Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PERIKATAN
2
Istilah dan Pengertian Hukum Perikatan
bahasa Belanda “verbintenis”. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain : Perbuatan,peristiwa,keadaan, Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
3
Perikatan : hukum harta kekayaan (law of property), hukum pribadi (personal law). hukum waris (law of succession), hukum keluarga (family law), perikatan dalam arti luas : a) Dalam bidang hukum kekayaan, b) Dalam bidang hukum keluarga, c) Dalam bidang hukum waris, d) Dalam bidang hukum pribadi,
4
Perikatan Dalam arti Sempit.
perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja, Perikatan dalam arti sempit. Dalam hukum perikatan ini bahwa hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut antara dua pihak. Pihak yang berhak atas prestasi atau pihak yang aktif adalah kreditur atau orang yang berpiutang. Pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi (pihak yang pasif) adalah debitur atau orang berutang
5
Pengaturan hukum perikatan
diatur dalam buku III BW dengan judul Van Verbintenissen (tentang perikatan) yang terdiri dari 18 bab title ditambah dengan title VIII A. BAB I (pasal ) {perikatan-perikatan pada umumnya} BAB II (pasal ) {perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian} BAB III (pasal ) {perikatan-perikatan yang timbul karena undang-undang} BAB IV (pasal ) {hapusnya perikatan -perikatan} BAB V s.d XVIII ditambah babVII A (pasal ) {perjanjian-perjanjian khusus}
6
SUBJEK PERIKATAN Subjek perikatan adalah para pihak disuatu perikatan. Subjek hukum perikatan : - Kreditur (aktif) - Debitur (pasif)
7
Syarat debitur : Syarat kreditur:
Orangnya harus selalu diketahui identitasnya oleh kreditur Pergantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengatahuan dan persetujuan kreditur. Syarat kreditur: Pihak kreditur tidak perlu diketahui identitasnya oleh debitur Pergantian kreditur dapat terjadi secara sepihak
8
OBJEK PERIKATAN Menurut pasal 1234 KUHPerdata Prestasi berupa:
- memberikan sesuatu - Berbuat sesuatu - tidak berbuat sesuatu
9
Syarat objek perikatan
- Harus tertentu atau ditentukan (pasal 1320 ayat (3) dan BW). - Objeknya diperkenankan (pasal dan 1337 BW). - Harus mungkin dilakukan
10
b. Schuld dan Haftung terbatas
SCHULD & HAFTUNG Asas kekayaan debitur dalam undang-undang: a. Schuld tanpa Haftung b. Schuld dan Haftung terbatas c. Haftung dengan Schuld pada orang lain
11
Eksekusi Riil hal yang mempengaruhi eksekusi rill : Pada perikatan untuk berbuat sesuatu yang prestasi bertalian dengan pribadi debitur atau jika prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh debitur sendiri Perikatan tidak mungkin terjadi jika hakim tidak dapat mendukung atau memberikan wewenang kepada kreditur Pada perikatan untuk memberi, dalam Undang-Undang dituliskan beberapa kemungkinan yang menjadikan terjadi eksekusi Rill Prestasi berupa memberi uang, kreditur dapat menjual dimuka umum barang-barang debitur dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan tersebut Debitur berkewajiban untuk memerikan hiptik yang diatur dalam pasal `1171 BW. Pembelian kapal yang telah dibukukan penyerahannya dapat di paksakan
12
Kenyataan-kenyataan hukum
Kenyataan-kenyataan hukum dibedakan menjadi : a. Perbuatan-perbuatan hukum b. Perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan-perbuatan hukum yang tidak bermaksud untuk tidak bermaksud menimbulkan akibat hukum perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan-perbuatan hukumyang uintuk tejadinya cukup dengan pernyataan kehendak dari seorang sja. Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan-perbuatan hukum yang untuk terjadinya diisyaratkan kata sepakat antara dua orang atau lebih.
13
Sumber perikatan Melalui perjanjian
pihak-pihak mempunyai kebebasan untuk membuat segala macam perikatan adalah perjanjian Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagai salah satu asas yang menjadi dasar lembaga-lembaga hukum. Asas kebebasan berkontrak setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak perjanjian yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. pasal 1338 ayat 1 BW(asas kebebasan berkontrak) syarat-syarat untuk sahnya perjanjian baik syarat umum sebagaimana disebut pasal 1320 BW maupun syarat khusus untuk perjanjian-perjanjian tertentu.
