Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG"— Transcript presentasi:

1 RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG September 2009

2 LATAR BELAKANG Kebutuhan Dalam Negeri:
meningkatkan efektivitas penegakan hukum khususnya TPPU, pendeteksian, pentrasiran & pengembalian aset hasil tindak pidana Kebutuhan Internasional: menyesuaikan dengan Revised 40+9 FATF Recommendations

3 JANGKAUAN & ARAH memperluas deteksi tindak pidana pencucian;
menghindari keragaman penafsiran dan/atau menutup celah hukum (loopholes); memperluas jangkauan aparat penegak hukum dalam penanganan TPPU; menata hubungan dan kewenangan dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan rezim anti pencucian uang, dan memperkuat kelembagaan PPATK.

4 TUJUAN memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia;
mendukung dan meningkatkan efektifitas upaya penegakan hukum; memberikan dasar yang kuat dan kemudahan dalam pendeteksian, pentrasiran dan penyitaan aset hasil tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya; dan menyesuaikan dengan standar internasional yang telah mengalami perubahan dan berupaya mengikuti international best practice.

5 PERUBAHAN MENYELURUH +50% “UU TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”
REVISI UU TPPU PERUBAHAN MENYELURUH % “UU TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” “RUU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”

6 PERBANDINGAN Pasal: 46 buah Norma: 123 buah Pasal: 107 buah
UU No.15/2002 jo. UU No.25/2003: Pasal: 46 buah Norma: 123 buah RUU atau Draft Final ke DPR: Pasal: 107 buah Norma: 217 buah

7 LINGKUP/MATERI PERUBAHAN
1. PENYEMPURNAAN KRIMINALISASI PENCUCIAN UANG Rumusan delik TPPU (Pasal 3, 4 dan 5). Kualifikasi pemidanaan thp Korporasi (Pasal 6 ayat (2)) Pidana Tambahan utk Korporasi (Pasal 7 ayat (2)). 2. PERLUASAN REPORTING PARTIES (Pasal 15) Meliputi: Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Lembaga Profesi: Notaris, PPAT, Advokat, Kurator Kepailitan, dan Akuntan Publik Penyedia Jasa lainnya: Agen properti, dealer mobil, pedagang perhiasan/logam mulia/permata/barang antik

8 3. PENGUKUHAN PENERAPAN KYC (Pasal 16 s.d. Pasal 18)
Ditetapkan oleh Regulator Yang tidak punya Regulator ditetapkan oleh PPATK Wajib diterapkan oleh Pihak Pelapor Minimun KYC: Identifikasi, Pemantauan, Pelatihan, Pengendalian dan Audit Independen 4. PEMBERIAN KEWENANGAN KEPADA PIHAK PELAPOR UNTUK MENUNDA TRANSAKSI SELAMA 5 HARI KERJA (Pasal 19) Alasan: Patut diduga digunakan utk menempung aset yang berasal dari tindak pidana Digunakan tidak sesuai dengan alasan pembukaan rekening Diketahui menggunakan dokumen palsu

9 5. PENAMBAHAN JENIS PELAPORAN PJK (Pasal 21), berupa:
”Transfer dana dari dan ke luar negeri” Memperluas deteksi TPPU Disampaikan sesegera mungkin dan max 14 hari kerja Berlaku paling lambat 5 tahun setelah UU ini disahkan dan ditetapkan oleh kepala PPATK 6. KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PROFESI (Pasal 22): Transaksi yg dilakukan untuk dan/atau atas nama klien Nilai Rp.500 juta atau lebih dalam mata uang asing dan/atau mata uang asing 7. KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA (Pasal 23): Transaksi yg dilakukan oleh Pengguna Jasa. Nilai Rp.500 juta atau lebih dalam mata uang asing dan/atau mata uang asing.

10 8. PENJATUHAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF THP PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN (Pasal 25)
Dilaksanakan oleh PPATK Berupa: peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik, denda rekomendasi pembatasan usaha dan rekomendasi pencabutan izin usaha Penerimaan dari denda administratif disetorkan pada Kas Negara 9. PENGAWASAN KEPATUHAN (Pasal 24) Audit kepatuhan thp pelaksanaan kewajiban pelaporan dilakukan PPATK Regulator harus segera menyampaikan temuan kepada PPATK apabila menemukan adanya STR yang tidak dilaporkan oleh Pihak Pelapor

