Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AZAS-AZAS HUKUM ISLAM."— Transcript presentasi:

1 AZAS-AZAS HUKUM ISLAM

2 PENGERTIAN AZAS: ALAS LANDASAN KEBENARAN YANG MENJADI TUMPUAN BERFIKIR
BUKTI UNTUK MENGUATKAN RUJUKAN UNTUK MENGEMBALIKAN SUATU MASALAH TOLOK UKUR DALAM PELAKSANAAN SUATU HUKUM

3 AZAS HUKUM SETIAP SISTEM HUKUM PASTI MEMILIKI AZAS YANG MENJADI DASAR ATAU TUMPUAN HUKUM ITU DARI AZAS DAPAT DILIHAT TENTANG: APAKAH SUATU DASAR SUATU HUKUM KUAT ATAU LEMAH APAKAH PELAKSANAANNYA BERAT ATAU RINGAN APAKAH DAPAT DIPERTAHANKAN ATAU TIDAK APAKAH SESUAI DENGAN KEINGINAN MASYARAKAT

4 PENGERTIAN AZAS HUKUM ISLAM
ASAL KATA: BAHASA ARAB: ASASUN (DASAR, BASIS, PONDASI) AZAS HUKUM ISLAM BERSUMBER DARI: AL-QUR’AN, AS-SUNNAH DAN YANG DIKEMBANGKAN MELALUI IJTIHAD AZAS HUKUM ISLAM: KEBENARAN YANG MENJADI POKOK DASAR ATAU TUMPUAN HUKUM ISLAM DAPAT DIBAHAS AZAS HUKUM ISLAM SECARA UMUM, MAUPUN KHUSUS PADA MASING-MASING BIDANG (RUANG LINGKUP)

5 MELIPUTI SEMUA BIDANG DAN SEGALA LAPANGAN HUKUM ISLAM
AZAS-AZAS UMUM: MELIPUTI SEMUA BIDANG DAN SEGALA LAPANGAN HUKUM ISLAM DAUD ALI: (3) KEADILAN, KEPASTIAN DAN MANFAAT (BERDASAR TIM PENGKAJIAN HUKUM ISLAM BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN KEHAKIMAN) MASJFUK ZUHDI: MEMBEDAKAN ANTARA AZAS DENGAN PRINSIP PRINSIP: CITA-CITA YANG MENJADI POKOK DASAR DAN LANDASAN HUKUM ISLAM

6 PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
TAUHID: ILLAHIAH: MENGHIMPUN SELURUH MANUSIA HANYA KEPADA ALLAH KOMUNIKASI LANGSUNG KEPADA ALLAH: TIDAK ADA PERANTARA (TAWASSUL) MENGHARGAI FUNGSI AKAL, SEHINGGA SESEORANG MENJADI MUKALLAF (DIBEBANI KEWAJIBAN) PENYEMPURNAAN IMAN MENJADIKAN KEWAJIBAN (AGAMA) SEBAGAI PEMBERSIH JIWA, MEMPERBAIKI DAN MENSUCIKAN, BUKAN MENGHANCURKAN DAN MERUSAK MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN AGAMA DAN DUNIA PERSAMAAN DAN KEADILAN (SESAMA MANUSIA DI HADAPAN ALLAH, DIHADAPAN HUKUM, DIHADAPAN NEGARA) AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR (MENGAJAK KEBAIKAN MEMERANGI KEJAHATAN) MUSYAWARAH TOLERANSI (TASAMUH) KEMERDEKAAN DAN KEBEBASAN GOTONGROYONG

7 MENIADAKAN KESEMPITAN DAN KESUKARAN
AZAS UMUM I: MENIADAKAN KESEMPITAN DAN KESUKARAN DASAR: AL HAJ AYAT 78: “DAN ALLAH TIDAK MENJADIKAN UNTUK KAMU AGAMA SUATU KESEMPITAN” AL BAQARAH 286: “ALLAH TIDAK MEMBEBANI SESEORANG MELAINKAN SESUAI DENGAN KESANGGUPANNYA” AL BAQARAH 185: “ALLAH MENGHENDAKI KERINGANAN BAGIMU DAN TIDAK MENGHENDAKI KESUKARAN” AL MAIDAH 6: ALLAH TIDAK MENGHENDAKI MENJADIKAN SESUATU KESEMPITAN BAGIMU” HADIST RIWAYAT BUKHARI DAN NASAI: “ AGAMA ITU MUDAH” “MUDAHKANLAH DAN JANGAN KAMU MENYUKARKAN”