14
dengan hukum (rechtmatige) - 1354 (zaakwaarneming)
Perikatan 1233 BW Bersumber dari Perjanjian 1313 BW Undang-undang 1352 Undang-undang saja Undang-undang Karena perbuatan Manusia 1353 Perbuatan yang sesuai dengan hukum (rechtmatige) (zaakwaarneming) (onverschudigde betaling) Perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige) (Pasal 1365 s.d 1380)
15
Perjanjian R. Soetojo Prawirohamidjojo, S.H,
bahwa perikatan yang bersumber pada perjanjian dan perikatan yang bersumber pada undang-undang yang pada hakikatnya tidak ada perbedaan, sebab meskipun bersumber pada perjanjian pada hakikatnya baru mempunyai kekuatan sebagai perikatan karena diakui oleh undang-undang dan karena mendapat sanksi dari undang-undang. Van Brakel, Lose coat – Vermeer dan Hofmann – opstaal Sumber perikatan Undang-undang diciptakan secara langsung karena suatu keadaan tertentu, perbuatan atau kejadian dan memikulkan suatu kewajiban dengan tidak menghiraukan kehendak orang yang harus memanuhinya. Perjanjian lebih menekankan kepada keharusan untuk memenuhi kewajiban barulah tercipta setelah yang bersangkutan yang harus memenuhinya memeberikan persetujuan
16
Macam-macam perikatan
Menurut isi daripada prestasinya. a. Perikatan positif dan negative. Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata yaitu memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan, perikatan negative adalah perikatan yang prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. Perikatan berkelanjutan ialah perikatan dimana prestasinya bersifat terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
17
c. Perikatan alternatif.
Perikatan alternatif adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang di pilih, baik menurut pilihan debitur, preditur atau pihak ketiga. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri suatu perikatan. Perikatan alternative menjadi tunggal jika salah satu barang yang diperjanjikan tidak lagi merupakan obyek perikatan . hal-hal yang mengakibatkan perikatan murni adalah : a. Jika salah satu barang tidak lagi merupakan obyek perikatan (pasal 1274) b. Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan c. Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275)
18
d. Perikatan fakultatif
Suatu perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang obyek-obyekny hanya berupa satu prestasi dimana debitur dapat mengganti kan dengan prestasi lain. e. Perikatan generik dan specifik Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditenti\uka secara terperinci. Perbedaan perikatan spesifik dan generik adalah :
19
Resiko Pada perikatan spesifik terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggung jawab kreditur. Resiko pada perikatan generic, ditanggung oleh debitur Tempat pembayaran Jika dalam persetujuan tidak ditentukan tempat pembayaran, maka pemenuhan oprestasi mengenai barang tertentu harus dilaksanakan ditempat, dimana barang itu berada disaat persetujuan itu berada. Prestasi dibedakan menjadi : Menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu prestasi bersifat artistik dan prestasi bersifat materil Menurut tujuan para pihak, menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi jika maksud para pihak bahwa prestasi harus dilaksanakan sepenuhnya sekalipun sebenarnya dapat dibagi-bagi.
20
PERJANJIAN Menurut BW (Pasal 1313)
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih Prof, Subekti, S.H Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
21
Asas Perjanjian Sistem terbuka : Kebebasan bertindak
Bersifat Perlengkapan : Boleh meyingkirkan pasal-pasal dalam Undang-undang jika amenghendaki membuat perjanjian sendiri Bersift Konsensual : sejak ada kesepakatan Bersifat Obligator : menimbulkan hak dqan kewajiban, belum memindahkan hak milik
22
Syarat Perjanjian Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Cakap untuk membuat perjanjian Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal
23
Ingkar Janji dan Penetapan Lalai
Tidak memenuhi prestasi sama sekali Terlambat memenuhi prestasi Memenuhi prestasi secara tidak baik Ingkar Janji, maka kreditur dapat menuntut : Pemenuhan perikatan Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi Ganti rugi Pembatalan persetujuan timbal balik Pembatalan dengan ganti rugi.
24
Ganti rugi dalam ingkar janji
Pasal 1243 BW mengatur ketentuan-ketentuan prinsipil mengenai ganti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur : Perkataan “tetap lalai” tidak hanya mencakup tidak memenuhi prestasi sama sekali, tetapi juga terlambat atau tidak baik memenuhi prestasi; Pasal-pasal tersebut berlaku karena perbuatan melawan hukum.
25
Besar ganti rugi ( pasal 1246 BW ) Kerugian yang nyata-nyata diderita
Keuntungan yang seharusnya diperoleh Syarat ganti rugi Kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga waktu perikatan dibuat. Kerugian yang merupakan akibat langsung dari ingkar janji
26
Menurut pasal 1247 BW Debitur hanya wajib mengganti kerugian atas kerugian yang dapat diduga pada waktu perikatan dibuat kecuali jika ada arglist (kesengajaan). Arrest H.R debitur hanya diwajibkan membayar ganti rugi atas sesuatu yang sudah diduga sebelumnya. Antara ingkar janji dan kerugian harus mempunyai hubungan causal. Jika tidak maka kerugian tidak harus diganti.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.