GAGAL DAN PELELANGAN ULANG Pelelangan diulang apabila : Karena tersebut 1, 2, 5 : diumumkan kembali. Karena tersebut 1, 4, 8 : mengundang calon peserta yang terdaftar. Karena tersebut 3, 9, : Bila panitia/pejabat tidak terbukti KKN. Mengundang yang terdaftar/bila perlu peserta baru. Tidak mengundang yang terlibat KKN. Bila panitia terlibat KKN : panitia dikenakan sanksi.
37
13. PELELANGAN GAGAL DAN PELELANGAN ULANG
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH 13. PELELANGAN GAGAL DAN PELELANGAN ULANG 4. Karena tersebut 7 : mengundang peserta yang memenuhi syarat. 5. Bila lelang ulang pesertanya < 3 : Bila hanya 2, dilakukan seperti pemilihan langsung. Bila hanya 1, dilakukan penunjukan langsung. 6. Bila lelang ulang masih terjadi KKN, proses lelang dihentikan, dilakukan pembindahan alokasi dana. 7. Indikasi kuat KKN diantara peserta lelang.
38
II. PELELANGAN TERBATAS
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH II. PELELANGAN TERBATAS Prinsipnya sama dengan proses pelelangan umum Dilakukan apabila diyakini pesertanya terbatas dan untuk pekerjaan bersifat kompleks Pengumuman mencantumkan peserta yang diundang Bila ada peserta lain di luar yang diundang dan memenuhi kualifikasi, wajib diikutsertakan dalam pelelangan terbatas. Pesertanya harus lulus prakualifikasi
39
III. PEMILIHAN LANGSUNG
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH III. PEMILIHAN LANGSUNG Hanya untuk PBJ bernilai sampai dengan Rp.100 juta Tetapkan calon peserta yang diundang dan diumumkan pada papan pengumuman resmi Sekurang-kurangnya 3 penawaran Dilakukan prakualifikasi Tetap harus memenuhi prinsip-prinsip PBJ Dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran Tidak memerlukan persetujuan Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota Tetap diumumkan pemenangnya Diberikan kesempatan sanggahan dan pengaduan
40
IV. PENUNJUKAN LANGSUNG
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH IV. PENUNJUKAN LANGSUNG Kriteria: Keadaan tertentu: Penanganan darurat/bencana alam Pekerjaan perlu dirahasiakan Pekerjaan < Rp. 50 juta Keadaan khusus: Tarif resmi Spesifik/satu penyedia jasa / hak paten Kompleks/teknologi khusus / hanya satu penyedia jasa. Memenuhi asas keterbukaan dan keadilan Dengan prakualifikasi dan diumumkan di papan pengumuman resmi Dilakukan klarifikasi dan negosiasi Tanpa persetujuan Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota Diberikan kesempatan pengaduan masyarakat.
41
V. PBJ PEKERJAAN PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA ALAM
PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH V. PBJ PEKERJAAN PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA ALAM Pemasokan barang untuk keperluan bencana alam PL untuk penanganan darurat/konstruksi darurat BA yang tidak masuk cakupan kontrak PL kepada BU yang melaksanakan pek.terdekat, diyakini mempunyai kemampuan SPMK diterbitkan setelah persetujuan penanggung jawab keuangan,dan pernyataan bencana alam Opname pek.bersama-sama BU yang ditunjuk,proses PBJ diproses simultan DIP bencana alam untuk penanganan darurat Penangan permanen dilakukan dengan lelang BA yang masuk cakupan kontrak a. Pengangan darurat dengan CCO b. CCO /pek.tambah boleh > 10% NK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.