8 MENIADAKAN KESEMPITAN DAN KESUKARAN
MELAHIRKAN HUKUM RUKHSHAH: KELONGGARAN/ DISPENSASI DALAM MENGHADAPI KEADAAN DARURAT CONTOH: TIDAK BERPUASA KARENA SAKIT, DALAM PERJALANAN, HAMIL, MENYUSUI PELAKSANAAN SHOLAT DALAM KEADAAN SAKIT MAKAN-MAKANAN YANG HARAM DALAM KEADAAN DARURAT (AL-BAQARAH 173: SYARAT KEADAAN TERPAKSA, TIDAK MENGINGINKANNYA, TIDAK MELAMPAUI BATAS) HUBUNGAN DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM:MENJADIKAN KEWAJIBAN (AGAMA) SEBAGAI PEMBERSIH JIWA, MEMPERBAIKI DAN MENSUCIKAN, BUKAN MENGHANCURKAN DAN MERUSAK

9 AZAS UMUM II: MENYEDIKITKAN BEBAN
TUJUANNYA ADALAH AGAR KEWAJIBAN KEPADA MANUSIA TIDAK MENYULITKAN ATAU MENYUSAHKAN DASAR HUKUM: ALMAIDAH 101: ‘JANGANLAH KAMI BERTANYA KEPADA NABIMU HAL-HAL YANG JIKA DITERANGKAN AKAN MENYUSAHKANMU” HADITS: “….DAN ALLAH MENDIAMKAN BEBERAPA HAL KARENA RAHMAD UNTUKMU, MAKA JANGANLAH KAMU MEMBAHASNYA” HADITS:”SEBERAT-BERAT KESALAHAN ORANG ISLAM TERHADAP UMAT ISLAM IALAH SESEORANG YANG MENANYAKAN SESUATU YANG TIDAK DIHARAMKAN KEPADA UMAT. KEMUDIA DIHARAMKAN KEPADA UMAT ISLAM KARENA AKIBAT DIPERSOALKAN”

10 AZAS UMUM III: BERTAHAP DALAM MENETAPKAN HUKUM
TUJUAN AGAR MUDAH DIPAHAMI, MUDAH DILAKSANAKAN DAN DISOSIALISASIKAN CONTOH SHOLAT: MULA-MULA 2 KALI SEHARI, PAGI DAN SORE MASING-MASING 2 RAKAAT, KEMUDIAN KEWAJIBAN 5 KALI SEHARI SHAUM 3 HARI DALAM SEBULAN, SETELAH MEMASYARAKAT LAHIR PERINTAH SHAUM RAMADHAN LARANGAN MINUM KHAMR (AL BAQARAH 219: MANFAAT DAN DOSA; AN NISA 43: SHOLAT DALAM KEADAAN MABUK; AL MAIDAH 90: MENGHARAMKAN KHAMR) LARANGAN RIBA (AN NISA, ALI IMRON, AL BAQARAH) LARANGAN ZINA, SEMULA PELAKU HANYA DIOLOK-OLOK, DIKENAKAN TAHANAN RUMAH (AN NISA 15-16) DAN DERA DAN RAJAM (AN NUR 2)

