Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Rahmanu Wijaya

2 Pengertian Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah (bestuurhandeling) yang dimaksud, adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuurorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurfunctie) Ada dua bentuk tindakan pemerintah, yakni tindakan berdasarkan hukum (rechtshandeling) dan tindakan berdasarkan fakta/ nyata atau bukan berdasarkan hukum (feitelijkehandeling) Perbedaannya ialah pada ada atau tidaknya akibat hukum yang hendak ditimbulkan

3 Unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan :
Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. Menurut SF. Marbun, macamnya : Mengeluarkan keputusan (beschikking); Mengeluarkan peraturan (regeling); Melakukan perbuatan materiil (materiele daad);

4 Kewenangan Sebagai Dasar Tindakan Hukum
Prof. Muchsan, S.H. mendefiinisikan bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak yang bersifat istimewa yang diberikan kepada aparat penyelenggara Negara dalam rangka melaksanakan fungsinya. Disebut hak istimewa karena bersifat sepihak dan dapat dipaksakan. Perbuatan aparat pemerintah yang tidak didasari kewenangan maka akan mengakibatkan : Perbuatan yang tidak layak/ tercela (willekeur). Bentuk perwujudan perbuatan ini ada lima kelompok, yaitu : Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) : perbuatan dikatakan onjuist jika perbuatan tersebut menggunakan dasar pertimbangan yang salah;

5 Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig), ada tiga aspek : a) Perbuatan yang bertentangan dengan hukum; b) Perbuatan yang berbeda dengan hukum; c) Perbuatan yang pasif, artinya tidak berbuat pun dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum; Perbuatan tidak bijak (ondoelmatig) : yaitu perbuatan yang menggunakan dasar kebijakan yang salah; Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatig) : perbuatan ini sama dengan perbuatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig), hanya saja lingkup dari onrechtmatig lebih luas (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) dari pada onwetmatig (hukum tertulis). Unsur- unsurnya ialah : Penguasa melakukan perbuatan yang memang termasuk dalam kewenangannya, menurut atas dasar peraturan perundang-undangan atau Perbuatan penguasa tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perbuatannya; Perbuatan penyalahgunaan wewenang (on misbruik van macht) : maksudnya ialah pada tujuan penggunaan wewenang digunakan untuk lain oleh aparat pemerintah.

6 Melawan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algeimene Beginselen van Behourlijk Bestuur);
Perbuatan yang tidak bermoral : perbuatan yang melanggar sumpah jabatan oleh aparat pemerintah. Landasan kewenangan alat administrasi Negara atau pejabat administrasi Negara bersumber dari : Atribusi; Delegasi; Mandat; Freiss Emersen.

7 Subyek Perbuatan Penyimpangan Oleh Penguasa
1. Badan/ jabatan instansi resmi pemerintah Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota sampai Pemerintahan Kelurahan dan juga lnstansi-instansi resmi pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif. 2. Badan/ jabatan semi pemerintah Yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk juga Badan/ jabatan yang merupakan kerjasama Pemerintah dengan swasta. 3.Badan/jabatan Swasta yang melaksanakan urusan Pemerintahan Yaitu yayasan yang bergerak dibidang yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah akan tetapi dilaksanakan oleh swasta, seperti Perguruan Tinggi, Rumah Sakit dll.

8 Penyimpangan perbuatan pemerintah
Sewenang-wenang; Menyalahgunakan wewenang; Perbuatan cacat juridis : Salah kira (dwaling); Paksaan (dwang); Tipuan (bedrog); Perbuatan melanggar hukum.