11 10. PERLUASAN KEWENANGAN DITJEN BEA DAN CUKAI (pasal 32)
Memberikan kewenangan pada Ditjen Bea Cukai untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan mengenai pembawaan uang tunai kedalam dan keluar daerah pabean Indonesia Disetorkan langsung ke Kas Negara & dilaporkan pula kepada PPATK 11. PENATAAN KELEMBAGAAN (pasal 47 s/d 64) Revitalisasi fungsi, tugas & wewenang PPATK Restrukturisasi dan reorganisasi kelembagaan al: Hanya ada 1 orang Wakil Kepala, beberapa Deputi dan jabatan struktural dan fungsional Pemberdayaan SDM al: mengukuhkan Kepala PPATK sebagai Pejabat Pembina kepegawaian Manajemen SDM berdasarkan prinsip-prinsip Meritokrasi dan diatur lebih lanjut dengan PP

12 12. PERLUASAN KEWENANGAN PPATK (pasal 76 s/d 78)
WEWENANG PENYELIDIKAN al: mencari keterangan & barang bukti, melakukan penyadapan, menghentikan sementara waktu transaksi keuangan yang diduga terkait dengan TPPU, melakukan pemblokiran Mengajukan kepada Pengadilan untuk menetapkan Harta Kekayaan sebagai Aset Negara 13. MULTIPLE INVESTIGATORS (pasal 79 s/d 82) Penyidik dugaan TPPU dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Asal Hasil analisis PPATK disampaikan kepada penyidik tindak pidana asal Pembentukan Joint Investigation Task Force

13 14. PEMERIKSAAN TPPU (pasal 90)
Pengaturan acara pembalikan beban pembuktian secara perdata terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana Pengaturan asset sharing Pengaturan acara penyitaan dalam proses penyidikan PROSES PENYUSUNAN RUU Sudah masuk dalam Prolegnas sebagai RUU Prioritas Tahun 2007; RUU telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR sejak tanggal 10 Oktober 2006; Baru 1 kali dibahas di Sidang Komisi III DPR tanggal 27 Juni 2007 Pada 4 Mei 2009 DPR membentuk Panja RUU PPTPPU

14 Dewan Bentuk Panitia Kerja Aturan Pencucian Uang
Jakarta, 4 Mei 2009 Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Panitia kerja dibentuk menyusul belum ditemukannya kata sepakat dalam pembahasan beberapa pasal krusial soal kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua Komisi Soeripto mengatakan, salah satu pembahasan terpenting adalah usulan Fraksi Partai Golongan Karya soal penghapusan pasal 44 yang isinya membebaskan Pusat Pelaporan dari aturan kerahasiaan bank. "Saya sendiri masih menilai pasal itu sangat penting," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini kepada Tempo, Senin (4/5) di Jakarta. Soeripto menilai, kewenangan Pusat Pelaporan dalam menindak tindak pidana pencucian uang perlu dipertahankan karena modus tindak pidana ini terus berkembang. Apalagi, kondisi krisis global saat ini telah membuktikan pentingnya pengelolaan sektor keuangan yang bersih. Menurut dia, panitia kerja akan segera bekerja mulai pekan depan dengan fokus pembahasan pasal-pasal krusial. "Kalau lancar dalam satu atau dua bulan sudah jadi undang-undangnya," ujarnya. Bahan rapat pembahasan rancangan undang-undang ini menyebutkan, pemerintah belum bisa mempertimbangkan usulan Fraksi Partai Golkar tersebut karena undang-undang tersebut merupakan ketentuan khusus untuk menerobos kerahasiaan bank. Apalagi imunitas dari aturan kerahasiaan bank selama ini telah dilaksanakan Pusat Pelaporan dan sesuai dengan rekomendasi satuan tugas internasional soal penanganan pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).AGOENG WIJAYA Source:

15 PERKARA TPPU AKAN DIADILI DI PENGADILAN TIPIKOR
PERKARA TPPU AKAN DIADILI DI PENGADILAN TIPIKOR Jakarta, 27 Agustus 2009 Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Panja Tipikor) menyepakati perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi akan diperiksa, diadili dan diputus di Pengadilan Tipikor. Hal tersebut merupakan salah satu butir kesepakatan dalam rapat Panja Tipikor pada Kamis (27/8) di Tangerang. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor tersebut juga diikuti Kepala PPATK Yunus Husein yang duduk sebagai salah satu wakil pemerintah. Dengan diserahkannya pemeriksaan perkara TPPU ke sidang Pengadilan Tipikor, diharapkan dapat mendorong penyidik tipikor pada Kepolisian, Kejaksaaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk semakin mamanfaatkan UU TPPU dalam pentrasiran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi sehingga mengurangi kerugian keuangan negara. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 53 yang mengatur mengenai pembentukan Pengadilan Tipikor, dinyatakan bertentangan dengan UUD Sesuai putusan MK, Pengadilan Tipikor berdasarkan UU tersendiri harus sudah terbentuk selambat-lambatnya tanggal 19 Desember (fm)  Sumber:

16 E-Learning KYC/AML: http://elearning.ppatk.go.id
Terimakasih E-Learning KYC/AML: Website: or Phone: ; Fax:


Download ppt "RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google