11 AZAS UMUM IV: SEJALAN DENGAN KEPENTINGAN/ KEMASLAHATAN/ KEBAIKAN UMAT MANUSIA
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN HUKUM ISLAM SEJALAN DENGAN KEMASLAHATAN UMAT NASIKH MANSUKH (DIHAPUS ATAU DIUBAH) AL BAQARAH 106: “ APA SAJA AYAT YANG KAMI NASAKHKAN…..KAMI DATANGKAN YANG LEBIH BAIK DARIPADANYA, ATAU YANG SEBANDING DENGANNYA” CONTOH 1: WASIAT (AYAT DI NASAKHKAN DENGAN AYAT DAN HADITS) AL BAQARAH 180: “….JIKA ADA TANDA-TANDA MAUT, DAN AKAN MENINGGALKAN HARTA, HENDAKLAH BERWASIAT UNTUK IBU-BAPAK, KARIB KERABAT SECARA ADIL….” AN NISA 11, 12 DAN 176: TENTANG BAGIAN AHLI WARIS HADITS: “TIADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS” (ADA PENDAPAT BAHWA HADITS INI BUKAN MELARANG, TETAPI TIDAK LAGI MEWAJIBKAN WASIAT TETAPI TETAP DIPERBOLEHKAN) C0NTOH 2: KIBLAT (SUNNAH DINASAKHKAN DENGAN AYAT) SEMULA ADALAH MENGHADAP KE BAITUL MAQDIS. SURAT AL BAQARAH 144: MENGHADAP KE KA’BAH CONTOH 3: ZIARAH KUBUR (SUNNAH DENGAN SUNNAH) HADITS: “AKU DULU PERNAH MELARANG KAMU ZIARAH KUBUR. KEAHUILAH, SEKARANG SILAKAN KAMU BERZIARAH KUBUR”.

12 NASAKH TELAH BERAKHIR DENGAN SELESAINYA WAHYU YANG TURUN DAN WAFATNYA RASULULLAH, NAMUN BERDASAR MOTIF/ALASAN YANG MELATAR BELAKANGI KETETAPAN (ILLAT), MAKA HUKUM BISA BERUBAH MENGIKUTI ILLATNYA, TERUTAMA DALAM BERMUAMALAH TIDAK BOLEH BERSIKAP JUMUD (BEKU PIKIRAN) CONTOH HUKUM YANG BERUBAH KARENA PERUBAHAN ILLAT HUKUMNYA; KHALIFAH UMAR BIN KHATHAB TIDAK MEMBERI PRAJURIT YANG IKUT PERANG PAMPASAN PERANG KARENA NEGARA MEMBUTUHKAN TAMBAHAN SUMBER PENDAPATAN ATAS BELANJA NEGARA YANG SEMAKIN MENINGKAT. KHALIFAH UMAR BIN KHATHAB TIDAK MEMBERI HAK MENERIMA ZAKAT BAGI MUAALF KARENA ISLAM SUDAH KUAT DAN TIDAK INGIN ORANG MASUK ISLAM KARENA INGIN MENDAPAT ZAKAT UMAR BIN ABDUL AZIS MENOLAK HADIAH, KARENA MENGANDUNG UNSUR RASYWAH/SUAP. BERBEDA DENGAN JAMAN RASULULLAH, HADIAH BENAR-BENAR HADIAH

13 AZAS UMUM V: MEWUJUDKAN KEADILAN
DISEBUT SEBAGAI AZAS DARI SEMUA AZAS DISEBUTKAN LEBIH DARI 1000 KALI DALAM AL-QUR’AN SHAD 26: ALLAH MEMERINTAHKAN PENGUASA, PENEGAK HUKUM SEBAGAI KHALIFAH YANG MENYELENGGARAKAN HUKUM SEBAIK-BAIKNYA, BERLAKU ADIL TERHADAP SEMUA MANUSIA AN NISA 135: ALLAH MEMERINTAHKAN MANUSI UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN, SAKSI YANG ADIL, BAIK TERHADAP DIRI, ORANG TUA DAN KERABAT AL MAIDAH 8: AGAR MANUSIA BERLAKU ADIL TERHADAP SAKSI… KASUS: WANITA BANGSAWAN QURAISH YANG MENCURI PELANA KUDA KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB YANG DICURI ORANG YAHUDI, HAKIM MENOLAK KESAKSIAN HUSEIN

14 KEADILAN SEBAGAI AZAS KEADILAN SEBAGAI TITIK TOLAK KEADILAN SEBAGAI PROSES KEADILAN SEBAGAI SASARAN

15 3 MACAM KEADILAN KEADILAN HUKUM: SISTEM HUKUM YANG BERLAKU ADIL, SERAGAM, UNIFIKASI PADA SELURUH WARGA NEGARA TANPA ADA DISKRIMINASI KEADILAN SOSIAL: KEADILAN DALAM MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG SAMA DALAM BERKEHIDUPAN EKONOMI (HAK KITA HAK MEREKA, KAWAJIBAN MEREKA KEWAJIBAN KITA) KEADILAN PEMERINTAHAN: TIDAK ADA PERBEDAAN KARENA FAKTOR BAHASA, SUKU DLL