9 Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)
Di Belanda Dasar pengaturannya berdasarkan BW, khususnya Pasal 1365 dan 1401 BW. Katagorinya sebagai berikut : Pengumuman suatu keputusan adalah melanggar hukum; Pejabat telah membatalkan suatu keputusan; Pengumuman suatu Undang-undang dalam arti materiil adalah melanggar hukum; Tindakan nyata dari penguasa adalah melanggar hukum; November Revolutie Arrest : dalam putusan ditentukan bila pejabat pemerintah melanggar UU, maka ia melakukan perbuatan melanggar hukum. sekalipun UU tersebut termasuk dalam hukum publik dan/ atau sekalipun pelanggaran UU tersebut sama sekali tidak ada hak perseorangan (subjectief recht) yang dilanggar; Strooppot arrest 1928 : pemerintah wajib mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan apabila kerugian tersebut disebabkan kelalaian pejabat pemerintah

10 Di Indonesia Kasus perkara Kasum (Putusan No 66K/Sip/1952) dan perkara Josopandojo (Putusan No838K/Sip/1972), dalam kedua putusan tersebut Mahkamah Agung RI telah memberikan parameter kapan suatu perbuatan pemerintah dianggap telah melanggar hukum (ditegaskan juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No MA/Pemb/0159/77) tanggal 25 Pebruari 1977 serta melalui Lokakarya Pembangunan Hukum melalui Peradilan di Lembang Bandung 30 Mei s/d 1 Juni 1977), yaitu bila merupakan “perbuatan sewenang-wenang dari pemerintah atau merupakan tindakan yang tidak cukup anasir kepentingan umum

11 Menggabungkan antara istilah “sewenang-wenang” dan “tidak cukup anasir umumnya”, sehingga seolah-olah suatu perbuatan bisa dianggap tidak melanggar hukum manakala perbuatan itu ditujukan untuk kepentingan umum; Dalam perkara Josopandojo dimana dalam kasus tersebut MA-RI menyatakan kriteria Rechtmatigheid tindakan penguasa adalah undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatuhan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh penguasa. Disamping itu ditegaskan bahwa perbuatan kebijaksanaan penguasa tidak termasuk kompetensi pengadilan untuk menilainya; MA-RI lebih menekankan kepada aspek Wetmatigheid daripada Doelmatigheid-nya, sebab dalam kriteria ini MA-RI menegaskan bahwa kebijaksanaaan yang merupakan penilaian doelmatigheid bukan merupakan kompetensi pengadilan untuk menilainya; Tindakan penguasa/pemerintah di bidang publik yang berpotensi menimbulkan kerugian kepada warganya dapat saja terjadi justru pada saat Penguasa/negara sedang menjalankankan suatu perundangan formal;

12 Pasal 1 angka 3 UU 37/ 2008, unsur-unsur dari pemenuhan suatu tindakan maladministrasi adalah : 1). Perilaku atau perbuatan melawan hukum; 2). Yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 3). Yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan; 4). Yang menimbulkan kerugian meteriil dan/ atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Dengan demikian, tindakan pejabat pubik yang dapat dikategorikan telah memenuhi tindakan maladministrasi adalah: 1). Meliputi semua tindakan yang dirasakan janggal (inappropriate) karena melakukan tidak sebagaimana mestinya; 2). Meliputi tindakan pejabat publik yang menyimpang (deviate); 3). Meliputi tindakan pejabat publik yang melanggar ketentuan (irregular/illegitimate); 4). Penyalahgunaan wewenang (abuse of power); dan 5). Keterlambatan yang tidak perlu karena penundaan berlarut atas suatu kewajiban pemberian pelayanan publik (undue delay).

13 Perlindungan Hukum Dari Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa
Sarana-sarana perlindungan masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum tersebut antara lain : 1. Dilakukan oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara melalui upaya administratif : - Keberatan = kepada yang mengeluarkan keputusan - Banding administratif = kepada instansi atasan/ lain 2. Melalui Peradilan Umum 3. Melalui Peradilan TUN Yaitu terhadap perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yang didasarkan pada ketentuan Pasal 53 UU No. 5 tahun yang sudah diubah dengan UU No. 9 Th tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


Download ppt "TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google