Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdin Huda Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Baleg, 29 November 2010
2
Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk itu Komisi I berinisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara, sebagaimana yang akan kita bahas saat ini. Mengadakan RDPU dengan para pakar, praktisi, dan narasumber terkait untuk mendapat masukan. Pandangan dan masukan dari masing-masing Fraksi. Rapat-rapat internal penyusunan.
3
Tantangan Intelijen Negara Demokratisasi dan perlindungan HAM. Supremasi Hukum dan Akuntabilitas. Adanya lembaga-lembaga Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen. Diperlukan suatu payung hukum
4
Landasan Filosofis dan Sosiologis RUU Intelijen Negara Perkembangan situasi dan berbagai bentuk ancaman terhadap negara yang berspektrum luas. Diperlukannya adanya suatu mekanisme deteksi dini untuk mengantisipasi ancaman dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dan hak asasi manusia
5
Sistematika RUU Intelijen Negara BAB I: Ketentuan Umum Terdiri atas 2 Pasal : Pasal 1 : Ketentuan Umum Pasal 2 : Asas-asas Intelijen Negara
6
BAB II : Hakikat, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Intelijen Negara Terdiri atas 4 Bagian yang dirinci kedalam 4 Pasal, yaitu mulai Pasal 3 – Pasal 6 Fungsi yang ada di dalam Intelijen Negara dalam bab ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan beserta dengan ruang lingkupnya.
7
BAB III Kerahasiaan Informasi Intelijen Terdiri atas 3 Pasal, mulai Pasal 7–Pasal 9 Mengatur tentang Informasi Intelijen yang bersifat rahasia. Masa Retensi Informasi Intelijen Informasi Intelijen yang dapat diakses publik.
8
BAB IV Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) Terdiri atas 6 bagian, mulai Pasal 10-Pasal 17 Mengatur tentang adanya LKIN, termasuk tugas dan wewenang. Adanya wewenang khusus untuk melakukan intersepsi komunikasi.
9
BAB V Penyelenggaraan Intelijen Negara Terdiri dari 6 bagian dan 9 Pasal, mulai Pasal 18-Pasal 26 Membagi menjadi : 1. Penyelenggara Intelijen Negara : Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan. 2. Intelijen pada Kementerian, Lembaga Kementerian dan Non Kementerian, serta Pemerintah Daerah. Pihak No. 1 menyelenggarkan fungsi Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan. Pihak No.2 menyelenggarakan fungsi Penyelidikan. Kedua belah pihak wajib koordinasi dengan LKIN.
10
BAB VI: Personil Intelijen Negara BAB VII: Pembiayaan Terdiri dari 5 bagian dan 8 Pasal, mulai Pasal 27-Pasal 34. Mengatur tentang : Hak dan kewajiban Personil Intelijen Negara. Sumpah atau Janji. Adanya Kode Etik. Adanya Dewan Kehormatan. Perlindungan Personil Intelijen Negara Rekrutmen dan pengembangan profesi. Terdiri dari 1 Pasal, yaitu Pasal 35. Pembiayaan oleh APBN.
11
BAB VIII: Pertanggungjawaban dan Pengawasan Terdiri atas 2 bagian dan 2 Pasal yaitu Pasal 36 dan Pasal 37. Pertanggungjawaban Intelijen Negara terhadap Presiden melalui LKIN. Pengawasan DPR terhadap kebijakan, kegiatan, dan penggunaan anggaran Intelijen Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12
BAB IX: Ketentuan Pidana BAB X: Ketentuan Penutup Pemidanaan bagi : Setiap orang yang karena kesengajaan, dan setiap orang yang kelalaiannya mengakibatkan bocornya informasi Intelijen. Setiap Personil Intelijen Negara yang melakukan intersepsi komunikasi di luar fungsinya. Pemberatan hukuman 1/3 dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya bagi Personil Intelijen yang membocorkan kerahasiaan Informasi Intelijen pada saat perang. Terdiri atas 5 Pasal, mulai Pasal 42-Pasal 46.
13
\
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.