16 AZAS UMUM VI: AZAS KEPASTIAN HUKUM
TIDAK ADA PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM KECUALI ATAS KETENTUAN YANG SUDAH DIATUR DAN BERLAKU ATAS PERBUATAN TERSEBUT DASAR AL MAIDAH 95: “ALLAH MENGAMPUNI APA YANG TERJADI DI MASA LALU” BANI ISRAIL 15:”TIDAKLAH KAMI MENJATUHKAN HUKUMAN, KECUALI SETELAH KAMI MENGUTUS SEORANG RASUL UNTUK MENJELASKAN (ATURAN DAN ANCAMAN HUKUMAN ITU”

17 TIDAK ADA HUKUMAN YANG BERLAKU SURUT: PELAKSANAAN RIBA SEBELUM DILARANG BUKAN PERBUATAN DOSA
HUKUM TIDAK BERLAKU BAGI YANG TIDAK MENGETAHUI, LALAI, LUPA. (TETAPI ADA KEWAJIBAN UNTUK MENCARI ILMU) PEMBALASAN HARUS SESUAI DENGAN YANG DILAKUKAN: HAKIM TIDAK BOLEH MARAH DALAM MEMUTUSKAN SUATU PERKARA TIAP MANUSIA MEMIKUL DOSANYA SENDIRI, TIDAK MENGENAL DOSA TURUNAN, ANAK HARAM ATAU HASIL PERZINAHAN TETAP SEBAGAI BAYI YANG TANPA DOSA

18 AZAS UMUM VII: KEMANFAATAN
DALAM MELAKSANAKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM HARUS MEMPERTIMBANGKAN KEMANFAATANNYA TERKAIT DENGAN AZAS UMUM IV SEJALAN DENGAN KEPENTINGAN/ KEMASLAHATAN/ KEBAIKAN UMAT MANUSIA CONTOH: PENCATATAN NIKAH PPAW (PEJABAT PEMBUAT AKTA WAKAF)

19 KEMANFAATAN BUKAN HANYA UNTUK PELAKU, TETAPI JUGA MASYARAKAT
ZINA: DERA, RAJAM HUKUMAN BAGI PELAKU PERBUATAN MENUJU ZINA: HUKUMAN YANG BERSIFAT MENDIDIK LARANGAN MENYIMPAN UANG SEHINGGA MENGURANGI FUNGSINYA HUKUMAN MELEBUR UANG KARENA MENGHENTIKAN FUNGSINYA KHAMR, BUKAN SAJA BAGI PEMINUMNYA, TAPI JUGA PENANAM, PEMETIK, PENGOLAH, PENJUAL, PENYAJI

20 AZAS-AZAS HUKUM PIDANA ISLAM
PERBUATAN PIDANA DIBERI HUKUMAN TERTENTU YANG SESUAI DENGAN KEADILAN MENURUT PETUNJUK ALLAH SIAPA YANG BERBUAT PIDANA, PERBUATAN APA YANG DIPIDANA DAN BAGAIMANA HUKUMANNYA, DIDASARKAN PADA KEIMANAN DAN AKAL SEHAT MANUSIA UNTUK KEMASLAHATAN (KEMANFAATAN) DUNIA AKHIRAT ISLAM MEMANDANG HUKUMAN YANG DIJATUHKAN DI DUNIA MENGHAPUSKAN SIKSA DAN DOSA DI AKHIRAT DASAR HADITS: “HUKUMAN DUNIA (HADD) MENGHAPUSKAN DOSA DI AKHIRAT”

21 KEJAHATAN PIDANA: KEJAHATAN TERHADAP JIWA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN KEJAHATAN TERHADAP KETURUNAN/ KELUARGA KEJAHATAN TERHADAP AKAL KEJAHATAN TERHADAP AGAMA KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM

22 KEJAHATAN TERHADAP JIWA-RAGA
PEMBUNUHAN AL BAQARAH AL ISRA 33 “HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, DIWAJIBKAN ATAS KAMU QISHAASH BERKENAAN DENGAN ORANG YANG DIBUNUH, ORANG MERDEKA DENGAN MERDEKA, ….”

23 KEJAHATAN TERHADAP HARTA
PENCURIAN AL MAIDAH 38 “ LAKI-LAKI YANG MENCURI DAN PEREMPUAN YANG MENCURI, POTONGLAH TANGANNYA SEBAGAI PEMBALASAN BAGI APA YANG MEREKA TELAH KERJAKAN…”

24 KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
QADZHAF AN NUR 4 “ORANG-ORANG YANG MENUDUH WANITA BAIK-BAIK BERBUAT ZINA, DAN MEREKA TIDAK MEMBAWA EMPAT ORANG SAKSI, MAKA DERALAH MEREKA (YANG MENUDUH) DELAPAN PULUH KALI, DAN JANGAN TERIMA KESAKSIAN MERAK SELAMA-LAMANYA…..”

25 KEJAHATAN TERHADAP KETURUNAN/ KELUARGA
ZINA AN NUR 2: “PEREMPUAN BERZINA DAN LAKI-LAKI BERZINA, DERALAH MASING-MASING….”

26 KEJAHATAN TERHADAP AKAL
MINUM KHAMR DASAR: AL MAIDAH 90 HUKUMAN: RASULULLAH MEMBERI HUKUMAN 40 CAMBUK, ABU BAKAR 40 KALI, UMAR 80 KALI

27 KEJAHATAN TERHADAP AGAMA
MURTAD AL BAQARAH 217: “AMAL MEREKA SIA-SIA….”

28 KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
PERAMPOK, MEMBUAT KERUSAKAN DI BUMI AL MAIDAH 33: “PEMBALASAN TERHADAP ORANG-ORANG YANG MEMERANGI ALLAH DAN RASULNYA DAN MEMBUAT KERUSAKAN DI MUKA BUMI……”

29 MACAM-MACAM HUKUMAN HUKUMAN AKHIRAT HUKUMAN DUNIAWI
HUKUM BERDASARKAN NASH QISHAASH DAN DIAT/KERUGIAN: DALAM KEJAHATAN TERHADAP JIWA, SELAIN MASALAH PUBLIK JUGA MENGANDUNG PRIVAT. MEMBERI RASA KEADILAN (EKONOMI KARENA KEMATIAN), JUGA MENGHILANGKAN DENDAM. PEMBERIAN MAAF KELUARGA KORBAN TETAP MEMBERIKAN HAK KEPADA HAKIM UNTUK BERWENANG MEMBERI HUKUMAN KEPADA PEMBUNUH, BAHKAN SAMPAI HUKUMAN MATI. HADD: (MURTAD, ZINA, KHADZF, PENCURI, PERAMPOK, MINUM KHAMR) HUKUMAN YANG TIDAK ADA DALAM NASH TETAPI BERDASAR KEBIJAKAN HAKIM UNTUK MEWUJUDKAN KEMASLAHATAN (TA’ZIR) DENGAN PERTIMBANGAN AKAL SEHAT DAN KEYAKINAN YANG MENDALAM

30 AZAS HUKUM PIDANA ISLAM I: AZAS LEGALITAS
TIDAK ADA PELANGGARAN DAN TIDAK ADA HUKUMAN SEBELUM ADA HUKUM YANG MENGATUR AL ISRA 15, AL AN’AM 19 HUBUNGKAN DENGAN AZAS UMUM KEPASTIAN HUKUM

31 AZAS HUKUM PIDANA ISLAM II: KESENGAJAAN
SESEORANG DAPAT DIHUKUM KARENA KEJAHATAN APABILA ADA UNSUR KESENGAJAAN UNTUK BERBUAT JAHAT TIDAK ADANYA KESENGAJAAN BERARTI KARENA KELALAIAN, KELIRU ATAU LUPA, WALAU TETAP BERSALAH DAN DIHUKUM, BUKAN HUKUMAN KARENA KEJAHATAN, TETAPI HUKUMAN UNTUK MENDIDIK DAN KEMASLAHATAN AN NISA 92: “BARANG SIAPA MEMBUNUH MUKMIN KARENA TERSALAH, HENDAKLAH MEMERDEKAKAN SEORANG SAHAYA…..”

32 AZAS HUKUM PIDANA ISLAM III: HUKUMAN DIJATUHKAN APABILA KEJAHATAN TELAH YAKIN DIPERBUAT
HATI-HATI DALAM MENGHUKUM, MMBIARKAN TIDAK MENGHUKUM DAN MENYERAHKAN KEPADA ALLAH APABILA KEKURANGAN BUKTI DARIPADA MENGHUKUM YANG TIDAK BERSALAH HADITS: “TINGGALKAN MENGHUKUM DALAM MASALAH SUBHAT, KARENA MEMAAFKAN LEBIH BAIK DARIPADA SALAH DALAM MENGHUKUM” ERAT KAITANNYA DENGAN AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

33 AZAS HUKUM PIDANA ISLAM V: LARANGAN MEMINDAHKAN KESALAHAN PADA ORANG LAIN
SETIAP JIWA TERAIT DENGAN APA YANG DIKERJAKAN, DAN TIAP ORANG TIDAK MEMIKUL KESALAHAN ORANG LAIN HUBUNGKAN DENGAN AZAS KEPASTIAN HUKUM

34 AZAS HUKUM PERDATA ISLAM

35 AZAS HUKUM PERDATA I AZAS KEBOLEHAN / MUBAH
SEGALA SESUATU BOLEH DILAKUKAN SEPANJANG TIDAK ADA LARANGAN CONTOH: TRANSAKSI JUAL BELI, KONTAN, ANGSURAN, BAYAR DI MUKA BARANG KEMUDIAN, BARANG DI MUKA BAYAR KEMUDIAN, SEPANJANG TIDAK MEMENUHI LARANGAN MAGHRIB (MAYSIR, GHARAR, RIBA)

36 AZAS HUKUM PERDATA 2 AZAS KEMALAHATAN HIDUP
AZAS YANG MENGANDUNG MAKNA BAHWA HUBUNGAN PERDATA APAPUN DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG MENDATANGKAN KEBAIKAN, BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA SECARA PRIBDI DAN KELUARGA, WALAUPUN TIDAK ADA KETENUAN DALAM ALQURAN CONTOH: PENCATATAN WAKAF

37 AZAS HUKUM PERDATA 3 AZAS KEBEBASAN DAN KESUKARELAAN (AN NISA 29)
SETIAP HUBUNGAN PERDATA HARUS DILAKUKAN SECARA BEBAS DAN SUKARELA INFORMASI HARUS JELAS, TIDAK ADA PAKSAAN MELARANG 1 AKAD UNTUK 2 JUAL BELI

38 AZAS HUKUM PERDATA 4 AZAS MENOLAK MUDHARAT DAN MENGAMBIL MANFAAT
HINDARI HUBUNGAN YANG MENDATANGKAN KERUGIAN DAN MUDHARAT BAIK BAGI SENDIRI DAN MASYARAKAT WALAU SUKARELA: PROSTITUSI, PERDAGANGAN NARKOBA TETAP DILARANG

39 AZAS HUKUM PERDATA 5 AZAS KEBAJIKAN
HUBUNGAN PERDATA HARUS MENDATANGKAN KEBAJIKAN PADA KEDUA BELAH PIHAK, TIDAK ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN CONTOH: ISLAM MELARANG PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN, TIDAK JELAS, SPEKULASI

40 AZAS HUKUM PERDATA 6 AZAS KEKELUARGAAN DAN KEBERSAMAAN
HORMAT-MENGHORMATI, TOLONG MENOLONG MASING-MASING DALAM KEDUDUKAN MUKHATARA CONTOH: BUNGA DAN RIBA YANG TIDAK MEMBERIKAN KEDUDUKAN SEIMBANG SEBAGAIMANA PRINSIP BAGI HASIL

41 AZAS HUKUM PERDATA 7 AZAS ADIL DAN BERIMBANG
TANPA UNSUR PENIPUAN, PENINDASAN HASIL SEIMBANG DENGAN USAHA MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH

42 AZAS HUKUM PERDATA 8 MENDAHULUKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN
KEWAJIBAN DILAKSANAKAN LEBIH DAHULU DARIPADA HAK, UNTUK MENGHINDARI WANPRESTASI PEMBAYARAN / PELUNASAN UTANG HARUS SEGERA DIDAHULUKAN

43 AZAS HUKUM PERDATA 9 LARANGAN MERUGIKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN
BUKAN SAJA PARA PIHAK YANG TIDAK BOLEH MERUGI, PIHAK LUAR, MASYARAKAT JUGA TIDAK BOLEH DIRUGIKAN CONTOH: BAGI HASIL USAHA, SAMA-SAMA UNTUNG, TETAPI MERUSAK LINGKUNGAN

44 AZAS HUKUM PERDATA 10 AZAS KEMAMPUAN BERBUAT DAN BERTINDAK
MANUSIA DIPANDANG MAMPU APABILA TELAH MUKALLAF, MAMPU MENYANDANG HAK DAN KEWAJIBAN TRANSAKSI DENGAN ANAK-ANAK

45 AZAS HUKUM PERDATA 11 AZAS KEBEBASAN BERUSAHA
SETIAP ORANG BEBAS BERUSAHA MENGHASILKAN SESUATU YANG BAIK BAGI DIRI DAN KELUARGANYA SETIAP ORANG PUNYA KESEMPATAN YANG SAMA DALAM BERUSAHA TANPA BATASAN (KECUALI ADA HAK-HAK YANG MENJADI MILIK UMUM)

46 AZAS HUKUM PERDATA 12 AZAS MENDAPATKAN SESUATU KARENA USAHA DAN JASA
SESEORANG AKAN MENDAPAT HAK BERDASAR JASA DAN USAHA YANG DILAKUKANNYA SENDIRI MAUPUN DENGAN BEKERJASAMA DENGAN ORANG LAIN USAHA TERSEBUT TIDAK BOLEH DILAKUKAN KARENA KEJAHATAN, KEKEJIAN, KEKOTORAN DLL

47 AZAS HUKUM PERDATA 13 AZAS PERLINDUNGAN HAK
HAK YANG DIPEROLEH SECARA HALAL HARUS DILINDUNGI GAJI DIBAYARKAN LEBIH DULU

48 AZAS HUKUM PERDATA 14 AZAS HAK MILIK BERFUNGSI SOSIAL
ISLAM MENGAKUI KEPEMILIKAN PRIBADI, TETAPI PADA TIAP HARTA ADA MILIK FAKIR MISKIN, ATAU BERFUNGSI SOSIAL MSALNYA: ZAKAT PENGHASILAN

49 AZAS HUKUM PERDATA 15 AZAS BERITIKAD BAIK HARUS DILINDUNGI
ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS RESIKO PERBUATANNYA, JIKA ADA HUBUNGAN YANG TIDAK DIKETAHUI ADA CACAT DI DALAMNYA, MAKA HARUS DILINDUNGI DAN BERHAK MENUNTUT ATAS KERUGIANNYA

50 AZAS HUKUM PERDATA 16 AZAS RESIKO DIBEBANAN PADA HARTA, BUKA PADA PEKERJA MENILAI TINGGI PADA KERJA, BUKAN TERFOKUS PADA HARTA CONTOH: BAGI HASIL KERUGIAN ADALAH PADA APA YANG DIMASUKKAN MASING-MASING PIHAK

51 AZAS HUKUM PERDATA 17 AZAS MENGATUR DAN MEMBERI PETUNJUK
SEMUA BERSIFAT MENGATUR DAN MEMBERI PETUNJUK KECUALI YANG TELAH JELAS KETENTUANNYA HUKUM JUAL BELI ADAT BOLEH DILAKUKAN SEPANJANG TIDAK MELANGGAR MAGHRIB

52 AZAS HUKUM PERDATA 18 AZAS TERTULIS DAN ADA SAKSI AL BAQARAH 282
TERUTAMA PADA PERJANJIAN TIDAK TUNAI SAKSI 2 LAKI-LAKI ATAU 1 LAKI LAKI 2 PEREMPUAN SEAIKNYA DIBERI RAHN UNTUK MENJAMIN

53 AZAS-AZAS HUKUM PERKAWINAN
KESUKARELAAN PERSETUJUAN KEDUA BELAH PIHAK KEBEBASAN MEMILIH KEMITRAAN SUAMI ISTRI UNTUK SELAMA-LAMANYA MONOGAMI TERBUKA

54 AZAS-AZAS HUKUM KEWARISAN
IJBARI (BERLAKU DENGAN SENDIRINYA) AZAS BILATERAL (DARI PIHAK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN) INDIVIDUAL (DAPAT DIMILIKI SECARA PERORANGAN) KEADILAN DAN BERIMBANG (KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN) ADANYA KEMATIAN


Download ppt "AZAS-AZAS HUKUM ISLAM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google